Langsung ke konten

PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI

PMK No. 7 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN. 1. Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah PNS yang ditetapkan sebagai JFAA. 1. Sertifikat JFAA adalah surat pernyataan absah dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa pemiliknya telah lulus uji kompetensi. --- 1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif. 1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara spesiflk berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 1. Standar Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus dimiliki seorang Analis Anggaran untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. lO. Uji Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi tertentu. li. Peserta Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional analis anggaran. 1. Tim Penguji adalah sekelompok asesor kompetensi yang ditunjuk dan untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi. IS.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. --- 1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan adalah unit kerja eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. 1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah unit kerja eselon III di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum. 1. Bidang Penyelenggaraan adalah unit kerja eselon III di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum. 1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah unit kerja eselon III di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang tertentu. 1. Bagian Tata Usaha adalah unit kerja eselon III di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. 1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala BPPK m1 mencakup penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh penyelenggara Uji Kompetensi. ---

Pasal 3

( 1) Dengan Peraturan Kepala BPPK ini, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan ditetapkan sebagai penyelenggara Uji Kompetensi. **(2) Dalam hal diperlukan, penyelenggara Uji Kompetensi dapat** meminta bantuan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Balai Diklat.

Pasal 4

Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas: - PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan pertama; - Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi; dan - PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan.

Pasal 5

**(1) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki** JFAA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Pertama/ Ahli Pertama. **(2) Peserta Uji Kompetensi untuk Analis Anggaran yang akan** naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan yaitu: - memiliki angka kredit paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan - telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki. **(3) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS dari jabatan lain yang** akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus memenuhi persyaratan yaitu: - telah melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2 (dua) tahun; --- - telah memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan - telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFM yang akan diduduki. **(4) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c belum tersedia maka peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi tanpa harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional terlebih dahulu. BABV Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

**(1) Prosedur Uji Kompetensi terdiri atas:** - penyusunan rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi; - pengusulan calon Peserta; - verifikasi calon Peserta; - penyampaian Peserta kepada Tim Penguji; - pelaksanaan Uji Kompetensi; dan - penetapan kelulusan Uji Kompetensi. **(2) Bagan alur prosedur Uji Kompetensi tercantum dalam**