Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN

PMK No. 72 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai** sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. **(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. **(3) Dihapus.** 1. Judul Bab III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

**(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: 1. alas kaki; 1. tekstil dan pakaian jadi; 1. furnitur; 1. kulit dan barang dari kulit; atau 1. pariwisata; dan - memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. --- 1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni ### Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) diberikan untuk: - Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4; - Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5. 1. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan (6b), dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga ### Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

**(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai. **(2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21** ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. **(3) Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21** ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja. **(4) Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(5) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21** ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan. (5a) Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), untuk Pegawai Tetap tertentu dari Pemberi Kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a --- angka 5 yang Pajak Penghasilan Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah. **(6) Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang** memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan. (6a) Dikecualikan dari ketentuan ayat (6) untuk Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5, kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah. (6b) Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) Pemberi Kerja harus membuat: - kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak; dan - bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ### Pasal 21/26. **(7) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21** ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam