Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang
digunakan dalam transaksi internasional.
1. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya
Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa
hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan
pengusahaan, pengelolaan, dan/ a tau pengolahan sumber
daya alam.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari.
daerah pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK
adalah lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di
Lembaga Pembiayaan Eksportir Indonesia dan/atau bank
yang melakukan kegiatan usaha dalam valu ta asing yang
ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE
SDA.
1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta_
Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari
OJK untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri
dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
1. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat
PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan
atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban
pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kepabeanan.
1. Penangguhan Pelayanan Ekspor adalah pemblokiran
terhadap akses yang diberikan kepada Eksportir untuk
berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan
ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi
maupun manual.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa
berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
(2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari hasil barang Ekspor pada sektor:
r I jdih.kemenkeu.go.id
---
- pertambangan;
- perkebunan;
- kehutanan; dan
- perikanan.
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan
masukan dan/ a tau hasil rapat koordinasi
kementerian/lembaga terkait.
(4) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke
dalam sistem keuangan Indonesia se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempatan
DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
Pasal 3
(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
digunakan untuk pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- p1nJaman;
- 1mpor;
- keuntungan/ dividen; dan/ atau
- keperluan lain dari penanam modal sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 4
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dilakukan melalui escrow account, Eksportir ·
wajib membuka escrow account tersebut pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
(2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibuka di luar negeri, Eksportir wajib
memindahkan escrow account pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
( 1) Hasil pengawasan Bank Indonesia atas kewajiban
pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan
penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan
DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi
dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan ·
Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(2) Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau
pemindahan escrow account sebagaimana dimaksud
r I jdih.kemenkeu.go.id
---
dalam Pasal 4, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif
berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan
keten tuan peraturan perundang-undangan mengenai
kepabeanan.
(3) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada:
- Eksportir; dan
- kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait,
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal6
(1) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang
menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa
Penangguhan Pelayana.n Ekspor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan
pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) kepada:
- Eksportir; dan
- kementerian dan/ a tau lembaga teknis terkait, untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampa1an
pengenaan dan pencabutan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang
terin tegrasi.
(2) Dalam hal sistem informasi yang terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau
mengalami gangguan, hasil pengawasan dapat
disampaikan melalui media lain secara elektronik.
Pasal 8
(1) Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif berupa
Penangguhan Pelayanan Ekspor se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-unda:rigan mengenai kepabeanan.
(2) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/ atau OJK yang
menjadi dasar pengenaan atau pencabutan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
( 1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat ( 1) dipersamakan
sebagai:
- rekomendasi Penangguhan Pelayanan Ekspor; dan
- rekomendasi pencabutan Penangguhan Pelayanan
Ekspor,
r I
jdih.kemenkeu.go.id
---
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai kepabeanan.
Pasal9
( 1) Dalam hal Eksportir dikenai sanksi administratif berupa
Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat ( 1) dan ayat (2) dan Eksportir
memiliki bukti telah memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Eksportir
menyampaikan informasi tersebut kepada Pejabat Bea
dan Cukai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank
Indonesia dan/atau O,JK untuk dilakukan penelitian
lebih lanjut.
(3) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan
### Pasal 6 ayat (1).
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap PPE yang telah mendapatkan nomor
pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas
Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara
Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi
Admi.nistratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan
DeviE>a Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1. sebagaimana telah. diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif
Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan,
dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas
Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan
Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1114); dan
- pengenaan sanksi terhadap PPE sebagaimana dimaksud
pada huruf a, diselesaikan berdasarkan Peraturan ·
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif
atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara
Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi
Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang
jdih.kemenkeu.go.id fl
---
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif
Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan,
dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas
Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan
Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 721).
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas·
Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan,
Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa
Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan
Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif
Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan
Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas
Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber
Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus
2023.
r1
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
