PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai**
sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
**(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam
tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai
tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu
diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah.
**(3) Dihapus.**
1. Judul Bab III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai
berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
**(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki;
1. tekstil dan pakaian jadi;
1. furnitur;
1. kulit dan barang dari kulit; atau
1. pariwisata; dan
- memiliki kode klasifikasi lapangan usaha
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode
klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum
pada basis data yang terdapat dalam administrasi
perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
---
1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
### Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal
21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) diberikan untuk:
- Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi
Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada
bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 1 sampai dengan angka 4;
- Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi
Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada
bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 5.
1. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (5a), di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5
disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan (6b), dan setelah
ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga
### Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
merupakan insentif yang harus dibayarkan secara
tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran
penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam
hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak
Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
**(2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21**
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan
yang dikenakan pajak.
**(3) Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21**
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan
oleh Pemberi Kerja.
**(4) Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(5) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21**
ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu
yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam
tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1
(satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal
21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada
Pegawai Tetap bersangkutan.
(5a) Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), untuk Pegawai
Tetap tertentu dari Pemberi Kerja tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
---
angka 5 yang Pajak Penghasilan Pasal 21 nya telah
dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun
kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu)
Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21
dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada
Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian
kelebihan pemotongan pajak yang tidak
ditanggung pemerintah.
**(6) Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang**
memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan
pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal
21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan
dan tidak dapat dikompensasikan.
(6a) Dikecualikan dari ketentuan ayat (6) untuk Pemberi
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 5, kelebihan pembayaran yang berasal
dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak ditanggung
pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya sebesar bagian kelebihan pembayaran yang
tidak ditanggung pemerintah.
(6b) Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan
pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) Pemberi Kerja
harus membuat:
- kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya
melalui saluran tertentu pada laman Direktorat
Jenderal Pajak; dan
- bukti pemotongan tambahan atas bagian yang
ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
### Pasal 21/26.
**(7) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21**
ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam
