(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan
permintaan retroactive check, atas importasi produk
karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang
berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2),
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
333), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id
---