Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

PMK No. 65 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi merupakan imbalan atas barang atau jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna
layanan.

Pasal2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a terdiri atas:

- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan
sarJana;
- tarif program pascasarjana;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.

(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana,

dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli,
minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi,
dan/ atau tarif kompetitor.

(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta

pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.

Pasal 4

(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang
kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.

(2) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok
I dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu
Indonesia Pintar Kuliah dikenakan kepada paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa
baru.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pengenaan tarif uang kuliah tunggal program diploma

dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan
pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari jumlah mahasiswa baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

(1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.

(2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan
ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; dan/ atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.

(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran

pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan
prasarana Badan Layanan Umum Politeknik Negeri
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.

Pasal6

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan

tahun 2023/2024.

(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun

2023/2024 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.

Pasal 7

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
dan sarana olahraga;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif poliklinik;
- tarif laboratorium dan bengkel;
- tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
- tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
1. tarif pengembangan bahasa;
J. tarif perpustakaan;
- tarifpenjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
1. tarif hak atas kekayaan intelektual.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal8
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan
sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b
memperhitungkan biaya per unit layanan dengan
memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas,
dan/ atau harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya
per unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan
alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja, dengan
memperhatikan harga pasar setempat.

Pasal 10

Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit
bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga
kesehatan/ tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit
layanan paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium,
dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga
kerja.

Pasal 12

Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif
penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit
bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi,
dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif
pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan
huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan paling
sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga
ahli/ tenaga kerja.

Pasal 14

(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k
ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah
pro.fit margin atau sebesar harga pasar.

(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan
baku menjadi bahan jadi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 15

(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 ditetapkan
berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur
Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan
pihak pengguna layanan.

(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian
imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan
pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten
kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan
varietas tanaman kepada pemulia tanaman.

Pasal 16

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang­
undangan.

Pasal 17

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak
pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.

(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan

pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja
sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna layanan.

Pasal 18

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja
sama manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan
pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.

(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama

manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan
pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur
Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan
pihak lain.

Pasal 19

(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara

asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125%

jdih.kemenkeu.go.id

---

(seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan
akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.

Pasal 20

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif

layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif
layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.

(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- mahasiswa teladan;
- mahasiswa berprestasi nasional atau
internasional;
- mahasiswa dari keluarga miskin;
- mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
- mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia
yang tertinggal, terdepan, dan/ atau terluar.

(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol

rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.

(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.

Pasal 21

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum
Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna
layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian/kerja sama.

Pasal22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---