Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN D1REKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

PMK No. 7 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 7

Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf b meliputi: - Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ non-Pegawai Aparatur Sipil Negara; - Kementerian / Lembaga/Perangkat Daerah; - Perguruan Tinggi; - Organisasi kemasyarakatan; dan/atau - Badan Usaha. 1. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat **(5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:** Pasa18 (I) Anggaran penelitian berbasis SBK SKP dialokasikan dalam DIPA sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara. --- **(2) Besaran penggunaan SBK SKP ditetapkan berdasarkan** hasil penilaian dari Komite Penilaian dan j atau Reviewer Proposal mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya keluaran yang ditetapkan setiap tahun anggaran. **(3) Kegiatan penelitian berbasis SBK SKP yang** anggarannya dialokasikan daJam DIPA sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. **(4) Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP akan** dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran, perjanjianjkontrak dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) dalam pengadaan barangjjasa pemerintah. **(5) DaJam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP** merupakan riset pengembangan yang dimaksudkan untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria pengakuan Aset Tak Berwujud, biayanya dialokasikan pada belanja modaJ. 1. Ketentuan Pasal 17 diu bah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

**(1) Perlakuan akuntansi atas kegiatan penelitian berbasis** SBK SKP agar berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerin tahan. **(2) Dalam hal kegiatan peneljtian berbasis SBK SKP** menghasilkan keluaran yang tidak memenuhi kriteria pengakuan Aset Tak Berwujud, jumlah keseluruhan biaya diakui sebagai beban daJam periode berjalan dan harus diungkapkan daJam laporan keuangan sekurang- kurangnya jumlah dan judul penelitian. **(3) Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP** menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria pengakuan Aset Tak Berwujud, jumlah keseluruhan biaya dikapitaJisasi menjadi Aset Tak Berwujud dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan sekurang- kurangnya masa manfaat danj atau metode amortisasi jika mempunyai mas a manfaat yang terbatas. 1. Mengubah Lampiran Pe ratu ran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15jPB j 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian sehingga menjadi sebagaimana tercantum daJam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. --- PasalII Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 16 M.i 2019 --- LAMPlRAN PERA.TURAN o'IREKTUR JENDERAI.. PERBE~OAHARAAN NOMQR PER-lS/ PB/2017 TENTANO PETUNJUK PENEUTIAN Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama ............ ............ .. ... .. ............................. (1) 1. Alamat : ......................... ..... .... .... .............. ........ (2) berdasarkan Surat Keputusan Nomor .. ............. ... ...... ........... (3) dan Perjanjian/Kontrak Nomor ................................... (4) mendapatkan Anggaran Penelitian ........................... ...... .. (5) sebesar ................................... (6). Dengan ini menyatakan bahwa: 1. S'laya k'eglatan pene 1"'!han d'I bah"aw III I me 1"IpUt!: No Uraian Jumlah ............. .... .. .. ....... ....... (7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (8) Jumlah .... ............... ....... (9) 1. Jumlah uang tersebut pada angka 1, benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. ( 10) Materai Rp6.000,- **(11)** ! --- ( 1) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian **(2) Diisi dengan alamat Pelaksana Penelitian** **(3) Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Penelitian** **(4) Diisi dengan nom or dan tanggal perjanjianj kontrak anggaran penelitian** **(5) Diisi dengan Judul Penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui** **(6) Diisi dengan nilai anggaran penelitian yang diterima** **(7) Diisi dengan uraian tahapan dalam pelaksanaan penelitian, yaitu tahapan** penelitian yang telah selesai dilaksanakan pada tahap sebelumnya **(8) Diisi dengan nilai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tahapan** pelaksanaan penelitian **(9) Diisi dengan nilai total keseluruhan biaya** **(10) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani** (ll) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian --- Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Oryza Sativa 1. Alamat : Jl. Pertanian No.1 Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 123/abc/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan Perjanjian/Kontrak Nomor 456/def/2019 tanggal 29 Maret 2019 mendapatkan Anggaran Penelitian dengan judul "Penelitian Tanaman Padi Jenis XYZ" sebesar Rp100.000.000,-. Dengan ini menyatakan bahwa: 1. B lava k'eglatan pene r'Itlan d'I b awa h'1m. me lPutl: No Uraian Jumlah 1 Tahap I Persiapan dan Pelaksanaan 70.000.000 1. Jumlah uang tersebut pada angka 1, benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya . .--___, Jakarta, 1 April 2019 Materai Rp6.000,- Ttd. Oryza Sativa --- ( 1 ) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian, misalnya nama Pelaksana Penelitian adalah Oryza Sativa **(2) Diisi dengan alamat Pelaksana Penelitian, misalnya alamat Pelaksana** Penelitian adalah di JI. Pertanian No.1 Jakarta **(3) Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Penelitian,** misalnya nomor dan tanggal SK adalah 1231 abc 12019 tanggal 19 Maret 2019 **(4) Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian/ kontrak anggaran penelitian,** misalnya nomor dan tanggal perjanjianl kontrak adalah 4561 def/ 20 19 tanggal 29 Maret 2019 **(5) Diisi dengan Judul Penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui,** misalnya Judul Penelitian adalah "Penelitian Tanaman Padi Jenis XYZ" **(6) Diisi dengan nilai anggaran penelitia n yang diterima, misalnya nilai** anggaran penelitian sebesar Rp100.000.000,- **(7) Diisi dengan uraian tahapan dalam pelaksanaan penelitian, misalnya** Jumlah Tahapan adalah 2 Tahap. Tahap I (persiapan dan pela ksanaan) pembayaran sebesar Rp70.000.000,- (70%) tanpa di lampiri SPTS. Selanjutnya pada tahap II (pelaporan) pembayaran sebesar 30.000.000,- (30%) dilampiri dengan SPTS dengan uralan Tahap I (persiapan dan pelaksanaan) sebesar Rp.70.000.000 (70%) sebagai pertanggungjawaban belanja atas tahap sebelumnya (tahap I) yang sudah dilaksanakan. **(8) Diisi dengan nilai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tahapan** pelaksanaan penelitian, misalnya tahap I (persiapan dan pelaksanaan) senilai Rp70.000.000,- **(9) Diisi dengan nilai total keseluruhan biaya sesual tahapan penelitian,** misalnya nilai total keseluruhan biaya tahap I sebesar Rp70.000.000,- **(10) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTS ditandatangani, misalnya** nama kota adalah Jakarta (11 ) Diisi dengan nama Pelaksana Pene1itia n, misalnya nama Pelaksana Penelitian adalah Oryza Sativa