TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual
eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi
tarif tenaga listrik.
1. Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi
BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh
Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan
penerimaan badan usaha akibat selisih antara harga
jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan berdasarkan perhitungan formula dan
harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah
Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah
kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan
badan usaha akibat penetapan tarif tenaga listrik
nonsubsidi tidak berdasarkan perhitungan formula
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan
penugasan dari Pemerintah untuk melakukan
penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar
---
minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak
khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Belanja Lainnya (999.08) yang selanjutnya disebut
Sub BA BUN 999.08 adalah subbagian anggaran
bendahara umum negara untuk membiayai kegiatan
yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang, seperti penanggulangan bencana alam,
bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga
lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah.
1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri
Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari bagian anggaran bendahara umum
negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN
baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau
satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari bendahara umum negara
untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa
bendahara umum negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.
---
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang
bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran
dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/bendahara pengeluaran.
1. Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab
manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian
dari laporan keuangan tahunan.
1. Inspektur Jenderal adalah pejabat yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan, yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas
pelaksanaan anggaran bagian bendahara umum
negara pada kementerian negara/lembaga.
1. Inspektur adalah pejabat yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal
Kementerian Keuangan, yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan kebijakan teknis
pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan
penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan
pengawasan bagian anggaran bendahara umum
negara terkait bidang penerimaan negara bukan
pajak, penganggaran, dan perimbangan keuangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara
penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan
pertanggungjawaban Dana Kompensasi untuk:
- kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat
kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar
minyak; dan
- kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat
kebijakan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi.
Pasal 3
**(1) Dalam APBN dialokasikan anggaran Dana**
Kompensasi pada Sub BA BUN 999.08.
**(2) Tata cara pengalokasian anggaran Dana Kompensasi**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi
dan pelaporan keuangan.
Pasal 4
**(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan**
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber
Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan,
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
sebagai KPA BUN Dana Kompensasi.
---
**(2) Dalam hal KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri
Keuangan menetapkan Direktur Penerimaan Negara
Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Direktorat
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai
pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi.
**(3) Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Dana**
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan
Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana
Kompensasi.
**(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang
ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi
tidak dapat melaksanakan tugas.
**(5) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Dana**
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) berakhir dalam hal:
- KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh
pejabat definitif; dan/atau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan
tugas.
**(6) Pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
**(1) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 ayat (1) menerbitkan surat keputusan
untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
**(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra
kerja.
Bagian Kesatu
Formula Perhitungan Dana Kompensasi BBM
Pasal 6
**(1) Dana Kompensasi BBM terdiri atas:**
- Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar
minyak tertentu minyak solar (gas oil); dan
- Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan.
---
**(2) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak**
tertentu minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai
berikut:
DK BBMsolar = SHsolar x Vsolar
Keterangan:
DK BBMsolar = Dana Kompensasi BBM jenis bahan
bakar minyak tertentu minyak solar
(gas oil).
SHsolar = selisih antara harga jual eceran jenis
bahan bakar minyak tertentu minyak
solar (gas oil) berdasarkan
perhitungan formula dan harga
jual eceran jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil)
tidak berdasarkan perhitungan
formula yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Vsolar = volume bahan bakar minyak jenis
bahan bakar minyak tertentu minyak
solar (gas oil).
**(3) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak**
khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai
berikut:
DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP
Keterangan:
DK BBMJBKP = Dana bahan Kompensasi BBM jenis
bakar minyak khusus penugasan.
SHJBKP = selisih antara harga jual eceran jenis
bahan bakar minyak khusus
penugasan berdasarkan perhitungan
formula dan harga jual eceran jenis
bahan bakar minyak khusus
penugasan tidak berdasarkan
perhitungan formula yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
VJBKP = volume bahan bakar minyak jenis
bahan bakar minyak khusus
penugasan.
**(4) Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu**
minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak
khusus penugasan yang ditetapkan tidak
berdasarkan perhitungan formula sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk
pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor.
**(5) Volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak**
solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
---
ayat (3) didasarkan pada volume penyaluran kepada
konsumen pengguna melalui ujung selang (nozzle).
**(6) Dalam hal perhitungan volume penyaluran belum**
dapat dilakukan melalui ujung selang (nozzle)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), volume
didasarkan pada perhitungan material balance.
**(7) Perhitungan material balance sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) didasarkan pada perhitungan stok awal
ditambah volume penerimaan bahan bakar minyak
dikurangi stok akhir penyalur.
**(8) Volume penyaluran melalui ujung selang (nozzle)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan volume yang
didasarkan pada perhitungan material balance
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan
hasil verifikasi perhitungan volume yang dilakukan
oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
**(9) Kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi.
**(10) Perhitungan Dana Kompensasi BBM dilakukan**
berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau reviu
perhitungan oleh auditor yang berwenang
berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).
**(11) Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
- harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha;
- pajak pertambahan nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perpajakan; dan
- pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas
kekurangan penerimaan Badan Usaha.
**(12) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas**
kekurangan penerimaan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf c tidak termasuk objek
pajak daerah yang harus diselesaikan sesuai dengan
ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi
daerah.
**(13) Contoh perhitungan Dana Kompensasi BBM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(14) Hasil verifikasi volume penyaluran jenis bahan bakar**
minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau
jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi setiap bulan
paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya.
---
Bagian Kedua
Perhitungan Proyeksi Dana Kompensasi BBM
Periode Tahunan
Pasal 7
**(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan**
proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk periode
tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
**(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3) dengan parameter yang ditetapkan
dalam APBN atau hasil perhitungan Badan Usaha.
**(3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
paling sedikit meliputi:
- harga jual eceran jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan
bakar minyak khusus penugasan berdasarkan
perhitungan formula dalam perhitungan proyeksi
Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan
menggunakan harga minyak mentah Indonesia
dan nilai tukar rupiah yang ditetapkan dalam
APBN;
- volume jenis bahan bakar minyak tertentu
minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan dalam perhitungan
proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode
tahunan menggunakan kuota volume yang
ditetapkan dalam APBN dan hasil sidang komite
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
- rata-rata selisih harga minyak mentah Indonesia
dengan harga perolehan produk bahan bakar
minyak yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
**(4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal tahun
anggaran berjalan.
Pasal 8
**(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan**
perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM yang
disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
**(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur
Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan proyeksi
Dana Kompensasi BBM.
**(3) Laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana**
Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
---
**(4) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil**
reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur
Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak permintaan reviu perhitungan proyeksi Dana
Kompensasi BBM.
**(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil**
reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri
Keuangan.
**(6) Berdasarkan hasil reviu perhitungan proyeksi**
Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan
kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan
menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan
usaha milik negara.
**(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar
jaringan.
**(8) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit
meliputi:
- besaran proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk
periode tahunan dalam rangka penganggaran;
- pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan
sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu
perhitungan Dana Kompensasi BBM bulanan;
- Menteri Keuangan dapat melakukan
penyesuaian besaran persentase sebagaimana
dimaksud pada huruf b sesuai kemampuan
keuangan negara; dan
- kebijakan pembayaran Dana Kompensasi BBM
berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan atas Dana Kompensasi BBM tahun
anggaran sebelumnya.
**(9) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan
dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
**(10) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM dalam**
surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) didasarkan atas:
- harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
- pajak pertambahan nilai atas kekurangan
penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan
dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
- pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas
kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan
termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan
kepada Badan Usaha.
---
**(11) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM dalam**
surat Menteri Keuangan yang disampaikan kepada
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
terdiri atas harga dasar dan pajak pertambahan
nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a
dan huruf b.
Bagian Ketiga
Formula Perhitungan Dana Kompensasi Listrik
Pasal 9
**(1) Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula**
sebagai berikut:
DK Listrik = - [TTL – BPP (1 + m)] x V
Keterangan:
DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik
TTL = tarif tenaga listrik rata-rata
(Rp/kWh) dari masing-masing
golongan tarif nonsubsidi
BPP = biaya pokok penyediaan tenaga
listrik pada tegangan di masing-
masing golongan tarif nonsubsidi
m = margin (%)
V = volume penjualan tenaga listrik dari
masing-masing golongan tarif
nonsubsidi
**(2) Ketentuan mengenai perhitungan biaya pokok**
penyediaan tenaga listrik dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan
pertanggungjawaban subsidi listrik.
**(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Perhitungan Proyeksi Dana Kompensasi Listrik
Periode Tahunan
Pasal 10
**(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan**
proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk periode
tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
**(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dengan didasarkan pada harga minyak mentah
Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan parameter.
**(3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan,
penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban
subsidi listrik.
**(4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
---
kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal
tahun anggaran berjalan.
Pasal 11
**(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan**
perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik yang
disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
**(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur
Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan proyeksi
Dana Kompensasi Listrik.
**(3) Laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana**
Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(4) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu**
perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur
Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak permintaan reviu perhitungan proyeksi Dana
Kompensasi Listrik.
**(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil**
reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
Menteri Keuangan.
**(6) Berdasarkan hasil reviu perhitungan proyeksi**
Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan
kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan
menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan
usaha milik negara.
**(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar
jaringan.
**(8) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit
meliputi:
- besaran proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk
periode tahunan dalam rangka penganggaran;
- pembayaran Dana Kompensasi Listrik setiap
bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari
hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik
bulanan;
- Menteri Keuangan dapat melakukan
penyesuaian besaran persentase sebagaimana
dimaksud pada huruf b sesuai kemampuan
keuangan negara; dan
- kebijakan pembayaran Dana Kompensasi Listrik
berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
---
Keuangan atas Dana Kompensasi Listrik tahun
anggaran sebelumnya.
**(9) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan
dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
Pasal 12
**(1) Berdasarkan penetapan kebijakan proyeksi Dana**
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (9) dan Pasal 11 ayat (9), KPA BUN Dana
Kompensasi mengusulkan anggaran Dana
Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN Pengelola
Belanja Lainnya (999.08).
**(2) Dalam rangka penyampaian usulan anggaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja
dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada
pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
(999.08) dengan dilampiri dokumen pendukung paling
sedikit sebagai berikut:
- kerangka acuan kerja;
- rincian anggaran belanja yang memuat jumlah
Dana Kompensasi yang akan dibayarkan;
- surat pernyataan bahwa telah dilakukan
penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
- hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
untuk periode tahunan, dan/atau laporan hasil
reviu perhitungan Dana Kompensasi Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan untuk periode
tahunan dan/atau periode koreksi pembayaran;
- surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan
proyeksi Dana Kompensasi; dan
- hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan atas usulan penggunaan anggaran
Dana Kompensasi.
**(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dan
ditandatangani oleh KPA BUN Dana Kompensasi.
**(4) Tata cara usulan anggaran dan/atau penggunaan**
anggaran, penyusunan, dan pengesahan DIPA BUN
dalam rangka penganggaran Dana Kompensasi sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kesatu
Perhitungan dan Reviu Dana Kompensasi BBM
Periode Bulanan
Pasal 13
**(1) Setelah pelaksanaan penyaluran BBM dalam**
jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha dapat
---
menyampaikan perhitungan realisasi bulanan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan
berkenaan berakhir.
**(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
**(3) Perhitungan Dana Kompensasi BBM periode bulanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
paling sedikit dengan data dukung sebagai berikut:
- penetapan besaran harga dasar jenis bahan
bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil)
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan berdasarkan surat menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral;
- perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar
minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau
jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
berdasarkan formula yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
- penetapan besaran harga jual eceran jenis bahan
bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil)
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan tidak berdasarkan perhitungan
formula yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- volume penyaluran jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis
bahan bakar minyak khusus penugasan hasil
verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi.
**(4) Perhitungan Dana Kompensasi BBM periode bulanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
- pajak pertambahan nilai atas kekurangan
penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan
dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
- pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas
kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan
termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan
kepada Badan Usaha.
Pasal 14
**(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi BBM**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur untuk
melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi
BBM.
---
**(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana**
Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi**
BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu**
perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN Dana
Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM
dan data dukung diterima secara lengkap.
Pasal 15
**(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
terdapat selisih kurang antara:
- harga jual eceran jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan
perhitungan formula dan harga jual eceran jenis
bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas
oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- harga jual eceran jenis bahan bakar minyak
khusus penugasan berdasarkan perhitungan
formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan tidak berdasarkan
perhitungan formula yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
selisih kurang dapat dibayarkan dengan
memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA
BUN.
**(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha,
kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan
Badan Usaha dimaksud dapat berupa:
- pengurangan pembayaran Dana Kompensasi
BBM periode berikutnya; dan/atau
- penyetoran kelebihan penerimaan dari harga
dasar oleh Badan Usaha ke kas negara.
**(3) Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas**
kelebihan penerimaan Badan Usaha, dapat berupa:
- pengurangan pembayaran pajak pertambahan
nilai Dana Kompensasi BBM periode berikutnya;
dan/atau
- pemindahbukuan dari rekening penerimaan
pajak ke rekening kas negara.
**(4) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana**
Kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha
---
melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan
dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN
Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.
Bagian Kedua
Perhitungan dan Reviu Dana Kompensasi Listrik
Periode Bulanan
Pasal 16
**(1) Setelah pelaksanaan penyaluran tenaga listrik**
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha
dapat menyampaikan perhitungan realisasi bulanan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan
berkenaan berakhir.
**(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (1).
**(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik periode**
bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
- realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat
antara lain data realisasi penjualan per golongan
tarif nonsubsidi;
- biaya pokok penyediaan tenaga listrik per
tegangan di masing-masing golongan tarif
nonsubsidi sesuai dengan perhitungan biaya
pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan
yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang
membidangi ketenagalistrikan atas nama menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- surat penetapan tarif tenaga listrik.
Pasal 17
**(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi Listrik**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur
untuk melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi Listrik.
**(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana**
Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi**
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu**
perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN
Dana Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi
Listrik dan data pendukung diterima secara lengkap.
---
Pasal 18
**(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
terdapat selisih kurang antara tarif tenaga listrik
rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif
nonsubsidi dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik
pada tegangan di masing-masing golongan tarif
nonsubsidi, selisih kurang dapat dibayarkan
dengan memperhatikan anggaran yang tersedia
dalam DIPA BUN.
**(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha,
kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan
Badan Usaha dimaksud dapat berupa:
- pengurangan pembayaran Dana Kompensasi
Listrik periode berikutnya; dan/atau
- penyetoran kelebihan penerimaan dari harga
dasar oleh Badan Usaha ke kas negara.
**(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana**
kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha
melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan
dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN
Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.
Bagian Ketiga
Pembayaran Dana Kompensasi
Pasal 19
**(1) Dalam rangka pembayaran Dana Kompensasi, Direksi**
Badan Usaha mengajukan surat tagihan kepada KPA
BUN Dana Kompensasi.
**(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilampiri dengan:
- kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi
yang disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- faktur pajak dan surat setoran pajak atas
penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu
minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan;
- berita acara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan untuk periode tahunan, dan/atau
laporan hasil reviu perhitungan Dana
Kompensasi Inspektorat Kementerian Keuangan
untuk periode bulanan;
- surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan
proyeksi Dana Kompensasi; dan
- nomor rekening untuk pembayaran Dana
Kompensasi.
Pasal 20
**(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 ayat (4), KPA BUN Dana Kompensasi
---
melakukan pembayaran Dana Kompensasi kepada
Badan Usaha.
**(2) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan
proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan kebijakan
proyeksi Dana Kompensasi Listrik Pasal 11 ayat (9)
dalam surat Menteri Keuangan.
**(3) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.
**(4) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha**
dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 21
**(1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan
dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
**(2) Pembayaran dalam bentuk valuta asing**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk pembayaran tagihan Dana Kompensasi mulai
Tahun Anggaran 2025.
**(3) Ketentuan mengenai pembayaran Dana Kompensasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 22
Pemungutan pajak pertambahan nilai atas pembayaran
Dana Kompensasi BBM dilakukan dengan cara
pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada
SPM-LS berkenaan.
Pasal 23
Tata cara pembayaran Dana Kompensasi sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja
negara atas beban bagian anggaran bendahara umum
negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 24
**(1) Dalam rangka koreksi atas pembayaran bulanan**
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (2), Badan Usaha dapat mengajukan
perhitungan Dana Kompensasi kepada KPA BUN
Dana Kompensasi.
**(2) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan dilengkapi dengan
data dukung.
**(3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
untuk:
- Dana Kompensasi BBM merupakan data dukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
dan
---
- Dana Kompensasi Listrik merupakan data
dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3).
**(4) Selain dilengkapi data dukung sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b, pengajuan
penghitungan Dana Kompensasi Listrik dilengkapi
data dukung berupa realisasi biaya pokok penyediaan
tenaga listrik per tegangan di masing-masing
golongan tarif nonsubsidi, realisasi susut jaringan,
dan realisasi specific fuel consumption.
**(5) Dalam hal realisasi susut jaringan dan realisasi**
specific fuel consumption sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum ditetapkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral pada saat
Badan Usaha mengajukan perhitungan Dana
Kompensasi Listrik, susut jaringan dan/atau specific
fuel consumption yang digunakan dalam reviu
perhitungan Dana Kompensasi Listrik merupakan
susut jaringan dan/atau specific fuel consumption
yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi
Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
**(6) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mencakup perhitungan
realisasi pembayaran bulanan dan proyeksi
pembayaran sampai dengan akhir tahun yang
dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 9
ayat (1) dengan didasarkan pada realisasi Dana
Kompensasi pembayaran bulanan dan proyeksi harga
minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi,
dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 10 untuk periode sisa tahun berjalan.
**(7) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semester
pertama pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 25
**(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan**
perhitungan Dana Kompensasi yang disusun oleh
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
**(2) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Anggaran meminta Inspektur Jenderal
melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi.
**(3) Inspektur Jenderal melakukan reviu perhitungan**
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(4) Dalam melakukan reviu perhitungan Dana**
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Inspektur Jenderal melakukan pengujian ke lapangan
dan pengawasan kepada Badan Usaha.
**(5) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
