PERUBAHAN ATAS PERATURAN D1REKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 7
Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf b meliputi:
- Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai
Aparatur Sipil Negara/ non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
- Kementerian / Lembaga/Perangkat Daerah;
- Perguruan Tinggi;
- Organisasi kemasyarakatan; dan/atau
- Badan Usaha.
1. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat
**(5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:**
Pasa18
(I) Anggaran penelitian berbasis SBK SKP dialokasikan
dalam DIPA sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran
negara.
---
**(2) Besaran penggunaan SBK SKP ditetapkan berdasarkan**
hasil penilaian dari Komite Penilaian dan j atau Reviewer
Proposal mengikuti ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai standar biaya keluaran yang
ditetapkan setiap tahun anggaran.
**(3) Kegiatan penelitian berbasis SBK SKP yang**
anggarannya dialokasikan daJam DIPA sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) dilaksanakan dalam satu tahun
anggaran.
**(4) Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP akan**
dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran,
perjanjianjkontrak dibuat mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan
persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract)
dalam pengadaan barangjjasa pemerintah.
**(5) DaJam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP**
merupakan riset pengembangan yang dimaksudkan
untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria
pengakuan Aset Tak Berwujud, biayanya dialokasikan
pada belanja modaJ.
1. Ketentuan Pasal 17 diu bah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
**(1) Perlakuan akuntansi atas kegiatan penelitian berbasis**
SBK SKP agar berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerin tahan.
**(2) Dalam hal kegiatan peneljtian berbasis SBK SKP**
menghasilkan keluaran yang tidak memenuhi kriteria
pengakuan Aset Tak Berwujud, jumlah keseluruhan
biaya diakui sebagai beban daJam periode berjalan dan
harus diungkapkan daJam laporan keuangan sekurang-
kurangnya jumlah dan judul penelitian.
**(3) Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP**
menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria
pengakuan Aset Tak Berwujud, jumlah keseluruhan
biaya dikapitaJisasi menjadi Aset Tak Berwujud dan
harus diungkapkan dalam laporan keuangan sekurang-
kurangnya masa manfaat danj atau metode amortisasi
jika mempunyai mas a manfaat yang terbatas.
1. Mengubah Lampiran Pe ratu ran Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-15jPB j 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian
Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian
sehingga menjadi sebagaimana tercantum daJam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
---
PasalII
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 M.i 2019
---
LAMPlRAN
PERA.TURAN o'IREKTUR JENDERAI.. PERBE~OAHARAAN
NOMQR PER-lS/ PB/2017 TENTANO PETUNJUK
PENEUTIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama ............ ............ .. ... .. ............................. (1)
1. Alamat : ......................... ..... .... .... .............. ........ (2)
berdasarkan Surat Keputusan Nomor .. ............. ... ...... ........... (3) dan
Perjanjian/Kontrak Nomor ................................... (4) mendapatkan Anggaran
Penelitian ........................... ...... .. (5) sebesar ................................... (6).
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. S'laya k'eglatan pene 1"'!han d'I bah"aw III I me 1"IpUt!:
No Uraian Jumlah
............. .... .. .. ....... ....... (7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (8)
Jumlah .... ............... ....... (9)
1. Jumlah uang tersebut pada angka 1, benar-benar dikeluarkan untuk
pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
( 10)
Materai
Rp6.000,-
**(11)**
!
---
( 1) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian
**(2) Diisi dengan alamat Pelaksana Penelitian**
**(3) Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Penelitian**
**(4) Diisi dengan nom or dan tanggal perjanjianj kontrak anggaran penelitian**
**(5) Diisi dengan Judul Penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui**
**(6) Diisi dengan nilai anggaran penelitian yang diterima**
**(7) Diisi dengan uraian tahapan dalam pelaksanaan penelitian, yaitu tahapan**
penelitian yang telah selesai dilaksanakan pada tahap sebelumnya
**(8) Diisi dengan nilai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tahapan**
pelaksanaan penelitian
**(9) Diisi dengan nilai total keseluruhan biaya**
**(10) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani**
(ll) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian
---
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Oryza Sativa
1. Alamat : Jl. Pertanian No.1 Jakarta
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 123/abc/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan
Perjanjian/Kontrak Nomor 456/def/2019 tanggal 29 Maret 2019 mendapatkan
Anggaran Penelitian dengan judul "Penelitian Tanaman Padi Jenis XYZ" sebesar
Rp100.000.000,-.
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. B lava k'eglatan pene r'Itlan d'I b awa h'1m. me lPutl:
No Uraian Jumlah
1 Tahap I Persiapan dan Pelaksanaan 70.000.000
1. Jumlah uang tersebut pada angka 1, benar-benar dikeluarkan untuk
pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .
.--___, Jakarta, 1 April 2019
Materai
Rp6.000,- Ttd.
Oryza Sativa
---
( 1 ) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian, misalnya nama Pelaksana
Penelitian adalah Oryza Sativa
**(2) Diisi dengan alamat Pelaksana Penelitian, misalnya alamat Pelaksana**
Penelitian adalah di JI. Pertanian No.1 Jakarta
**(3) Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Penelitian,**
misalnya nomor dan tanggal SK adalah 1231 abc 12019 tanggal 19 Maret
2019
**(4) Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian/ kontrak anggaran penelitian,**
misalnya nomor dan tanggal perjanjianl kontrak adalah 4561 def/ 20 19
tanggal 29 Maret 2019
**(5) Diisi dengan Judul Penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui,**
misalnya Judul Penelitian adalah "Penelitian Tanaman Padi Jenis XYZ"
**(6) Diisi dengan nilai anggaran penelitia n yang diterima, misalnya nilai**
anggaran penelitian sebesar Rp100.000.000,-
**(7) Diisi dengan uraian tahapan dalam pelaksanaan penelitian, misalnya**
Jumlah Tahapan adalah 2 Tahap. Tahap I (persiapan dan pela ksanaan)
pembayaran sebesar Rp70.000.000,- (70%) tanpa di lampiri SPTS.
Selanjutnya pada tahap II (pelaporan) pembayaran sebesar 30.000.000,-
(30%) dilampiri dengan SPTS dengan uralan Tahap I (persiapan dan
pelaksanaan) sebesar Rp.70.000.000 (70%) sebagai pertanggungjawaban
belanja atas tahap sebelumnya (tahap I) yang sudah dilaksanakan.
**(8) Diisi dengan nilai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tahapan**
pelaksanaan penelitian, misalnya tahap I (persiapan dan pelaksanaan)
senilai Rp70.000.000,-
**(9) Diisi dengan nilai total keseluruhan biaya sesual tahapan penelitian,**
misalnya nilai total keseluruhan biaya tahap I sebesar Rp70.000.000,-
**(10) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTS ditandatangani, misalnya**
nama kota adalah Jakarta
(11 ) Diisi dengan nama Pelaksana Pene1itia n, misalnya nama Pelaksana
Penelitian adalah Oryza Sativa
