PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam
negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di
sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional.
1. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan
ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai
potensi yang layak dikembangkan yang mendapat
prioritas tinggi dalam skala nasional.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS
adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupatijwalikota kepada pelaku
usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis
produksijjasa pada saat pengaJuan permohonan
fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak
---
sebagaimana tercantum dalam 1zm pnns1p, 1zm
investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi/ Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota
atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
yang diperoleh Wajib Pajak.
1. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama
kali basil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama
dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk
proses produksi lebih lanjut.
Pasal 2
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik
Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang
telah ada, di:
a . Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/ at au
b . Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu sebagaimana tercantum dalarn Lampiran II
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu danjatau di Daerah-
daerah Tertentu,
dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Pasal 3
**(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagairnana dimakstv .''**
dalam PasaJ 2 berupa:
---
- pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal
berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang
digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama,
dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing
sebesar 5% (lima persen) pertahun;
- penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap
berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva
tak berwujud yang diperoleh dalam rangka
Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif
penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai
berikut:
1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva
tetap berwujud:
- bukan bangunan Kelompok I, masa
manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan
tarif penyusutan berdasarkan metode garis
lurus sebesar 50% (lima puluh persen)
atau tarif penyusutan berdasarkan metode
saldo menurun sebesar 100% (seratus
persen) yang dibebankan sekaligus;
- bukan bangunan Kelompok II, masa
manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan
tarif penyusutan berdasarkan metode garis
lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atau tarif penyusutan berdasarkan metode
saldo menurun sebesar 50% (lima puluh
persen);
- bukan bangunan Kelompok III, masa
manfaat menjadi 8 (delapan) tahun,
dengan tarif penyusutan berdasarkan
metode gans lurus sebesar 12,5% (dua
belas koma lima persen) atau tarif
penyusutan berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 25% (dua puluh lima
persen);
---
- bukan bangunan Kelompok IV, mas a
manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun,
dengan tar if penyusutan berdasarkan
metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh
persen) atau tarif penyusutan berdasarkan
metode saldo menurun sebesar 20% (dua
puluh persen);
- bangunan permanen, masa manfaat
menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif
penyusutan berdasarkan metode gans
lurus sebesar 10% (sepuluh persen);
- bangunan tidak permanen, masa manfaat
menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif
penyusutan berdasarkan metode gans
lurus sebesar 20% (dua puluh persen).
1. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva
tak berwujud:
- Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua)
tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan
metode garis lurus sebesar 50% (lima
puluh persen) atau tarif amortisasi
berdasarkan metode saldo menurun
sebesar 100% (seratus persen) yang
dibebankan sekaligus;
- Kelompok II, masa manfaat menjadi 4
(empat) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
25% (dua puluh lima persen) atau tarif
amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 50% (lima puluh persen);
- Kelompok III, masa manfaat menjacii 8
(delapan) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
12,5% (dua belas koma lima persen) atau
tarif amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 25% (dua puluh lima
persen);
---
- Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10
(sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
10% (sepuluh persen) a tau tarif amortisasi
berdasarkan metode saldo menurun
sebesar 20% (dua puluh persen).
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%
(sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah
menurut perJanJian penghindaran pajak berganda
yang berlaku; dan
d . kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima)
tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang dilakukan Wajib Pajak;
1. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan di kawasan industri dan/ atau
kawasan berikat;
3 . tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan pada bidang energ1 baru dan
terbarukan;
1. tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan
biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/ atau
sosial di lokasi usaha paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
1. tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan
bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi
dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh
persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua);
1. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun:
- tambahan 1 (satu) tahun apabila
menambah paling sedikit 300 (tiga ratus)
---
orang tenaga kerja Indonesia dan
mempertahankan jumlah tersebut selama
4 (empat) tahun berturut-turut; atau
- tambahan 2 (dua) tahun apabila
menambah paling sedikit 600 (enam ratus)
orang tenaga kerja Indonesia dan
mempertahankan jumlah tersebut selama
4 (empat) tahun berturut-turut;
1. tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan
biaya penelitian dan pengembangan di dalam
negeri dalam rangka pengembangan produk
atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima
persen) dari jurnlah Penanarnan Modal dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/ atau
8 . tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan
ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dari nilai total penjualan dalam suatu tahun
pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang
usaha yang diatur dalam Pasal 2 huruf a yang
dilakukan di luar kawasan berikat.
**(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dirnaksud pada**
ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud,
dan/ atau aktiva tak berwujud yang dirniliki dan
digunakan untuk Kegiatan Usaha Utarna.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi sebagian atau seluruh**
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh tambahan
jangka waktu kompensasi kerugian paling lama untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
BABIII
Pasal4
**(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap
---
berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali
merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai
satu paket Penanaman Modal dari negara lain;
- tercantum dalam 1zm pnns1p, 1zm investasi,
pendaftaran Penanaman Modal, yang telah
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi/ Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
KabupatenjKota atau izin usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan; dan
- dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha
Utama.
**(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- aktiva tetap berwujud diperoleh setelah 1zm usaha
diterbitkan oleh lembaga OSS.
b . aktiva tetap berwujud diperoleh setelah:
1. 1zm prms1p;
1. izin investasi;
1. pendaftaran Penanaman Modal; atau
1. izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau
pendaftaran Penanaman Modal,
yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
---
Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu,
sepanjang cakupan produk Wajib Pajak terdapat
dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu.
**(3) Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan**
Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama
yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama
dimaksud.
**(4) Tidak termasuk aktiva yang dapat diberikan fasilitas**
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa
guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum
hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan.
Pasal 5
Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan
fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
BABIV
Pasal6
**(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan:**
a . Bidang-bidang Usaha Tertentu sesum dengan
