(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan
asal (certificate of origin) terhadap impor produk benang
kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin)
preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal
barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
---
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin)
nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate
of origin) nonpreferensi dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan.