(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah periode pertama dan periode kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023;
- tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
rangka pengendalian inflasi daerah; dan
1. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar
30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan
pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
jdih.kemenkeu.go.id
---
8
rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan
realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud
dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20
November 2023.
(3) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023;
- tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
rangka pengendalian inflasi daerah; dan
1. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana
dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar
30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada
tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi
penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam
huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November
2023.
(4) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan secara sekaligus
paling cepat pada bulan Oktober 2023.
(5) Pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok
kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif
Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori
kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai
dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode
kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni
2024.
(6) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap
II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai
dengan batas waktu tanggal 20 November 2023
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3)
huruf d, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah tidak disalurkan.
(7) Dalam hal tanggal 20 November 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal
Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja
dalam rangka pengendalian inflasi daerah dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
---
---
10
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh
penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala
Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat
pengelola keuangan daerah, harus disertai dengan surat
penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil
Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat
pejabat pengelola keuangan daerah.