Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

PMK No. 70 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri
Salatiga pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas
barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian
Agama kepada pengguna layanan. ·

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a terdiri atas:

- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan
sarJana;
- tarif program magister dan doktoral;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.

(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan

doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat,

kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum,
akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor.

(4) Kriteria, besaran tarif dan tata cara penetapan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga
pada Kementerian Agama.

Pasal4
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama
mengena1 uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi
keagamaan islam negeri.

Pasal 5

(1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama
yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di
lingkungan Kementerian Agama.

(2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa
ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; dan/atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.

(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran

pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam
pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan
prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri
Salatiga pada Kementerian Agama.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 6

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan

tahun 2023/2024.

(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun

2023/2024 ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam
Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.

Pasal 7

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan,
sarana olahraga, dan sarana kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif poliklinik;
- tarif laboratorium dan bengkel;
- tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
- tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
- tarif pengembangan bahasa;
J. tarif perpustakaan;
- tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
1. tarif hak atas kekayaan intelektual.

Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana
olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan
peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan
dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian,
fasilitas, dan/ a tau harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit
layanan paling sedikit bahan bakar, alat transportasi, tenaga
kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 10

Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan
medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan

paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau
pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian
dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

### Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit

layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan,
akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan
instruktur/ tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif
pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan huruf j
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan
habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 14

(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan
sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin
atau sebesar harga pasar.

(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh

Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga
pada Kementerian Agama untuk memperoleh dan
mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.

Pasal 15

(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 ditetapkan berdasarkan
kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam
Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak
pengguna layanan.

(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian
imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan
pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten
kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan
varietas tanaman kepada pemulia tanaman.

Pasal 16

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri
Salatiga pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga

pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa
layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan
dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.

(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan

pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama
antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada
Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 18

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga

pada Kementerian Agama dapat melakukan pemanfaatan
aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama
lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan
jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.

(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,

dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam
Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak
lain.

Pasal 19

(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara

asing dapat dikenakan tarif paling sedikit 125% (seratus
dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada
Kementerian Agama.

Pasal 20

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif

layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif
layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- mahasiswa teladan;
,b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
- mahasiswa dari keluarga miskin;
- mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
- mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang
tertinggal, terdepan, dan/ a tau terluar.

(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol

rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.

(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam
Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.

Pasal 21

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama
dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---