Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
1. Bank adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai perbankan dan
perbankan syariah.
1. Kredit adalah penyediaan uang, dana, atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam atau pembiayaan
antara satu pihak dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam atau penerima pembiayaan untuk
melunasi utang atau mengembalikan uang, dana, atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan
pembayaran lainnya, termasuk cerukan berupa saldo
negatifpada rekening giro nasabah Bank yang tidak dap/
---
dibayar lunas pada akhir hari, sewa pembiayaan,
pembiayaan konsumen, dan anjak piutang.
1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah
penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara satu pihak dan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai dan/ atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin,
atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil,
transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi
pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa
sesuai dengan prinsip syariah.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan
fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
1. Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang oleh perusahaan untuk
digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang
mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas
barang yang dibiayai.
1. Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan
barang dan/ a tau jasa yang dibeli oleh debitur dari
penyedia barang dan/ atau jasa dengan pembayaran
secara angsuran.
1. Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut.
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi simpan pinjam
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai perkoperasian.
1. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor
keuangan.
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/ atau jasa
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai perusahaan pembiayaan.
1. Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha modal ventura sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
perusahaan modal ven tura.
1. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan ,
usaha yang khusus didirikan untuk melakukan
pembiayaan pada proyek infrastruktur dan/ a tau
pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka
mendukung pembiayaan infrastruktur sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
perusahaan pembiayaan infrastruktur.
1. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan yang
melakukan usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian.
I
---
1 7. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan
mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai lembaga keuangan mikro.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai otoritas jasa keuangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
