PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya
disingkat JFAA adalah jabatan karir PNS yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran
dalam pengelolaan APBN.
1. Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya
disebut Analis Anggaran adalah PNS yang ditetapkan
sebagai JFAA.
1. Sertifikat JFAA adalah surat pernyataan absah dari pejabat
yang berwenang yang menerangkan bahwa pemiliknya telah
lulus uji kompetensi.
---
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk
menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan
efektif.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara
spesiflk berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan
untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama,
suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja
sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
1. Standar Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus
dimiliki seorang Analis Anggaran untuk melakukan suatu
pekerjaan atau tugas yang didasari atas pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
lO. Uji Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Uji
Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun
non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk
menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten
pada suatu kompetensi tertentu.
li. Peserta Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Peserta
adalah PNS yang diusulkan oleh paling rendah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi
serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional analis
anggaran.
1. Tim Penguji adalah sekelompok asesor kompetensi yang
ditunjuk dan untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam
proses Uji Kompetensi.
IS.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
disingkat BPPK adalah unit kerja eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara.
---
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Pusdiklat
Anggaran dan Perbendaharaan adalah unit kerja eselon II di
lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan
negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
BPPK.
1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah unit
kerja eselon III di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan
program dan kurikulum, serta penyiapan dan
pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di
bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
1. Bidang Penyelenggaraan adalah unit kerja eselon III di
lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan
kebendaharaan umum.
1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah unit kerja
eselon III di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan
evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan
penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di
bidang tertentu.
1. Bagian Tata Usaha adalah unit kerja eselon III di lingkungan
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang mempunyai
tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua
unsur di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis BPPK yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala BPPK.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Kepala BPPK m1 mencakup
penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh penyelenggara Uji
Kompetensi.
---
Pasal 3
( 1) Dengan Peraturan Kepala BPPK ini, Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan ditetapkan sebagai penyelenggara Uji
Kompetensi.
**(2) Dalam hal diperlukan, penyelenggara Uji Kompetensi dapat**
meminta bantuan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Balai
Diklat.
Pasal 4
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
- PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan
pertama;
- Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih
tinggi; dan
- PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA
melalui perpindahan jabatan.
Pasal 5
**(1) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki**
JFAA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi persyaratan yaitu
lulus pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran
Pertama/ Ahli Pertama.
**(2) Peserta Uji Kompetensi untuk Analis Anggaran yang akan**
naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi
persyaratan yaitu:
- memiliki angka kredit paling sedikit 50% (lima puluh per
seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai
dengan jenjang JFAA yang akan diduduki.
**(3) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS dari jabatan lain yang**
akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus
memenuhi persyaratan yaitu:
- telah melakukan kegiatan analisis di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2
(dua) tahun;
---
- telah memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai
dengan jenjang JFM yang akan diduduki.
**(4) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c belum tersedia maka
peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi
tanpa harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional
terlebih dahulu.
BABV
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
**(1) Prosedur Uji Kompetensi terdiri atas:**
- penyusunan rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi;
- pengusulan calon Peserta;
- verifikasi calon Peserta;
- penyampaian Peserta kepada Tim Penguji;
- pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
- penetapan kelulusan Uji Kompetensi.
**(2) Bagan alur prosedur Uji Kompetensi tercantum dalam**
