PER Nomor 7 Tahun 2016
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Mengingat: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
:
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN PENERIMAAN NON ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
3. Sistem Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan Negara.
4. Biller adalah Direktorat Jenderal Anggaran yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing untuk pembayaran/penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran.
5. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Sistem Billing atas suatu jenis bayaran/setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar/Wajib Setor.
6. Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan bayaran/setoran penerimaan negara sebagai *collecting agent* dalam sistem penerimaan negara.
7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Sistem *Settlement*.
8. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti pembayaran/penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
9. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti pembayaran/penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai Pos Persepsi.
10. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan Negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
11. Sistem *Settlement* adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran/penyetoran penerimaan Negara dan pemberian NTPN.
12. Keadaan Kahar (*Force Majeure*) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
4
Pasal 2
(1) Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi seluruh PNBP dan Penerimaan Non Anggaran yang dibayar/disetor dan diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan kode billing.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing.
Pasal 3
(1) Direktorat Jenderal Anggaran selaku *Biller* untuk PNBP dan Penerimaan Non Anggaran menyediakan sarana perekaman data transaksi penerimaan negara melalui Sistem *Billing SIMPONI*.
(2) Sistem *Billing SIMPONI* terdiri atas:
a. *Billing Sumber Daya Alam Minyak* dan *Gas Bumi* (*Billing Migas*);
b. *Billing Sumber Daya Alam Non Minyak* dan *Gas Bumi* (*Billing SDA Non Migas*);
c. *Billing Laba BUMN Bagian Pemerintah* (*Billing Dividen*):
d. *Billing Kementerian Negara/Lembaga* (*Billing K/L*); dan
e. *Billing Non Anggaran*.
Pasal 4
Sistem *Billing SIMPONI* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diakses melalui portal *SIMPONI* (www.simponi.kemenkeu.go.id).
Pasal 5
Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran ke Bank/Pos Persepsi menggunakan kode Billing.
Pasal 6
(1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh Sistem Billing SIMPONI.
(2) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh dengan melakukan perekaman data ke Sistem Billing SIMPONI.
(3) Wajib Bayar/Wajib Setor bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran atas perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
(1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki masa aktif selama 7 (tujuh) hari sejak waktu diterbitkan.
(2) Masa aktif kode Billing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk kode Billing migas yang diberikan masa aktif selama 30 (tiga puluh) hari sejak waktu diterbitkan.
Pasal 8
Dokumen BPN yang terdapat dalam SIMPONI adalah dokumen bukti transaksi atas pembayaran billing SIMPONI dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang sah dan kedudukannya disamakan dengan bukti setor yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi.
A
Pasal 9
(1) Wajib Bayar untuk penerimaan negara berupa PNBP meliputi orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wajib Setor untuk penerimaan negara berupa PNBP meliputi orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban menerima dan menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
(3) Wajib Setor untuk penerimaan negara berupa Penerimaan Non Anggaran meliputi:
a. Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah untuk setoran penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga;
b. Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pada Pemerintah Pusat untuk setoran penerimaan Pengembalian Belanja dan setoran penerimaan Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan;
c. Satuan Kerja penerimaan hibah untuk setoran sisa hibah langsung dalam bentuk uang.
(4) Penggunaan mata anggaran dalam pembayaran/penyetoran penerimaan Negara oleh Wajib Bayar/Wajib Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 10
Billing migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Billing migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diakses oleh wajib bayar setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Anggaran disertai dengan data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. nama Badan Usaha;
b. alamat Badan Usaha;
c. nomor telepon;
d. alamat email; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan username dan password untuk mengakses billing migas dan menyampaikannya secara tertulis kepada Wajib Bayar.
(4) Wajib Bayar yang telah memiliki username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 12
(1) Pengguna Sistem *Billing* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat mengakses *Billing Migas* dalam rangka penerbitan kode *billing*.
(2) Untuk penerbitan kode *billing* sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem *Billing* melakukan perekaman data pembayaran PNBP pada *Billing Migas*.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem *Billing*:
a. memilih jenis mata uang; dan
b. mengisi detil pembayaran.
(4) Pengguna Sistem *Billing* bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran PNBP yang direkam melalui *Billing Migas*.
(5) Sistem *Billing SIMPONI* menerbitkan kode *billing* atas data pembayaran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem *Billing* dan menyampaikan notifikasi atas kode *billing* ke alamat *email* pengguna Sistem *Billing*.
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 13
*Billing SDA Non Migas* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP sebagai berikut:
a. Pendapatan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. Pendapatan Sektor Kehutanan;
c. Pendapatan Sektor Perikanan; dan
d. Pendapatan Sektor Pertambangan Panas Bumi.
A
Pasal 14
Bagian Kedua
Pendaftaran Pengguna Sistem Billing
Pasal 14
(1) Billing SDA Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diakses oleh Wajib Bayar/Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui portal SIMPONI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Untuk Wajib Bayar, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama;
b. alamat;
c. nomor telepon;
d. data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja;
e. nama Badan Usaha;
f. alamat Badan Usaha;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. alamat email.
(4) Untuk Wajib Setor, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama;
b. alamat;
c. nomor telepon;
d. data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja; dan
e. alamat email.
(5) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Sistem Billing SIMPONI mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Bayar/Wajib Setor.
(6) Wajib Bayar/Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
A
Bagian Ketiga
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 15
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dapat mengakses Billing SDA Non Migas dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/ penyetoran PNBP pada Billing SDA Non Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis mata uang; dan
b. mengisi detil pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing SDA Non Migas.
(5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran/penyetoran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
BAB VI
TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING DIVIDEN
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 16
Billing Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP sebagai berikut:
a. dividen murni;
b. dividen interim;
c. hutang dividen; dan
d. denda.
Pendaftaran Pengguna Sistem Billing
Pasal 17
(1) Billing Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diakses oleh Wajib Bayar setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Anggaran, disertai dengan data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. nama Badan Usaha;
b. alamat Badan Usaha;
c. nomor telepon;
d. alamat email; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan username dan password untuk mengakses Sistem Billing dan menyampaikannya secara tertulis kepada Wajib Bayar.
(4) Wajib Bayar yang telah memiliki username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 15
Bagian Ketiga
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 15
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dapat mengakses Billing SDA Non Migas dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/ penyetoran PNBP pada Billing SDA Non Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis mata uang; dan
b. mengisi detil pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing SDA Non Migas.
(5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran/penyetoran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
BAB VI
TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING DIVIDEN
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 16
Billing Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP sebagai berikut:
Pasal 16
Bagian Ketiga
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 15
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dapat mengakses Billing SDA Non Migas dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/ penyetoran PNBP pada Billing SDA Non Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis mata uang; dan
b. mengisi detil pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing SDA Non Migas.
(5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran/penyetoran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
BAB VI
TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING DIVIDEN
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 16
Billing Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP sebagai berikut:
Pasal 17
a. dividen murni;
b. dividen interim;
c. hutang dividen; dan
d. denda.
Pendaftaran Pengguna Sistem Billing
Pasal 17
(1) Billing Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diakses oleh Wajib Bayar setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Anggaran, disertai dengan data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. nama Badan Usaha;
b. alamat Badan Usaha;
c. nomor telepon;
d. alamat email; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan username dan password untuk mengakses Sistem Billing dan menyampaikannya secara tertulis kepada Wajib Bayar.
(4) Wajib Bayar yang telah memiliki username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 18
(1) Pengguna Sistem *Billing* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dapat mengakses *Billing Dividen* dalam rangka penerbitan kode *billing*.
(2) Untuk penerbitan kode *billing* sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem *Billing* melakukan perekaman data pembayaran PNBP pada *Billing Dividen*.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem *Billing*:
a. memilih jenis mata uang; dan
b. mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem *Billing* bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran PNBP yang direkam melalui *Billing Dividen*.
(5) Sistem *Billing SIMPONI* menerbitkan kode *billing* atas data pembayaran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem *Billing* dan menyampaikan notifikasi atas kode *billing* ke alamat email pengguna Sistem *Billing*.
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 19
(1) *Billing K/L* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d digunakan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran untuk kelompok PNBP:
a. fungsional; dan
b. umum.
(2) Kelompok PNBP fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur
Pasal 20
(1) Billing K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diakses oleh Wajib Bayar/Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui portal SIMPONI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Untuk Wajib Bayar, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama Wajib Bayar;
b. alamat Wajib Bayar;
c. nomor telepon;
d. alamat email; dan
e. data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja.
(4) Untuk Wajib Setor, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama Satker;
b. alamat Satker;
c. nomor telepon;
Pasal 21
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dapat mengakses Billing K/L dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/penyetoran PNBP pada Billing K/L.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran/penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
a. memilih kelompok PNBP (fungsional atau umum);
b. memilih jenis mata uang; dan
c. mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing K/L.
(5) Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data pembayaran/penyetoran PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
BAB VIII
TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING NON
ANGGARAN
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 22
Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara berupa:
a. perhitungan pihak ketiga;
b. pengembalian belanja;
c. pengembalian uang persediaan/tambahan uang persediaan dan penerimaan transito; dan
d. sisa hibah langsung dalam bentuk uang.
Bagian Kedua
Pendaftaran Pengguna Sistem Billing
Pasal 23
(1) Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diakses oleh Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui portal SIMPONI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan merekam data sekurang-kurangnya:
a. nama satker;
b. alamat satker;
c. nomor telepon;
d. alamat email; dan
e. data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja.
(3) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem Billing SIMPONI mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Setor.
(4) Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Perekaman Data dalam rangka Penerbitan Kode Billing
Pasal 22
BAB VIII
TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING NON
ANGGARAN
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 22
Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara berupa:
a. perhitungan pihak ketiga;
b. pengembalian belanja;
c. pengembalian uang persediaan/tambahan uang persediaan dan penerimaan transito; dan
d. sisa hibah langsung dalam bentuk uang.
Bagian Kedua
Pendaftaran Pengguna Sistem Billing
Pasal 23
(1) Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diakses oleh Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui portal SIMPONI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan merekam data sekurang-kurangnya:
a. nama satker;
b. alamat satker;
c. nomor telepon;
d. alamat email; dan
Pasal 23
BAB VIII
TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING NON
ANGGARAN
Bagian Kesatu
Gambaran Umum
Pasal 22
Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara berupa:
a. perhitungan pihak ketiga;
b. pengembalian belanja;
c. pengembalian uang persediaan/tambahan uang persediaan dan penerimaan transito; dan
d. sisa hibah langsung dalam bentuk uang.
Bagian Kedua
Pendaftaran Pengguna Sistem Billing
Pasal 23
(1) Billing Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diakses oleh Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui portal SIMPONI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan merekam data sekurang-kurangnya:
a. nama satker;
b. alamat satker;
c. nomor telepon;
d. alamat email; dan
Pasal 24
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dapat mengakses Billing Non Anggaran dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Sistem Billing melakukan perekaman data penyetoran Penerimaan Non Anggaran pada Billing Non Anggaran.
(3) Dalam melakukan perekaman data penyetoran Penerimaan Non Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
a. memilih jenis setoran; dan
b. mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data penyetoran Penerimaan Non Anggaran yang direkam melalui billing non anggaran.
(5) Sistem billing SIMPONI menerbitkan kode billing atas data penyetoran Penerimaan Non Anggaran yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
b. melakukan konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor; dan
c. mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Dalam hal transaksi pembayaran/penyetoran penerimaan negara dilakukan melalui sarana layanan penerimaan negara dalam bentuk layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menampilkan detail transaksi pembayaran/penyetoran berdasarkan kode billing pada sistem elektronik;
b. meminta konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor;
c. mencetak/memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik; dan
d. menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 28
Atas pembayaran/penyetoran penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Sistem Billing SIMPONI menyampaikan notifikasi ke alamat email Wajib Bayar/Wajib Setor selaku pengguna Sistem Billing.
BAB X
GANGGUAN JARINGAN
Pasal 29
Gangguan jaringan dalam pengelolaan penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
a. gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing;
b. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement;
c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan Negara; dan
d. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan Negara dan/atau penyampaian Laporan Harian Pelimpahan (LHP) Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Pasal 30
(1) Dalam hal terjadi gangguan penerimaan negara yang menyebabkan Sistem Billing SIMPONI tidak dapat menerbitkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dan/atau Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPONI.
(2) Dalam hal surat pernyataan gangguan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/penyetoran pada hari kerja berikutnya.
Pasal 31
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Bank/Pos Persepsi membatalkan pembayaran/penyetoran dan mengembalikan kode billing kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 25
Pembayaran/penyetoran penerimaan Negara ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dapat dilakukan pada:
a. loket/teller (over the counter); dan
b. sistem elektronik lainnya, antara lain anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC)/mini ATM.
Pasal 26
(1) Bank/Pos Persepsi menerima pembayaran/penyetoran penerimaan Negara berdasarkan kode *billing* yang disampaikan oleh Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Bank/Pos Persepsi wajib menerima setiap pembayaran/penyetoran penerimaan Negara dari Wajib Bayar/Wajib Setor tanpa melihat jumlah setoran.
(3) Bank/Pos Persepsi wajib memberikan layanan kepada setiap Wajib Bayar/Wajib Setor baik nasabah maupun bukan nasabah.
(4) Bank/Pos Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi pembayaran/penyetoran penerimaan Negara kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 27
(1) Dalam hal transaksi pembayaran/penyetoran penerimaan Negara dilakukan melalui sarana layanan penerimaan Negara dalam bentuk loket/teller (over the counter) pada Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menginput kode *billing* yang diberikan Wajib Bayar/Wajib Setor ke dalam sistem aplikasi pembayaran/penyetoran untuk memperoleh informasi detail pembayaran/penyetoran;
Pasal 28
b. melakukan konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor; dan
c. mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Dalam hal transaksi pembayaran/penyetoran penerimaan negara dilakukan melalui sarana layanan penerimaan negara dalam bentuk layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menampilkan detail transaksi pembayaran/penyetoran berdasarkan kode billing pada sistem elektronik;
b. meminta konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor;
c. mencetak/memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik; dan
d. menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 28
Atas pembayaran/penyetoran penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Sistem Billing SIMPONI menyampaikan notifikasi ke alamat email Wajib Bayar/Wajib Setor selaku pengguna Sistem Billing.
BAB X
GANGGUAN JARINGAN
Pasal 29
Gangguan jaringan dalam pengelolaan penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
a. gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing;
Pasal 29
b. melakukan konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor; dan
c. mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Dalam hal transaksi pembayaran/penyetoran penerimaan negara dilakukan melalui sarana layanan penerimaan negara dalam bentuk layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menampilkan detail transaksi pembayaran/penyetoran berdasarkan kode billing pada sistem elektronik;
b. meminta konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada Wajib Bayar/Wajib Setor;
c. mencetak/memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik; dan
d. menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 28
Atas pembayaran/penyetoran penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Sistem Billing SIMPONI menyampaikan notifikasi ke alamat email Wajib Bayar/Wajib Setor selaku pengguna Sistem Billing.
BAB X
GANGGUAN JARINGAN
Pasal 29
Gangguan jaringan dalam pengelolaan penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
a. gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing;
Pasal 30
b. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement;
c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan Negara; dan
d. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan Negara dan/atau penyampaian Laporan Harian Pelimpahan (LHP) Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Pasal 30
(1) Dalam hal terjadi gangguan penerimaan negara yang menyebabkan Sistem Billing SIMPONI tidak dapat menerbitkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dan/atau Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPONI.
(2) Dalam hal surat pernyataan gangguan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/penyetoran pada hari kerja berikutnya.
Pasal 31
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Bank/Pos Persepsi membatalkan pembayaran/penyetoran dan mengembalikan kode billing kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 31
b. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement;
c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan Negara; dan
d. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan Negara dan/atau penyampaian Laporan Harian Pelimpahan (LHP) Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Pasal 30
(1) Dalam hal terjadi gangguan penerimaan negara yang menyebabkan Sistem Billing SIMPONI tidak dapat menerbitkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dan/atau Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPONI.
(2) Dalam hal surat pernyataan gangguan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/penyetoran pada hari kerja berikutnya.
Pasal 31
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Bank/Pos Persepsi membatalkan pembayaran/penyetoran dan mengembalikan kode billing kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 32
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c:
a. Bank/Pos Persepsi mengirimkan kembali permintaan NTPN dengan mengirimkan data transaksi yang sama dengan transaksi sebelumnya;
b. dalam hal Bank/Pos Persepsi masih belum menerima NTPN setelah dilakukan permintaan ulang, Bank/Pos Persepsi menerbitkan BPN tanpa NTPN; dan
c. dalam hal NTPN diperoleh setelah BPN diterbitkan dan diserahkan kepada Wajib Bayar/Wajib Setor, Bank/Pos Persepsi menyampaikan kembali BPN salinan yang telah dilengkapi dengan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Bank/Pos Persepsi wajib melimpahkan penerimaan Negara yang telah diberikan perintah bayar namun tidak mendapatkan NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, Bank/Pos Persepsi melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memberikan informasi status bayaran/setoran yang dilakukan oleh Wajib Bayar/Wajib Setor melalui sarana call center atau layanan informasi nasabah lainnya; dan
b. menyediakan fasilitas pencetakan ulang BPN.
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan Negara dan/atau penyampaian LHP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, Bank/Pos Persepsi memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud
kepada KPPN Khusus Penerimaan secara tertulis pada hari berkenaan.
(2) Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh gangguan komunikasi data dengan Bank Indonesia, Bank/Pos Persepsi memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus Penerimaan dengan disertai surat keterangan dari Bank Indonesia yang menyatakan telah terjadi gangguan komunikasi data dalam pelaksanaan pelimpahan berkenaan.
BAB XI
KOREKSI ATAS KESALAHAN PENGINPUTAN ELEMEN
DATA BILLING
Pasal 34
(1) Satker pemilik tagihan dapat mengajukan permohonan koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara.
(2) Permohonan koreksi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh satker pemilik tagihan kepada:
a. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/atau jenis penerimaan;
b. KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk elemen data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran berupa kode K/L, unit, satuan kerja, wajib bayar, akun penerimaan, akun belanja, program, kegiatan, lokasi dan/atau output.
(3) Dalam hal koreksi data transaksi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengakibatkan perubahan kebijakan di bidang PNBP, satker pemilik tagihan mengajukan koreksi data kepada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum mengajukan kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(4) Koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran dapat dilakukan dengan ketentuan tidak merubah total nilai penerimaan.
Pasal 34
kepada KPPN Khusus Penerimaan secara tertulis pada hari berkenaan.
(2) Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh gangguan komunikasi data dengan Bank Indonesia, Bank/Pos Persepsi memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus Penerimaan dengan disertai surat keterangan dari Bank Indonesia yang menyatakan telah terjadi gangguan komunikasi data dalam pelaksanaan pelimpahan berkenaan.
BAB XI
KOREKSI ATAS KESALAHAN PENGINPUTAN ELEMEN
DATA BILLING
Pasal 34
(1) Satker pemilik tagihan dapat mengajukan permohonan koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara.
(2) Permohonan koreksi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh satker pemilik tagihan kepada:
a. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/atau jenis penerimaan;
b. KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk elemen data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran berupa kode K/L, unit, satuan kerja, wajib bayar, akun penerimaan, akun belanja, program, kegiatan, lokasi dan/atau output.
(3) Dalam hal koreksi data transaksi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengakibatkan perubahan kebijakan di bidang PNBP, satker pemilik tagihan mengajukan koreksi data kepada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum mengajukan kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(4) Koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran dapat dilakukan dengan ketentuan tidak merubah total nilai penerimaan.
Pasal 35
(1) Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan verifikasi atas permohonan koreksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa diperlukan koreksi data transaksi PNBP, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. Untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/atau jenis penerimaan:
i. melakukan koreksi atas data transaksi PNBP pada SIMPONI;
ii. menyampaikan persetujuan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
b. Untuk elemen data transaksi PNBP yang mengakibatkan perubahan kebijakan PNBP:
i. menyampaikan pertimbangan berupa persetujuan atas permohonan koreksi data kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
ii. menyampaikan tembusan pertimbangan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa tidak diperlukan koreksi data transaksi PNBP, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. Untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/atau jenis penerimaan:
i. menyampaikan penolakan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
b. Untuk elemen data transaksi PNBP yang mengakibatkan perubahan kebijakan PNBP:
i. menyampaikan pertimbangan berupa penolakan atas permohonan koreksi data kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
ii. menyampaikan tembusan pertimbangan berupa penolakan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
Pasal 36
Hasil koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen BPN.
Pasal 37
Tata cara koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran pada KPPN dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran.
Pasal 38
Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan sinkronisasi atas koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran secara berkala.
Pasal 39
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran/penyetoran PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran, pengembalian atas kelebihan pembayaran/penyetoran dimaksud berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pengembalian PNBP dan/atau Penerimaan Non Anggaran.
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPONI.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja dan dapat dihubungi melalui hotline (021) 34832511, faksimile (021) 34832515 dan email pusat [email protected].
Pasal 42
(1) Dalam hal Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan pembayaran/penyetoran menggunakan kode billing, pembayaran/penyetoran PNBP dan
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPONI.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja dan dapat dihubungi melalui hotline (021) 34832511, faksimile (021) 34832515 dan email pusat [email protected].
Pasal 42
(1) Dalam hal Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan pembayaran/penyetoran menggunakan kode billing, pembayaran/penyetoran PNBP dan
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPONI.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja dan dapat dihubungi melalui hotline (021) 34832511, faksimile (021) 34832515 dan email pusat [email protected].
Pasal 42
(1) Dalam hal Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan pembayaran/penyetoran menggunakan kode billing, pembayaran/penyetoran PNBP dan
Pasal 40
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPONI.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja dan dapat dihubungi melalui hotline (021) 34832511, faksimile (021) 34832515 dan email pusat [email protected].
Pasal 42
(1) Dalam hal Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan pembayaran/penyetoran menggunakan kode billing, pembayaran/penyetoran PNBP dan
Pasal 41
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPONI.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja dan dapat dihubungi melalui hotline (021) 34832511, faksimile (021) 34832515 dan email pusat [email protected].
Pasal 42
(1) Dalam hal Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan pembayaran/penyetoran menggunakan kode billing, pembayaran/penyetoran PNBP dan
Pasal 42
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPONI.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja dan dapat dihubungi melalui hotline (021) 34832511, faksimile (021) 34832515 dan email pusat [email protected].
Pasal 42
(1) Dalam hal Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan pembayaran/penyetoran menggunakan kode billing, pembayaran/penyetoran PNBP dan
Penerimaan Non Anggaran dilaksanakan menggunakan surat setoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007.
(2) Dalam hal telah dilakukan interkoneksi antara SIMPONI dengan sistem Kementerian/Lembaga dan/atau sistem pendukung lainnya, tata cara perekaman, penerbitan, dan jangka waktu berlakunya kode *billing PNBP* berpedoman pada Standar Operasi Prosedur pada masing-masing sistem tersebut.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

ASKOLANI A:
NIP 19660611 199202 1 001
Pasal 43
Penerimaan Non Anggaran dilaksanakan menggunakan surat setoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007.
(2) Dalam hal telah dilakukan interkoneksi antara SIMPONI dengan sistem Kementerian/Lembaga dan/atau sistem pendukung lainnya, tata cara perekaman, penerbitan, dan jangka waktu berlakunya kode *billing PNBP* berpedoman pada Standar Operasi Prosedur pada masing-masing sistem tersebut.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

ASKOLANI A:
NIP 19660611 199202 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR PER - 6 /AG/2016
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK DAN PENERIMAAN NON ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menyempurnakan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Non Anggaran Secara Elektronik guna penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara secara elektronik yang lebih mudah, efektif dan akuntabel;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, ketentuan lebih lanjut tentang jenis penerimaan dan tata cara perekaman data transaksi penerimaan negara dalam rangka penerbitan kode billing, tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara secara manual dalam hal gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing, dan tata cara pengajuan, penelitian, dan pengujian terhadap permohonan koreksi atas kesalahan penginputan elemen data billing diatur lebih lanjut oleh masing-masing Biller;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran tentang Tata Cara Pembayaran/ Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik;
