Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
Undang-Undang.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk.
menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang
kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat
penjualan eceran di bidang cukai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan.
4a. Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha yang
selanjutnya disingkat NILKU adalah nomor identitas
yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha
Pengusaha Barang Kena Cukai.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk
mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk.
penjualan eceran.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian
dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan
barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih
terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan,
dijual, atau diekspor.
1. Ternpat Usaha Importir barang kena cukai yang
selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah
tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan
yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau
untuk menimbun barang kena cukai asal impor
yang sudah dilunasi cukainya.
1. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan,
halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan
untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya
untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata
ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
1. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk
menjual secara eceran barang kena cukai kepada
konsumen akhir.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan,
tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang
mengusahakan Pabrik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan Tempat Penyimpanan.
1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang
kena cukai ke dalam daerah pabean.
1. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau
menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi
cukainya yang semata-mata ditujukan bukan
kepada konsumen akhir.
1. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang.
yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
1. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang
kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di
lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
