Langsung ke konten

PENGENMN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

PMK No. 75 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa evaporator:
- tipe roll bond; dan
- tipe fin,
yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari
pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya,
yang termasuk dalam pas tarif ex8418 .99.10, dikenakan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Besaran Bea Masuk
No. Periode Tindakan Pengamanan
dalam Persentase (%)
1. Tahun pertama, dengan
periode 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal 12,5
berlakunya Peraturan
Menteri ini.
1. Tahun kedua, dengan
periode 1 (satu) tahun
11
terhitung setelah tanggal
berakhirnya tahun pertama.
1. Tahun ketiga, dengan
periode 1 (satu) tahun
9,5 terhitung setelah tanggal
berakhirnya tahun kedua.

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.

Pasal 4

( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi
produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua
negara.

(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecua likan
terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan
tipe fin yang berasal dari negara sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupa kan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan

tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir
wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal
(certificate of origin).

(2) Da lam hal importasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) m engguna kan surat keterangan asal (certificate
of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi
ketentuan asal ba rang berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).

(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of

origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
surat keterangan asal (certificate of origin) non
preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of
origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasa16

(1) Dalam hal importasi produk evaporator tipe roll bond

dan tipe fin berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk

Tindakan Pengamanan.

(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan
retroactive check, atas importasi produk evaporator tipe
roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 7

( 1) Be saran Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor
produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

(2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke

dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke
dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---