Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran
kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan
berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk
berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk:
- pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima
hibah yang bersumber dari:
1. penerimaan dalam negeri; dan/atau
1. pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri,
dalam hal pelaksanaan hibah melalui
pembiayaan awal;
- penentuan besaran dana pendamping oleh
pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan;
- pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang
daerah;
- pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga
pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau
lembaga keuangan bukan bank yang mendapat
penugasan dari pemerintah pusat;
- pertimbangan dalam pemberian persetujuan
pembentukan dana abadi daerah;
- pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke
daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah
pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam
rangka sinergi pendanaan;
- pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan
belanja wajib infrastruktur; dan
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas
Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui
2 (dua) tahap, yaitu:
---
- tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
provinsi; dan
- tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah
provinsi.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota; dan
- tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas
Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula Penghitungan rasio
Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal
Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas
Fiskal Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas
Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan rasio
Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
---
ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam
kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru
di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti
kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom
induk.
Pasal 9
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun
anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta
Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 691), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
