PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 10
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker**
yang memenuhi persyaratan substantif,
persyaratan teknis, dan persyaratan administratif
untuk ditetapkan sebagai Satker yang
menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan.
**(2) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengusulan kolektif.
(2a) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan hasil reviu Menteri/Pimpinan Lembaga.
**(3) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 22
**(1) Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU nya**
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b diberikan
masa transisi dalam rangka peralihan menjadi
Satker yang tidak menerapkan PPK-BLU.
**(2) Hal-hal yang diselesaikan dalam masa transisi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
sebagai berikut:
- pembentukan penanggung jawab likuidasi;
- penyelesaian likuidasi terhadap status
kepegawaian, dokumen pelaksanaan
anggaran, dan struktur organisasi Satker
pasca pencabutan penerapan PPK-BLU;
- penyelesaian hak dan kewajiban Satker,
termasuk hak dan kewajiban Satker terkait
dengan kerja sama dengan pihak ketiga;
- penyusunan laporan keuangan atas
penyelesaian hak dan kewajiban sampai
dengan penyajian aset dan kewajiban pada
neraca bersaldo nihil;
- penutupan rekening BLU; dan
- penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak dalam hal
berubah status menjadi Satker penerimaan
negara bukan pajak.
**(3) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan
mengenai penetapan pencabutan penerapan PPK-
BLU Satker berkenaan ditetapkan.
---
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 47B diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
**(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal**
Perbendaharaan melakukan analisis terhadap
RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A.
**(2) Analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling
sedikit meliputi:
- produktivitas meliputi perbandingan antara
keluaran yang dicapai (output) dengan sumber
daya yang digunakan (input), peningkatan
kualitas dan kuantitas layanan, target
pendapatan, serta rasio sumber daya
manusia;
- efisiensi meliputi kebijakan untuk
mengoptimalkan belanja dibandingkan
dengan keluaran (output) layanan, proporsi
pendapatan operasional dan belanja
operasional, serta proporsi per jenis belanja;
- inovasi meliputi adanya ide/gagasan untuk
meningkatkan layanan utama dan
penunjang, optimalisasi aset, penggunaan
teknologi informasi, serta modernisasi BLU;
dan
- keselarasan/kesesuaian meliputi kesesuaian
dengan RSB dan prioritas pembangunan.
**(3) Dalam melakukan analisis RBA, Direktorat**
Jenderal Perbendaharaan melibatkan Direktorat
Jenderal Anggaran serta dapat melibatkan
Kementerian Negara/Lembaga dan/atau BLU.
**(4) Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi:**
- besaran target penerimaan negara bukan
pajak BLU;
- besaran rencana belanja; dan
- informasi kesesuaian RBA dengan RSB dan
prioritas pembangunan.
**(5) Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan
BLU, serta dijadikan sebagai dasar penyusunan
alokasi anggaran BLU termasuk penentuan target
penerimaan negara bukan pajak BLU.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 dihapus, sehingga Pasal 63
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
**(1) Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) huruf b dapat
dikelola dan digunakan langsung untuk
membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA
Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1).
**(2) Dihapus.**
---
1. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 69 diubah dan ayat (6)
### Pasal 69 dihapus, serta ditambahkan 6 (enam) ayat,
yakni ayat (7) sampai dengan ayat (12) sehingga Pasal
69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
**(1) Pendapatan BLU, terdiri atas:**
- pendapatan yang diperoleh dari layanan yang
diberikan kepada masyarakat;
- hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat;
- hasil kerja sama BLU dengan pihak lain
dan/atau hasil usaha lainnya;
- penerimaan lainnya yang sah; dan/atau
- penerimaan anggaran yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara
(rupiah murni).
**(2) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi pendapatan
jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap,
dan pendapatan sewa.
**(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a sampai dengan huruf d dilaporkan sebagai
penerimaan negara bukan pajak Kementerian
Negara/Lembaga.
**(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a sampai dengan huruf d dilakukan
pertanggungjawaban pendapatan BLU berupa
pengesahan pendapatan kepada KPPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
**(5) Pengesahan pendapatan kepada KPPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diperlukan untuk hibah yang diterima dalam
bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga.
**(6) Dihapus.**
**(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b merupakan:
- pendapatan dalam bentuk uang, barang, jasa,
dan/atau surat berharga yang diterima oleh
BLU dari masyarakat, badan lain atau entitas
di luar pemerintah pusat;
- tanpa diikuti adanya kewajiban bagi BLU
untuk menyerahkan uang/barang/jasa
kepada pemberi hibah; dan
- hibah yang dilaksanakan tanpa melalui
mekanisme perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara
pengadaan pinjaman luar negeri dan
penerimaan hibah.
**(8) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dapat berasal dari:
- luar negeri; atau
- dalam negeri.
**(9) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
dilakukan registrasi dengan ketentuan:
---
- pemberian nomor register hibah dari luar
negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan
Setelmen; dan
- pemberian nomor register hibah dari dalam
negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
**(10) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b harus diperlakukan sesuai dengan
peruntukannya.
**(11) Hibah tidak terikat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan
operasional layanan.
**(12) Penggunaan hibah tidak terikat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (11) tidak dapat digunakan
untuk pembayaran remunerasi.
1. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
**(1) Hibah yang akan diterima BLU dikonsultasikan**
terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
**(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan pada:
- Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum untuk hibah yang
bersumber dari luar negeri; dan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk hibah yang
bersumber dari dalam negeri.
**(3) Dalam melakukan konsultasi hibah yang**
bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, Direktorat Pembinaan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
dapat melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
**(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengacu pada ketentuan hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7).
**(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dalam hal:
- penerimaan hibah untuk pertama kalinya
dan/atau tidak berulang; dan
- tidak sama dengan penerimaan hibah
sebelumnya.
**(6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilakukan melalui:
- tatap muka;
- rapat; dan/atau
- komunikasi melalui sarana elektronik.
---
**(7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi.**
Pasal 69
**(1) Hibah dituangkan dalam perjanjian**
hibah/dokumen lain yang dipersamakan.
**(2) Perjanjian hibah/dokumen lain yang**
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) paling sedikit memuat:**
- identitas pemberi hibah dan penerima hibah;
- tanggal perjanjian hibah/penandatanganan
perjanjian hibah;
- jumlah hibah;
- periode hibah;
- peruntukan hibah; dan
- ketentuan dan persyaratan.
**(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pembina**
teknis dapat memberikan kuasa/pendelegasian
kewenangan untuk menandatangani perjanjian
hibah/dokumen lain yang dipersamakan kepada
Pemimpin BLU yang ditetapkan dalam bentuk
surat kuasa/pendelegasian kewenangan.
**(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap perjanjian**
hibah/dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui kesepakatan tertulis antara Pemimpin BLU
dan pemberi hibah dengan merujuk pada
ketentuan perjanjian hibah/dokumen lain yang
dipersamakan sebelumnya.
**(5) Atas perubahan terhadap perjanjian hibah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen
asli perubahan perjanjian hibah atau salinan
perubahan perjanjian hibah yang telah dilegalisir
penerima hibah disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi,
dan Setelmen untuk hibah yang bersumber
dari luar negeri; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk hibah yang
bersumber dari dalam negeri,
untuk dilakukan pemutakhiran data.
Pasal 69
**(1) Untuk mendapatkan nomor register sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (9), Pemimpin BLU
mengajukan permohonan nomor register atas:
- hibah yang bersumber dari luar negeri kepada
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi,
dan Setelmen; dan
- hibah yang bersumber dari dalam negeri
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
---
**(2) Permohonan nomor register sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen paling
sedikit berupa:
- perjanjian hibah/dokumen lain yang
dipersamakan;
- ringkasan hibah; dan
- surat kuasa/pendelegasian kewenangan
dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga
memberikan kuasa/pendelegasian kepada
Pemimpin BLU untuk menandatangani
perjanjian hibah.
**(3) Permohonan nomor register sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(4) Atas dasar permohonan nomor register**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
verifikasi oleh:
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi,
dan Setelmen untuk hibah yang bersumber
dari luar negeri; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk hibah yang
bersumber dari dalam negeri.
**(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilaksanakan dengan cara:
- menguji kelengkapan dokumen permohonan
nomor register sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); dan
- menguji kesesuaian permohonan register
dengan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
**(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5), dilakukan penerbitan
surat penetapan nomor register hibah.
**(7) Penerbitan surat penetapan nomor register hibah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan dalam rangka administrasi hibah.
**(8) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) tidak sesuai, surat permohonan
nomor register dan lampiran dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembalikan kepada Pemimpin BLU.
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 76 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 76
**(1) Penerimaan yang berasal dari pendapatan dari**
jasa layanan, hasil investasi, hibah, dan sumber
penerimaan lainnya yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf
---
b, huruf c, dan huruf f disetorkan langsung ke
Rekening Operasional Penerimaan BLU.
**(2) Dalam hal BLU hanya menerapkan 1 (satu) jenis**
rekening operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (3), penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke
Rekening Operasional BLU.
(2a) Untuk menampung penerimaan hibah dalam
bentuk uang, dibuka rekening operasional BLU
tersendiri dengan nama RPL [KODE KPPN] BLU
**(3) Penerimaan yang berasal dari Pinjaman dan**
anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah
murni) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) huruf d dan huruf e khusus alokasi bagian
anggaran bendahara umum negara pengelolaan
investasi Pemerintah bagi BLU tertentu disetorkan
ke Rekening Dana Kelolaan BLU.
**(4) Dalam hal penerimaan BLU diterima oleh fungsi**
kasir, fungsi kasir menyetorkan penerimaan paling
lambat setiap akhir hari kerja saat penerimaan
diterima ke rekening sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2).
**(5) Penyetoran penerimaan dapat dilakukan pada hari**
berikutnya dalam hal penerimaan diterima:
- pada hari libur atau diliburkan; atau
- setelah jam operasional bank berakhir.
**(6) Pemimpin BLU menetapkan batas waktu (cut-off)**
penerimaan untuk disetorkan pada hari yang
sama dengan memperhatikan waktu jam
operasional bank berakhir dan waktu yang
dibutuhkan untuk melakukan penyetoran.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 205 diubah dan ketentuan
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 205 dihapus, sehingga Pasal
205 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 205
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membentuk**
Dewan Pengawas BLU paling sedikit berdasarkan
pertimbangan:
- Nilai Omzet atau Nilai Aset; dan
- analisis kemampuan keuangan BLU pada
periode jabatan Dewan Pengawas.
**(2) Dihapus.**
**(3) Dihapus.**
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 206 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 206
**(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan**
sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang
berdasarkan pertimbangan Nilai Omzet atau Nilai
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205.
---
**(2) Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai Ketua Dewan Pengawas.
**(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3
(tiga) orang untuk BLU yang memiliki:
- realisasi Nilai Omzet menurut laporan
realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar
sampai dengan Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah); atau
- Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir
sebesar sampai dengan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah).
**(4) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 5
(lima) orang untuk BLU yang memiliki:
- realisasi Nilai Omzet menurut laporan
realisasi anggaran tahun terakhir, lebih dari
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah); atau
- Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir,
lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah).
1. Di antara Pasal 206 dan Pasal 207 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 206A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 206
**(1) Dalam rangka peningkatan kinerja keuangan,**
peningkatan kinerja layanan, peningkatan tata
kelola, dan penguatan fungsi pengawasan pada
BLU, jumlah keanggotaan Dewan Pengawas dapat
dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 206
dengan persetujuan Menteri Keuangan.
**(2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan**
usulan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menyertakan analisis pemenuhan kriteria sebagai
berikut:
- memiliki kemampuan untuk meningkatkan
kinerja keuangan dan layanan;
- memenuhi kriteria Nilai Omzet menurut
laporan realisasi anggaran tahun terakhir
lebih dari Rp90.000.000.000,00 (sembilan
puluh miliar rupiah) atau Nilai Aset menurut
neraca tahun terakhir lebih dari
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- melaksanakan mandat layanan yang berasal
lebih dari 1 (satu) Kementerian
Negara/Lembaga;
- memiliki lebih dari satu jenis bidang
pelayanan umum;
- memiliki cakupan pelayanan yang bersifat
strategis nasional; dan
---
- memiliki kemampuan keuangan untuk
membentuk Dewan Pengawas.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan diantara
ayat (2a) dan ayat (3) Pasal 208 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (2b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 208
**(1) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang**
berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
- 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Negara/Lembaga;
- 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Keuangan; dan
- 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.
**(2) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang**
berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
- 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Negara/Lembaga;
- 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Keuangan; dan
- 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.
(2a) Dalam hal BLU melaksanakan mandat layanan
yang berasal lebih dari 1 (satu) Kementerian
Negara/Lembaga, komposisi keanggotaan Dewan
Pengawas dapat dikecualikan dari ketentuan pada
ayat (2) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2b) Dalam hal jumlah keanggotaan Dewan Pengawas
yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 206A berjumlah lebih dari 5 (lima) orang,
komposisi keanggotaan Dewan Pengawas terdiri
atas:
- paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur
pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
- paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur
pejabat Kementerian Keuangan; dan
- paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari
unsur tenaga ahli,
dengan persetujuan Menteri Keuangan.
**(3) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan/**
menetapkan pihak lain sebagai anggota Dewan
Pengawas mewakili unsur Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (2b)
huruf a.
**(4) Menteri Keuangan dapat**
mengusulkan/menetapkan pihak lain sebagai
anggota Dewan Pengawas mewakili unsur
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat
(2b) huruf b.
**(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan ayat (4) harus memiliki kapasitas untuk
menjadi anggota Dewan Pengawas berdasarkan
pengalaman dan keahlian.
---
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 209 diubah dan ketentuan
ayat (6) Pasal 209 dihapus, sehingga Pasal 209 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 209
**(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh**
Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan
Menteri Keuangan.
**(2) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama**
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
**(3) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari orang**
perseorangan yang memenuhi persyaratan umum
dan persyaratan khusus.
**(4) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) meliputi:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
- memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan
rasa tanggung jawab;
- dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya;
- bukan pengurus partai politik;
- bukan calon anggota legislatif dan/atau
anggota legislatif;
- bukan calon kepala/wakil kepala daerah atau
kepala/wakil kepala daerah;
- bukan Pegawai pada BLU bersangkutan atau
tidak sedang menjabat sebagai Pejabat
Pengelola pada BLU;
- tidak sedang menjadi tersangka atau
terdakwa dalam proses peradilan;
- tidak sedang menjadi terpidana sesuai
dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- cakap melakukan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota direksi/komisaris/Dewan Pengawas
yang dinyatakan bersalah sehingga
menyebabkan suatu badan usaha pailit atau
dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan Keuangan Negara; dan
- tidak memiliki hubungan keluarga sedarah
dan semenda sampai derajat ketiga baik
menurut garis lurus maupun garis ke
samping dengan Pejabat Pengelola maupun
dengan anggota Dewan Pengawas lainnya.
**(5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) meliputi:
- sehat jasmani dan rohani (tidak sedang
menderita suatu penyakit yang dapat
menghambat pelaksanaan tugas sebagai
Dewan Pengawas); dan
---
- memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi
di bidang yang berkaitan dengan kegiatan
BLU.
**(6) Dihapus.**
**(7) Pemenuhan persyaratan umum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh calon
anggota Dewan Pengawas.
**(8) Pemenuhan persyaratan khusus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan
dokumen yang sah dan relevan dengan
persyaratan khusus berkenaan.
**(9) Surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon**
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
1. Di antara Pasal 209 dan Pasal 210 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 209A sehingga berbunyi berikut:
Pasal 209
**(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 209 ayat (4) huruf d dapat dikecualikan
dalam hal calon anggota Dewan Pengawas
merupakan Wakil Menteri/Wakil Pimpinan
Lembaga.
**(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 209 ayat (4) huruf f dapat dikecualikan
dalam hal calon anggota Dewan Pengawas berada
pada lokasi yang sama dengan BLU.
**(3) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan calon**
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan pernyataan
urgensi pengangkatan anggota Dewan Pengawas
dimaksud.
1. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 211
**(1) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1),
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan surat
usulan pembentukan Dewan Pengawas kepada
Menteri Keuangan untuk mendapatkan
persetujuan.
**(2) Surat usulan pembentukan Dewan Pengawas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
usulan jumlah, komposisi, dan nama calon
anggota Dewan Pengawas yang telah lulus
pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1).
**(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilampiri dengan:
---
- analisis kemampuan keuangan BLU;
- surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga
mengenai kebutuhan peran pengawasan BLU
dalam rangka peningkatan kinerja keuangan
dan kinerja layanan, perbaikan tata kelola,
serta peningkatan akuntabilitas BLU;
- informasi kompetensi anggota Dewan
Pengawas yang memuat paling sedikit berupa
daftar riwayat hidup dan surat pernyataan
memenuhi persyaratan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 209 ayat (7);
- surat pernyataan bahwa Menteri/Pimpinan
Lembaga akan menetapkan Dewan Pengawas
yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan,
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal surat Menteri Keuangan
mengenai persetujuan usulan Dewan
Pengawas.
**(4) Dalam hal usulan jumlah anggota Dewan**
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
206A dan komposisi anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2b),
surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
juga dilampiri dengan:
- analisis pemenuhan kriteria; dan
- kajian kebutuhan bidang layanan.
**(5) Dalam hal calon anggota Dewan Pengawas yang**
diusulkan merupakan Wakil Menteri/Wakil
Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 209A ayat (1), surat usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dengan
pernyataan urgensi pengangkatan Dewan
Pengawas.
**(6) Surat usulan pembentukan Dewan Pengawas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (1a) sehingga Pasal 213 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 213
**(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal**
Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap
usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 211.
(1a) Penilaian terhadap usulan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kertas kerja penilaian
usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
---
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
**(2) Dalam hal usulan Dewan Pengawas belum**
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 209 dan Pasal 211, Direktur Jenderal
Perbendaharaan meminta kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki usulan anggota Dewan
Pengawas.
**(3) Dalam hal usulan anggota Dewan Pengawas telah**
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 209 dan Pasal 211, Direktur Jenderal
Perbendaharaan mengajukan rekomendasi
persetujuan anggota Dewan Pengawas kepada
Menteri Keuangan.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 231 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 231
**(1) Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit**
yang terdiri dari ketua dan anggota.
(1a) Komite Audit dapat dibentuk apabila BLU
memenuhi syarat minimum realisasi Nilai Omzet
menurut laporan realisasi anggaran tahun
terakhir, lebih besar dari Rp175.000.000.000,00
(seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
**(2) Ketua Komite Audit dipilih dari salah satu anggota**
Dewan Pengawas berdasarkan kesepakatan para
anggota Dewan Pengawas dengan
mempertimbangkan kepemimpinan, integritas,
pemahaman fungsi Komite Audit, dan diutamakan
berasal dari unsur tenaga ahli.
**(3) Anggota Komite Audit berasal dari**
pejabat/pegawai Kementerian Keuangan,
pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga,
dan/atau profesional/tenaga ahli.
**(4) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan**
diberhentikan dengan Keputusan Dewan
Pengawas.
**(5) Khusus untuk anggota Komite Audit yang berasal**
dari pejabat/pegawai Kementerian Keuangan,
pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga,
atau professional/tenaga ahli, berdasarkan
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLU
menetapkan pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komite Audit dari pejabat/pegawai
Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai
Kementerian Negara/Lembaga, atau
profesional/tenaga ahli untuk keperluan
pembayaran remunerasi dan hak-hak lainnya.
**(6) Anggota Komite Audit yang merupakan anggota**
Dewan Pengawas berhenti dengan sendirinya
apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas berakhir.
---
**(7) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas yang**
menjabat sebagai ketua Komite Audit berhenti
sebagai anggota Dewan Pengawas, maka ketua
Komite Audit wajib diganti sementara oleh anggota
Dewan Pengawas lainnya dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sampai dengan
diangkatnya Dewan Pengawas definitif.
**(8) Pembentukan Komite Audit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
pada BLU yang telah memiliki penetapan
remunerasi oleh Menteri Keuangan dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 232 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 232
**(1) Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang**
termasuk ketua dengan komposisi keanggotaan
terdiri dari 1 (satu) orang berasal dari unsur
Dewan Pengawas sebagai ketua Komite Audit dan
2 (dua) orang anggota yang terdiri atas:
- unsur pejabat/pegawai Kementerian
Keuangan;
- unsur pejabat/pegawai Kementerian
Negara/Lembaga; atau
- unsur profesional/tenaga ahli.
**(2) Komite Audit bekerja secara kolektif dalam**
melaksanakan tugasnya membantu Dewan
Pengawas.
**(3) Komite Audit bersifat mandiri dalam pelaksanaan**
tugas dan pelaporan, serta bertanggung jawab
langsung kepada Dewan Pengawas.
1. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 247
**(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal**
Perbendaharaan melakukan monitoring terhadap
proses penetapan Dewan Pengawas oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga.
**(2) Monitoring terhadap proses penetapan Dewan**
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan satu kali sepanjang
periode jabatan Dewan Pengawas.
**(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah
anggota Dewan Pengawas berdasarkan:
- Nilai Omzet menurut laporan realisasi
anggaran tahun anggaran terakhir; dan
- Nilai Aset menurut neraca tahun anggaran
terakhir.
**(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) menjadi pertimbangan bagi Menteri
Keuangan dalam memberikan persetujuan terkait
---
usulan jumlah anggota Dewan Pengawas periode
berikutnya.
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap
Dewan Pengawas beranggotakan 5 (lima) orang
berupa:
- Nilai Omzet menurut laporan realisasi
anggaran tahun anggaran terakhir sebesar
kurang dari Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah); atau
- Nilai Aset menurut neraca tahun anggaran
terakhir sebesar kurang dari
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah),
Menteri/Pimpinan Lembaga tetap dapat
mengusulkan anggota Dewan Pengawas berjumlah
5 (lima) orang dengan melampirkan kajian
mengenai potensi peningkatan layanan yang akan
meningkatkan omzet dan/atau aset dalam periode
masa jabatan Dewan Pengawas yang akan datang.
**(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dan ayat (5) disampaikan oleh Menteri
Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
1. Ketentuan Pasal 274 ditambahkan (5) ayat, yakni ayat
**(6) sampai dengan ayat (10), sehingga Pasal 274**
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 274
**(1) Pembayaran remunerasi di BLU berdasarkan**
capaian kinerja yang tertuang dalam kontrak
kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
**(2) Dihapus.**
**(3) Pembayaran remunerasi kepada Pejabat Pengelola**
dan Pegawai didasarkan pada perhitungan capaian
kinerja atas kontrak kinerja masing-masing
Pejabat dan Pegawai dengan atasannya yang
dihasilkan dari sistem penilaian kinerja
memperhatikan keterkaitan dengan kontrak
kinerja Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(4) Dihapus.**
**(5) Pemimpin BLU mengembangkan dan mengelola**
sistem penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
**(6) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) ditetapkan untuk periode 1 (satu) tahun**
anggaran.
**(7) Dalam hal BLU baru ditetapkan, Kontrak Kinerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
untuk periode sejak tanggal penetapan BLU
sampai dengan 31 Desember tahun Kontrak
Kinerja bersangkutan.
**(8) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) disusun dengan mengacu pada:**
---
- Rencana Strategis unit eselon I pada
Kementerian Negara/Lembaga sebagai
pembina teknis;
- Indikator Kinerja unit eselon I pada
Kementerian Negara/Lembaga sebagai
pembina teknis;
- Rencana Strategis Bisnis BLU; dan
- Rencana Bisnis Anggaran BLU,
pada periode bersangkutan.
**(9) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merepresentasikan kinerja Pemimpin BLU**
secara menyeluruh.
**(10) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) paling sedikit memuat pernyataan**
kesanggupan, nama, trajektori, target, dan aspek
Indikator Kinerja, serta dilengkapi Definisi
Operasional Indikator Kinerja.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 280 diubah dan ditambahkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 280
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 280
**(1) Dalam hal capaian kinerja Pejabat**
Pengelola/Pegawai melebihi target yang ditetapkan
dalam kontrak kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 279 ayat (2), Pemimpin BLU dapat
memberikan Insentif kinerja atas kelebihan
capaian kinerja.
**(2) Dalam hal capaian kinerja Pemimpin BLU melebihi**
target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2),
dapat diberikan insentif kinerja atas kelebihan
capaian kinerja setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
**(3) Dihapus.**
**(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan
mempertimbangkan waktu penyampaian
kontrak kinerja Pemimpin BLU.
1. Ketentuan Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran
III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal II
1. Pelaksanaan register hibah atas perjanjian hibah BLU
yang masih berlaku, mengikuti ketentuan registrasi
hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2025
Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
