Langsung ke konten

PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU

PMK No. 72 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang
dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban
menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan.
1. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
1. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program
komputer, prosedur, dan/ atau dokumentasi yang terkait
dalam pengoperasian sistem elektronik.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Program Aplikasi Umum adalah program yang dapat
dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses
berbagai pekerjaan dengan komputer.
1. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang
khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi,
pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu yang bukan
merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian,

pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan
harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik,
hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai,
yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat
yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan,
dapatjuga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun
selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan
pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan
sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), masa manfaat dan tarif
oenyusutan h arta berWUJU. d d't1 etapkan sebagai. ben'ku:t
Tarif Penyusutan
Kelompok Harta Masa sebagaimana
Berwujud Manfaat dimaksud pada
Ayat (1) Ayat (2)
I. Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
·Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
II. Bangunan
Permanen 20 tahun 5%
Tidak Permanen 10 tahun 10%

Bagian Kedua
Jenis Harta yang Termasuk dalam
Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan
untuk Keperluan Penyusutan
//

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 3

(1) Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta

berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi
kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga),
dan kelompok 4 (empat).

(2) Jenis harta berwujud bukan bangunan pada kelompok 1

(satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok
4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak

tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), untuk keperluan penyusutan Wajib
Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3
(tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat

dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada

Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan
masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua),
atau kelompok 4 (empat).

(3) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang

diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan mempertimbangkan kelompok masa
manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang
sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.

Bagian Ketiga
Saat Mulainya Penyusutan untuk Harta Berwujud

Pasal 5

(1) Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan

dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud tersebut, kecuali:
- untuk harta berwujud yang masih dalam proses
pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan harta;
- untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan
atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta
yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
- untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan
dalam bidang usaha tertentu.

(2) Saat mulainya penyusutan harta sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(3) Saat mulai menghasilkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan saat mulai berproduksi tanpa
mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya
penghasilan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyusutan yang

dimulai pada bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh
pertetapan saat mulainya penyusutan.

(5) Direktur Jenderal Pajak menetapkan saat mulainya

· penyusutan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan bulan
harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang
bersangkutan mulai menghasilkan.

Bagian Keempat
Penyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan

Pasal 6

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta

berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan
tidak permanen, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama
besar selama masa manfaat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3).

(2) Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat

melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang
sama besar dengan masa manfaat:
- 20 (dua puluh) tahun; atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas

bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2):

- yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak
2022;dan
- disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dapat memilih ·melakukan penyusutan sesuai masa
manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan
kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir
Tahun Pajak 2022.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan

penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum
menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan
pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

(5) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), penghitungan penyusutan bangunan permanen
mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang
sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai
sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021. 11

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Penghitungan penyusutan atas bangunan permanen

sesuai masa manfaat sebenarnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh
penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kelima
Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Pasal 7

(1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan

digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan.

(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditambahkan pada nilai ·sisa buku fiskal harta berwujud
tersebut.

(3) Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat

harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil
penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud
tersebut.

(4) Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta

berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil
penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan:
- sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud
tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat
akibat perbaikan; dan
- paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta
berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan
permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan
penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf b dan/ atau Pasal 6 ayat (5) dapat
sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

(5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai

pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan
harta berwujud tersebut, kecuali untuk harta berwujud
yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan,
penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan
perbaikan harta berwujud tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a .
. (6) Penghitungan penyusutan sebagai~ana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh
penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ·
Menteri ini.

Bagian Keenam
Penggantian Asuransi

Pasal 8

(1) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang

mendapatkan penggantian asuransi berlaku ketentuan
sebagai berikut: /- /

jdih.kemenkeu.go.id

---

- jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan
atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; dan
- jumlah harga jual dan/ atau penggantian asuransi
yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui
sebagai penghasilan,
pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

(2) Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta
berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang
mendasari penggantian asuransi.

(3) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jumlahnya
baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian,
jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan
sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak
diterimanya hasil penggantian asuransi dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(4) Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
· Pajak.

(5) Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas

permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan
Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi.

(6) Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian

asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya
penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta
yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a a tau ayat (3)
diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas
pengalihan harta tersebut.

(7) Penghitungan pembebanan kerugian dan pengakuan

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak

berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau
dalam bagian-bagian yang menurun selama masa
manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkita/

jdih.kemenkeu.go.id

---

amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa
buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi
sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(2) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya

pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

(3) Untuk menghitung amortisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak
berwu:.1u. d d"t1 e tapkan sebaga1. ben"kut:
Tarif Amortisasi berdasarkan Kelompok Masa metode Harta Tak
Manfaat Saldo Berwujud Garis Lurus Menurun
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%

(4) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat

melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa
manfaat:
- harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Paja:k,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(5) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak

berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak
2022;dan
- diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a,
dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa
manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan
kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir
Tahun Pajak 2022.

(6) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan

amortisasi dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum
menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Wajib Pajak dapat menyampaikan
pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

(7) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6), penghitungan amortisasi harta tak berwujud
mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan menggunakan metode
garis lurus atau metode saldo menurun selama sisa masa
manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib
Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun
Pajak 2021.

(8) Penghitungan amortisasi sesuai masa manfaat yang

sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan
1/
jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kedua
Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak

Pasal 10

(1) Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat

Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi
harta tak berwujud dalam-kelompok 1 (satu) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).

(2) Program Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa program aplikasi di bidang
perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, atau
penerbangan.

(3) Dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya

terhadap Program Aplikasi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program
Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai
sisa buku fiskal Program Aplikasi Khusus tersebut;
dan
- hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diamortisasi dalam kelompok 1 (satu)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mulai
bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program
Aplikasi Khusus tersebut.

Pasal 11

(1) Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan

kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program
Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin
yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

(2) Dalam hal Program Aplikasi Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam harga pembelian
perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk
memperoleh Program Aplikasi Umum dimaksud
diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras
tersebut.

Bagian Kesatu
Bidang Usaha Tertentu
I/
jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 12

Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:
- bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat
berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah
ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
- bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang
usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi
berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih
dari 1 (satu) tahun;
- bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan
yang meliputi:
1. bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat
berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan
setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau
1. bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat
berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan
setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1
(satu) tahun.

Bagian Kedua
Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan
dalam Bidang Usaha Tertentu yang Baru Menghasilkan
Setelah Ditanam atau Dipelihara Lebih dari 1 (Satu) Tahun

Pasal 13

(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b,
dan huruf c angka 1 melakukan penyusutan atas
pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang
memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat
harta tersebut.

(2) Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta

merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
- tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan;
- tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan
tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan
penyegar; atau
- ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk
ternak pejantan.

(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai

pada bulan produksi komersial atas harta berwujud.

(4) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan bulan mulai dilakukan penjualan.

Pasal 14

(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) termasuk
biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan
dan memelihara bibit.

(2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang
berhubungan dengan tenaga kerja.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 15

(1) Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (1) untuk:
- bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam
kelompok 4 (empat);
- bidang usaha perkebunan tanaman keras,
dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); dan
- bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam
kelompok 2 (dua),
sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3).

(2) Wajib Pajak dapat menggunakan kelompok masa manfaat

selain kelompok masa manfaat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mempertimbangkan masa manfaat
yang sebenarnya atas harta berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang

diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan mempertimbangkan kelompok masa
manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang
sebenarnya atas barta berwujud tersebut.

Bagian Ketiga
Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan
dalam Bidang Usaha Tertentu yang Sudah Menghasilkan
Setelah Dipelihara Kurang Dari atau Sampai Dengan 1 (Satu)
Tahun

Pasal 16

(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 2
melakukan:
- pembebanan sekaligus atas pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud yang memiliki masa
manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu)
tahun;
- penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa
manfaat harta tersebut.

(2) Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta

merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu
ternak yang dapat berproduksi berkali-kali dan sudah
menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai
dengan 1 (satu) tahun, dapat berupa ayam petelur dan
bebek petelur.

(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud tersebut.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan contoh
penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) termasuk
biaya pembelian bibit serta biaya. untuk membesarkan
dan memelihara bibit.

(2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang
berhubungan dengan tenaga kerja.

Bagian Keempat
Saat Mulainya Amortisasi Harta Tak Berwujud
yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu

Pasal 18

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak

berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimulai
pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh
harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi
komersial.

(2) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bulan mulai dilakukan penjualan.

BABV

Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan Persetujuan

Pasal 19

(1) Wajib Pajak Berstatus Pusat mengajukan permohonan:

- kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
- saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4);
- persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas
pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan
penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai
beban masa kemudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4); atau
- kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang
usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3),
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
Berstatus Pusat terdaftar.

(2) Permohonan sebagaiIIJ.ana dimaksud pada ayat (1)

diajukan:
- secara langsung;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.

(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.

(4) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c sesuai dengan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan,
penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau
ketetapan pajak secara elektronik.

Pasal 20

(1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak
terakhir; dan
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai
utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak
tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda
atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak
pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana
pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak
pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti
permulaan secara terbuka, penyidikan, atau
penuntutan.

(2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c harus
memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua)
Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

Bagian Kedua
Isi, Batas Waktu, dan Bentuk Permohonan

Pasal 21

(1) Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling
sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- tanggal perolehan;
- nilai perolehan;
/-/

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
  • kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak;

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta
berwujud yang paling sedikit memuat:
1. nama harta berwujud;
1. asal perolehan harta berwujud;
1. jumlah harta berwujud;
1. nilai perolehan harta berwujud;
1. alasan/ dasar pertimbangan perkiraan masa
manfaat; dan
1. kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak;
- spesifikasi harta berwujud dari produsen;
- dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa
manfaat ekonomis dari penilai publik sesuai
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penilai publik; dan
- keputusan penetapan kelompok harta berwujud
bukan bangunan untuk keperluan penyusutan,
dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk
harta lainnya.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun
Pajak diperolehnya harta berwujud.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai deng~n contoh bentuk permohonan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Permohonan saat mulainya penyusutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- jumlah unit;
- harga perolehan;
- tanggal perolehan;
- bulan saat mulai digunakan;
- bulan saat mulai menghasilkan; dan
- bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib
Pajak.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta
berwujud yang paling sedikit memuat:
1. nama harta berwujud;
1. asal perolehan harta berwujud;
1. jumlah harta berwujud;
1. nilai perolehan harta berwujud; dan
1. rencana saat mulainya penggunaan harta
berwujud;
- bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan/ atau saat
selesainya pengerjaan harta berwujud; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan a tau saat mulai
menghasilkan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun
Pajak diperolehnya harta berwujud.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Permohonan persetujuan penundaan pembebanan

kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang
mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan
sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- nilai sisa buku harta;
- nilai penggantian asuransi;
- tanggal terjadinya kerugian; dan
- tanggal diterimanya penggantian asuransi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri paling sedikit:
- polis asuransi;
- berita acara peristiwa yang mendasari klaim
asuransi; dan
- surat keterangan penggantian asuransi atau bukti
pembayaran dari perusahaan asuransi;

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun
Pajak diterimanya penggantian asuransi.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ·Menteri ini.

Pasal 24

(1) Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk

bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (3) paling sedikit memuat:

  • identitas Wajib Pajak;
  • nama harta berwujud;
  • tanggal perolehan;
  • nilai perolehan;
  • bulan produksi komersial;
  • masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
  • kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta
berwujud yang paling sedikit memuat:
1. nama harta berwujud;
1. asal perolehan harta berwujud; /I

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. jumlah harta berwujud;
1. nilai perolehan harta berwujud;
1. alasan/dasar pertimbangan perkiraan masa
manfaat; dan
1. kelompok penyusutan· menurut Wajib Pajak;
- kajian mengenai perkiraan umur harta
berwujud/masa manfaat ekonomis; dan
- keputusan penetapan kelompok masa manfaat yang
sebenarnya, dalam hal pernah diperoleh penetapan
untuk harta lainnya.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun
Pajak dilakukan produksi komersial atas harta berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat

(4).

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Tindak Lanjut atas Permohonan

Pasal 25

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan
penetapan.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- penelitian kelengkapan dokumen; dan
- penelitian substansi.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas penetapan:
- kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
- saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5);
- persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas
pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan
penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai
beban masa kemudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5); dan
- kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang
usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4).

(4) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan penetapan kelompok masa
manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan kelompok masa manfaat penyusutan untuk
bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf d, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak

kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan penetapan saat mulainya
penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
clan persetujuan penundaan pembebanan kerugian at.a/
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan
penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban
masa kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Bagian Keempat
Penelitian Kelengkapan Dokumen

Pasal 26

(1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 24, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala
Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian
kelengkapan dokumen.

(2) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 atau Pasal 24 yang diajukan melalui
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak meneruskan permohonan dimaksud kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam:
- Pasal 21 tidak dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
- Pasal 22 tidak dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
- Pasal 23 tidak dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau
- Pasal 24 tidak dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2),
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat
permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak sesuai
dengan contoh bentuk surat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 15
(lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan.

(4) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak dikirimnya surat
permintaan kelengkapan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan

kelengkapan dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan
surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan
kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh bentuk
surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini dan dokumen permohonan Wajib Pajak
dimaksud dikembalikan.

(6) Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan
permohonan kembali secara lengkap dengan//
jdih.kemenkeu.go.id

---

memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat

(3) atau Pasal 24 ayat (3).

Bagian Kelima
Penelitian Substansi

Pasal 27

(1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 24 yang
telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen dan
diterima secara lengkap, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak melakukan penelitian substansi.

(2) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan penelitian kesesuaian atas isi dokumen yang
dilampirkan dengan permohonan yang diajukan oleh
Wajib Pajak.

(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau

Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan:
- keputusan persetujuan;
- keputusan persetujuan sebagian; atau
- keputusan penolakan,
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap dengan
menggunakan contoh bentuk keputusan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Apabila dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan
keputusan, permohonan Wajib Pajak diatiggap disetujui.

(5) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan
persetujuan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terlampaui.

Pasal 28

(1) Dalam hal sistem informasi secara otomatis telah tersedia,

untuk persetujuan penundaan pembebanan kerugian
atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan
penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban
masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4), penelitian dilakukan secara otomatis melalui
sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Berdasarkan hasil penelitian secara otomatis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak:
- menerbitkan keputusan persetujuan dalam hal
permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- memberikan notifikasi tidak dapat diproses dalam
hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
melalui laman yang disediakan Direktorat J enderal Pajak.

Pasal 29

(1) Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/atau

informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan
terhadap keputusan persetujuan atas:
- saat mulainya penyusutan; atau
- persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas
pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan
penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai
beban masa kemudian,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan
yang membetulkan keputusan sebelumnya.

(2) Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/atau

informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan
terhadap keputusan persetujuan atas:
- kelompok masa manfaat penyusutan; atau
- kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang
usaha tertentu,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan
sebelumnya.

(3) Atas selisih biaya penyusutan akibat penerbitan

keputusan yang membetulkan keputusan persetujuan
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2), diakui:
- sebagai beban, dalam hal saat mulai penyusutan
menjadi lebih awal atau masa manfaat menjadi lebih
pendek, dan biaya penyusutan tahun-tahun
sebelumnya lebih kecil dibebankan; atau
- sebagai penghasilan, dalam hal saat mulai
penyusutan menjadi lebih lama atau masa manfaat
menjadi lebih panjang, dan biaya penyusutan tahun­
tahun sebelumnya lebih besar dibebankan,
pada Tahun Pajak dilakukannya penerbitan keputusan
penetapan yang membetulkan keputusan persetujuan
penetapan sebelumnya tersebut.

Bagian Keenam
Tata Cara Pemberitahuan

Pasal 30

(1) Wajib Pajak Berstatus Pusat yang memilih melakukan

penyusutan atau amortisasi sesuai masa manfaat yang
sebenarnya menyampaikan:
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) atau ayat (4); atau
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (5) atau ayat (6),
secara elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau
sistem yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.

jdih.kemenkeu.go.id

---

~ 20 -

(2) Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dapat diakses, pemberitahuan dapat
disampaikan secara tertulis melalui Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat
terdaftar.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan;
- nilai perolehan;
- masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
- lokasi bangunan.

(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta tak berwujud;
- tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan;
- nilai perolehan;
- masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
- asal perolehan harta.

(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat sesuai dengan contoh bentuk pemberitahuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 31

Terhadap permohonan:
- penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan
bangunan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2);
- penetapan saaf mulainya penyusutan harta berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau
- penetapan masa manfaat harta berwujud bidang usaha
tertentu yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (3),

yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dan telah diterima secara lengkap,
diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku pada saat
permohonan diajukan secara lengkap.

Pasal 32

Terhadap permohonan:
- penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan
bangunan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2);

jdih.kemenkeu.go.id

---

- penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau
- penetapan masa manfaat harta berwujud bidang usaha
tertentu yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (3),

yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dan belum diterima secara lengkap,
diproses lebih lanjut dengan menggunakan Peraturan Menteri
1n1.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk
keperluan perhitungan penyusutan, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan
yang telah disusutkan sesuai masa manfaat kelompok 1
(satu), kelompok 2 (dua}, kelompok 3 (tiga}, dan/ atau
kelompok 4 (empat) berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis
Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud
Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105), masa
manfaat penyusutannya tetap berlaku sampai habis masa
manfaatnya.
1. dikecualikan dari ketentuan pada angka 1, terhadap jenis
harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum
Tahun Pajak berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang
Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan
Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105) serta tidak
diterbitkan surat keputusan penetapan masa manfaat
tetapi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini:
- dalam hal disusutkan belum melebihi masa manfaat
kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, sisa masa manfaat fiskal pada
akhir Tahun Pajak 2022 disesuaikan dengan masa
manfaat kelompok sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri ini dan nilai sisa buku fiskal pada
akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sesuai sisa masa
manfaat yang telah disesuaikan tersebut; atau
- dalam hal telah disusutkan melebihi masa manfaat
kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, nilai sisa buku fiskal pada
akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sekaligus di
Tahun Pajak 2023.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008
tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Mempero/

jdih.kemenkeu.go.id

---

Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk
Bidang Usaha Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008
tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh
Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam
Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012
tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran
untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan
Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 782); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009
tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok
Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan
Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 105),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

I
jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 23 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---