Langsung ke konten

PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

PMK No. 78 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen
dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor
dan/ atau pemberitahuan pabean ekspor.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun
bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum,
maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan ·
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Pemilik Barang adalah Importir, Eksportir, atau Orang
yang meminta Importir mengimpor barang atau Eksportir
mengekspor barang untuk dan atas kepentingannya dan
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau
pemberitahuan pabean ekspor.
1. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang
dibuat oleh Importir dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang impor, dalam bentuk dan
syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh Eksportir dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

syarat yang ditetapkan dalarn Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalarn Undang-Undang Kepabeanan.
1. Pajak Dalarn Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertarnbahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DirektoratJenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penelitian Ulang

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan

Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ·

dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan
Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Bagian Kedua
Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2

ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor
atas:
- tarif; dan/ atau
- nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung·
sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Bagian Ketiga
Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2

ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean
Ekspor atas:

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • tarif bea keluar;
  • harga ekspor;
  • jenis barang ekspor; dan/ atau
  • jumlah barang ekspor.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Bagian Kesatu
Kegiatan Penelitian Ulang

Pasal 5

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.

Bagian Kedua
Perencanaan Penelitian Ulang

Pasal 6

( 1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek

Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat meminta data kepada:
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/ atau
- instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek
Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor
penugasan Penelitian Ulang.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penelitian Ulang

Paragraf 1
Pelaksanaan Penelitian Ulang

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas

yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian
Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk berwenang untuk:
- meminta data dan/ atau dokumen;
- meminta keterangan lisan dan/atau keterangan
tertulis;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- meminta contoh barang; dan/atau
- melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh
barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data clan/ atau dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea
clan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data clan/ atau
dokumen kepada:
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea clan
Cukai; clan/ atau
- instansi di luar Direktorat Jenderal Bea clan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan

tertulis, clan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, clan huruf c disampaikan
kepada:
- Importir;
- Eksportir; dan/atau
- Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

(5) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a clan permintaan contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen,
clan/ atau contoh barang yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan
dalam surat permintaan keterangan lisan clan/ atau
tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(7) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau

contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) clan
surat permintaan keterangan lisan clan/ atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau·
Eksportir dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; atau
- melalui sistem komputer pelayanan.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a clan permintaan
contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang

wajib:
- menyerahkan data clan/ atau dokumen; clan/ atau
- menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan clan/ atau keterangan

tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf b, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang
wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau
keterangan tertulis.
rt jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian
keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; atau
- melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hurufb dilakukan:
- secara langsung; atau
- melalui jasa pengiriman.

(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data,
dokumen, dan/ atau contoh barang yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan ·

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilampiri dengan:
- berita acara konsultasi dan/atau permintaan
keterangan/informasi yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam
ha! keterangan diberikan secara lisan; atau
- surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis yang
dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri m1, dalam ha! keterangan
diberikan secara tertulis.

(7) Dalam ha! contoh barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan
surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh
yang dibuat dengan menggunakan contoh format·
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Dalam ha! Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang

tidak melengkapi dokumen berupa:
- surat pernyataan kebenaran data, dokumen,
dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (5);
- berita acara konsultasi dan/ atau permintaan
keterangan/informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a;
- surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b;
dan/atau
- surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang
contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7),

jdih.kemenkeu.go.id

---

Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang dianggap
tidak menyerahkan data, dokumen, dan/ a tau contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak
menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

(1) Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan keterangan lisan
dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat
permintaan data, dokumen, dan/ atau contoh barang
dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau
tertulis.

(2) Tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen,

dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan
keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanggal bukti
pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/ a tau
contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan
lisan dan/ atau tertulis yang diserahkan secara langsung,
melalui jasa pengiriman, a tau media elektronik.

(3) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang: ·

- tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan,
keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang
diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); atau
- dianggap tidak menyerahkan data, dokumen,
keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau
contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (8),
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan
surat peringatan pertama (SPl) yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang

tidak menyerahkan:
- data, dokumen, dan/atau contoh barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan/atau keterangan lisan dan/atau keterangan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat·

(2); dan/atau

  • dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(8),

yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan
pertama (SPl) sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan
surat peringatan kedua . (SP2) yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang

tidak menyerahkan:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- data, dokumen, dan/ a tau contoh barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan/ a tau keterangan lisan dan/ a tau keterangan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2); dan/atau

  • dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(8),

yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) ·
hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan
kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat berita acara tidak
menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan,
keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang yang dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen,

keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran
akses kepabeanan.

(7) Pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dan pembukaan blokir akses kepabeanan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai registrasi kepabeanan.

Paragraf 2
Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang

Pasal 10

(1) Dalam ha! hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:
- kekurangan pembayaran bea masuk; atau
- kelebihan pembayaran bea masuk,
Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea
masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan
kembali tarif dan/atau nilai pabean.

(2) Dalam ha! hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mengakibatkan:
- kekurangan pembayaran bea masuk; atau
- kelebihan pembayaran bea masuk,
Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea
masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda
dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif
dan/ a tau nilai pabean.

(3) Dalam ha! hasil Penelitian Ulang atas tarif bea keluar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dan/ atau harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

- kekurangan pembayaran bea keluar; atau
- kelebihan pembayaran bea keluar,
Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea
keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali
perhitungan bea keluar.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas jenis barang ekspor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dan/atau jumlah barang ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf d mengakibatkan:
- kekurangan pembayaran bea keluar; atau
- kelebihan pembayaran bea keluar,
Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea
keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda
dengan menerbitkan surat penetapan kembali
perhitungan bea keluar.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali

tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan
sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali

perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemungutan bea keluar.

Bagian Ketiga
Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas
Penelitian Ulang

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan
penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf c terhadap kegiatan Penelitian Ulang.

(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara
sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui
tingkat penyelesaian atas surat tindak lanjut hasil
Penelitian Ulang.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil Penelitian
Ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan
prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang.

(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas
kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Penelitian
Ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan
Penelitian Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

jdih.kemenkeu.go.id

---

BABV

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

r f/ jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---