Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang
dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban
menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan.
1. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
1. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program
komputer, prosedur, dan/ atau dokumentasi yang terkait
dalam pengoperasian sistem elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Program Aplikasi Umum adalah program yang dapat
dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses
berbagai pekerjaan dengan komputer.
1. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang
khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi,
pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu yang bukan
merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kesatu
Umum
