ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya
disingkat KSSK adalah komite yang menyelenggarakan
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan
untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara
di bidang perekonomian.
Pasal 2
**(1) Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang**
selanjutnya disebut Sekretariat KSSK merupakan unit
organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan
yang bertanggung jawab kepada Menteri selaku
Koordinator KSSK dan secara administratif berada di
bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan
Sektor Keuangan.
**(2) Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK.**
Pasal 3
Sekretariat KSSK mempunyai tugas memberikan dukungan
substantif dan administratif kepada KSSK.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Sekretariat KSSK menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan
indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
- penyiapan bahan penilaian terhadap kondisi dan
rekomendasi status stabilitas sistem keuangan
berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta
data dan informasi pendukung;
- penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah
krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK;
- penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai
perubahan status stabilitas sistem keuangan dari kondisi
normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari
kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal;
---
- koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden
mengenai langkah penanganan krisis sistem keuangan;
- penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus
dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung
pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik
oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian
oleh Bank Indonesia atas surat berharga negara yang
dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan
bank sistemik;
- koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden
mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran program
restrukturisasi perbankan;
- koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing)
kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis
sistem keuangan;
- pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas
sistem keuangan;
- pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem
keuangan;
- penyusunan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
keputusan KSSK;
- pengelolaan komunikasi publik dan hubungan
antarlembaga terkait stabilitas sistem keuangan;
- koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai
pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli
surat berharga negara berjangka panjang di pasar
perdana;
- koordinasi penyiapan masukan bagi anggota KSSK
mengenai materi peraturan perundang-undangan di
bidang jasa keuangan yang terkait dengan stabilitas
sistem keuangan;
- koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai
hasil koordinasi kebijakan makroprudensial,
mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank
yang dilakukan melalui forum koordinasi;
- koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi KSSK dan Sekretariat KSSK;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK.
Pasal 5
**(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas:**
- Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi;
- Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan
Nonbank;
- Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem
Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya;
- Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan
- Divisi Manajemen Perkantoran.
**(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat KSSK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 6
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi
pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor
perbankan dan makroekonomi.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk
penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status
stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari
setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi
pendukung terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
- koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah
krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK
terkait sektor perbankan;
- koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing)
kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor
perbankan;
- koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan
indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan
terkait sektor perbankan;
- pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait
sektor perbankan;
- pengelolaan data dan informasi terkait sektor perbankan
dan makroekonomi;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau
Sekretaris KSSK.
Pasal 8
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas:
- Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan
- Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.
Pasal 9
**(1) Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi**
Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset,
dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan
makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan,
pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji
ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi
stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi
penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator
penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan
pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait
sektor perbankan, dan pengelolaan data dan informasi
stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan dan
makroekonomi.
**(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II
mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha
Direktorat.
**(3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
---
Pasal 10
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi
pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor industri
jasa keuangan nonbank.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan
Nonbank menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk
penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status
stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari
setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi
pendukung terkait sektor industri jasa keuangan
nonbank;
- koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah
krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK
terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
- koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing)
kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri
jasa keuangan nonbank;
- koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan
indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan
terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
- pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait
sektor industri jasa keuangan nonbank;
- pengelolaan data dan informasi terkait sektor industri jasa
keuangan nonbank;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau
Sekretaris KSSK.
Pasal 12
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank terdiri
atas:
- Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I; dan
- Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II.
Pasal 13
**(1) Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan**
Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor industri
jasa keuangan nonbank, penyusunan rekomendasi
kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan,
pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan
status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan
indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan,
dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait
sektor industri jasa keuangan nonbank, dan pengelolaan
data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait
sektor industri jasa keuangan nonbank.
**(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha
Direktorat.
**(3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
---
Pasal 14
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan
Lembaga Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset,
dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem
pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem
Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk
penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status
stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari
setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi
pendukung terkait sektor pasar keuangan, sistem
pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
- koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah
krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK
terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan
lembaga keuangan lainnya;
- koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan
indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan
terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan
lembaga keuangan lainnya;
- pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait
sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga
keuangan lainnya;
- pengelolaan data dan informasi terkait sektor pasar
keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan
lainnya;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau
Sekretaris KSSK.
Pasal 16
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan
Lembaga Keuangan Lainnya terdiri atas:
- Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan
Lembaga Keuangan Lainnya I; dan
- Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan
Lembaga Keuangan Lainnya II.
Pasal 17
**(1) Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan**
Lembaga Keuangan Lainnya I dan Divisi Asesmen Pasar
Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan
Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar
keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan
lainnya, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan
krisis sistem keuangan, penetapan status kondisi
stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi
penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator
penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan
pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait
sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga
keuangan lainnya, dan pengelolaan data dan informasi
---
stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan,
sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.
**(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem
Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II
mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha
Direktorat.
**(3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Pasal 18
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan
rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan, penyiapan
rumusan keputusan KSSK, simulasi krisis, tata kelola KSSK
dan Sekretariat KSSK, komunikasi publik, dan pengelolaan
hubungan antarlembaga.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direkorat Manajemen Risiko dan Hukum
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyiapan materi dan penyusunan laporan
rapat KSSK;
- penyiapan bahan pemantauan dan pelaksanaan evaluasi
pelaksanaan rapat KSSK;
- penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan
Sekretariat KSSK;
- pengelolaan risiko KSSK;
- koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden
mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan;
- koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden
mengenai langkah penanganan krisis;
- koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada
Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran
Program Restrukturisasi Perbankan;
- penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus
dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung
pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik
oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian
surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin
Simpanan untuk penanganan bank sistemik oleh Bank
Indonesia;
- penyiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi simulasi krisis
sistem keuangan;
- penyusunan keputusan KSSK;
- pengelolaan hubungan antarlembaga;
- perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi
publik;
- penyiapan rekomendasi materi dan sinkronisasi
peraturan perundang-undangan dan kebijakan di sektor
keuangan yang dapat memengaruhi stabilitas sistem
keuangan bagi anggota KSSK;
- penyiapan laporan kepada KSSK mengenai hasil
koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial,
dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan
melalui forum koordinasi termasuk koordinasi mengenai
sinkronisasi penyusunan peraturan dan kebijakan;
- penyiapan rekomendasi kesesuaian dengan standar
internasional terkait stabilitas sistem keuangan,
---
termasuk rekomendasi diplomasi internasional bidang
stabilitas sistem keuangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau
Sekretaris KSSK.
Pasal 20
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum terdiri atas:
- Divisi Manajemen Risiko; dan
- Divisi Hukum.
Pasal 21
**(1) Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan**
penyiapan bahan pengelolaan risiko KSSK, pemantauan
dan evaluasi rapat KSSK, penyusunan dan
penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK,
persiapan dan pelaksanaan simulasi krisis sistem
keuangan, persiapan analisis risiko atas keputusan KSSK
dan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan
KSSK kepada Presiden, dan pelaksanaan urusan tata
usaha Direktorat.
**(2) Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan**
penyiapan dan koordinasi reviu hukum terhadap materi
dan laporan rapat KSSK, koordinasi penyiapan bahan
rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan
status stabilitas sistem keuangan, koordinasi penyiapan
bahan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai
langkah penanganan krisis dan perumusan rekomendasi
kebijakan terkait stabilitas sistem keuangan KSSK kepada
Presiden, evaluasi simulasi krisis sistem keuangan,
penyusunan keputusan KSSK, pengelolaan hubungan
antarlembaga, perencanaan, penyiapan bahan, dan
evaluasi komunikasi publik, rekomendasi materi dan
sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan
kebijakan stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK,
koordinasi penyusunan laporan kepada KSSK mengenai
hasil koordinasi kebijakan dan sinkronisasi penyusunan
peraturan melalui mekanisme forum koordinasi, dan
rekomendasi diplomasi internasional di bidang stabilitas
sistem keuangan.
Pasal 22
Divisi Manajemen Perkantoran mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber
daya manusia, kinerja, risiko, dan keuangan, pemberian dan
pengelolaan dukungan teknologi informasi dan dukungan
komunikasi publik, dan urusan kearsipan serta layanan
kerumahtanggaan Sekretariat KSSK.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan,
kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK;
- pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya
manusia Sekretariat KSSK;
- pengelolaan dukungan teknologi informasi Sekretariat
KSSK;
- pelaksanaan komunikasi publik;
---
- penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk
urusan keprotokolan dan harmonisasi jadwal serta
kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat
KSSK.
Pasal 24
Divisi Manajemen Perkantoran dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya secara administratif dibina oleh Direktur pada salah
satu Direktorat yang dipimpin oleh pejabat yang berasal dari
Kementerian Keuangan.
Pasal 25
Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas:
- Subdivisi Perencanaan dan Keuangan;
- Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi
Publik; dan
- Subdivisi Rumah Tangga dan Umum.
Pasal 26
**(1) Subdivisi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas**
melakukan penyusunan rencana strategis dan
pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat
KSSK.
**(2) Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia**
mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, tata
laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK.
**(3) Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi**
Publik mempunyai tugas melakukan layanan teknologi
informasi dan layanan dukungan perangkat pengguna,
koordinasi penyediaan dan pengelolaan sumber data
eksternal untuk keperluan internal pemantauan
Sekretariat KSSK, manajemen gangguan dan masalah
teknologi informasi terkait aplikasi perkantoran,
pengendalian keamanan informasi, pengelolaan,
pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko teknologi
informasi, dan pelaksanaan komunikasi publik.
**(4) Subdivisi Rumah Tangga dan Umum mempunyai tugas**
melakukan penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK
termasuk protokol dan harmonisasi jadwal serta kegiatan
KSSK dan Sekretaris KSSK, urusan tata usaha, kearsipan,
rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara
Sekretariat KSSK.
TATA KERJA
Pasal 27
**(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK dalam**
melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
**(2) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus**
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
**(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus**
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
---
hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit
organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 29
Sekretariat KSSK harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat KSSK.
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di
lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di
lingkungan Sekretariat KSSK serta dengan instansi lain di luar
Sekretariat KSSK sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 31
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat**
KSSK bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing serta
memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan.
**(2) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat**
KSSK mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
yang bersangkutan.
Pasal 32
**(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 31 ayat (2), pimpinan unit organisasi
menyampaikan tembusan kepada pimpinan unit
organisasi lain yang secara fungsional mempunyai
hubungan kerja.
**(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan**
unit organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan
evaluasi.
Pasal 33
**(1) Sekretaris KSSK menyampaikan laporan pelaksanaan**
tugas secara berkala atau sewaktu-waktu dalam hal
diperlukan kepada KSSK dan/atau Menteri selaku
Koordinator KSSK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Direktur dan Kepala Divisi Manajemen Perkantoran**
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada
Sekretaris KSSK.
Pasal 34
Sekretaris KSSK menetapkan salah satu Direktorat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c, untuk melakukan agregasi penilaian terhadap
kondisi stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf a,
dalam rangka rekomendasi status stabilitas sistem keuangan
melalui Keputusan Sekretaris KSSK.
---
Pasal 35
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Sekretariat KSSK sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 36
**(1) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK berasal dari**
aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
**(2) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari**
aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan aparatur sipil negara Direktorat Jenderal
Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
**(3) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari**
nonaparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diisi melalui mekanisme penugasan dari Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau Lembaga
Penjamin Simpanan.
Pasal 37
**(1) Sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Direktur**
Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
**(2) Direktur pada Sekretariat KSSK masing-masing berasal**
dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
**(3) Direktur yang berasal dari Kementerian Keuangan dijabat**
secara ex-officio oleh direktur yang mempunyai tugas
melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi di bidang stabilitas sistem keuangan,
termasuk otoritas sektor keuangan, dan sinkronisasi
kebijakan sektor keuangan pada Direktorat Jenderal
Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
**(4) Sekretaris KSSK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.**
**(5) Direktur, kepala divisi, dan kepala subdivisi diangkat dan**
diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
**(1) Pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank**
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga
Penjamin Simpanan mendapatkan fasilitas yang sama
dengan pegawai yang merupakan aparatur sipil negara
dengan jabatan setara.
**(2) Penghasilan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari**
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga
Penjamin Simpanan dibayarkan oleh lembaga asal
pegawai yang bersangkutan.
Pasal 39
**(1) Pembinaan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari**
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga
Penjamin Simpanan dilakukan oleh lembaga asal pegawai
yang bersangkutan.
---
**(2) Untuk keperluan pembinaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Sekretaris KSSK memberikan pertimbangan
kepada lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Sekretariat KSSK berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- bagi pegawai di lingkungan Sekretariat KSSK yang sedang
dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat
dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sampai
dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan
dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri
ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 921), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan
pejabat baru di lingkungan Sekretariat KSSK berdasarkan
Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
