Langsung ke konten

INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA

PMK No. 67 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada
daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan
dan/ a tau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata
kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis
nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
1. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada
pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Belanja Daerah yang Ditandai untuk lnflasi yang
selanjutnya disebut Penandaan Inflasi adalah belanja
daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.

jdih.kemenkeu.go.id7

---

­ 3 ­

Pasal 2

(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun

Anggaran 2023 dialokasikan sebesar
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun

Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja,
yang terdiri atas:
- kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi
daerah sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah); dan
- kategori kinerja dalam rangka mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

(3) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori

kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
- periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga
ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling
cepat pada bulan Juni 2023;
- periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga
ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling
cepat pada bulan Juli 2023; dan
- periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga
ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling
cepat pada bulan Oktober 2023.

(4) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori

kinerja dalam rangka mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan
Agustus 2023.

Pasal 3

(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori

kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi
daerah.

(2) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk prov1ns1 dinilai
berdasarkan data:
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Penandaan Inflasi.

(3) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai
berdasarkan data:
- dimensi upaya pemerintah daerah;
- dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Penandaan Inflasi.

(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan

ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari
Kementerian Dalam Negeri.

jdih.kemenkeu.go.id l

---

­ 4 ­

(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan

ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1) Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan
jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah
dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota
meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:
- pemantauan harga dan stok untuk memastikan
kebutuhan tersedia;
- rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
- menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
- pencanangan gerakan menanam;
- melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas
terkait;
- melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar
tidak menahan barang;
- berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi
untuk kelancaran pasokan;
- merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan
pengendalian inflasi; dan
- memberikan bantuan transportasi dari APBD.

(2) Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan
jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah
daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh
kabupaten/kota.

(3) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c merupakan

nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi
daerah.

(4) Data realisasi Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d
dihitung dengan tahapan yang meliputi:
- Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan
Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan
menggunakan rumus:
realisasi Penandaan Inflasi
X 100 anggaran daerah

Keterangan:
Pi = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi
per provinsi/kabupaten/kota
- Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi
terhadap anggaran belanja daerah dengan
menggunakan rumus:
Pi­ min
X 100
maks­min
Keterangan:
PSi = nilai standar persentase realisasi Penandaan
Inflasi provinsi/kabupaten/kota
Min = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi
terhadap anggaran belanja terkecil
provinsi/kabupaten/kota

jdih.kemenkeu.go.id

---

­ 5 ­

Maks= nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi
terhadap anggaran belanja terbesar
provinsi/kabupaten/kota

Pasal 5

(1) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk
perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah periode pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai
dengan bulan Maret 2023.

(2) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk
perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan
periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni
2023.

(3) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk
perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c menggunakan
periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan
September tahun 2023.

Pasal 6

Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah meliputi:
- penghitungan nilai kinerja daerah;
- penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
- penentuan alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Perhitungan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi

daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
terdiri atas:
- nilai kinerja pemerintah provinsi;
- nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
- nilai kinerja pemerintah kota.

(2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data peringkat
inflasi pemerintah provinsi dan data realisasi Penandaan
Inflasi, dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja provinsi = data peringkat inflasi + data
realisasi Penandaan Inflasi

(3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan
menggunakan rumus:

jdih.kemenkeu.go.id

---

­ 6 ­

Nilai kinerja kabupaten = (40% data dimensi upaya
pemerintah kabupaten + 10%
data dimensi tingkat
kepatuhan pelaporan + 50%
data peringkat inflasi) + data
realisasi Penandaan Inflasi

(4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan
rumus:
Nilai kinerja kota = (40% data dimensi upaya
pemerintah kota + 10% data
dimensi tingkat kepatuhan
pelaporan + 50% data
peringkat inflasi) + data
realisasi Penandaan Inflasi

Pasal 8

Alokasi lnsentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok
kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan
kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah
pengendalian inflasi daerah sebagai berikut:
- periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan peringkat
1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik,
peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota
terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 24
(dua puluh empat) kabupaten terbaik; dan
- periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf c dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan

peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai
dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1
(satu) sampai dengan peringkat 25 (dua puluh lima)
kabupaten terbaik.

Pasal 9

(1) Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung
dengan menggunakan rumus:

jumlah daerah terbaik pagu Insentif
provinsi/kabupaten/kota Fiskal inflasi
X jumlah daerah terbaik provinsi + daerah per
jumlah daerah terbaik kabupaten + periode
jumlah daerah terbaik kota

(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai

dengan menggunakan rumus:
Xi ­ min
X 0,3 + 1
maks ­ min
Keterangan:
XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota
Min = nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota
Maks = nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota

jdih.kemenkeu.go.id

---

­ 7 ­

(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan

untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah per daerah
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:

nilai XSi X pagu per daerah
nilai total XS provinsi/kabupaten/kota
Keterangan:
XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota

Pasal 10

(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk
mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau
dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
- pengendalian inflasi;
- penurunan stunting;
- peningkatan investasi; dan
- penurunan kemiskinan.

(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk
mendanai:
- gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
- perjalanan dinas.

Pasal 11

(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk

kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah periode pertama dan periode kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi.

(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk

kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023;
- tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
rangka pengendalian inflasi daerah; dan
1. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar
30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan
pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

­ 8 ­

rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan
realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud
dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20
November 2023.

(3) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk

kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023;
- tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
rangka pengendalian inflasi daerah; dan
1. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar
30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada
tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi
penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam
huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November
2023.

(4) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk

kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan secara sekaligus
paling cepat pada bulan Oktober 2023.

(5) Pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan

Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok
kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif
Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori
kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai
dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode
kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni
2024.

(6) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja

Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap
II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai
dengan batas waktu tanggal 20 November 2023
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3)
huruf d, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah tidak disalurkan.

(7) Dalam hal tanggal 20 November 2023 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal
Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja
dalam rangka pengendalian inflasi daerah dilakukan pada
hari kerja berikutnya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

---

­ 10 ­

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh
penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala
Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat
pengelola keuangan daerah, harus disertai dengan surat
penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil
Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat
pejabat pengelola keuangan daerah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai:
- rincian jenis belanja Penandaan Inflasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
- format rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
- format laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan

untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah menurut
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan

Menteri.

(2) Ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran

Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok
kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri

tersendiri.

Pasal 15

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id l

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
Salinanu.b.sesuai dengan aslinya
Plt. KepalaKepala BagianBiro UmumAdministrasi Kementerian
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---

­ 12 ­