Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen
dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor
dan/ atau pemberitahuan pabean ekspor.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun
bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum,
maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan ·
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Pemilik Barang adalah Importir, Eksportir, atau Orang
yang meminta Importir mengimpor barang atau Eksportir
mengekspor barang untuk dan atas kepentingannya dan
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau
pemberitahuan pabean ekspor.
1. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang
dibuat oleh Importir dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang impor, dalam bentuk dan
syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh Eksportir dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
syarat yang ditetapkan dalarn Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalarn Undang-Undang Kepabeanan.
1. Pajak Dalarn Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertarnbahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DirektoratJenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penelitian Ulang
