Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 71 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota
Banjarbaru.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang
selanjutnya
disebut
Badan
adalah
unsur
pelaksana
urusan
pemerintahan
di
bidang
Penunjang
Kepegawaian,
Penunjang
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
pada
Pemerintah
Kota
Banjarbaru.
6.
Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang
selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang
melaksanakan
urusan
Pemerintahan
di
bidang
Penunjang
Kepegawaian, Penunjang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada
Pemerintah Kota Banjarbaru.
7.
Sekretaris Badan yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah Sekretaris
Badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penunjang
Kepegawaian, Penunjang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada
Pemerintah Kota Banjarbaru.

8. Bidang...
7.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah
Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan
Lembaran
Daerah
Kota
Banjarbaru
Nomor
37)
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor tahun
2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota
Banjarbaru
Tahun
Nomor
8,
Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 132);
Menetapkan
:
PERATURAN WALI KOTA TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SERTA
TATA
KERJA
BADAN
KEPEGAWAIAN
DAN
PENGEMBANGAN
SUMBER
DAYA
MANUSIA
KOTA
BANJARBARU.

8.
Bidang adalah Bidang pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.
9.
Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.
10. Sub Koordinator adalah Pejabat Fungsional yang ditugaskan untuk
melaksanakan sebagian tugas yang diamanatkan dalam peraturan tentang
organisasi dan tata kerja, baik yang merupakan turunan langsung maupun
tidak langsung dari tugas jabatan administrator di lingkup unit kerja.
11. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
unsur pelaksana teknis pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia yang melaksanakan kegiatan teknis operasional
laboratorium dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
12. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan/atau keterampilan tertentu bersifat mandiri.

Pasal 2

(1)
Wali Kota membentuk Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
(2)
Badan
Kepegawaian
Dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur penunjang urusan
pemerintahan bidang Penunjang Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah.
(3)
Badan
Kepegawaian
Dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.

Pasal 3

(1)
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian, terdiri dari
Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, terdiri dari Kelompok Jabatan
Fungsional;
e. Bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur, terdiri dari
Kelompok Jabatan Fungsional;
f.
Unit Pelaksana Teknis Daerah;dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 4

(1)
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia yang menjadi kewenangan Daerah Kota Banjarbaru.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan
sumber daya manusia;
b. pelaksanaan
tugas
dukungan
teknis
bidang
kepegawaian
dan
pengembangan sumber daya manusia;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian dan pengembangan sumber
daya manusia; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Kepala Badan

Pasal 5

(1)
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan,
mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas badan
yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian
fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan
sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengadaan, pembinaan dan
informasi kepegawaian;
c. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan mutasi, kepangkatan dan
promosi aparatur;
d. perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengembangan sumber daya
manusia aparatur; dan
e. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Bagian Ketiga
Sekretariat

Pasal 6

(1)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan
kepegawaian.
(2) Untuk...

(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekretaris mempunyai fungsi:
a. penyusunan program di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan
di lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas,
rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta
kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Keempat
Bidang Pengadaan, Pembinaan Dan Informasi Kepegawaian

Pasal 7

(1)
Bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian dipimpin oleh
seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan,
merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi
pengevaluasian dan pelaporan, pengaturan dan perumusan bidang
perencanaan,
pengadaan,
pemberhentian,
pembinaan,
penghargaan,
evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bidang pengadaan, pembinaan dan informasi kepegawaian mempunyai
fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan,
penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi
ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengadaan,
pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur,
informasi dan fasilitasi profesi ASN;
c. pembinaan teknis di bidang perencanaan, pengadaan, pemberhentian,
pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur, informasi dan
fasilitasi profesi ASN;
d. penyusunan rencana kebutuhan, jenis, dan jumlah jabatan untuk
pelaksanaan pengadaan pegawai;
e. penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
f.
pengkoordinasian pelaksanaan administrasi, verifikasi dokumen
administrasi pemberhentian pegawai;
g. pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;
h. pengkoordinasian penyusunan informasi kepegawaian;
i.
pengkoordinasian kegiatan penilaian evaluasi hasil penilaian kinerja
aparatur;
j.
pelaksanaan dan pengkoordinasian usulan pemberian penghargaan
aparatur serta disiplin aparatur;
k. pelaksanaan pemantauan
dan pengendalian di bidang perencanaan,
pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja
aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN;
l.
pelaksanaan
koordinasi,
konsultasi,
dan
kerjasama
di
bidang
perencanaan, pengadaan, pemberhentian, pembinaan, penghargaan,
evaluasi kinerja aparatur, informasi dan fasilitasi profesi ASN;

m. pelaksanaan...

m. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang perencanaan, pengadaan,
pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur,
informasi dan fasilitasi profesi ASN;
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengadaan,
pemberhentian, pembinaan, penghargaan, evaluasi kinerja aparatur,
informasi dan fasilitasi profesi ASN;
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kelima
Bidang Mutasi, Kepangkatan Dan Promosi

Pasal 8

(1)
Bidang mutasi, kepangkatan dan promosi dipimpin oleh seorang kepala
bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, merumuskan,
mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi pengevaluasian
dan pelaporan, pengaturan dan perumusan bidang mutasi, kepangkatan
dan promosi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala bidang mutasi, kepangkatan dan promosi mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi,
kepangkatan dan promosi aparatur;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mutasi,
kepangkatan dan promosi aparatur;
c. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan
promosi aparatur;
d. penyiapan bahan penyusunan pedoman pola pengembangan karier
pegawai;
e. penyiapan bahan penyusunan daftar urut kepangkatan pegawai;
f.
penyiapan bahan analisis dan verifikasi berkas usulan promosi pegawai;
g. verifikasi berkas usul administrasi mutasi dan promosi jabatan
pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan kepala sekolah;
h. pelaksanaan kegiatan seleksi evaluasi jabatan pimpinan tinggi pratama,
jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan kepala sekolah;
i.
verifikasi berkas administrasi usul pejabat pelaksana tugas dan pejabat
pelaksana harian;
j.
pelaksanaan kegiatan pengangkatan dan pengambilan sumpah janji
jabatan aparatur sipil negara;
k. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan system merit;
l.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang mutasi,
promosi dan pengembangan karier ASN;
m. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang mutasi,
kepangkatan dan promosi aparatur;
n. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di
bidang mutasi, kepangkatan dan promosi aparatur;
o. penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang mutasi, kepangkatan dan
promosi aparatur;
p. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi,
kepangkatan dan promosi aparatur
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Keenam...

Bagian Keenam
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur

Pasal 9

(1)
Bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur dipimpin oleh
seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan,
merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi
pengevaluasian dan pelaporan, pengaturan dan perumusan
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur
mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan
sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan
bahan
pelaksanaan
kebijakan
teknis
di
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;
c. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengembangan sumber
daya manusia aparatur;
d. penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur;
e. penyusunan
perencanaan
kebutuhan
pendidikan
dan
pelatihan
penjenjangan dan sertifikasi;
f.
penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis,
pelatihan penjenjangan fungsional dan uji kompetensi;
g. penyiapan
bahan
pemantauan
dan
pengendalian
di
bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;
h. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di
bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur;
i.
penyiapan bahan pelayanan teknis di bidang pengembangan sumber
daya manusia aparatur;
j.
menyiapkan bahan data hasil berupa sertifikat diklat teknis dan diklat
penjenjangan jabatan fungsional dan uji kompetensi, pelatihan dasar
CPNS, Pelatihan Kepemimpinan dan Orientasi PPPK untuk dilakukan
penginputan dalam SI ASN;
k. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan sumber daya manusia aparatur;dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Ketujuh
Unit pelaksana teknis Daerah

Pasal 10

(1)
Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah unit pelaksana teknis badan yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang.
(2)
Kegiatan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
tugas
untuk
melaksanakan
kegiatan
teknis
yang
secara
langsung
berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
(3)
Kegiatan teknis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas.

(4) Kepala...

(4)
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas
secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi.

Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 11

(1)
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang
dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang
diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(5)
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(6)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
(7)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan
melalui sekretaris.
(3)
Sub bagian pada sekretariat dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang
dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada sekretaris.

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan, sekretaris, para kepala bidang,
kepala sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional, wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas
masing-masing.
(2)
Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian, dan
kelompok jabatan fungsional, bertanggungjawab untuk membina, memimpin
dan mengkoordinasikan serta memberikan pedoman, bimbingan dan
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

(3) Kepala...

(3)
Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian dan
kelompok jabatan fungsional, wajib memenuhi petunjuk atasan serta
bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
atasan masing-masing secara berkala dan tepat pada waktunya.
(4)
Kepala badan, sekretaris, para kepala bidang, kepala sub bagian, dan
kelompok
jabatan
fungsional,
dalam
melaksanakan
tugasnya
wajib
mengadakan rapat berkala.

Pasal 14

(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pejabat Fungsional dari hasil
impassing struktural dapat ditunjuk sebagai Sub Kordinator.
(2)
Sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(3)
Penunjukan dan Pembagian uraian tugas sub Koordinator ditetapkan dengan
Keputusan Kepala badan dengan persetujuan Wali Kota.

Pasal 15

Segala
kewenangan
yang
berkaitan
dengan
pengangkatan,
penempatan,
pemindahan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota nomor 59
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru
(Berita Daerah Kota Banjarabaru Tahun 2021 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.

Pasal 17...

Pasal 17

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali
Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.

Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 27 Desember 2023
WALI KOTA BANJARBARU,

TTD
M. ADITYA MUFTI ARIFFIN

Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 27 Desember 2023
SEKRETARIS DAERAH,
TTD
SAID ABDULLAH
BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2023 NOMOR 71

LAMPIRAN...

WALI KOTA BANJARBARU,
KETERANGAN :
: Garis Komando
TTD
: Garis Koordinasi
M. ADITYA MUFTI ARIFIN

BIDANG
PENGADAAN, PEMBINAAN DAN INFORMASI
KEPEGAWAIAN
BIDANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
APARATUR
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BIDANG
MUTASI, KEPANGKATAN DAN PROMOSI

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA
KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL

SUB BAGIAN
PERENCANAAN DAN
KEUANGAN
SEKRETARIAT
SUB BAGIAN
UMUM DAN KEPEGAWAIAN
LAMPIRAN : PERATURAN WALIKOTA BANJARBARU
NOMOR : 71 TAHUN 2023
TANGGAL : 27 Desember 2023

BAGAN : STRUKTUR ORGANISASI
BADAN
KEPEGAWAIAN
DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA