Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 765
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2024
TENTANG
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
A. FORMULA PENGHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
(DEBT SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR)
Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan
Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali
Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage
Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
Pendapatan yang Tidak Ditentukan Belanja
Penggunaannya Pegawai DSCR =
Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain
yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi
Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai
berikut:
[PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS + BBH - AP] - BP
DSCR
Provinsi = PP+ BB
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Basil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
BP = Belanja Pegawai
pp = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/ a tau imbalan termasuk Biaya Lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup
pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan
keten tuan per a tu ran perundang-undangan serta mem pertim bangkan
belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Provinsi, yaitu:
---
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah
dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/ atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian bagi
hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum;
dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
1. Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
1. Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
- DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus;dan
- DBH perkebunan sawit.
1. Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus
provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
1. Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
1. Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru
pegawai negeri sipil daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
1. Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan
dana cadangan obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah, pembayaran
pokok obligasi Daerah dan/ atau sukuk Daerah yang melebihi
pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman
daerah dan/ atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/ atau
sukuk daerah yang diusulkan.
1. Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/ atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan di tam bah perkiraan bunga dan/ atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
---
1. Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota
Formula perhitungan DSCR kabupaten/kota secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:
DSCR [PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS + BBH - AP - ADD] - BP
Kabupaten/ =
Kota PP+ BB
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
ADD = Alokasi Dana Desa
BP = Belanja Pegawai
pp = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/ atau imbalan termasuk biaya lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan kabupaten/kota yang tidak ditentukan penggunaannya
mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya
berdasarkan keten tuan peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
kabupaten/kota, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap
kualitas dan kuantitas Air Tanah;
- 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga
lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan umum;
- 10% (sepuluh persen) opsen pajak kendaraan bermotor yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/ a tau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
1. Dana Alokasi Umum (DAU) tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, yaitu:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
- DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- DAU dukungan bidang pendidikan;
- DAU dukungan bidang kesehatan; dan
- DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
1. Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
- DBH cukai hasil tembakau;
---
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus;dan
- DBH perkebunan sawit.
1. Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang berada
di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
1. Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk:
- 10% (sepuluh persen) pendapatan bagi hasil pajak kendaraan
bermotor dari pemerintah provinsi yang dialokasikan
pembangunan dan/ a tau pemeliharaan jalan serta peningkatan
moda dan sarana transportasi umum; dan
- 50% (lima puluh persen) pendapatan bagi hasil pajak rokok dari
pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan
kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
1. Lain-lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
1. Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penundaan
dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap Daerah Yang
Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
1. Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
- DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
- DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil
daerah;
- DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
- DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
1. Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana
cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok
obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan
dana cadangan, dan/ atau perkiraan cicilan pinjaman daerah
dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk
daerah yang diusulkan.
1. Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/ atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan di tam bah perkiraan bunga dan/ a tau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
1. Data Perhitungan DSCR
- Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi
APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2024 yang telah
diaudit.
- Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun 2024 yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat digunakan
data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun
2024 yang belum diaudit, data APBD dan alokasi transfer ke daeraah
tahun 2024, atau data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun
2025.
---
B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Nomor [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun]
Sifat [sifat surat]
Lampiran .......... Berkas
Hal : Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah
Yth.
Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Di Jakarta
Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah dalam rangka membiayai defisit APBD tahun anggaran (TA) 2025 sebesar
Rp ................... (sejumlah Pembiayaan Utang Daerah) yang bersumber dari ................... (pemberi
Pembiayaan Utang Daerah) dengan jangka waktu ................... (usulan jangka waktu Pembiayaan Utang Daerah)
termasuk masa tenggang .............. (masa tenggang Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan),
perkiraan bunga sebesar .... % (sebutkan perkiraan bunga Pembiayaan Utang Daerah), dan biaya provisi
sebesar .... % akan digunakan untuk ...................................... .
Selain penerimaan pembiayaan utang daerah tersebut, kami juga merencanakan
untuk membayar cicilan pokok pembiayaan utang daerah (termasuk pembentukan dana
cadangan Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah) yang jatuh tempo dan/ atau tertunggak
sampai dengan TA 2025 sebesar Rp ...... (sejumlah cicilan pokok Pembiayaan Utang Daerah yang jatuh tempo
dan/atau tertunggak sampai dengan TA 2025).
Mengingat jumlah rencana Pembiayaan Utang Daerah terse but melebihi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal
Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah TA 2025, dengan ini disampaikan permohonan pelampauan batas maksimal
defisit APBD TA 2025 yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA
2023 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
1. LRA LKPD TA 2024 audited atau LRA LKPD TA 2024 unaudited atau APBD TA 2025
sampai dengan akun subrincian (level 6);
1. Rencana penarikan dan jadwal pembayaran Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan;
1. Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah; dan
1. Salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan/atau
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kepala Daerah ................. .
(tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
1. Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
(sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
1. Gubernur .................... *)
*) jika Pembiayaan Utang Daerah diajukan oleh bupati/walikota
---
C. CONTOH FORMAT RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
Lampiran
Surat Permohonan Pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari
Pembiayaan Utang Daerah
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
No. Sumber Tujuan Nilai Kegiatan/ Total Rencana Penarikan Pembiayaan Utang Daerah **
Pembiayaan Penggunaan Proyek/Program Pembiayaan
Utang Daerah Pembiayaan Utang Utang Daerah 6)
Daerah* * 1* 2 3 4
(1) (2) (3) (4) (5)**
1.
2.
3.
dst.
TOTAL
Kepala Daerah ................... .
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Catatan:
*) wajib diisi per kegiatan/proyek/program dalam pinjaman yang diusulkan, misal: Pembangunan Jalan Baru, Pembangunan RSUD atau lainnya
) diisi sesuai nilai masing-masing kegiatan/proyek/program.
*) total pinjaman sesuai nilai kegiatan/proyek/program dan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah.
**) diisi berdasarkan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah, misal: per semester, per tahun, dan seterusnya
*) apabila penarikan Pembiayaan Utang Daerah dilakukan per tahun, makajudul kolom diganti dengan tahun
---
D. CONTOH FORMAT LAPORAN POSIS! KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
LAPORAN POSIS! KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
No Sumber No. dan Tanggal Tujuan Penarikan Pembayaran Saldo Pokok Pokok PUD Pokok PUD Bunga dan Bunga dan
Pembiayaan Surat Perjanjian Penggunaan Pokok PUD PUDTA Tertunggak Jatuh Biaya Lain Biaya Lain
Utang Daerah s.d. TA 2024 2024 s.d. TA 2024 Tempo TA Jatuh Tempo Tertunggak
(PUD) 2025 TA 2025
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5) - (6) (8) (9) (10) (11)**
1.
2.
3.
dst.
Kepala Daerah ................... .
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
---
E. CONTOH FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Nomor : [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun]
Sifat : [sifat surat]
Lampiran : .......... Berkas
Hal : Laporan Rencana Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran (TA) 2025
Yth.
Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
di Jakarta
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun
Anggaran 2025, dengan ini kami laporkan rencana Defisit APBD TA 2025 sebesar
Rp .......... ...... Defisit APBD terse but disebabkan karena ..................... (sebutkan alasan].
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Ringkasan Rancangan APBD
TA 2025. *)
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kepala Daerah ................... .
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
*) tidak perlu dilampirkan jika defisit APBD TA 2025 tidak melampaui Batas Maksimal Defisit APBD TA 2025
sebagaimana diatur dalam PMK
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Salinan sesuai dengan aslinya, ttd.
Kepala Biro Umum SRI MULYANI INDRAWATI
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
PURNOMO