Langsung ke konten

PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

PMK No. 72 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.

---

1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya
disingkat DBH CHT adalah DBH pajak yang berasal dari
penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam
negeri.
1. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat RKP
DBH CHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran
yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah
pada tahun anggaran berjalan.
1. Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut Sisa DBH CHT adalah selisih lebih
antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah
kepada Pemerin tah Daerah dengan realisasi penggunaan
DBH CHT yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun
anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.

Pasal 2

(1) DBH CHT digunakan untuk mendanai program:

  • peningkatan kualitas bahan baku;
  • pembinaan industri;
  • pembinaan lingkungan sosial;
  • sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
  • pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau
  • kegiatan lainnya.

(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan dehgan ketentuan sebagai berikut:

---

- program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;
- program pembinaan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk mendukung:
1. bidang kesejahteraan masyarakat; dan
1. bidang penegakan hukum;
- program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c untuk
mendukung:
1. bidang kesejahteraan masyarakat; dan
1. bidang kesehatan; dan
- program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d
dan pemberantasan barang kena cukai ilegal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e
untuk mendukung bidang penegakan hukum.

Pasal 4

(1) Dalam rangka penggunaan DBH CHT, Kepala Daerah

menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di
wilayahnya masing-masing, meliputi:
- penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH
CHT;
- pelaksanaan penggunaan DBH CHT;
- penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan
DBH CHT; dan
- monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT.

(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki
fungsi koordinasi.

(3) Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan

DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1
(satu) wilayah provinsi.

Bagian Kedua
Program dan Kegiatan yang Didanai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Paragraf 1
Bidang Kesejahteraan Masyarakat

Pasal 5

(1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk

mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi
kegiatan:
- pelatihan peningkatan kualitas bahan baku;
- penanganan panen dan pasca panen;
- penerapan inovasi teknis; dan/ a tau
- dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian
dalam rangka mendukung peningkatan kualitas
bahan baku.

---

(2) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang

kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf b angka 1 meliputi kegiatan:

- registrasi mesin pelinting sigaret;
- pendataan industri hasil tembakau;
- penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan
baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi
industri kecil dan industri menengah;
- fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil
dan industri menengah;
- pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil
dan industri hasil tembakau menengah;
- pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
kawasan industri hasil tembakau/ sentra industri
hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik
hasil tembakau; dan/ atau
- penyediaan/ pemeliharaan infrastruktur
konektivitas yang mendukung industri hasil
tembakau.

(3) Program pembinaan lingkungan sosial untuk

mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1
meliputi kegiatan:
- pemberian bantuan; dan
- peningkatan keterampilan kerja.

(4) Program pembinaan lingkungan sosial untuk

mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada:
- buruh tani tembakau;
- buruh pabrik rokok termasuk yang terkena
pemutusan hubungan kerja; dan/ atau
- anggota masyarakat lainnya termasuk petani
cengkeh dan buruh tani cengkeh.

(5) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a meliputi:
- bantuan langsung tunai;
- bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan
produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/ a tau
- pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial
ketenagakerj aan.

(6) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- pelatihan keterampilan kerja;
- bantuan modal usaha berupa barang;
- bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan
prasarana produksi kepada petani tembakau dalam
rangka diversifikasi tanaman; dan/ atau
- bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan
prasarana pertanian kepada anggota masyarakat
lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani
cengkeh.

(7) Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), program pembinaan lingkungan
sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau

---

sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau
dalam rangka diversifikasi tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c, dan program pembinaan
lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk
dan/ atau sarana dan prasarana pertanian kepada
anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh
dan buruh tani cengkeh sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dan dengan memperhatikan capaian keluaran,
kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.

(8) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan dengan memperhatikan capaian
keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di
Daerah.

(9) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah minimal dengan mempertimbangkan:
- kriteria penerima bantuan;
- besaran bantuan; dan
- jangka waktu pemberian bantuan.

(10) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah minimal dengan
mempertimbangkan:
- kriteria peserta pelatihan; dan
- jenis pelatihan.

(11) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, huruf c,
dan huruf d ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, minimal
dengan mempertimbangkan:
- kriteria penerima bantuan; dan
- jenis bantuan.

(12) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(9), ayat ( 10), dan ayat ( 11) berpedoman pada ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
keuangan Daerah dan/ atau ketentuan dari
kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan
capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas
keadilan.

Paragraf 2
Bidang Penegakan Hukum

Pasal 6

( 1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang
penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b angka 2 meliputi kegiatan pengawasan
kepemilikan mesin pelinting sigaret.

---

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dengan
memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan
ketersediaan anggaran di Daerah.

Pasal 7

(1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk

mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan
penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ a tau
pemangku kepentingan.

(2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan dengan menggunakan forum ta tap
muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi
se bagai beriku t:
- media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster,
stiker, baliho, dan spanduk;
- media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron;
dan/atau
- media dalam jaringan seperti laman dan media sosial.

(3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan.

(4) Anggaran program sosialisasi ketentuan di bidang cukai

untuk mendukung bidang penegakan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40%
(empat puluh persen) dari anggaran DBH CHT bidang
penegakan hukum yang dianggarkan oleh Pemerintah
Daerah.

Pasal 8

(1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk

mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
- pengumpulan informasi peredaran barang kena
cukai ilegal meliputi hasil tembakau yang:
1. dilekati pita cukai palsu;
1. tidak dilekati pita cukai;
1. dilekati pita cukai yang bukan haknya atau
salah personalisasi;
1. dilekati pita cukai yang salah peruntukan;
dan/atau
1. dilekati pita cukai bekas,
di peredaran atau tempat penjualan eceran;
- operasi bersama pemberantasan barang kena cukai
ilegal dengan Direktorat J enderal Bea dan Cukai
yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah;
- penyediaan sarana pendukung kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal;
- peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau

---

- penyimpanan sementara barang hasil operasi
bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.

(2) Kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena

cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah;
- sewa kendaraan per kegiatan; dan/ a tau
- pembelian sampel rokok ilegal.

(3) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena

cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- pembentukan tim satuan tugas;
- honororarium berdasarkan pelaksanaan kegiatan;
- perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah;
dan/atau
- sewa kendaraan untuk operasi dan pengangkutan
hasil operasi per kegiatan.

(4) Kepala Daerah menyampaikan informasi peredaran

barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a kepada Direktorat J enderal Bea dan
Cukai melalui sistem aplikasi terintegrasi.

(5) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena

cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
pendanaannya diutamakan untuk mendukung
operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah bersama dengan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai dan instansi terkait yang mendukung tugas dan
fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.

(6) Kegiatan penyediaan sarana pendukung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai daftar
sarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(7) Penyimpanan sementara barang hasil operasi bersama

pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf e berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai membahas dan menyepakati kegiatan di bidang
penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pas al 8.

(2) Dalam membahas dan menyepakati kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada petunjuk
teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka
penggunaan DBH CHT.

(3) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notula yang
ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan
Direktorat J enderal Bea dan Cukai.

(4) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat

sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam

---

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(5) Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.

Paragraf 3
Bidang Kesehatan

Pasal 10

(1) Program pembinaan lingkungan sosial untuk

mendukung bidang kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c angka 2 meliputi kegiatan:
- pelayanan kesehatan baik kegiatan
promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif
dengan prioritas mendukung upaya:
1. penurunan angka prevalensi merokok meliputi:
- kampanye, sosialisasi, dan edukasi bahaya
merokok;
- penerapan kawasan tanpa rokok;
- upaya berhenti merokok;
- survei konsumsi produk tembakau; dan/ atau
- pengendalian iklan, promosi dan sponsor
produk tembakau dan rokok elektronik.
1. percepatan penurunan angka prevalensi stunting;
1. peningkatan vaksinasi dan imunisasi;
1. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi
ibu dan anak di bawah 5 (lima) tahun;
1. penanggulangan dan penanganan penyakit paru,
saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok;
dan/atau
1. pencegahan dan penanggulangan infeksi dan
resistensi antimikroba;
- penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas
kesehatan;
- penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas
sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada
fasilitas kesehatan;
- pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga
administratif pada fasilitas kesehatan; dan/ atau
- pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan
peran kader.

(2) Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi:
- pengadaan;
- pembangunan baru;
- penambahan ruangan;
- rehabilitasi bangunan;
- pemeliharaan bangunan/peralatan;
- kalibrasi/ sertifikasi/ akreditasi; dan/ atau
- pembelian suku cadang.

---

(3) Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas

sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
meliputi:
- pengadaan;
- pembangunan baru;
- rehabilitasi;
- pemeliharaan; dan/ atau
- pembelian suku cadang.

(4) Pengadaan dalam rangka penyediaan/peningkatan

sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau
reagen;
- alat kesehatan;
- sarana transportasi rujukan berupa ambulans;
dan/ a tau peralatan; dan/ atau
- sarana operasional yang dapat dipindahkan untuk
pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif,
maupun kuratif/rehabilitatif.

(5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan/ atau
kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan
capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah.

Paragraf 4
Proporsi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau

Pasal 11

(1) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT

pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT
dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c
angka 1;
- sebesar 10% (sepuluh persen) untuk bidang
penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf b angka 2, dan huruf d; dan

- sebesar 40% (empat puluh persen) untuk bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c angka 2.

(2) Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen)

untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dengan ketentuan
se bagai beriku t:
- 20% (dua puluh persen) untuk:
1. program peningkatan kualitas bahan baku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

---

1. program pembinaan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/ a tau
1. program pembinaan lingkungan sosial untuk
kegiatan peningkatan keterampilan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
hurufb;dan
- 30% (tiga puluh persen) untuk program pembinaan
lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf
a.

(3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan

ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal angka yang terletak di belakang koma
lebih kecil dari 0,5 (nol koma lima), angka tersebut
dibulatkan ke bawah; dan
- dalam hal angka yang terletak di belakang koma
lebih besar atau sama dengan 0,5 (nol koma lima),
angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan.

(4) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di

bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah
mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk:
- bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
- bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c.

(5) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di

bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b melebihi kebutuhan,
Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran
tersebut untuk:
- bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c; dan/atau

  • kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT

(6) Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri atas:
- koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan,
dan monitoring dan evaluasi DBH CHT;
- verifikasi dan validasi data; dan/ atau
- pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan.

(7) Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk belanja modal.

(8) Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) paling tinggi 3% (tiga persen) dari
total alokasi DBH CHT dan paling banyak
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
untuk provinsi dan Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah) untuk kabupaten/kota.

(9) Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
keuangan Daerah dan/ a tau ketentuan dari

---

kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan
capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas
keadilan.

(10) Dalam hal provinsi/kabupaten/kota menerima alokasi

DBH CHT kurang dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah), penggunaan DBH CHT sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi
yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Daerah.

Bagian Ketiga
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau

Pasal 12

(1) Kepala Daerah menyusun konsep RKP DBH CHT

berdasarkan rincian alokasi DBH CHT
provinsi/kabupaten / kota.

(2) Konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) minimal memuat:

  • pagu alokasi DBH CHT;
  • Sisa DBH CHT;
  • rincian kegiatan;
  • target keluaran kegiatan; dan
  • rincian pendanaan kegiatan.

(3) Konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Gubernur mengoordinasikan pembahasan bersama

bupati/wali kota berdasarkan konsep RKP DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Konsep RKP DBH CHT yang telah dibahas sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan pembahasan yang
dikoordinasikan oleh gubernur bersama bupati/wali kota
dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan
November pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.

(6) Hasil pembahasan konsep RKP DBH CHT sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara
hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan
dari:
- Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH CHT
provinsi; atau
- Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk
RKP DBH CHT kabupaten/kota.

(7) Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan

penandatanganan berita acara hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) diperlukan penyesuaian konsep
RKP DBH CHT, Kepala Daerah melakukan penyesuaian
konsep RKP DBH CHT sebelum menetapkan RKP DBH
CHT.

---

(9) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan penyesuaian
konsep RKP DBH CHT, Kepala Daerah menetapkan RKP
DBH CHT.

(10) RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau

ayat (9) menjadi dasar penganggaran DBH CHT dalam
dokumen penganggaran Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan.

(11) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan

materiel atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam
RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

(12) RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

dan berita acara hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
( 13) Dalam hal daerah menerima alokasi DBH CHT kurang
dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), Kepala
Daerah tidak diwajibkan menyusun konsep RKP DBH
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menetapkan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dan ayat (9).

Bagian Keempat
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau

Pasal 13

( 1) Kepala Daerah menyusun laporan realisasi penggunaan
DBH CHT sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan realisasi

penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur

Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
- laporan tahun anggaran sebelumnya diterima paling
lambat pada minggu ketiga bulan Januari tahun
anggaran berikutnya; dan
- laporan semester pertama tahun anggaran berjalan
diterima paling lambat pada minggu ketiga bulan
Juli.

(3) Dalam hal kabupaten/kota menerima alokasi DBH CHT

kurang dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10),
bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi
penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya
paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari
tahun anggaran berikutnya kepada gubernur dan
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.

---

Pasal 14

(1) Gubernur menyusun laporan konsolidasi realisasi

penggunaan DBH CHT setiap semester berdasarkan
laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan format
se bagaimana tercan tum dalam Lam piran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Men teri ini.

(2) Gubernur menyampaikan laporan realisasi penggunaan

DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
( 1) dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan tembusan:
- Direktur J enderal Bea dan Cukai;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur
Jenderal Perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian melalui
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan
Akses Industri Internasional dan Direktur Jenderal
Industri Agro;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan melalui
Sekretaris J enderal; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melalui
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

(3) Penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT

dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- laporan tahun anggaran sebelumnya diterima paling
lambat pada minggu pertama bulan Februari tahun
anggaran berikutnya; dan
- laporan semester pertama tahun anggaran berjalan
diterima paling lambat pada minggu pertama bulan
Agustus.

(4) Dalam hal provinsi menerima alokasi DBH CHT kurang

dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10),
gubernur menyampaikan:
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT tahun
anggaran sebelumnya; dan
- laporan konsolidasi penggunaan DBH CHT tahun
anggaran sebelumnya.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan paling lambat minggu pertama bulan
Februari tahun anggaran berikutnya, kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dengan tembusan:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

---

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur
Jenderal Perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian melalui
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan
Akses Industri Intemasional dan Direktur Jenderal
Industri Agro;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan melalui
Sekretaris J enderal; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melalui
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Pasal 15

( 1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi
penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi
penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (2).

(2) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan dan Direktur J enderal Bea dan Cukai,
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang dalam negeri sesuai dengan
kewenangannya masing-masing melakukan pemantauan
dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT
berdasarkan:
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
( 1);
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2); dan
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

(3) Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH

CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
untuk mengetahui:
- kepatuhan dalam penyampaian laporan realisasi
penggunaan DBH CHT;
- kesesuaian proporsi alokasi penggunaan untuk tiap-
tiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1);
- kesesuaian penggunaan untuk kegiatan pada tiap-
tiap bidang;
- kesesuaian capaian keluaran antara RKP DBH CHT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10)

---

dengan laporan realisasi penggunaan DBH CHT
sebagaimana climaksud clalam Pasal 13 ayat (1);
dan/atau
- besaran Sisa DBH CHT yang masih terdapat di
rekening kas umum Daerah.

(4) Dalam melaksanakan pemantauan clan evaluasi realisasi

penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Menteri melalui Direktur Jencleral Perimbangan

Keuangan clapat berkoordinasi clengan provinsi dan/ atau
instansi/unit terkait.

(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana climaksucl

pacla ayat (3) cligunakan untuk bahan perumusan
kebijakan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 16

(1) Pemantauan clan evaluasi untuk mengetahui besaran

Sisa DBH CHT yang masih terdapat di rekening kas
umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf e dilakukan melalui rekonsiliasi antara
Pemerintah Daerah dan Direktorat J enderal
Perimbangan Keuangan.

(2) Hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi yang ditanclatangani oleh
perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.

(3) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi

perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi
sebagaimana dimaksucl pada ayat (2).

(4) Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (2).

(5) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa
DBH CHT berdasarkan berita acara rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ atau hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada gubernur paling lambat pacla hari kerja
terakhir bulan Mei tahun anggaran berjalan.

(6) Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH

CHT pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun
anggaran berikutnya berdasarkan berita acara
rekonsiliasi sebagaimana climaksud pacla ayat (2) atau
surat pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

Pasal 17

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan kembali sisa DBH

CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6)

---

dan/atau penambahan kegiatan baru dalam perubahan

RKPDBH CHT.

(2) Perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran
berjalan paling cepat bulan Juni dan paling lambat bulan
September tahun anggaran berjalan.

(3) Kepala Daerah menyusun konsep perubahan RKP DBH

CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Gubernur mengoordinasikan pembahasan bersama

bupati/wali kota berdasarkan konsep perubahan RKP
DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Konsep perubahan RKP DBH CHT yang telah dibahas

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan
pembahasan yang dikoordinasikan oleh gubernur
bersama bupati/wali kota dan kementerian/lembaga
terkait.

(6) Hasil pembahasan konsep perubahan RKP DBH CHT

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam
berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh
perwakilan dari:
- Pemerintah dan provinsi untuk perubahan RKP DBH
CHT provinsi; atau
- Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk
perubahan RKP DBH CHT kabupaten/kota.

(7) Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan

penandatanganan berita acara hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) diperlukan penyesuaian konsep
perubahan RKP DBH CHT, Kepala Daerah melakukan
penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT sebelum
menetapkan RKP perubahan.

(9) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan penyesuaian
konsep perubahan RKP DBH CHT, Kepala Daerah
menetapkan RKP perubahan DBH CHT.

(10) RKP perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) atau ayat (9) menjadi dasar perubahan
penganggaran DBH CHT dalam dokumen penganggaran
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(11) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan

materiel atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam
RKP Perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (10).

(12) Dalam hal dilakukan perubahan RKP DBH CHT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan dan
evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT pada kesesuaian
capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf d menggunakan RKP perubahan DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

---

(13) Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dan RKP perubahan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 10) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT
tahun anggaran 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1513).

BABV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang penggunaan
DBH CHT diatur dalam Undang-Undang mengenai anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1513), dicabut clan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 762

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 72 TAHUN 2024

TENTANG

PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

A. DAFTAR SARANA PENDUKUNG KEGIATAN PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI !LEGAL

I Kendaraan dalam rangka pelaksanaan Program Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan dan perpindahan barang (hasil operasi
pemberantasan barang kena cukai ilegal Bersama).
Contoh: Motor, Minibus, Double Cabin, Pick Up, Truck
2 Mesin / mobile X-ray Sebagai alat deteksi awal rokok ilegal yang dapat berpindah-pindah.

3 Mesin / mobile X-ray Sebagai alat deteksi awal rokok ilegal yang dapat berpindah-pindah.
4 Action camera Sebagai alat pengamatan dan dokumentasi kegiatan operasi BKC ilegal
5 Spy camera Sebagai alat pengamatan dan dokumentasi kegiatan operasi BKC ilegal
6 Spy Recorder Sebagai alat pengamatan dan dokumentasi kegiatan operasi BKC ilegal
7 Alat deteksi pita cukai Sebagai alat bantu deteksi awal keaslian pita cukai
8 GPS tracker Sebagai alat pelacak yang dapat ditempelkan pada kendaraan atau sarana pengangkut yang
diduga membawa BKC ilegal
9 Drone Sebagai alat pengamatan dan dokumentasi kegiatan operasi BKC ilegal
Handy Talky Alat komunikasi 2 arah atau lebih
11 Repeater Alat penguat sinyal dan memperluas jaringan
12 Teropong malam Alat untuk memantau objek atau kegiatan di malam hari
13 Nicotin test Alat uji dan dokumentasi di lapangan
14 Jasa peta kerawanan berbasis aplikasi Aplikasi digunakan bersama bea cukai dan pemerintah daerah
15 CCTV Pengawasan lokasi yang diduga terdapat kegiatan produksi atau peredaran BKC ilegal

---

B. FORMAT NOTULA PELAKSANAAN KEGIATAN DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM YANG DIDANAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

KOP KEPALA DAERAH

NOTULA PEMBAHASAN KEGIATAN DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM YANG DIDANAI

DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

TAHUN ANGGARAN 20.XX

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Perwakilan Pemerintah Daerah ..... .
Nama Lengkap :
Unit Kerja
Jabatan
Alamat

Perwakilan Direktiorat J enderal Bea dan Cukai
Nama Lengkap :
Unit Kerja
Jabatan
Alamat

telah melakukan pembahasan kegiatan daria bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran ..... untuk bidang penegakan hukum, dengan
rincian sebagai berikut:

---

Rencana
OutputNo. Rincian Kegiatan dalam Ketentuan Teknis Timeline Pelaksanaan Keterangan
Volume Satuan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep 0kt Nov Des

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)

1. Pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret
1. a. Sosialisasi Tatap Muka
- Sosialisasi melalui media cetak
- Sosialisasi melalui media elektronik
- Sosialisasi melalui media dalam jaringan
1. a. Pengumpulan informasi peredaran barang
kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau
- Operasi bersama pemberantasan barang kena
cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea
Cukai dan/ atau Kantor Pelayanan Bea
Cukai setempat yang diinisiasi oleh
Pemerintah Daerah
- Penyediaan sarana pendukung kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal

---

Adapun rincian untuk kegiatan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal adalah sebagai berikut:
No Nama Barang Volume Satuan Spesifikasi
Sewa
1
dst.
Pembelian
3
4
dst.

Kebutuhan dana dihitung sesuai standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah. Notula ini menjadi salah satu bahan dalam penyusunan
rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT untuk bidang penegakan hukum. Dalam hal sesuai pembahasan RKP DBH CHT
diperlukan perbaikan dan/atau penyesuaian atas notula ini, maka kegiatan di bidang penegakan hukum mengacu dari hasil pembahasan

RKP DBH CHT.

Demikian notula ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tempat ... , Tanggal
Perwakilan Pemerintah Daerah Perwakilan Direktorat J enderal Bea dan Cukai

(tanda tangan) (tanda tangan)

Nama Nama

---

C. FORMAT RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

RANCANGAN KEGlATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL CUKAl HASIL TEMBAKAU

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..... 11

TAHUN ANGGARAN ..... 21

Pagu Alokasi DBH CHT Rp .... 3J
Sisa Pagu DBH CHT
yang belum dianggarkan Rp .... 41
Total Rp ... s1
Kode/ Rencana Rincian Kegiatan Klasifikasi Output No. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan Nomenklatur dalam Pagu Kegiatan Teknis Volume Satuan Penganggaran APBD (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
- Pelatihan peningkatan kualitas tembakau (i) Pelatihan budidaya
tembakau
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Pengembangan pola
kemitraan
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Pelatihan pascapanen
Biaya operasional
pendukung*
(iv) dst.
Biaya operasional
pendukung*

---

Kode/ Rencana Rincian Kegiatan Klasifikasi OutputNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
Nomenklatur dalam Pagu Kegiatan Teknis Volume Satuan Penganggaran APBD (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

- Penanganan panen dan pasca panen {i) Pengadaan
perlengkapan dan
peralatan jemur
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Pengadaan rumah
fermentasi
Biaya operasional
pendukung*
(iii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
- Penerapan inovasi teknis (i) Pengembangan
diversiftkasi produk
tembakau (non tobacco)
Biaya operasional
pendukung*
(ii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
- Dukungan sarana dan prasarana usaha tan· (i) Bantuan benih unggul
tembakau Biaya operasional
pendukung*
(ii) dst.
Biaya operasional
pendukung*

---

Kode/ Rencana Rincian Kegiatan Klasifikasi OutputNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan Nomenklatur dalam Pagu Kegiatan Teknis Volume Satuan Penganggaran APBD (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

1. Program Pembinaan Industri
- Registrasi mesin pelinting sigaret
- Pendataan industri hasil tembakau
- Penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian
bahan baku tembakau dan produk hasil
tembakau bagi industri kecil dan industri
menengah
- Fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri
kecil dan industri menengah
- Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia pada usaha industri hasil
tembakau kecil dan industri hasil tembakau
menengah
- Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
kawasan industri hasil tembakau/ sentra industri
hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik
hasil tembakau
- Penyediaan/ pemeliharaan infrastruktur
konektivitas yang mendukung industri hasil
tembakau.
1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
- Pemberian bantuan (i) Bantuan langsung
tunai
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Bantuan pembayaran
iuran jaminan
perlindungan

---

Kode/ Rencana Rincian Kegiatan Klasifikasi OutputNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan Nomenklatur dalam Pagu Kegiatan Teknis Volume Satuan Penganggaran APBD (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

produksi tembakau
bagi petani tembakau
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Pembayaran iuran
jaminan perlindungan
sosial
ketenagakerjaan
Biaya operasional
pendukung*
- Peningkatan keterampilan kerja (i) Pelatihan
keterampi!an kerja;
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Bantuan modal usaha
berupa barang
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Bantuan
bibit/benih/pupuk
dan/atau sarana dan
prasarana produksi
kepada petani
tembakau dalam
rangka diversifikasi
tanaman dan/atau
petani cengkeh
Biaya operasional
pendukung*
Total Bidang Kesejahteraan Masyarakat
B. Bidang Penegakan Hukum
1. Program Pembinaan Industri
Pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret
Biaya operasional pendukung*

---

Kode/ Rencana Rincian Kegiatan Klasifikasi OutputNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan Nomenklatur dalam Pagu Kegiatan Teknis Volume Satuan Penganggaran APBD (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

1. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
- Penyampaian informasi ketentuan peraturan (i) Sosialisasi tatap
muka
perundang-undangan di bidang cukai kepada Biaya operasional
masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan pendukung*
(ii) Sosialisasi melalui
media cetak
Biaya operasional
oendukung*
(iii) Sosialisasi melalui
media elektronik
Biaya operasional
pendukung*
(iv) Sosialisasi melalui
media dalam iaringan
Biaya operasional
oendukune:*
1. Program Pemberantasan BKC !legal
- Pengumpulan informasi peredaran barang kena
cukai ilegal meliputi hasil tembakau
Biaya operasional pendukung*
- Operasi bersama pemberantasan barang kena
cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai
dan/ atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat
yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah
Biaya operasional pendukung*
C. Penyediaan/ pemeliharaan sarana dan/atau
prasarana pendukung kegiatan pemberantasan
barang kena cukai ilegal
Biaya operasional pendukung*
Total Bidang Penegakan Hukum

---

Kode/ Rencana Rincian Kegiatan Klasifikasi OutputNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
Nomenklatur dalam Pagu Kegiatan Teknis Volume Satuan Penganggaran APBD (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

C. Bidang Kesehatan
1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
Pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, (i) Penurunan angka
preventif, maupun kuratif/rehabilitatif prevalensi merokok meliputi
Biaya operasional
pendukung*
(ii) percepatan penurunan
angka prevalensi
stunting
Biaya operasional
pendukung*
(iii) peningkatan vaksinasi
dan imunisasi
Biaya operasional
pendukung*
(iv) peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan
bagi ibu dan anak di
bawah 5 (lima) tahun
Biaya operasional
pendukung*
(v) penanggulangan dan
penanganan penyakit
paru, saluran
pernapasan, dan
kanker akibat merokok
Biaya operasional
pendukung*
(vi) pencegahan dan
penanggulangan
infeksi dan resistensi
antimikroba

---

Kode/ Rencana Rincian Kegiatan Klasifikasi OutputNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
Nomenklatur dalam Pagu Kegiatan Teknis Volume Satuan Penganggaran APBD /Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

Biaya operasional
pendukung*
(vii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
1. Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas (i) Pengadaan;
kesehatan Biaya operasional
pendukung*
(ii) Pembangunan baru;
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Penambahan
ruangan;
Biaya operasional
pendukung*
(iv) Rehabilitasi
bangunan;
Biaya operasional
pendukung*
(v) Pemeliharaan
bangunan/peralatan;
Biaya operasional
pendukung*
(vi) Kalibrasi/ sertifikasi/ a
kreditasi; dan/atau
Biaya operasional
pendukung*
(vii) Pembelian suku
cadang.
Biaya operasional
pendukung*
(i) Pengadaan;

---

Kode/ Rencana Rincian Kegiatan Klasifikasi Output No. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
Nomenklatur dalam Pagu Kegiatan Teknis Penganggaran APBD Volume Satuan (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

1. Biaya operasional
pendukung*
(ii) Pembangunan baru;
(iii) Biaya operasional
pendukung*
(iv) Rehabilitasi
Penyediaan/ peningkatan sarana/ prasarana fasilitas bangunan;
sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada Biaya operasional pendukung*
Fasilitas Kesehatan (v) Pemeliharaan
Biaya operasional
pendukung*
(vi) Pembelian suku
cadang.
Biaya operasional
pendukung*
1. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
Biaya operasional pendukung*
Total Bidang Kesehatan
D. Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT
1. Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT
Total Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT
Total
*Biaya operasional pendukung maksimal sebesar 10% dari masing-masing kegiatan

Koordinator DE!H CHT Disetujui Oleh
Provinsi/Kabupaten/Kota ..... . Gubemur/Bupati/Walikota .....

( ............................................. )

---

D. SERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN KONSEP RANCANGAN KEGIATAN

DAN PENGANGGARAN

BERITA ACARA BASIL PEMBAHASAN

KONSEP RKP DBH CHT TA ... .

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ... .

Pada hari ini, .... , tanggal .... , telah dilaksanakan pembahasan oleh perwakilan dari
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kementerian Keuangan), Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan), Direktorat Jenderal Perkebunan
(Kementerian Pertanian), Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses
Industri Internasional (Kementerian Perindustrian), Direktorat Jenderal Industri Agro
(Kementerian Perindustrian), Sekretariat Jenderal (Kementerian Kesehatan),
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Kementerian Dalam Negeri), dan
Pemerintah Daerah terkait atas konsep Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP)
DBH CHT Pemerintah Daerah TA .... dengan hasil sebagai berikut:
1 Konsep RKP DBH CHT yang dibahas adalah konsep RKP DBH CHT TA .... Yang
dikoordinasikan oleh Gubernur.
2 Catatan Hasil Pembahasan konsep RKP DBH CHT sebagaimana terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam berita acara ini.
3 Pemerintah Daerah menindaklanjuti Catatan Hasil Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada butir 3 dengan menyampaikan RKP DBH CHT selambat-
lambatnya .....
4 Dalam hal Catatan Hasil Pembahasan tidak dapat ditindaklanjuti sepenuhnya
dalam RKP DBH CHT, Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Penjelasan
kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dengan tembusan kepada Kementerian/Lembaga terkait selambat-lambatnya

5 Konsep RKP D BH CHT Kab / Kota yang telah direvisi berdasarkan Cata tan Hasil
Pembahasan, terlebih dahulu disampaikan kepada Provinsi selaku koordinator
pengelola penggunaan DBH CHT di wilayahnya.
6 Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam
RKP DBH CHT dengan pendanaan sepenuhnya dari DBH CHT dan
berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7 Berita acara ini disusun, ditandatangani, dan disimpan dalam bentuk digital.
Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya dengan kesepakatan para pihak.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Para Pihak yang Membahas:

Nama Jab a tan/ Instansi NIP Tanda Tangan
1. ..... ..... . ....
1. ..... ..... . ....

Mengetahui Perwakilan Provinsi:
Nama Jabatan/Instansi NIP Tanda Tangan

1. I ..... . .... . ....

---

LAMPIRAN

BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN

CATATAN HASIL PEMBAHASAN

KONSEP RKP DBH CHT TA ....

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ....

1. Kementerian Pertanian

-, ' ::<;_ - -2. Kementerian Perindustrian -

- --
1. Kementerian Perindustrian -- -

1. Kementerian Keuanganmelalui Dfrektorat Jendaral_,,', Bea dim Cukai---- - -- > ---

1. Kementerian Kesehatan -- - -- --- - __ , ; :<

c
1. Kementerian Dalam Negeri

': ., ,• , . ' ---::.- ---;: ---;-;
1. Kementerian Keuangan melalui Direktorat.Jenderal Perimbariilan Keuane:an - _-

- Persentase alokasi pene:e:unaan DBH CHT untuk tiao-tiao bidang:
Persentase Bidang Anggaran Keterangan (%}
Bidang Kesejahteraan -
Masvarakat .... ..

PKBB, PI, PKK .... .. -

Pemberian Bantuan .... .. -
Bidang Penegakan Hukum .... .. -
- Bidang Kesehatan .... ..
-
Kegiatan Pendukung
Pengelolaan DBH CHT .... ..
Total .... ..

ii) -

- :
Para Pihak vang Membahas:
Tanda Nama Jabatan/Instansi NIP Tane:an
1. ..... . .... . ....

1. ..... ..... .....

Mengetahui Perwakilan Provinsi:
Tanda Nama Jabatan/Instansi NIP Tang-an

1. I ..... ..... .....

---

E. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUY.AI HASIL TEMBAKAU

SEMESTER: ..... 11 TAHUN ANGGARAN ..... 21

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..... 31

Pagu Alokasi DBH CHT Rp .... 4l
Sisa Pagu DBH CHT
yang dianggarkan Rp .... s1
Total Rp ... 61
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output NomenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Volume Satuan Penganggaran (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
- Pelatihan peningkatan kualitas tembakau (i) Pelatihan budidaya
tembakau
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Pengembangan pola
kemitraan
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Pelatihan pascapanen

---

Kade/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output NomenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Volume Satuan Penganggaran (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

Biaya operasional
pendukung*
(iv) dst.
Biaya operasional
pendukung*
- Penanganan panen dan pasca panen (i) Pengadaan
perlengkapan dan
peralatan jemur
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Pengadaan rnmah
fermentasi
Biaya operasional
pendukung*
(iii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
- Penerapan inovasi teknis (i) Pengembangan
diversifikasi produk
tembakau (non tobacco)
Biaya operasional
pendukung*
(ii) dst.
Biaya operasional
pendukung*

---

Kade/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output NomenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Volume Satuan Penganggaran (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

- Dukungan sarana dan prasarana usaha tani (i) Bantuan benih unggul
tembakau Biaya operasional
pendukung*
(ii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
1. Program Pembinaan Industri
- Registrasi mesin pelinting sigaret
- Pendataan industri hasil tembakau
- Penyediaan/ pemeliharaan fasilitas pengujian
bahan baku tembakau dan produk hasil
tembakau bagi industri kecil dan industri
menengah
- Fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri
kecil dan industri menengah
1. Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia pada usaha industri hasil
tembakau kecil dan industri hasil tembakau
menengah
m.Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
kawasan industri hasil tembakau/ sentra industri
hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik
hasil tembakau

---

Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output NomenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Penganggaran Volume Satuan (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

- Penyediaan / pemeliharaan infrastruktur
konektivitas yang mendukung industri hasil
tembak:au.
1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
- Pemberian bantuan (i) Bantuan langsung
tunai
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Bantuan pembayaran
iuran jaminan
perlindungan
produksi tembakau
bagi petani tembakau
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Pembayaran iuran
jaminan perlindungan
sosial
ketenagakerjaan
Biaya operasional
pendukung*
- Peningkatan k:eterampilan k:erja (i) Pelatihan
keterampilan kerja;
Biaya operasional
oendukung*
(ii) Bantuan modal usaha
berupa barang
Biaya operasional
oendukung*
(iii) Bantuan
bibit/benih/pupuk
dan/atau sarana dan

---

Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output N omenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Volume Satuan Penganggaran (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

prasarana produksi
kepada petani
tembakau dalam
rangka diversifikasi
tanaman dan/atau
petani cengkeh
Biaya operasional
oendukung*
Total Bidang Kesejahteraan Masyarakat
B. Bidang Penegakan Hukum
1. Program Pembinaan Industri
Pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret
Biaya operasional pendukung*
1. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
- Penyampaian informasi ketentuan peraturan (i) Sosialisasi tatap
muka
perundang-undangan di bidang cukai kepada Biaya operasional
masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan oendukung*
(ii) Sosialisasi melalui
mediacetak
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Sosialisasi melalui
media elektronik
Biaya operasional
oendukung*
(iv) Sosialisasi melalui
media dalam iaringan
Biaya operasional
oendukung*
Program Pemberantasan BKC Ilegal

---

Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output N omenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Volume Satuan Penganggaran (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

1. d. Pengumpulan informasi peredaran barang kena
cukai ilegal meliputi hasil tembakau
Biaya operasional pendukung*
- Operasi bersama pemberantasan barang kena
cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai
dan/ atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat
yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah
Biaya operasional pendukung*
- Penyediaan/ pemeliharaan sarana dan/atau
prasarana pendukung kegiatan pemberantasan
barang kena cukai ilegal
Biaya operasional pendukung*
Total Bidang Penegakan Hukum
C. Bidang Kesehatan
1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
Pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, (i) Penurunan angka
preventif, maupun kuratif/rehabilitatif prevalensi merokok meliputi
Biaya operasional
pendukung*
(ii) percepatan penurunan
angka prevalensi
stunting
Biaya operasional
pendukung*
(iii) peningkatan vaksinasi
dan imunisasi

---

Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output NomenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Volume Satuan Penganggaran (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

Biaya operasional
pendukung*
(iv) peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan
bagi ibu dan anak di
bawah 5 (lima) tahun
Biaya operasional
pendukung*
(v) penanggulangan dan
penanganan penyakit
paru, saluran
pernapasan, dan
kanker akibat merokok
Biaya operasional
pendukung*
(vi) pencegahan dan
penanggulangan
infeksi dan resistensi
antimikroba
Biaya operasional
pendukung*
(vii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
1. Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas (i) Pengadaan;
kesehatan Biaya operasional
pendukung*
(ii) Pembangunan barn;
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Penambahan ruangan;

---

Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output NomenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Volume Satuan Penganggaran (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

Biaya operasional
pendukung*
(iv) Rehabilitasi bangunan;
Biaya operasional
pendukung*
(v) Pemeliharaan
bangunan/ peralatan;
Biaya operasional
pendukung*
(vi) Kalibrasi/ sertifikasi/ ak
reditasi; dan/atau
Biaya operasional
pendukung*
(vii) Pembelian suku
cadang.
Biaya operasional
pendukung*
1. Penyediaan/ peningkatan sarana/ prasarana fasilitas (i) Pengadaan;
sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada Biaya operasional
Fasilitas Kesehatan pendukung*
(ii) Pembangunan baru;
(iii) Biaya operasional
pendukung*
(iv) Rehabilitasi
bangunan;
Biaya operasional
pendukung*
(v) Pemeliharaan
Biaya operasional
pendukung*

---

Kade/ Rencana Realisasi
Klasifikasi Rincian Kegiatan Output NomenklaturNo. Bidang, Program, dan Kegiatan dalam Ketentuan Keterangan
dalam Pagu Kegiatan Output Dana (Rp) Teknis Volume Satuan Penganggaran (Rp)
APBD

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

(vi) Pembelian suku
cadang.
Biaya operasiona1
pendukung*
1. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
Biaya operasional pendukung*
Total Bidang Kesehatan
D. Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT
- Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT
Total Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT
Total
*Biaya operasional pendukung maksimal sebesar 10% dari masing-masing kegiatan

Koordinator DBH CHT Disetujui Oleh

Provinsi/Kabupaten/Kota ..... . Gubemur/Bupati/Walikota .....

( .............................................) ( ............................................. )

NIP.

---

F. FORMAT LAPORAN KONSOLIDASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

SEMESTER: ..... 11 TAHUN ANGGARAN ..... 21

PROVINS! ..... 3l

Rencana
Realisasi No. Bidang dan Program Output
Volume Satuan Pagu Kegiatan {Rp) Output Dana {Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)

I. PROVINSI ......

A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
1. Program Pembinaan Industri
1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
B. Bidang Penegakan Hukum
1. Program Pembinaan Industri
1. Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
1. Program Pemberantasan BKC Ilegal
C. Bidang Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif,
preventif, maupun kuratif/rehabilitatif
1. Penyediaan/ peningkatan sarana/prasarana
fasilitas kesehatan
1. Penyediaan/ peningkatan sarana/prasarana
fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air
bersih pada Fasilitas Kesehatan

---

Rencana
RealisasiNo. Bidang dan Program Output
Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp) Output Dana (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)

1. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah termasuk pekerja yang terkena
pemutusan hubungan kerja
D. Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT
1. Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT

TOTAL PROVINS! .....

II. KABUPATEN/KOTA ......

A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
1. Program Pembinaan Industri
1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
B. Bidang Penegakan Hukum
1. Program Pembinaan Industri
1. Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
1. Program Pemberantasan BKC Ilegal
Bidang Kesehatan
C.
1. Pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif,
preventif, maupun kuratif/rehabilitatif
1. Penyediaan/ peningkatan sarana/prasarana
fasilitas kesehatan

---

Rencana Realisasi
No. Bidang dan Program Output
Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp) Output Dana (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)

1. Penyediaan/ peningkatan sarana/prasarana
fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air
bersih pada Fasilitas Kesehatan
1. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah termasuk pekerja yang terkena
pemutusan hubungan kerja
D. Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT
1. Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBH CHT

TOTAL KABUPATEN/KOTA .....

TOTAL SE-PROVINSI .....

Koordinator DBH CHT Disetujui Oleh
Provinsi ..... . Gubemur .....

( ............................................. ) ( ...........................................)

NIP.

---

G. FORMAT PERUBAHAN RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN PERUBAHAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ..... 11

TAHUN ANGGARAN ..... 21

Pagu Alokasi DBH CHT Rp .... 3l
Sisa Pagu DBH CHT TA Sebelumnya
yang dianggarkan Rp .... 41
Total Rp ... si
Kode/ Semula Menjadi Keterangan
Klasifikasi Output Output Rincian Kegiatan dalamNo. Bidang, Program, clan Kegiatan Nomenklatur dalam Pagu Ketentuan Teknis Penganggaran Volume Satuan Pagu Kegiatan Volume Satuan Kegiatan
APBD (Rp) (Ro\

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)

A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
- Pelatihan peningkatan kualitas tembakau (i) Pelatihan budidaya
tembakau
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Pengembangan pola
kemitraan
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Pelatihan pascapanen
Biaya operasional
pendukung*
(iv) dst.

---

Kode/ Semula Menjadi Keterangan
Klasifikasi Output Output Rincian Kegiatan dalamNo. Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Pagu Ketentuan Teknis Pagu Kegiatan Penganggaran Volume Satuan Kegiatan Volume Satuan
APBD (Rp) (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)

Biaya operasional
pendukung*
- Penanganan panen dan pasca panen {i) Pengadaan perlengkapan
dan peralatan jemur
Biaya operasional
pendukung*
{ii) Pengadaan rumah
fermentasi
Biaya operasional
pendukung*
{iii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
- Penerapan inovasi teknis {i) Pengembangan
diversifikasi produk
tembakau (non tobacco)
Biaya operasional
pendukung*
(ii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
- Dukungan sarana dan prasarana usaha tan (i) Bantuan benih unggul
tembakau Biaya operasional
pendukung*

---

Kode/ Semula Menjadi Keterangan
Klasifikasi Output Output Rincian Kegiatan dalam
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Pagu Ketentuan Teknis Penganggaran Volume Satuan Pagu Kegiatan Volume Satuan Kegiatan
APBD (Rp) (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)

(ii) dst.
Biaya operasional
pendukung*
1. Program Pembinaan Industri
- Registrasi mesin pelinting sigaret
- Pendataan industri hasil tembakau
- Penyediaan/ pemeliharaan fasilitas pengujian
bahan baku tembakau dan produk hasil
tembakau bagi industri kecil dan industri
menengah
- Fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri
kecil dan industri menengah
- Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia pada usaha industri hasil
tembakau kecil dan industri hasil tembakau
menengah
- Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
kawasan industri hasil tembakau/ sentra industri
hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik
hasil tembakau
- Penyediaan/pemeliharaan infrastruktur
konektivitas yang mendukung industri hasil
tembakau.
Program Pembinaan Lingkungan Sosial

---

Kode/ Semula Menjadi Keterangan Klasifikasi Output Output Rincian Kegiatan dalamNo. Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Pagu Ketentuan Teknis Penganggaran Volume Satuan Pagu Kegiatan Volume Satuan Kegiatan
APBD (Rp) (Roi

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)

1. e. Pemberian bantuan (i) Bantuan langsung
tunai
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Bantuan pembayaran
iuran jaminan
perlindungan produksi
tembakau bagi petani
tembakau
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Pembayaran iuran
jaminan perlindungan
sosial ketenagakerjaan
Biaya operasional
pendukung*
- Peningkatan keterampilan kerja (i) Pelatihan keterampilan
keria;
Biaya operasional
pendukung*
(ii) Bantuan modal usaha
berupa barang
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Bantuan
bibit/benih/pupuk
dan/atau sarana dan
prasarana produksi
kepada petani
tembakau dalam rangka
diversifikasi tanaman
dan/atau petani
cengkeh

---

Kode/ Semula Menjadi Keterangan
Klasifikasi Output Output Rincian Kegiatan dalam
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Pagu Ketentuan Teknis Penganggaran Volume Satuan Pagu Kegiatan Volume Satuan Kegiatan
APBD (Rp) (Rp)

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)

Biaya operasional
pendukung*
Total Bidang Kesejahteraan Masyarakat
B. Bidang Penegakan Hukum
1. Program Pembinaan Industri
Pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret
Biaya operasional pendukung*
1. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
C. Penyampaian informasi ketentuan peraturan (i) Sosialisasi tatap
perundang-undangan di bidang cukai kepada muka
masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan Biaya operasional
pendukung*
(ii) Sosialisasi melalui
media cetak
Biaya operasional
pendukung*
(iii) Sosialisasi melalui
media elektronik
Biaya operasional
pendukung*
(iv) Sosialisasi melalui
media dalam
jaringan
Biaya operasional
pendukung*
Program Pemberantasan BKC Ilegal

---

Kode/ Semula Menjadi Keterangan Klasifikasi Output Output Rincian Kegiatan dalam No. Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur