Langsung ke konten

BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN

PMK No. 75 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara adalah jumlah maksimal defisit
seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam
suatu tahun anggaran.
1. Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah adalah jumlah maksimal defisit anggaran
pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah
dalam suatu tahun anggaran.
1. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah
pada tahun anggaran tertentu.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan
Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang
sama yang dibiayai dari pembiayaan utang Daerah.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang
diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam
bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.

---

1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB
adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang
dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2025
ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari
proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun
anggaran 2025.

Pasal 3

(1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025

ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah
dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sangat tinggi;
- sebesar 3,65% (tiga koma enam lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran untuk
kategori tinggi;
- sebesar 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sedang;
- sebesar 3,45% (tiga koma empat lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori rendah; dan
- sebesar 3,35% (tiga koma tiga lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sangat rendah.

(2) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal
Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Pasal 4

Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD
tahun anggaran 2025.

---

Pasal 5

(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah

tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma
dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam
penyusunan APBN tahun anggaran 2025.

(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang
digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Pasal 6

Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal
Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar
pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan
peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau
gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam

hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).

(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) harus mendapatkan persetujuan
dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diberikan berdasar kan:
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai
dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (nol
koma dua nol persen) dari proyeksi PDB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui;
- Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari
proyeksi PDB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) tidak terlampaui;
- Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan
melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah telah
mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri
telah mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;

---

- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan
lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
bukan bank yang telah mendapat pertimbangan dari
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
- Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah
pusat yang diberikan melalui Menteri telah disetujui
oleh Menteri;
- rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- rasio kemampuan keuangan Daerah dalam
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling
sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
1. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah
Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak
melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang
tidak ditentukan penggunaannya.

(4) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan

keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

( 1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan
surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit
APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan
Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
atau gubernur.

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/ a tau
dokumen fisik.

(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas

Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 audited
sampai dengan akun subrincian (level 6);
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sampai dengan akun subrincian (level 6);
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited
sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal
laporan realisasi anggaran laporan keuangan

---

pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sebagaimana dimaksud pada huruf b belum tersedia;
- rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun
2025 sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam
hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan
realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah
Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sebagaimana
dimaksud dalam huruf c belum tersedia;
- rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali
yang disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan
Utang Daerah yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
- salinan surat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang
dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala
Daerah;
- salinan surat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber
dari pemerintah pusat yang diberikan melalui
Menteri;
1. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber
dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui
penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan bukan bank; dan
J. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri dan telah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal9

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

memberikan persetujuan a tau penolakan atas
permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala
Daerah secara lengkap dan benar.

(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan memberikan penolakan atas permohonan
pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kepala Daerah dapat
mengajukan kembali permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD dengan melengkapi dan/ atau
menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat
penolakan.

Pasal 10

Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan
Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau
gubernur.

Pasal 11

(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran

2025, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa:
- rencana Defisit APBD tahun anggaran 2025;
- realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran
2025;dan
- realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran
2025,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.

(2) Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBD tahun

anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah
melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, paling lambat bulan September tahun
anggaran berjalan; dan
- dalam rangka penyusunan perubahan APBD,
Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit
perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran
berkenaan.

(3) Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
realisasi defisit dalam APBD periode bulan Juni 2025.

---

(4) Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan
Desember 2025.

(5) Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi

defisit APBD tahun anggaran sebagaimana pada ayat (1)
huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan
data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya.

(6) Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD

tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,

Pemerintah Daerah melaporkan pos1s1 kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang
berjalan.

(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan

kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(3) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan

kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat:
- tanggal 31 Juli 2025 untuk semester I tahun 2025;
dan
- tanggal 31 Januari 2026 untuk semester II tahun
2025.

(4) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan

posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban
pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU
dan/ a tau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah
yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang
Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/ a tau untuk
membiayai pengeluaran pembiayaan.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah

---

Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit
APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1), dan Batas Maksimal Kumulatif

Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1).

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07 /2022 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 765

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 75 TAHUN 2024

TENTANG

BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL

DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF

PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

A. FORMULA PENGHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH

(DEBT SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR)

Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan
Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali
Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage
Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
Pendapatan yang Tidak Ditentukan Belanja
Penggunaannya Pegawai DSCR =
Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain

yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi
Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai
berikut:
[PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS + BBH - AP] - BP
DSCR
Provinsi = PP+ BB

Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Basil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
BP = Belanja Pegawai
pp = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/ a tau imbalan termasuk Biaya Lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah

Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup
pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan
keten tuan per a tu ran perundang-undangan serta mem pertim bangkan
belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Provinsi, yaitu:

---

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah
dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/ atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian bagi
hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum;
dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
1. Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
1. Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
- DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus;dan
- DBH perkebunan sawit.
1. Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus
provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
1. Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
1. Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru
pegawai negeri sipil daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
1. Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan
dana cadangan obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah, pembayaran
pokok obligasi Daerah dan/ atau sukuk Daerah yang melebihi
pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman
daerah dan/ atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/ atau
sukuk daerah yang diusulkan.
1. Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/ atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan di tam bah perkiraan bunga dan/ atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.

---

1. Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota
Formula perhitungan DSCR kabupaten/kota secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:

DSCR [PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS + BBH - AP - ADD] - BP
Kabupaten/ =
Kota PP+ BB

Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
ADD = Alokasi Dana Desa
BP = Belanja Pegawai
pp = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/ atau imbalan termasuk biaya lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah

Pendapatan kabupaten/kota yang tidak ditentukan penggunaannya
mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya
berdasarkan keten tuan peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
kabupaten/kota, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap
kualitas dan kuantitas Air Tanah;
- 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga
lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan umum;
- 10% (sepuluh persen) opsen pajak kendaraan bermotor yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/ a tau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
1. Dana Alokasi Umum (DAU) tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
1. Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;

---

- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus;dan
- DBH perkebunan sawit.
1. Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang berada
di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
1. Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pendapatan bagi hasil pajak kendaraan
bermotor dari pemerintah provinsi yang dialokasikan
pembangunan dan/ a tau pemeliharaan jalan serta peningkatan
moda dan sarana transportasi umum; dan
- 50% (lima puluh persen) pendapatan bagi hasil pajak rokok dari
pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan
kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
1. Lain-lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
1. Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penundaan
dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap Daerah Yang
Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
1. Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
- DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil
daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
1. Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana
cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok
obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan
dana cadangan, dan/ atau perkiraan cicilan pinjaman daerah
dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk
daerah yang diusulkan.
1. Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/ atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan di tam bah perkiraan bunga dan/ a tau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.

1. Data Perhitungan DSCR
- Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi
APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2024 yang telah
diaudit.
- Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun 2024 yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat digunakan
data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun
2024 yang belum diaudit, data APBD dan alokasi transfer ke daeraah
tahun 2024, atau data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun
2025.

---

B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL

DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025

KOP SURAT

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Nomor [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun]
Sifat [sifat surat]
Lampiran .......... Berkas
Hal : Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah
Yth.
Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Di Jakarta

Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah dalam rangka membiayai defisit APBD tahun anggaran (TA) 2025 sebesar
Rp ................... (sejumlah Pembiayaan Utang Daerah) yang bersumber dari ................... (pemberi
Pembiayaan Utang Daerah) dengan jangka waktu ................... (usulan jangka waktu Pembiayaan Utang Daerah)
termasuk masa tenggang .............. (masa tenggang Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan),
perkiraan bunga sebesar .... % (sebutkan perkiraan bunga Pembiayaan Utang Daerah), dan biaya provisi
sebesar .... % akan digunakan untuk ...................................... .
Selain penerimaan pembiayaan utang daerah tersebut, kami juga merencanakan
untuk membayar cicilan pokok pembiayaan utang daerah (termasuk pembentukan dana
cadangan Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah) yang jatuh tempo dan/ atau tertunggak
sampai dengan TA 2025 sebesar Rp ...... (sejumlah cicilan pokok Pembiayaan Utang Daerah yang jatuh tempo
dan/atau tertunggak sampai dengan TA 2025).

Mengingat jumlah rencana Pembiayaan Utang Daerah terse but melebihi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal
Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah TA 2025, dengan ini disampaikan permohonan pelampauan batas maksimal
defisit APBD TA 2025 yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA
2023 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
1. LRA LKPD TA 2024 audited atau LRA LKPD TA 2024 unaudited atau APBD TA 2025
sampai dengan akun subrincian (level 6);
1. Rencana penarikan dan jadwal pembayaran Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan;
1. Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah; dan
1. Salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan/atau
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kepala Daerah ................. .

(tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
1. Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
(sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
1. Gubernur .................... *)
*) jika Pembiayaan Utang Daerah diajukan oleh bupati/walikota

---

C. CONTOH FORMAT RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN

Lampiran

Surat Permohonan Pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari
Pembiayaan Utang Daerah

KOP SURAT

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN

No. Sumber Tujuan Nilai Kegiatan/ Total Rencana Penarikan Pembiayaan Utang Daerah **
Pembiayaan Penggunaan Proyek/Program Pembiayaan
Utang Daerah Pembiayaan Utang Utang Daerah 6)
Daerah* * 1* 2 3 4

(1) (2) (3) (4) (5)**

1.
2.
3.
dst.
TOTAL

Kepala Daerah ................... .
[tanda tangan & cap dinas]

[nama kepala daerah]

Catatan:
*) wajib diisi per kegiatan/proyek/program dalam pinjaman yang diusulkan, misal: Pembangunan Jalan Baru, Pembangunan RSUD atau lainnya
) diisi sesuai nilai masing-masing kegiatan/proyek/program.
*) total pinjaman sesuai nilai kegiatan/proyek/program dan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah.
**) diisi berdasarkan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah, misal: per semester, per tahun, dan seterusnya
*) apabila penarikan Pembiayaan Utang Daerah dilakukan per tahun, makajudul kolom diganti dengan tahun

---

D. CONTOH FORMAT LAPORAN POSIS! KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI

PEMBIAYAAN UTANG DAERAH

KOP SURAT

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

LAPORAN POSIS! KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI PEMBIAYAAN UTANG DAERAH

No Sumber No. dan Tanggal Tujuan Penarikan Pembayaran Saldo Pokok Pokok PUD Pokok PUD Bunga dan Bunga dan
Pembiayaan Surat Perjanjian Penggunaan Pokok PUD PUDTA Tertunggak Jatuh Biaya Lain Biaya Lain
Utang Daerah s.d. TA 2024 2024 s.d. TA 2024 Tempo TA Jatuh Tempo Tertunggak

(PUD) 2025 TA 2025

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5) - (6) (8) (9) (10) (11)**

1.

2.

3.
dst.

Kepala Daerah ................... .

[tanda tangan & cap dinas]

[nama kepala daerah]

---

E. CONTOH FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

KOP SURAT

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Nomor : [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun]
Sifat : [sifat surat]
Lampiran : .......... Berkas
Hal : Laporan Rencana Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran (TA) 2025

Yth.
Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
di Jakarta

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun
Anggaran 2025, dengan ini kami laporkan rencana Defisit APBD TA 2025 sebesar
Rp .......... ...... Defisit APBD terse but disebabkan karena ..................... (sebutkan alasan].

Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Ringkasan Rancangan APBD

TA 2025. *)

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Kepala Daerah ................... .

[tanda tangan & cap dinas]

[nama kepala daerah]

*) tidak perlu dilampirkan jika defisit APBD TA 2025 tidak melampaui Batas Maksimal Defisit APBD TA 2025

sebagaimana diatur dalam PMK

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Salinan sesuai dengan aslinya, ttd.
Kepala Biro Umum SRI MULYANI INDRAWATI
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

PURNOMO