PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat
PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
1. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga
berjadwal untuk melayani angkutan penumpang dari
satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
kelas ekonomi.
1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan
hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau
koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan
pesawat udara untuk digunakan mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut
pembayaran.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah
satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara
antara penumpang dan pengangkut, dan hak
penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau
diangkut dengan pesawat udara.
1. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat
muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan
udara dalam negeri.
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak
berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar
oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena
pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena
pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan beserta perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
**(1) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal**
Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
**(2) Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa**
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
**(3) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan**
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh
penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari
Penggantian.
**(4) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan**
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6%
(enam persen) dari Penggantian.
**(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan**
ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge,
dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa
yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang
diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
**(6) Contoh penghitungan PPN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam
