TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit**
Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik
Indonesia merupakan imbalan atas barang dan/atau
jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan
Agung Republik Indonesia kepada pengguna layanan.
**(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
**(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung
biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi
pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan medis;
---
--- Page 3 ---
- 3 -
- tarif layanan penunjang nonmedis;
- tarif farmasi; dan
- tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Pasal 3
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri atas:
- tarif pendaftaran dan administrasi medis;
- tarif akomodasi medis; dan
- tarif pelayanan medis.
Pasal 5
**(1) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 dibagi berdasarkan kategorisasi tindakan.
**(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan
Agung Republik Indonesia.
**(3) Penetapan kategorisasi tindakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
standardisasi nomenklatur dan/atau katalog tindakan
rumah sakit.
Pasal 6
**(1) Tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan tarif
pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c untuk layanan rawat inap terdiri atas:
- kelas III;
- kelas II;
- kelas I;
- kelas VIP; dan
- kelas VVIP.
**(2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai
dengan besaran tarif layanan medis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
**(3) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas**
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen)
dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap**
kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(5) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas**
VIP dan kelas VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf d dan huruf e dikenakan paling rendah 125%**
---
--- Page 4 ---
- 4 -
(seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(6) Biaya jasa layanan pada tarif pelayanan medis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c pada
kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang
sama diperhitungkan sama.
Pasal 7
**(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf c dikenakan pada layanan rawat jalan:
- reguler; dan
- nonreguler.
**(2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran
tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3.
**(3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada
masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari tarif pelayanan medis untuk
layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 8
**(1) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 minimal mempertimbangkan kompleksitas
tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai,
dan/atau tarif kompetitor/harga pasar.
**(2) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum
Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 9
Tarif layanan penunjang nonmedis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama,
gedung, bangunan, dan sarana olahraga;
- tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
- tarif penelitian dan pengembangan;
- tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply
department);
- tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry);
- tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis;
- tarif bantuan kesehatan; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan bakar;
- bahan medis habis pakai;
- penyusutan/depresiasi alat transportasi;
- jumlah dan jenis sarana transportasi;
---
--- Page 5 ---
- 5 -
- fasilitas;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar.
Pasal 11
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan tarif penggunaan
lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan
sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal
berupa:
- fasilitas;
- tenaga kerja;
- jenis dan luas area penggunaan;
- jangka waktu penggunaan;
- penyusutan/depresiasi; dan/atau
- harga pasar.
Pasal 12
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan tarif
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf e memperhitungkan biaya per unit
layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- jenis dan/atau tingkat program pendidikan dan
pelatihan;
- jangka waktu;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply
department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- biaya operasional;
- fasilitas; dan/atau
- tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- akomodasi;
- transportasi;
- tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau
- harga pasar.
Pasal 15
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
---
--- Page 6 ---
- 6 -
- biaya distribusi;
- peralatan;
- tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau
- harga pasar.
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal berupa:
- bahan medis habis pakai;
- akomodasi;
- transportasi;
- perlengkapan medis;
- fasilitas; dan/atau
- tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 17
**(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 9 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah profit margin atau sebesar harga
pasar.
**(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum
Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
untuk menghasilkan produk.
Pasal 18
**(1) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf c yang diberikan kepada masyarakat umum,
ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran
tertinggi.
**(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memperhitungkan harga neto apotek, pajak
pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian,
dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 19
Tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis;
- nilai tukar mata uang;
- kompleksitas penanganan dan pemasangan;
- tenaga ahli;
- bahan medis habis pakai khusus;
- alat kesehatan;
- biaya pemeliharaan;
- biaya operasional jasa pelayanan; dan/atau
- harga pasar.
Pasal 20
**(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa**
pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat
memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada
---
--- Page 7 ---
- 7 -
pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari
pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
**(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna**
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kerja sama layanan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan
asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan
kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Pasal 21
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat melakukan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja
sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan di bidang kesehatan.
Pasal 22
**(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan dengan**
pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur
Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia dan pihak lain.
**(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 23
Terhadap warga negara asing dikenakan tarif paling rendah
125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 24
**(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau**
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- masyarakat umum yang berasal dari keluarga
miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
- korban terdampak keadaan kahar;
- korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan
tanpa identitas;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk
kegiatan yang bersifat strategis; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum
Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
Pasal 25
**(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa**
pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat
memberikan tarif layanan dalam bentuk paket
dan/atau kombinasi beberapa layanan.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 26
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,
### Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24,
dan Pasal 25 ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum
Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia dan pihak pengguna layanan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau
kontrak kerja sama.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHIsecara elektronikSADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
--- Page 10 ---
- 10 -
