PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
**(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.**
---
--- Page 3 ---
- 3 -
**(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kulit dan kayu;
- biji kakao;
- kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya;
- produk hasil pengolahan mineral logam;
- produk mineral logam dengan kriteria tertentu;
dan
- getah pinus.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD)
Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 25
pada Lampiran huruf C, ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa getah
pinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf f, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
1. Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 294) diubah dan Lampiran ditambahkan 1 (satu)
huruf yakni huruf G, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025
PURBAYA DitandatanganiYUDHI SADEWAsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
--- Page 5 ---
- 5 -
