(1) Pendapatan BLU, terdiri atas:
- pendapatan yang diperoleh dari layanan yang
diberikan kepada masyarakat;
- hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat;
- hasil kerja sama BLU dengan pihak lain
dan/atau hasil usaha lainnya;
- penerimaan lainnya yang sah; dan/atau
- penerimaan anggaran yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara
(rupiah murni).
(2) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi pendapatan
jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap,
dan pendapatan sewa.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d dilaporkan sebagai
penerimaan negara bukan pajak Kementerian
Negara/Lembaga.
(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d dilakukan
pertanggungjawaban pendapatan BLU berupa
pengesahan pendapatan kepada KPPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(5) Pengesahan pendapatan kepada KPPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diperlukan untuk hibah yang diterima dalam
bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga.
(6) Dihapus.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan:
- pendapatan dalam bentuk uang, barang, jasa,
dan/atau surat berharga yang diterima oleh
BLU dari masyarakat, badan lain atau entitas
di luar pemerintah pusat;
- tanpa diikuti adanya kewajiban bagi BLU
untuk menyerahkan uang/barang/jasa
kepada pemberi hibah; dan
- hibah yang dilaksanakan tanpa melalui
mekanisme perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara
pengadaan pinjaman luar negeri dan
penerimaan hibah.
(8) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berasal dari:
- luar negeri; atau
- dalam negeri.
(9) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan registrasi dengan ketentuan:
---
- pemberian nomor register hibah dari luar
negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan
Setelmen; dan
- pemberian nomor register hibah dari dalam
negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(10) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus diperlakukan sesuai dengan
peruntukannya.
(11) Hibah tidak terikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan
operasional layanan.
(12) Penggunaan hibah tidak terikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) tidak dapat digunakan
untuk pembayaran remunerasi.
1. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C
sehingga berbunyi sebagai berikut: