TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada
Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor:
- kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk
turunannya; dan
---
- biji kakao.
Pasal 3
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada:
- pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas perkebunan dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan; dan
- eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk
turunannya.
Pasal 4
**(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa**
sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm
oil.
**(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 5
**(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa**
sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(2) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang**
berasal dari crude palm oil dan/atau produk
turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada
tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang**
berasal dari crude palm oil dan/atau produk
turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan/atau
- campuran dari jenis barang/produk yang
dikenakan pungutan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan
pungutan, untuk komposisi komponen jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan lebih
besar dari jenis barang/produk yang tidak
dikenakan pungutan.
---
Pasal 6
**(1) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditetapkan
sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari
komponen barang/produk sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
**(2) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditetapkan
sebesar:
- tarif pungutan yang berlaku dari komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1
(satu) komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk dimaksud; atau
- tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari
komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampur,
apabila terdapat 2 (dua) atau lebih komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
dimaksud.
Pasal 7
Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan
pungutan barang/produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 merupakan volume dan/atau berat
total barang/produk campuran.
Pasal 8
**(1) Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
PE biji kakao = Tarif PE x HE x jumlah satuan barang x NK
Keterangan:
PE biji kakao = Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
Tarif PE = Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
HE = Harga Ekspor per satuan barang
NK = Nilai kurs
**(2) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao**
dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada harga referensi biji kakao.
**(3) Harga referensi biji kakao sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
**(4) Harga ekspor per satuan barang dalam perhitungan**
formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada harga biji kakao untuk perhitungan bea keluar
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
atas nama Menteri Keuangan.
---
**(5) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao**
berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 9
**(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor yang**
dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar dalam
mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku
pada saat pembayaran.
**(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea
masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak
penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak
penghasilan.
Pasal 10
**(1) Pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana**
perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral; dan
- Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
**(2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan**
Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian
Keuangan dapat melakukan reviu setiap 6 (enam) bulan
sekali atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan
dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
**(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), komite pengarah Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian
Keuangan menyampaikan usulan perubahan tarif
layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 11
Selain tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada
Kementerian Keuangan dapat melakukan perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama terhadap:
- layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna
layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna
layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang perkebunan.
Pasal 12
**(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11**
ditetapkan dalam perjanjian dan/atau kontrak kerja
sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian
Keuangan dan pihak lain.
**(2) Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Tata cara pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas
ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola
Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian
Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 321), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025 [@TanggalND]
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYADitandatangani secaraYUDHIelektronik SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2025 [@NomorND]
TENTANG
### TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
### PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN
KEUANGAN
### A. TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
1207.99.50 Per Metrik
1. Tandan Buah Segar Ton 0
1207.10.10 Per Metrik
Inti Sawit/Palm Kernel 1207.10.30 Ton 25
1. 1207.10.90
ex 1207.99.90 Buah Sawit
I ex 2306.60.10 Per Metrik Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel
1. ex 2306.60.90 Ton 25
Expeller/Palm Kernel Meal
1404.90.92 Per Metrik Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty
1. Ton 15
Fruit Bunch
1404.90.91 Per Metrik
1. Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell Ton 3
---
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil 1511.10.00 Per Metrik
termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Ton
Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, 6.
Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/ Palm
Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm
10% dari Harga Referensi Oil, dan Degummed Palm Mesocarp Oil
Crude Palm Oil Kementerian 1513.21.10 Per Metrik
II 7. Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil yang menyelenggarakan Ton
urusan pemerintahan di
ex 2306.60.90 Per Metrik 8. Palm Oil Mill Effluent Oil bidang Perdagangan
ex 2306.90.90 Ton
Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty ex 2306.60.90 Per Metrik 9.
Fruit Bunch Oil ex 2306.90.90 Ton
ex 2306.60.90 Per Metrik 10. High Acid Palm Oil Residue
ex 2306.90.90 Ton
1511.90.42 Per Metrik 11. Crude Palm Olein
1511.90.49 Ton
1511.90.41 Per Metrik
1. Crude Palm Stearin
Ton
1513.29.13 Per Metrik
1. Crude Palm Kernel Olein 9,5% dari Harga Referensi Ton
Crude Palm Oil Kementerian 1513.29.11 Per Metrik
III 14. Crude Palm Kernel Stearin yang menyelenggarakan Ton
urusan pemerintahan di
3823.19.20 Per Metrik
1. Palm Fatty Acid Distillate bidang Perdagangan
Ton
3823.19.30 Per Metrik
1. Palm Kernel Fatty Acid Distillate
Ton
Split Crude Palm Oil-based ex 3823.19.90 Per Metrik
17.
• Split Crude Palm Oil Ton
---
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
• Split Crude Palm Olein
• Split Crude Palm Stearin
Split Crude Palm Kernel Oil-based
• Split Crude Palm Kernel Oil
• Split Crude Palm Kernel Olein
• Split Crude Palm Kernel Stearin
ex 3823.19.90 Per Metrik
1. Split Palm Fatty Acid Distillate Ton
ex 3823.19.90 Per Metrik
1. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate Ton
ex 1518.00.14 Per Metrik
ex 1518.00.19 Ton
ex 1518.00.32 20. Minyak Jelantah/Used Cooking Oil
ex 1518.00.38
ex 1518.00.60
ex 1518.00.90
ex 1522.00.90 Per Metrik
1. Soap Stock
Ton
ex 1520.00.90 Per Metrik
1. Glycerine Water
Ton
ex 1511.90.36 Per Metrik
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein
1. ex 1511.90.37 Ton
termasuk Super Olein 7,5% dari Harga Referensi ex 1511.90.39
Crude Palm Oil Kementerian Refined Bleached and Deodorized Palm Oil ex 1511.90.20 Per Metrik
IV yang menyelenggarakan
1. termasuk Inedible Refined Bleached and Ton
urusan pemerintahan di Deodorized Palm Oil
bidang Perdagangan
Refined Bleached and Deodorized Palm ex 1511.90.31 Per Metrik
1. Stearin termasuk Palm Mid Fraction ex 1511.90.32 Ton
---
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.95 Per Metrik 26.
Oil Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.94 Per Metrik 27.
Olein termasuk Super Palm Kernel Olein Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.91 Per Metrik 28.
Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction Ton
• Refined Palm Oil Mill Effluent Oil ex 1511.90.20 Per Metrik
• Refined Empty Fruit Bunch Oil Ton
• Refined High Acid Palm Oil Residue 29.
• Refined Palm Acid Oil
• Refined Used Cooking Oil
• Refined Others Technical Oil
Split Refined Bleached and Deodorized Palm ex 3823.19.90 Per Metrik
Oil-based Ton
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Oil
30.
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Olein
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Stearin
Split Refined Bleached and Deodorized Palm ex 3823.19.90 Per Metrik
Kernel Oil-based Ton
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Oil
31.
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Olein
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Stearin
---
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
1520.00.10 Per Metrik 32. Crude Glycerine
Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein ex 1511.90.36 Per Metrik
termasuk Super Olein, dalam kemasan Ton 4,75% dari Harga Referensi 33.
bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ Crude Palm Oil Kementerian
V 25 kg yang menyelenggarakan
3826.00.21 Per Metrik urusan pemerintahan di
1. Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester 3826.00.22 Ton bidang Perdagangan
ex 3826.00.90
---
### B. BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG
### BERASAL DARI CRUDE PALM OIL DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
Termasuk dalam No. Uraian Produk
Pos Tarif
1. Campuran dari minyak nabati atau ex 1517.90.50
fraksinya yang berbeda yang mengandung
bahan utama minyak kelapa sawit atau
minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya
dalam bentuk padat
1. Campuran dari minyak nabati yang ex 1517.90.62
berbeda dengan bahan utama minyak ex 1517.90.63
kelapa sawit dalam bentuk cair ex 1517.90.64
1. Campuran dari minyak nabati yang ex 1517.90.65
berbeda dengan bahan utama minyak
kernel kelapa sawit dalam bentuk cair
1. Campuran dari minyak nabati yang ex 1517.90.66
berbeda dengan bahan utama olein kernel
kelapa sawit dalam bentuk cair
1. Campuran dalam bentuk cair dengan ex 1517.90.69
bahan utama dari jenis yang tertera dalam
Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini
dengan selain bahan utama pada nomor 1
(satu) sampai nomor 4 (empat) Lampiran
huruf B Peraturan Menteri ini
1. Campuran yang tidak dapat dimakan dari ex 1518.00.32
lemak atau minyak nabati atau dari fraksi ex 1518.00.38
lemak atau minyak yang berbeda dari
minyak kelapa sawit (termasuk kernel
kelapa sawit)
---
### C. TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR BIJI KAKAO BERDASARKAN HARGA REFERENSI
Tarif (dalam % dari Harga Ekspor)
Harga Referensi Harga Referensi Termasuk Harga Referensi Jenis lebih dari lebih dari Harga Referensi No. Dalam Pos Satuan sampai dengan Layanan US$2,000.00/ton US$2,750.00/ton lebih dari Tarif US$2,000.00/ton
sampai dengan sampai dengan US$3,500.00/ton
US$2,750.00/ton US$3,500.00/ton
1. Biji Kakao 1801.00.10 Per 0 2,5 5 7,5
1801.00.90 Ton
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### PURBAYA YUDHI SADEWA
