TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada
Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor:
- kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk
turunannya; dan
---
- biji kakao.
Pasal 3
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada:
- pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas perkebunan dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan; dan
- eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk
turunannya.
Pasal 4
**(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa**
sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm
oil.
**(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 5
**(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa**
sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(2) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang**
berasal dari crude palm oil dan/atau produk
turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada
tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang**
berasal dari crude palm oil dan/atau produk
turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan/atau
- campuran dari jenis barang/produk yang
dikenakan pungutan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan
pungutan, untuk komposisi komponen jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan lebih
besar dari jenis barang/produk yang tidak
dikenakan pungutan.
---
Pasal 6
**(1) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditetapkan
sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari
komponen barang/produk sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
**(2) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditetapkan
sebesar:
- tarif pungutan yang berlaku dari komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1
(satu) komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk dimaksud; atau
- tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari
komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk sebagaimana tercantum dalam
