Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA

PMK No. 69 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor: - kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya; dan --- - biji kakao.

Pasal 3

Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada: - pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; - pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan - eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.

Pasal 4

**(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa** sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil. **(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 5

**(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa** sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang** berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang** berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) meliputi: - campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau - campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, untuk komposisi komponen jenis barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan. ---

Pasal 6

**(1) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. **(2) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar: - tarif pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau - tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam