Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa getah
pinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf f, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
1. Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 294) diubah dan Lampiran ditambahkan 1 (satu)
huruf yakni huruf G, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025
PURBAYA DitandatanganiYUDHI SADEWAsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---