Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota
Banjarbaru.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang
selanjutnya
disebut
Badan
adalah
unsur
pelaksana
urusan
pemerintahan
di
bidang
Penunjang
Kepegawaian,
Penunjang
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
pada
Pemerintah
Kota
Banjarbaru.
6.
Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang
selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang
melaksanakan
urusan
Pemerintahan
di
bidang
Penunjang
Kepegawaian, Penunjang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada
Pemerintah Kota Banjarbaru.
7.
Sekretaris Badan yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah Sekretaris
Badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penunjang
Kepegawaian, Penunjang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada
Pemerintah Kota Banjarbaru.
8. Bidang...
7.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah
Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan
Lembaran
Daerah
Kota
Banjarbaru
Nomor
37)
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor tahun
2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota
Banjarbaru
Tahun
Nomor
8,
Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 132);
Menetapkan
:
PERATURAN WALI KOTA TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SERTA
TATA
KERJA
BADAN
KEPEGAWAIAN
DAN
PENGEMBANGAN
SUMBER
DAYA
MANUSIA
KOTA
BANJARBARU.
8.
Bidang adalah Bidang pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.
9.
Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.
10. Sub Koordinator adalah Pejabat Fungsional yang ditugaskan untuk
melaksanakan sebagian tugas yang diamanatkan dalam peraturan tentang
organisasi dan tata kerja, baik yang merupakan turunan langsung maupun
tidak langsung dari tugas jabatan administrator di lingkup unit kerja.
11. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
unsur pelaksana teknis pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia yang melaksanakan kegiatan teknis operasional
laboratorium dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
12. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan/atau keterampilan tertentu bersifat mandiri.
