Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 68 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
Undang-Undang.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk.
menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang
kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat
penjualan eceran di bidang cukai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan.
4a. Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha yang
selanjutnya disingkat NILKU adalah nomor identitas
yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha
Pengusaha Barang Kena Cukai.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk
mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk.
penjualan eceran.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian
dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan
barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih
terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan,
dijual, atau diekspor.
1. Ternpat Usaha Importir barang kena cukai yang
selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah
tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan
yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau
untuk menimbun barang kena cukai asal impor
yang sudah dilunasi cukainya.
1. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan,
halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan
untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya
untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata
ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
1. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk
menjual secara eceran barang kena cukai kepada
konsumen akhir.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan,
tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang
mengusahakan Pabrik.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan Tempat Penyimpanan.
1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang
kena cukai ke dalam daerah pabean.
1. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau
menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi
cukainya yang semata-mata ditujukan bukan
kepada konsumen akhir.
1. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang.
yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
1. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang
kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di
lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan

menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) yang:

- berkedudukan di Indonesia; atau
- secara sah mewakili orang pribadi atau badan
hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.

(2) Untuk dapat diberikan NPPBKC, Orang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus:
- memiliki izin usaha dari instansi terkait;
- mengajukan permohonan untuk memperoleh
NPPBKC;
- menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang
Kena Cukai;
- menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup
yang menyatakan Orang yang mengajukan
permohonan:
1. tidak keberatan untuk dibekukan atau
dicabut NPPBKC yang telah diberikan
dalam hal nama Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau
Ternpat Penjualan Eceran yang
bersangkutan memiliki kesamaan nama,
baik tulisan maupun pengucapannya
dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan,

jdih.kemenkeu.go.id

---

Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan
Eceran lain yang telah mendapatkan
NPPBKC sebelumnya/terdahulu; dan
1. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh
kegiatan yang dilakukan di Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha Importir,
Tempat Usaha Penyalur atau Tempat
Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang
dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau
Tempat Penjualan Eceran; dan
- menyampaikan pemaparan proses bisnis
perusahaannya.

(3) lzin usaha dari instansi terkait sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
- Izin usaha dart instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perindustrian atau
penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan
permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
atau
- Izin usaha dart instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perdagangan, penanaman
modal, atau partwisata, dalam hal Orang
mengajukan permohonan NPPBKC sebagai
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir,
Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b:
- diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea
dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan,
atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai
Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat
Penjualan Eceran;
- diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai
dengan contoh format tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; dan
- paling sedikit hams dilampiri dengan:
1. berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15;
1. salinan atau fotokopi surat atau izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat.

(3);

1. daftar mesin yang digunakan untuk
membuat dan/atau mengemas barang kena
cukai dalam hal Orang mengajukan
permohonan untuk memperoleh NPPBKC
sebagai Pengusaha Pabrik;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. daftar penyalur yang langsung membeli
barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik,
dalam hal Orang mengajukan permohonan
untuk memperoleh NPPBKC sebagai
Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan
1. surat kesiapan untuk menyampaikan
pemaparan proses bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e.

(2) Orang yang mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
permohonan untuk lebih dari 1 (satu):
- kegiatan; dan/atau
- tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai
Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat
Penjualan Eceran.

(3) Dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk

memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur dan daerah
pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf
b, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang
dimintakan izin, Orang yang mengajukan permohonan
hams melampirkan izin lokasi tempat usaha yang
diterbitkan oleh instansi terkait.

(4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima

kepada Orang yang mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

1. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 18A dan Pasal 18B, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pemilik atau

penanggung jawab perusahaan kepada:
- Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha
yang digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau
Tempat Penjualan Eceran.

Pasal 18

Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) huruf e sampai dengan penerbitan

persetujuan atau penolakan NPPBKC, untuk Orang yang
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil
tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri barang
kena cukai, diselesaikan sesuai dengan ketentuan .
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tempat pemusatan kegiatan industri barang
kena cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan

penilaian terhadap permohonan untuk memperoleh
NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) dan pemaparan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18A.

(2) Penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi
terkait kesesuaian:
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6;
- pemenuhan persyaratan lokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
dan/atau Pasal 1O; dan
- proses bisnis perusahaan.

(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri

memberikan keputusan menyetujui atau menolak
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) paling lama 3 (tiga) hart kerja terhitung
setelah pemaparan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18A selesai dilakukan.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal

atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
huruf a berupa NPWP Pengusaha Barang Kena
Cukai.

(2) Selain diberikan NPWP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai juga
diberikan NILKU.

(3) NILKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

dart:
- kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi
lokasi, bangunan, atau tempat usaha
Pengusaha Barang Kena Cukai;
- kode jenis usaha Pengusaha Barang Kena
Cukai; dan
- kode jenis barang kena cukai.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga

### Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

yang akan memperpanjang NPPBKC, harus
mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC
sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
t--R

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum.
masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat
sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC
berakhir.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada Menteri u.. p. Kepala Kantor Bea dan
Cukai yang mengawasi Tempat Usaha Penyalur atau
Tempat Penjualan Eceran.

(4) Selain mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Penyalur atau Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran harus menyerahkan salinan
atau fotokopi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3).

(5) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima

kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan
NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang
cukai dalam hal masa berlaku NPPBKC berakhir dan
belum terbitnya keputusan perpanjangan NPPBKC
setelah diajukan permohonan perpanjangan
NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

(2) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan

manajemen risiko, dapat meminta kepada Pengusaha.
Barang Kena Cukai, untuk menyediakan sarana dan
prasarana, berupa:
- ruangan, tempat, dan/atau fasilitas kerja bagi
Pejabat Bea dan Cukai;
- closed circuit television (cctv) yang dapat diakses
secara online dan realtime oleh Pejabat Bea dan
Cukai; dan/atau
- alat ukur yang digunakan untuk mengetahui
jumlah bahan dan/atau barang,
dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan
pengawasan.

(2) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyediakan

sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). paling lama 6 (enam) bulan sejak
diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 49 diubah sehingga

### Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat membekukan.

NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha
Barang Kena Cukai dalam hal:
- adanya bukti permulaan yang cukup bahwa
Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan
pelanggaran pidana di bidang cukai;
- adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan
persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
- Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam
pengawasan kurator sehubungan dengan
utangnya;
- Pengusaha Barang Kena Cukai tidak
menyediakan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
- Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi
secara terpadu barang lain yang bukan
merupakan barang kena cukai atau Pengusaha
Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang
lainnya yang bukan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tanpa.
persetujuan;
- Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan
kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan
dalam keputusan pemberian NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tanpa
persetujuan; dan/atau
- Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan
data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan
data yang sebenarnya.

(2) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa keterangan
dan/atau data yang paling sedikit didapat dart 2
(dua) unsur:
- laporan kejadian;
- berita acara wawancara;
- laporan hasil penyelidikan;
- keterangan saksi atau ahli; atau
- barang bukti.

(3) Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat.

(1) huruf b berupa:

- Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh
Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai, atau
- bukti temuan berupa persyaratan administrasi
yang tidak dipenuhi lagi.

(4) Persyaratan penzman tidak lagi dipenuhi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, yaitu:
- lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat
Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau
Tempat Penjualan Eceran sudah tidak memenuhi

jdih.kemenkeu.go.id

---

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,

### Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, atau Pasal 11;

- izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) sudah tidak berlaku;
- Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memiliki
keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3);
- apabila Pengusaha Barang Kena Cukai tidak.
mengajukan permohonan perubahan NPPBKC 1
(bulan) setelah melakukan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2);
- Pengusaha Barang Kena Cukai tidak
menyampaikan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup

Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan
pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, NPPBKC
dibekukan:
- sampai dengan adanya putusan hakim yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap
pelanggaran pidana di bidang cukai; atau
- paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
pembekuan apabila tidak ditemukan adanya
pelanggaran pidana di bidang cukai.

(2) Dalam hal adanya bukti yang cukup yang

mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf b, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
- dipenuhi kembali persyaratan perizinan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan
apabila Pengusaha Barang Kena Cukai tidak
memenuhi persyaratan perizinan; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai
dicabut.

(3) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada

dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, NPPBKC dibekukan
sampai dengan adanya putusan hakim yang
memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan
dengan kepailitan.

(4) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak

menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, NPPBKC
dibekukan sampai dengan:
- disediakannya sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak
pembekuan; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai
dicabut.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol

memproduksi secara terpadu barang lain yang
bukan merupakan barang kena cukai atau
Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan
barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf e, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
- Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan
persetujuan memproduksi secara terpadu
barang lain yang bukan merupakan barang
kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil.
alkohol mendapatkan persetujuan
memproduksi barang lainnya yang bukan
barang kena cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai
dicabut.

(6) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai

menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah
disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC
tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 ayat (1) huruf f, NPPBKC dibekukan sampai

dengan:
- Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan
persetujuan menjalankan kegiatan di tempat
selain yang telah disebutkan dalam keputusan
pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai
dicabut.

(7) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai

menyampaikan data yang tidak benar atau tidak
sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, NPPBKC
dibekukan sampai dengan:
- Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan
perbaikan data yang benar atau yang sesuai
dengan data yang sebenarnya paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak pembekuan; atau
- NPPBKC Pengusaha Barang Kena Cukai
dicabut.

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya

bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang
Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di.
bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai
memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
- adanya putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran
pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang
bersangkutan tidak bersalah; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dalamjangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak
cukup bukti perrnulaan untuk dilakukan
penyidikan.

(2) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya

bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan
perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea
dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila
paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
pembekuan NPPBKC:
- lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat
Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau
Tempat Penjualan Eceran telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7, Pasal 8, .

### Pasal 9, atau Pasal 10;

- izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) sudah berlaku;
- Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki
keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
- Pengusaha Barang Kena Cukai telah
mengajukan perrnohonan perubahan NPPBKC
setelah melakukan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).

(3) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha

Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan
kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat

(1) huruf c, Kepala Kantor Bea dan Cukai

memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan
tidak pailit.

(4) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha.

Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai
memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling
lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai
telah menyediakan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

(5) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha

Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu
barang lain yang bukan merupakan barang kena
cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol
menghasilkan barang lainnya yang bukan barang
kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Kepala
Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali
NPPBKC setelah:
- Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan
persetujuan memproduksi secara terpadu.
barang lain bukan merupakan barang kena
cukai; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah
mendapatkan persetujuan menghasilkan barang
lainnya yang bukan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(6) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha

Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat
selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian
NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Kepala Kantor Bea
dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah
Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan
persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain
yang disebutkan dalam keputusan pemberian
NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

(7) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha

Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak
benar atau tidak sesuai dengan data yang.
sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf g, Kepala Kantor Bea dan Cukai
memberlakukan kembali NPPBKC dalam hal
Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan
perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan
data yang sebenarnya paling lama 30 (tiga puluh)
hart sejak pembekuan NPPBKC.

1. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC
yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena
Cukai dalam hal:
- atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai;
- Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) Undang-Undang tidak lagi dipenuhi;
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang tidak dipenuhi;
- Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana
berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan
Undang-Undang;
- Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan

### Pasal 30 Undang-Undang;

- NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau
dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain
tanpa persetujuan Menteri;
- Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan
kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
- setelah 90 (sembilan puluh) hart sejak NPPBKC
dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang
mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf b, Pengusaha Barang Kena Cukai
tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa:

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat.
Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau
Ternpat Penjualan Eceran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau

### Pasal 10;

1. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3);
1. keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
1. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (2).

- setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC
dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai
tidak menyediakan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)
huruf d, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak
menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31;
- NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara
terpadu barang lain yang bukan merupakan barang.
kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang
bukan barang kena cukai tanpa persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)
huruf e, Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap
memproduksi secara terpadu barang lain yang
bukan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik
selain etil alkohol tetap menghasilkan barang
lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41;
1. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan
di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan
pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f,
Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan
kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam
keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45; atau
- setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC
dibekukan dalam hal menyampaikan data yang
tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang
sebenamya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf g, Pengusaha Barang Kena Cukai
tidak menyampaikan perbaikan data yang benar
atau yang sesuai dengan data yang sebenamya.

1. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 68

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan

pelayanan dan pengawasan kepada Pengusaha
Barang Kena Cukai dengan menerapkan manajemen
risiko.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerapkan

manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berdasarkan profil risiko Pengusaha Barang Kena

Cukai.

(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat dan

menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan database Pengusaha Barang Kena
Cukai.

(4) Berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai
menetapkan atau mengategorikan profil risiko
Pengusaha Barang Kena Cukai secara berjenjang.

1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 69

Kepala Kantor Bea dan Cukai menaikkan risiko
Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Pengusaha
Barang Kena Cukai:
- tidak memasang tanda nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29;
- tidak memasang piagam NPPBKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30;
- tidak menyediakan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
- tidak melaksanakan kewajiban melakukan
perubahan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal
32 ayat (l);
- tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan
pemberitahuan perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
- tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
- tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang
yang merupakan produk sampingan (by product) dart
pembuatan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40;
- tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan
persetujuan memproduksi secara terpadu barang
lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau.
menghasilkan barang lainnya yang bukan barang
kena cukai di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (l);

- tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan
persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain
yang telah disebutkan dalam keputusan NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (l);
- menyampaikan data yang tidak benar atau tidak
sesuai dengan data yang sebenarnya;
- adanya bukti permulaan yang cukup bahwa
Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan
pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/atau
1. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam
pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.,J

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas
pemenuhan persyaratan dan ketentuan.
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang
mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC sesuai
lingkup wilayah kerja masing-masing.

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai ·menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai; dan
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.

1. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 70A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.
ini terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang
mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC
berdasarkan manajemen risiko.

1. Pasal 71 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 72

Petunjuk teknis mengenai:
- tata cara pemberlakuan izin Tempat Penimbunan
Berikat sebagai NPPBKC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
- pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18A;
- penomoran NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21;

- perpanjangan NPPBKC Penyalur dan Pengusaha.
Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24;
- perlakuan terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai
yang tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai
selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59; dan

- tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 70A,
ditetapkan oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian,
Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:
- permohonan:
1. NPPBKC baru;
1. perubahan NPPBKC; dan
1. perpanjangan NPPBKC,
yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum mendapat keputusan, ·
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri ini;
- NPPBKC yang telah diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian,
Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854), Kepala
Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan
pemberian NPPBKC baru sesuai dengan Peraturan
Menteri ini tanpa permohonan dari Pengusaha
Barang Kena Cukai, paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, kecuali
terhadap Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa
rokok elektrik; dan
- Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa rokok
elektrik yang telah mendapatkan NPPBKC sebagai
Pengusaha Pabrik hasil pengolahan tembakau
lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ·
Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854), harus:
1. memenuhi ketentuan terkait luas lokasi,
bangunan, atau tempat usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c; dan
1. mengajukan permohonan perubahan NPPBKC
dilampiri dengan izin usaha dari instansi
terkait,
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri
ini berlaku.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Agustus 2023.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---