Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan
terhadap barang ekspor.
1. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka
melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau
data elektronik.
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan
secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang
perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/kepala badan teknis terkait.
1. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
1. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi
tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh
menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan
teknis terkait.
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri
dari:
- kulit dan kayu;
- biji kakao;
- kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
- produk hasil pengolahan mineral logam; dan
- produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Pasal 3
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
DISCLAIMER
Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca
dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah
atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu Dollar Amerika Serikat) per
ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf
B;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu Dollar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton, tarif Bea Keluar sebagaima n a tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf
B;
- untuk Barga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus Dollar
Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3
pada Lampiran huruf B; dan
- untuk Barga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus Dollar Amerika
Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada
Lampiran huruf B.
Pasal 5
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO),
dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. )
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm
Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 1 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat)
per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada
Lampiran huruf C; *)
- untuk Harga Referensi lebih dari USD730 .00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3
pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4
pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5
pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6
pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7
pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8
pada Lampiran huruf C; )
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USDl,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada
Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl, 130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka
10 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl, 130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan, USDl, 180.00 ( seribu seratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 11 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl, 180.00 ( seribu seratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,230.00 ( seribu dua ratus tiga puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 12 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,230.00 ( seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,280.00 ( seribu dua ratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 13 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,330.00 ( seribu tiga ratus tiga puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 14 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,380.00 ( seribu tiga ratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 15 pada Lampiran huruf C; )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh
Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam
kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan )
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 17 pada Lampiran huruf C. **)
Pasal 6
(1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya
dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO)
dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C; atau
- campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/
a tau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 7
(1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf
a, yaitu sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf
b, yaitu sebesar:
- tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar,
dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan
Bea Keluar; atau
- tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea
Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua)
atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
Pasal 8
Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 yaitu volume dan/ atau berat total produk campuran.
Pasal 9
Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran huruf C, ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 10
(1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan
dengan berpedoman pada:
- sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari:
1. harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange
(NYMEX); dan
1. untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement
price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia. )
- sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh
dari:
1. harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa
Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (
insurance) dan biaya pengangku tan (freight);
1. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan
( settlement price) un tuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
1. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan
terdekat yang tersedia. )
- penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada huruf b
dilakukan melalui perhitungan sebagai berikut:
- dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebesar kurang dari atau sama dengan
USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi
menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60%
(enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa
Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); atau
- dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebesar lebih dari USD40.00 (empat puluh
dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata dari 2
(dua) sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang
terdekat dari median )
(2) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih**
dari USD20.00 (dua puluh Dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
dimaksud pada ayat (1) huruf b, per hitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan
harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi.
Pasal 11
(1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang
telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen). *)
(5) Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut: *)
- tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 50% (lebih dari atau sama
dengan lima puluh persen) sampai dengan < 70% (kurang dari tujuh puluh persen) dari
total pembangunan; *)
- tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 70% (lebih dari atau sama
dengan tujuh puluh persen) sampai dengan < 90% (kurang dari sembilan puluh persen)
dari total pembangunan; dan *)
- tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ~ 90% (lebih dari atau sama
dengan sembilan puluh persen) sampai dengan 100% ( seratus persen) dari total
pembangunan. *)
(6) Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan
dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(7) Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang
diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan
dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar.
Pasal 12
(1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif
Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 13
(1) Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:
- dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor
(advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x
Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan
- dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan
rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang
Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a , ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 3), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.010/2022
TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
KELUAR
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
**)
j
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Dikonsolidasikan tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Dikonsolidasikan tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
***)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Dikonsolidasikan tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
***)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Dikonsolidasikan tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Dikonsolidasikan tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
CATATAN
A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.010/2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
B. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.010/2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PASAL II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil
(CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
C. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.010/2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 98 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 10 Juni 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 123 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 9 Agustus 2022
*) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 71 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023
Dikonsolidasikan tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17
