Langsung ke konten

KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI

PMK No. 78 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomm~ 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
1. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam
bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang
dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
1. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama
sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau
cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda
tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan
transaksi elektronik.
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas Dokumen.
1. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang
penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada
Dokumen.
1. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen melalui sistem tertentu.
1. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam
sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat,
mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
1. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat
dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem
komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak
(printer) Meterai teraan digital.
1. Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai
digital.
1. Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
1. Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai
teraan Digital.
1. Sistem Meterai Teraan Digital adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau
aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal
Pajak dan berfungsi membuat, mendistribusikan, dan
membubuhkan Meterai Teraan Digital.
1. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea
Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
1. Distributor adalah badan usaha yang memiliki
kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung
pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui
Sistem Meterai Elektronik.
1 7. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan pihak yang mendapatkan penugasan
dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan
penjualan Meterai.
1. Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis
antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak yang
mendapatkan penugasan, yang disusun sesuai dengan
standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang
memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang
diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian
Kemudian.
1. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut Pejabat DJP adalah pegawai negeri sipil
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki
jabatan pengawas dan diserahi tugas melayani permintaan
Pemeteraian Kemudian.
1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari
Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas
negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea
Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang selanjutnya
disebut SPT Masa Bea Meterai adalah surat
pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea
Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari
Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas
negara untuk suatu Masa Pajak.
1. Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas
permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara
lengkap.
1. Deposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik
tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang
diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf
dan angka.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapa:h pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- objek, saat terutang, dan Pihak Yang Terutang Bea
Meterai;
- tata cara pembayaran Bea Meterai, pelaksanaan
pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, serta
penentuan keabsahan Meterai;
- Pemeteraian Kemudian;
- pemungutan Bea Meterai; dan
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang.

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk
menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat
perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti
di pengadilan.

(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf a, meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,
atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk
apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk
Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan
grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan
nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
1. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(3) Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
1. surat penyimpanan barang;
1. konosemen;
1. surat angkutan penumpang dan barang;
1. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
1. surat pengiriman barang untuk dijual atas
tanggungan pengirim; dan
1. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan
surat sebagaimana dimaksud pada angka
1 sampai dengan angka 5;
- segala bentuk ijazah;
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun,
uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
dimaksud;
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,
kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya
yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu yang berasal dari kas negara, kas
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya
yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau
surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada
penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya
yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau
pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada
nasabah;
- surat gadai;
1. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal
hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun; dan
J. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank
Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan
moneter.

Pasal 4

Bea Meterai terutang pada saat:
- Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
1. surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
1. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
hurufb;dan
1. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
kutipannya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) huruf c;

- Dokumen selesai dibuat, untuk:
1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
hurufd;dan
1. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk
Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e;
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen
tersebut dibuat, untuk:
1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat
lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (2)
huruf a;
1. Dokumen lelang se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan

1. Dokumen yang menyatakan jumlah uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf g;
- Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat
di luar negeri. I
jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 5

( 1) Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh
pihak yang menerima Dokumen.

(2) Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea

Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen
yang diterimanya.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat berharga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat
berharga.

(4) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang

dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas
Dokumen.

(6) Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak
menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat
atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea
Meterai.

Pasal 6

(1) Pembayaran Bea Meterai dilakukan oleh Pihak Yang

Terutang pada saat terutang Bea Meterai.

(2) Pembayaran Bea Meterai dilaksanakan dengan

menggunakan:
- Meterai; atau
- Surat Setoran Pajak.

(3) Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

berupa:
- Meterai Tempel;
- Meterai Elektronik; atau
- Meterai Dalam Bentuk Lain.

(4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia melaksanakan:
- pencetakan Meterai Tempel; dan
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik,
melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.

(5) PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan

penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bea Meterai. I

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan setelah

Wajib Pajak memperoleh izin Menteri sesuai dengan
kewenangannya.

(7) Menteri rhelimpahkan kewenangan pemberian dan

pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk
delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Bagian Kedua
Pengaturan Meterai Tempel

Pasal 7

(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai

Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel
yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk
pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada
Dokumen yang terutang Bea Meterai.

(2) Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh
dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan
dibubuhkan; dan
- Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas
dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan
pencantuman tanggal, bulan, dan tahun
dilakukannya penandatanganan.

Pasal 8

(1) Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (3) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.

(2) Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan "METERAI TEMPEL";
- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea
Meterai;
- teks mikro modulasi "INDONESIA";
- blok ornamen khas Indonesia berupa tulisan
dan/ atau gambar; dan
- tulisan "TGL. 20 ".

(3) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dalam hal dibutuhkan tambahan unsur pengaman dalam

pencetakan Meterai Tempel, tambahan ciri khqsus berupa
desain, bahan, dan teknik cetak ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Menteri menetapkan penugasan kepada:

- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan
Meterai Tempel; dan
- PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaksanakan
distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
/
jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Kewenangan penetapan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk
mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a minimal berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan bahan baku;
- penentuan teknik cetak; dan
- pencetakan.

(4) Penugasan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan secara
kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia.

(5) Penugasan distribusi dan penjualan Meterai Tempel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan
PT Pos Indonesia (Persero).

(6) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada Direktorat
Jenderal Pajak dilakukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.

(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(8) Ketentuan mengenai prosedur dan contoh format

Dokumen dalam pelaksanaan penugasan pencetakan
Meterai Tempel serta distribusi dan penjualan Meterai
Tempel secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.

Pasal 10

(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak
dalam pencetakan Meterai Tempel.

(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk
memastikan ketepatan:
- perhitungan jumlah;
- waktu penyerahan; dan
- tempat penyerahan.

(3) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pencetakan
Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi
mengenai:
- nomor seri Meterai Tempel yang dicetak; dan
- tanggalpenyerahan.

(4) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Dalam hal sistem se bagaimana dimaksud pada ayat (4)

belum tersedia, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia harus menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa Kontrak
berakhir.

Pasal 11

(1) PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas

pelaksanaan Kontrak dalam distribusi dan penjualan
Meterai Tempel.

(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk
memastikan:
- ketersediaan Meterai Tempel; dan
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.

(3) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Tempel

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT Pos
Indonesia (Persero) harus:
- mendistribusikan Meterai Tempel ke loket PT Pos
Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
- menjual Meterai Tempel yang sah dan
berlaku berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b dilakukan dengan hargajual sebesar nilai
nominal Meterai Tempel.

(5) Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada akhir hari
dilakukannya penjualan Meterai Tempel dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak a tau
sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat
Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) PT Pos Indonesia (Persero) harus melaporkan pelaksanaan

distribusi dan penjualan Meterai Tempel kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data
dan/ atau informasi mengenai:
- penerimaan dan distribusi Meterai Tempel;
- penjualan Meterai Tempel;
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel; dan
- inventarisasi Meterai Tempel, termasuk Meterai
Tempel yang berada dalam penguasaannya:
1. yang masih berlaku namun dalam kondisi
rusak sehingga tidak jelas lagi ciri-ciri
keasliannya; dan/ atau
1. yang sudah dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan. •

(7) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. I
jdih.kemenkeu.go.id

---

(8) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

belum tersedia, PT Pos Indonesia (Persero) harus
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Pasal 12

( 1) Terhadap pelaksanaan Kontrak dalam pencetakan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia berhak mendapatkan kompensasi atas setiap
keping Meterai Tempel yang dicetak.

(2) Terhadap pelaksanaan Kontrak dalam distribusi dan

penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11, PT Pos Indonesia (Persero) berhak mendapatkan

kompensasi atas setiap keping Meterai Tempel yang dijual.

(3) Besaran dan perubahan besaran kompensasi:

- pencetakan per keping Meterai Tempel; dan
- distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel,
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat
pertimbangan aparat pengawasan intern Pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional.

(4) Usulan perubahan besaran kompensasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia, untuk kompensasi pencetakan
per keping Meterai Tempel; atau
- PT Pos Indonesia (Persero), untuk kompensasi
distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel.

Pasal 13

( 1) Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak dalam pencetakan
Meterai Tempel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara.

(2) Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak dalam distribusi

dan penjualan Meterai Tempel dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara.

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan dan

pengawasan atas penjualan Meterai Tempel.

(2) Penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik
persediaan Meterai Tempel; dan
- pemusnahan Meterai Tempel yang rusak atau sudah
tidak berlaku,
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik
negara/ daerah.

(3) Penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan data
dan/ a tau informasi yang diperoleh dari laporan
pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).

(4) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Tempel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direkttir Jenderal
Pajak secara periodik melakukan verifikasi kesesuaian:
- nilai penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan
- jumlah persediaan Meterai Tempel berdasarkan
penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel,
dengan nilai penjualan Meterai Tempel yang dilaporkan
dalam laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan
Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (6).

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) terdapat nilai penjualan yang
belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib
menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai penjualan yang
belum dilaporkan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang

Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup
melaksanakan pencetakan Meterai Tempel yang
disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat
menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan
Meterai Tempel.

(2) Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan

tidak sanggup melaksanakan distribusi dan/ a tau
penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan
kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak
lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan
Meterai Tempel.

(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) merupakan keadaan kahar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-urtdangan di bidang Bea
Meterai.

(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) merupakan Wajib Pajak yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
1. surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir;
dan
1. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; /

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang
pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut
telah mendapatkan izin untuk menunda atau
mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana
di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti
permulaan secara terbuka, penyidikan, atau
penuntutan.

(5) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan
Menteri.

(6) Kewenangan pemberian persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilimpahkan dalam bentuk
mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pencetakan Meterai Tempel melalui pihak lain tidak

mengubah besaran kompensasi dan nilai Kontrak dalam
pencetakan Meterai Tempel.

(8) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui

pihak lain tidak mengubah besaran kompensasi dan nilai
Kontrak dalam distribusi dan penjualan Meterai Tempel.

(9) Ketentuan mengenai prosedur pemberian persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pengaturan Meterai Elektronik

Pasal 16

( 1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf b dilakukan dengan membubuhkan Meterai
Elektronik pada Dokumen yang terutang Bea Meterai yang
berbentuk elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.

(2) Pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan dengan memperhatikan petunjuk
penggunaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Sistem Meterai Elektronik.

Pasal 17

(1) Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3) huruf b memiliki kode unik dan keterangan

tertentu.

(2) Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kode yang dapat dibaca dengan menggunakan
aplikasi pemindai yang menampilkan informasi minimal
berupa 22 (dua puluh dua) alfanumerik nomor seri Meterai
Elektronik.

(3) Keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan "METERAI ELEKTRONIK"; dan
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea
Meterai.

Pasal 18

( 1) Menteri menetapkan penugasan kepada Perusahaan
Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
untuk melaksanakan pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik.

(2) Kewenangan penetapan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk
mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) minimal berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan Sistem Meterai Elektronik; dan
- pembuatan.

(4) Dalam mendistribusikan Meterai Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan
Distributor.

(5) Penugasan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik

dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal
Pajak dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia.

(6) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) pada Direktorat Jenderal Pajak
dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(8) Ketentuan mengenai prosedur dan contoh format

Dokumen dalam pelaksanaan penugasan pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik secara kontraktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak
dalam pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.

(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk
memastikan ketersediaan Meterai Elektronik.

(3) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Elektronik,

Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia harus menyediakan Meterai Elektronik untuk:
- Distributor; dan
- Pemungut Bea Meterai.

(4) Penyediaan Meterai Elektronik untuk Distributor

dilakukan setelah memastikan bahwa Distributor telah
melakukan Deposit ke kas negara dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain y/

jdih.kemenkeu.go.id

---

disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(5) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan

tanda dilakukannya penjualan Meterai Elektronik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai pengadaan, pengelolaan, dan
penjualan Meterai.

(6) Penyediaan Meterai Elektronik untuk Pemungut Bea

Meterai dilakukan tanpa didahului Deposit oleh Pemungut
Bea Meterai.

(7) Pemungut Bea Meterai wajib menyetorkan Bea Meterai

sebesar nilai nominal Meterai Elektronik yang telah
dibubuhkan pada Dokumen ke kas negara.

(8) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data
dan/ atau informasi mengenai pembuatan,
pendistribusian, penjualan, dan penggunaan Meterai
Elektronik pada setiap transaksi.

(9) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 20

(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)

huruf a harus memenuhi kualifikasi:
- Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1. telah menyampaikan:
- surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak
terakhir; dan
- surat pemberitahuan masa pajak
pertambahan nilai untuk 3 (tiga)
Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
1. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai
utang pajak namun atas keseluruhan utang
pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk
menunda atau mengangsur pembayaran pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
1. tidak sedang dalam proses penanganan tindak
pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan
bukti permulaan secara terbuka, penyidikan,
atau penuntutan;
- memiliki kemampuan finansial untuk menJamm
ketersediaan Meterai Elektronik; dan
- memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan
Sistem Meterai Elektronik.
/
jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

menjual Meterai Elektronik kepada pengecer dan
masyarakat umum.

(3) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjual

Meterai Elektronik dengan harga jual sebesar nilai nominal
Meterai Elektronik.

(4) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda
dengan nilai nominal Meterai Elektronik.

Pasal 21

(1) Terhadap pelaksanaan Kontrak dalam pembuatan dan

distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang

Republik Indonesia berhak mendapatkan kompensasi atas
setiap unit Meterai Elektronik yang disediakan untuk:
- Distributor, untuk dijual kepada pengecer dan
masyarakat umum; dan
- Pemungut Bea Meterai, untuk pelaksanaan
pemungutan Bea Meterai dan atas pemungutan Bea
Meterainya telah disetorkan ke kas negara.

(2) Besaran dan perubahan besaran kompensasi pembuatan

dan distribusi per unit Meterai Elektronik ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat
pertimbangan aparat pengawasan intern Pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan
nasional.

(3) U sulan perubahan besaran kompensasi pembuatan dan

distribusi per unit Meterai Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Perusahaan
Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.

Pasal 22

Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak dalam pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Pasal 23

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas

penjualan Meterai Elektronik.

(2) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak dapat melakukan audit atas Sistem Meterai
Elektronik.

(3) Audit atas Sistem Meterai Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan:
- keamanan Sistem Meterai Elektronik;
- terdapat pemisahan fungsi pendistribusian Meterai
Elektronik kepada:
1. Distributor untuk dijual kepada pengecer dan
masyarakat umum; dan
1. Pemungut Bea Meterai;
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pendistribusian Meterai Elektronik kepada
Distributor untuk dijual kepada pengecer dan
masyarakat umum dilakukan berdasarkan Deposit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan
- kesesuaian nilai Meterai Elektronik yang
didistribusikan kepada Pemungut Bea Meterai
dengan nilai penyetoran yang dilakukan oleh
Pemungut Bea Meterai dan nilai Meterai Elektronik
yang tersedia untuk kebutuhan pemungutan
Bea Meterai.

Pasal 24

(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang

Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup
melaksanakan pembuatan Meterai Elektronik yang
disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat
menunjuk pihak lain untuk melakukan pembuatan
Meterai Elektronik.

(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan keadaan kahar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.

(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan
se bagai beriku t:
- telah menyampaikan:
1. surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir;
dan
1. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang
pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut
telah mendapatkan izin untuk menunda atau
mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana
di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti
permulaan secara terbuka, penyidikan, atau
penuntutan.

(4) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri.

(5) Kewenangan pemberian persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk
mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.

(6) Pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah
besaran kompensasi dan nilai Kontrak dalam pembuatan
dan distribusi Meterai Elektronik.

(7) Ketentuan mengenai prosedur pemberian persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dal/

jdih.kemenkeu.go.id

---

Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Pengaturan Meterai Dalam Bentuk Lain

Pasal 25

(1) Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3) huruf c meliputi:

  • Meterai Teraan;
  • Meterai Komputerisasi;
  • Meterai Percetakan; dan
  • Meterai Teraan Digital.

(2) Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dan Meterai Teraan Digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pemungutan
Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai.

Pasal 26

( 1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai
Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat ( 1) dilakukan dengan membubuhkan Meterai

Dalam Bentuk Lain pada Dokumen yang terutang
Bea Meterai.

(2) Pembubuhan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak yang
telah memperoleh izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain.

(3) Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas

2 (dua) lembar atau lebih, Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.

Pasal 27

(1) Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (1) huruf a memiliki unsur yang terdiri atas:

- warna teraan merah;
- logo Kementerian Keuangan;
- tulisan "Direktorat Jenderal Pajak";
- logo dan/atau tulisan nama Wajib Pajak pemilik izin;
- tulisan "METERAI TERAAN";
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
- tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
- nomor mesin; dan
1. kode unik.

(2) Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat ( 1) huruf b memiliki unsur yang terdiri atas:

  • tulisan "METERAI KOMPUTERISASI";
  • angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
  • tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan.

(3) Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (1) huruf c memiliki unsur yang terdiri atas:

- tulisan "METERAI PERCETAKAN";
- logo Kementerian Keuangan;
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan /
jdih.kemenkeu.go.id

---

  • nama Wajib Pajak pemilik izin.

(4) Meterai Teraan Digital sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (1) huruf d memiliki unsur yang terdiri atas:

- warna teraan merah berpendar;
- tulisan "METERAI TERAAN DIGITAL";
- logo Kementerian Keuangan;
- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea
Meterai; dan
- kode khusus yang dapat dibaca dengan
menggunakan aplikasi pemindai yang menampilkan
informasi minimal berupa:
1. nama Wajib Pajak pemilik izin;
1. 22 (dua puluh dua) digit nomor seri; dan
1. nomor seri pencetak (printer) yang terdaftar pada
sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 28

(1) Pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Untuk memperoleh izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk

Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), izin pembuatan Meterai Teraan Digital diberikan
secara otomatis kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan
sebagai Pemungut Bea Meterai, dengan menerbitkan surat
izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.

(4) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib
Pajak yang:
- memiliki mesm teraan Meterai digital, untuk
membuat Meterai Teraan;
- menerbitkan Dokumen surat berharga selain eek dan
bilyet giro dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu)
Dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki
komputer, untuk membuat Meterai Komputerisasi;
dan
- menyelenggarakan usaha percetakan dan telah
mendapatkan izin operasional di bidang pencetakan
Dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi
Pemberantasan Rupiah Palsu, untuk membuat
Meterai Percetakan.

(5) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus dilampiri dengan:
- untuk pembuatan Meterai Teraan:
1. surat keterangan layak pakai dari penyedia
mesin teraan Meterai digital; dan
1. surat pernyataan kepemilikan me sin teraan
Meterai digital;
- untuk pembuatan Meterai Komputerisasi, surat
pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi; dan/
jdih.kemenkeu.go.id

---

- untuk pembuatan Meterai Percetakan:
1. bentuk Meterai Percetakan yang memenuhi
unsur-unsur se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (3); dan

1. salinan Dokumen izin operasional di bidang
pencetakan Dokumen sekuriti dari Badan
Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

(6) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.

(7) Penyampaian permohonan 1zm secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan
dalam hal sistem sudah tersedia.

(8) Tata cara penyampaian permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan.

(9) Terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan
Bukti Penerimaan.

Pasal 29

( 1) Berdasarkan permohonan izin se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
dalam hal permohonan izin memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan
ayat (5); atau
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (4) atau ayat (5),

paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
Bukti Penerimaan se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (9) diterbitkan.

(2) Tata cara penyampaian surat izin dan surat penolakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pasal 30

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak

terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
dapat melakukan pembetulan surat izin pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan
Wajib Pajak dalam hal terdapat kesalahan data akibat
salah tulis atau salah input ke dalam aplikasi yang
digunakan untuk melayani pendaftaran mesin teraan
Meterai digital. I
jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Permohonan pembetulan surat 1zm sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.

(3) Penyampaian permohonan pembetulan surat izin secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.

(4) Terhadap permohonan pembetulan surat 1zm

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima
secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.

(5) Berdasarkan permohonan pembetulan surat 1zm

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan
surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain hasil
pembetulan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
Bukti Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan
surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain hasil
pembetulan, permohonan pembetulan surat 1zm
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar harus menerbitkan surat izin pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain hasil pembetulan paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.

(7) Tata cara penyampaian permohonan pembetulan surat

izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pasal 31

(1) Dalam pembuatan Meterai Teraan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Wajib Pajak yang telah
memperoleh 1zm pembuatan Meterai Teraan wajib
melakukan Deposit ke kas negara sebelum membuat
Meterai Teraan.

(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan sebesar Rpl5.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) atau kelipatannya.

(3) Terhadap Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Wajib Pajak akan memperoleh:
- tambahan saldo Deposit pada mesin teraan Meterai
digital; atau
- kode untuk menambah saldo Deposit pada mesm
teraan Meterai digital,
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
Deposit ke kas negara.

(4) Deposit ke kas negara yang tidak sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
sistem Meterai Teraan gagal menghasilkan tambahan
saldo Deposit pada mesin teraan Meterai digital atau kode
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pembubuhan Meterai Teraan mengurangi saldo Deposit

pada mesin teraan Meterai digital sebesar nilai nominal
Meterai Teraan yang dibubuhkan.

(6) Wajib Pajak dilarang membuat Meterai Teraan dengan

jumlah yang melebihi saldo Deposit pada mesin teraan
Meterai digital.

(7) Wajib Pajak yang membuat Meterai Teraan dengan jumlah

yang melebihi saldo Deposit sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) harus melakukan Pemeteraian Kemudian atas
Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.

Pasal 32

(1) Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)

huruf b harus diinput ke dalam mesin teraan Meterai
digital secara manual untuk menambah saldo Deposit
pada mesin teraan Meterai digital.

(2) Kesalahan prosedur dalam memasukkan kode

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
mesin teraan Meterai digital terkunci.

(3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembukaan

(unlock) mesin teraan Meterai digital yang terkunci dengan
melampirkan:
- surat izin pembuatan Meterai Teraan atas mesin
teraan Meterai digital yang terkunci; dan
- surat pernyataan dari penyedia mesin teraan Meterai
digital yang menyatakan bahwa mesin teraan Meterai
digital terkunci sehingga tidak dapat digunakan.

(4) Permohonan pembukaan (unlock) mesin teraan Meterai

digital yang terkunci sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.

(5) Penyampaian permohonan pembukaan (unlock) mesin

teraan Meterai digital yang terkunci secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan
dalam hal sistem sudah tersedia.

(6) Tata cara penyampaian permohonan pembukaan (unlock)

mesin teraan Meterai digital yang terkunci sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan.

(7) Terhadap permohonan pembukaan (unlock) mesin teraan

Meterai digital yang terkunci sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan
Bukti Penerimaan.
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

(8) Direktur Jenderal Pajak memberikan kode pembukaan

(unlock) dan kode pengganti untuk menambah saldo
Deposit pada mesin teraan Meterai digital paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak Bukti Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan.

Pasal 33

(1) Dalam pembuatan Meterai Komputerisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak
yang telah memperoleh 1zm pembuatan Meterai
Komputerisasi wajib melakukan Deposit ke kas negara
sebelum membuat Meterai Komputerisasi.

(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(3) Pembubuhan Meterai Komputerisasi mengurangi saldo

Deposit sebesar nilai nominal Meterai Komputerisasi yang
dibubuhkan.

(4) Wajib Pajak dilarang membuat Meterai Komputerisasi

dengan jumlah yang melebihi nilai Deposit.

(5) Wajib Pajak yang membuat Meterai Komputerisasi dengan

jumlah yang melebihi Deposit yang disetorkan ke kas
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang
Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.

(6) Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan

Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai
Komputerisasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah bulan dilakukannya pembuatan
Meterai Komputerisasi berakhir.

(7) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai

Komputerisasi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tetap dilakukan.

Pasal34

(1) Dalam pembuatan Meterai Pereetakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e, surat izin
pembuatan Meterai Pereetakan berlaku sampai dengan
masa berlaku izin operasional di bidang peneetakan
Dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan
Rupiah Palsu berakhir.

(2) Meterai Pereetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas
surat berharga berupa eek dan bilyet giro.

(3) Pembubuhan Meterai Pereetakan pada eek dan bilyet giro

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Wajib
Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai
Pereetakan berdasarkan permintaan Pemungut Bea
Meterai tanpa didahului Deposit.

(4) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) wajib melakukan:
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

- penyetoran Bea Meterai ke kas negara sebesar nilai
nominal Meterai Percetakan yang dibubuhkan pada
Dokumen; dan
- pelaporan atas pemungutan dan penyetoran dalam
SPT Masa Bea Meterai,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bea Meterai.

(5) Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan

Meterai Percetakan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai
Percetakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan eek
dan/ atau bilyet giro kepada •Pemungut Bea Meterai
berakhir.

(6) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai Percetakan,

pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap
dilakukan.

Pasal 35

(1) Dalam pembuatan Meterai Teraan Digital sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, surat izin
pembuatan Meterai Teraan Digital berlaku selama Wajib
Pajak berstatus sebagai Pemungut Bea Meterai.

(2) Pembubuhan Meterai Teraan Digital oleh Pemungut Bea

Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
rangka pemungutan Bea Meterai dilakukan melalui Sistem
Meterai Teraan Digital tanpa didahului Deposit.

(3) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib melakukan:
- penyetoran Bea Meterai ke kas negara sebesar nilai
nominal Meterai Teraan Digital yang dibubuhkan
pada Dokumen; dan
- pelaporan atas pemungutan dan penyetoran dalam
SPT Masa Bea Meterai,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bea Meterai.

Pasal 36

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6)

dan Pasal 34 ayat (5) disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
C. secara elektronik.

(2) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal
sistem sudah tersedia.

(3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan.

(4) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti
Penerimaan.
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 37

(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara
jabatan.

Pasal 38

(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan

pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dalam hal:
- mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan
sehingga tidak dapat digunakan;
- Wajib Pajak tidak lagi akan membuat Meterai Teraan
di kemudian hari; atau
- Wajib Pajak tidak lagi akan membuat Meterai
Komputerisasi di kemudian hari.

(2) Permohonan pencabutan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
- surat pernyataan dari penyedia mesin teraan Meterai
digital yang menyatakan bahwa mesin teraan Meterai
digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat
digunakan, dalam hal permohonan pencabutan izin
dikarenakan mesin teraan Meterai digital mengalami
kerusakan; atau
- surat pernyataan tidak lagi akan membuat Meterai
Teraan atau Meterai Komputerisasi, dalam hal
permohonan pencabutan izin dikarenakan Wajib
Pajak tidak lagi akan membuat Meterai Teraan atau
Meterai Komputerisasi di kemudian hari.

(3) Permohonan pencabutan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
C. secara elektronik.

(4) Penyampaian permohonan pencabutan 1zm secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.

(5) Tata cara penyampaian permohonan pencabutan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan.

(6) Terhadap permohonan pencabutan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap
diterbitkan Bukti Penerimaan.
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 39

( 1) Pencabutan 1zm pembuatan Meterai Teraan atas
permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil
penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan
Meterai digital.

(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Komputerisasi atas

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil penelitian
administrasi.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat
pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Bukti
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (6) diterbitkan.

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan
surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain, permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain dianggap diterima dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus
menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejakjangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berakhir.

Pasal40

(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b untuk
membuat Meterai Komputerisasi;
- Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan:
1. laporan pembuatan Meterai Komputerisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6);
atau
1. laporan pembuatan Meterai Percetakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);
atau
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
menemukan terjadinya penyalahgunaan 1zm
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.

(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan.

(3) Tata cara penyampaian surat pencabutan izin pembuatan

Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pasal 41

Dokumen berupa:
- surat permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
- surat pernyataan kepemilikan mesin teraan Meterai digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a
angka 2;
- surat pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf b;
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 29
ayat (1) huruf a, Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 30 ayat (6);
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf b;
- surat permohonan pembukaan (unlock) mesin teraan
Meterai digital yang terkunci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3);
- laporan pembuatan Meterai Komputerisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6);
- laporan pembuatan Meterai Percetakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);
1. surat permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38 ayat ( 1);

J. surat pernyataan tidak lagi akan membuat Meterai Teraan
atau Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38 ayat (2) huruf b;

- surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan
ayat (4); dan
1. surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (2),

dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Pembayaran Bea Meterai
dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak

Pasal 42

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b
dilakukan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang
Terutang dalam hal:
- Pemeteraian Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima
puluh) Dokumen;
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai
Tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan karena
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

Meterai Tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan;
atau
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai
Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena
Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses dan/ atau
tidak memberikan respons pada proses pembubuhan
Meterai Elektronik.

Pasal 43

( 1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dilakukan dengan ketentuan:
- membayar Bea Meterai yang terutang dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat
Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
- membuat daftar Dokumen, dalam hal pembayaran
Bea Meterai dilakukan atas 2 (dua) atau lebih
Dokumen yang terutang Bea Meterai; dan
- melekatkan Surat Setoran Pajak yang telah divalidasi
dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, bukti
penerimaan negara yang telah divalidasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, atau bukti
pemindahbukuan dengan Dokumen yang terutang
Bea Meterai atau daftar Dokumen sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.

(2) Dokumen berupa daftar Dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Keenam
Penentuan Keabsahan Meterai

Pasal 44

(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai

Tempel dinyatakan sah jika memenuhi ketentuan:
- pembayaran Bea Meterai dilakukan dengan
menggunakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku,
serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea
Meterai atas suatu Dokumen;
- pembubuhan Meterai Tempel memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
C. Meterai Tempel yang dibubuhkan pada Dokumen
memiliki ciri umum dan ciri khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai

Elektronik dinyatakan sah jika memenuhi ketentuan:
- pembubuhan Meterai Elektronik dilakukan melalui
Sistem Meterai Elektronik; dan
- Meterai Elektronik yang dibubuhkan pada Dokumen
memiliki kode unik dan keterangan terten tu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai

Dalam Bentuk Lain dinyatakan sah jika memenuhi
ketentuan:
- pembubuhan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan
oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh 1zm
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain;
- Meterai Dalam Bentuk Lain yang dibubuhkan pada
Dokumen memenuhi unsur-unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27;
- untuk Meterai Teraan, saldo Deposit pada mesin teraan
Meterai digital mencukupi untuk melakukan
pembubuhan Meterai Teraan;
- untuk Meterai Komputerisasi, Deposit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mencukupi untuk
melakukan pembubuhan Meterai Komputerisasi;
- untuk Meterai Percetakan:
1. pembubuhan Meterai Percetakan dilakukan
berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai;
dan
1. Pemungut Bea Meterai telah menyetorkan Bea
Meterai ke kas negara dan telah melaporkan
pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea
Meterai;
dan
- untuk Meterai Teraan Digital:
1. pembubuhan Meterai Teraan Digital dilakukan
oleh Pemungut Bea Meterai melalui Sistem Meterai
Teraan Digital; dan
1. Pemungut Bea Meterai telah menyetorkan Bea
Meterai ke kas negara dan telah melaporkan
pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea
Meterai.

Pasal 45

Pembayaran Bea Meterai tidak sah dan Dokumen dianggap tidak
dibubuhi Meterai dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 tidak terpenuhi.

Pasal 46

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan keabsahan

Meterai berdasarkan permintaan penentuan keabsahan
Meterai dari Pihak Yang Terutang atau pihak lain.

(2) Permintaan penentuan keabsahan Meterai sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) harus dilampiri dengan Meterai yang
dimintakan penentuan keabsahannya.

(3) Keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan berdasarkan hasil penelitian keabsahan Meterai.

(4) Dalam hal diperlukan untuk penelitian keabsahan Meterai

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
Pajak dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pihak
yang melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik.
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 47

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar
sebagaimana mestinya; dan/ atau
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Pasal 48

Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian
Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 merupakan
Pihak Yang Terutang.

Pasal 49

Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ditentukan sebesar:
- Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi
administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai
yang terutang, dalam hal Dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a terutang Bea Meterai sejak tanggal
1 Januari 2021;
- Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi
administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea
Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 7 huruf a terutang Bea Meterai
sebelum tanggal 1 Januari 2021; dan
- Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b.

Pasal 50

(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai Tempel;
- Meterai Elektronik; atau
- Surat Setoran Pajak.

(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 huruf a dan huruf b dilakukan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

Pasal 51

( 1) Pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disahkan oleh:
- Pejabat Pos; atau
- Pejabat DJP.
/

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

melakukan pengesahan atas pembayaran Bea Meterai
melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan
menggunakan Meterai Tempel, dengan membubuhkan cap
Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar
Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui
Pemeteraian Kemudian.

(3) Pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui

Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan setelah Pejabat Pos memastikan
pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai
Tempel memenuhi ketentuan keabsahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat ( 1).

(4) Pejabat DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

melakukan pengesahan atas pembayaran Bea Meterai
melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan
menggunakan Meterai Tempel, Meterai Elektronik,
dan/ atau Surat Setoran Pajak, dengan membubuhkan cap
Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar
Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui
Pemeteraian Kemudian.

(5) Pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui

Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dilakukan setelah Pejabat DJP memastikan:
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan
Meterai Tempel memenuhi ketentuan keabsahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan
sanksi administratif telah dibayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan
Meterai Elektronik memenuhi ketentuan keabsahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan
sanksi administratif telah dibayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; atau
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 1) dan sanksi
administratif telah dibayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 52

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan
dalam hal terdapat Pemeteraian Kemudian yang Bea
Meterainya tidak atau kurang dibayar oleh Pihak Yang
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a
beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf a atau huruf b.

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan

Pajak setelah dilakukan tindakan penelitian atau
pemeriksaan dalam hal terdapat Pemeteraian Kemudian
yang telah dibayar Bea Meterainya oleh Pihak Yang
)
jdih.kemenkeu.go.id

---

Terutang tetapi sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf a atau huruf b belum
dibayar.

(3) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dan penerbitan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.

Pasal 53

(1) Pihak Yang Terutang dapat meminta pengesahan Pejabat

DJP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat ( 1)
huruf b atas Dokumen yang:
- Bea Meterainya ditetapkan dengan Surat Ketetapan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1);
dan
- Bea Meterainya telah dibayar tetapi sanksi
administratifnya ditagih dengan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).

(2) Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pejabat DJP melakukan pengesahan dengan
membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada
Dokumen atau daftar Dokumen setelah memastikan:
- Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan
Pajak atau sanksi administratif yang ditagih dengan
Surat Tagihan Pajak telah dibayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- Pihak Yang Terutang tidak melakukan upaya hukum
atas Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat ( 1) atau Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).

Pasal 54

Cap Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 ayat (2), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 53 ayat (2) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BABV

PEMUNGUTAN BEA METERAI

Bagian Kesatu
Penetapan Pemungut Bea Meterai

Pasal 55

(1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen

sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai.

(2) Dokumen yang wajib dipungut oleh Pemungut Bea Meterai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Dokumen tertentu yang meliputi:
- surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro; I
jdih.kemenkeu.go.id

---

- Dokumen transaksi surat berharga termasuk
Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
- surat keterangan, surat pernyataan, atau surat
lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan
nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah), yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
1. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi a tau
diperhitungkan.

(3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan
Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai.

Pasal 56

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penetapan

Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai secarajabatan
atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan

penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(3) Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea

Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Wajib Pajak dengan kriteria:
- memfasilitasi penerbitan Dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a;
- menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) huruf b; dan/ atau
- menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) huruf c dan/ atau huruf d dengan jumlah
tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur
Jenderal Pajak.

Pasal 57

(1) Penetapan Pemungut Bea Meterai secara jabatan

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat ( 1) dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian
administrasi sesuai dengan data dan/ a tau informasi yang
dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak,
termasuk data dan/ a tau informasi yang diperoleh dari
kegiatan ekstensifikasi bahwa Wajib Pajak memenuhi
kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai.

(2) Penetapan Pemungut Bea Meterai secara jabatan

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan
menerbitkan surat penetapan Pemungut Bea Meterai.

Pasal 58

(1) Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) tetapi belum ditetapkan
sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan/-
jdih.kemenkeu.go.id

---

permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar untuk ditetapkan sebagai
Pemungut Bea Meterai.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

disampaikan:
- secara elektronik; atau
- secara langsung,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

dilampiri dengan surat pernyataan kesediaan untuk
ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.

(4) Penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal
sistem sudah tersedia.

(5) Terhadap permohonan untuk ditetapkan sebagai

Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan
Bukti Penerimaan.

Pasal 59

(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 58 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat penetapan Pemungut Bea Meterai dalam hal
permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 58 ayat

(3); atau

- surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) atau

Pasal 58 ayat (3),

paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Bukti
Penerimaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (5) diterbitkan.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan
surat penetapan Pemungut Bea Meterai atau surat
penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai, permohonan
dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat
penetapan Pemungut Bea Meterai paling lama 2 (dua) hari
kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(3) Tata cara penyampaian surat penetapan Pemungut Bea

Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
dalam Pasal 57 ayat (2) serta surat penolakan penetapan
Pemungut Bea Meterai sebagaimana . dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan.
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan dalam Pasal 57 ayat (2) mulai
berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah
tanggal surat penetapan.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Bea Meterai

Pasal 60

Pemungut Bea Meterai wajib:
- memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
dari Pihak Yang Terutang;
- menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
- melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai,
termasuk penerbitan Dokumen yang mendapat fasilitas
pembebasan dari pengenaan Bea Meterai ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 61

Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 huruf a dilakukan pada saat:

- Dokumen diterima dari Wajib Pajak yang telah
memperoleh izin pembuatan Meterai Percetakan, untuk
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf a;
- Dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau
memfasilitasi penerbitan Dokumen, untuk Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b;
atau
- Dokumen diserahkan kepada Pihak Yang Terutang, untuk
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf c dan huruf d.

Pasal 62

(1) Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 huruf a dilakukan dengan membubuhkan:

- Meterai Percetakan pada Dokumen se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a melalui
Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan
Meterai Percetakan;
- Meterai Elektronik pada Dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf c,
dan huruf d yang berbentuk elektronik; dan
- Meterai Teraan Digital pada Dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf c,
dan huruf d yang berbentuk tulisan tangan atau
cetakan.

(2) Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai

dengan membubuhkan tanda pemungutan pada Dokumen
dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik dan/atau
Meterai Teraan Digital tidak memungkinkan untuk
dilakukan yang disebabkan:
- kegagalan sistem; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Pemungut Bea Meterai memerlukan pengadaan
infrastruktur dan/ atau penyesuaian sistem untuk
dapat membubuhkan Meterai Elektronik dan/ atau
Meterai Teraan Digital.

(3) Kegagalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan kondisi:
- Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses, tidak
memberikan respons pada proses pembubuhan
Meterai Elektronik, dan/ atau Meterai Elektronik
tidak dapat dibubuhkan pada suatu jenis Dokumen
elektronik, berdasarkan pemberitahuan dari
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia; dan/ atau
- Sistem Meterai Teraan Digital tidak dapat diakses
dan/ a tau tidak memberikan respons pada proses
pembubuhan Meterai Teraan Digital berdasarkan
pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Tanda pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memuat:
- tulisan "BEA METERAI LUNAS";
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
- nama Pemungut Bea Meterai.

Pasal 63

( 1) Penyetoran Bea Meterai se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk

setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.

(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat
Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 64

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c

wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea
Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.

(2) SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berbentuk Dokumen elektronik dan disampaikan
secara elektronik.

(3) Terhadap penyampaian SPT Masa Bea Meterai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bukti
Penerimaan.

(4) Dalam hal tidak terdapat Dokumen yang wajib dipungut

Bea Meterai dan/ a tau tidak terdapat penerbitan Dokumen
yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea
Meterai, pelaporan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tetap dilakukan.

(5) Tata cara penyampaian SPT Masa Bea Meterai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
/
jdih.kemenkeu.go.id

---

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai surat pemberitahuan.

Pasal 65

( 1) Dalam hal batas akhir penyetoran se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) dan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) merupakan hari libur,
penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lama
pada hari kerja berikutnya.

(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional,
hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan
Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Pasal 66

( 1) Pemungut Bea Meterai dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang telah
disampaikan dalam hal:
- terdapat salah tulis atau salah hitung; atau
- terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet
giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf a yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi
tidak digunakan.

(2) Tata cara penyampaian pembetulan SPT Masa Bea Meterai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai surat pemberitahuan.

Pasal 67

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak kepada Pemungut Bea Meterai yang tidak
melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dan/atau penyetoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam Surat Ketetapan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea
Meterai yang tidak a tau kurang dipungut dan/ atau tidak
atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif
sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak
atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

Bagian Ketiga
Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai

Pasal 68

Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dapat mencabut penetapan Pemungut Bea Meterai secara
jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak terhadap
Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal69
( 1) Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai secara
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan
berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang
dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai secara

jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan
dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan
Pemungut Bea Meterai.

Pasal 70

( 1) Permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea
Meterai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 68 harus
dilampiri dengan surat pernyataan tidak lagi memenuhi
kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai.

(2) Permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea

Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan:
- secara elektronik; atau
- secara langsung,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan.

(3) Penyampaian permohonan pencabutan penetapan

Pemungut Bea Meterai secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal
sistem sudah tersedia.

(4) Terhadap permohonan pencabutan penetapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima
secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.

Pasal 71

(1) Berdasarkan permohonan pencabutan penetapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
menerbitkan:
- surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70
ayat (1); atau
- surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut
Bea Meterai dalam hal permohonan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
atau Pasal 70 ayat ( 1),
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Bukti
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
ayat (4) diterbitkan.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan
surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai atau
surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea
Meterai, permohonan dianggap diterima dan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
harus menerbitkan surat pencabutan penetapan/

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pemungut Bea Meterai paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejakjangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) berakhir.

(3) Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), dan
dalam Pasal 69 ayat (2) mulai berlaku terhitung sejak
tanggal surat pencabutan penetapan.

(4) Tata cara penyampaian surat pencabutan penetapan

Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a, ayat (2), dan dalam Pasal 69 ayat (2) serta
surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea
Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pasal 72

Dokumen berupa:
- surat permohonan untuk ditetapkan sebagai Pemungut
Bea Meterai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1);
- surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai
Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58 ayat (3);

- surat penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1)
huruf a;
- surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b;
- surat permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea
Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1);
- surat pernyataan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai
Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 70 ayat (1);

- surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan

Pasal 71 ayat ( 1) huruf a; dan

- surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea
Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
huruf b,
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 73

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal
terdapat:
- Deposit yang belum digunakan dan/ atau masih tersisa;
dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea
Meterai yang seharusnya dipungut karena pembetulan
SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 ayat (1).

Pasal 74

(1) Deposit yang belum digunakan dan/ atau masih tersisa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a berupa:
- Deposit ke kas negara yang gagal menghasilkan kode
atau tambahan saldo Deposit pada mesin teraan
Meterai digital;
- Deposit pada mesin teraan Meterai digital yang masih
tersisa, dalam hal dilakukan peneabutan 1zm
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan
permohonan Wajib Pajak;
- Deposit untuk Meterai Komputerisasi yang masih
tersisa, dalam hal dilakukan peneabutan 1zm
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan
permohonan Wajib Pajak;
- Deposit yang telah disetorkan ke kas negara atas
tanda Bea Meterai lunas yang tereetak pada eek
dan/ atau bilyet giro yang tidak digunakan; dan
- Deposit untuk Meterai Elektronik:
1. yang berasal dari penyetoran atas pemungutan
Bea Meterai sampai dengan Masa Pajak Oktober
2024;dan
1. yang belum dibubuhkan untuk pemungutan Bea
Meterai pada akhir Masa Pajak Oktober 2024.

(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diminta pengembalian oleh:
- pihak pembayar yang bersangkutan, untuk Deposit
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a,
huruf b, huruf e, dan huruf d; atau
- Distributor, untuk Deposit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e,
dengan mengajukan permohonan pengembalian kepada
Direktur Jenderal Pajak.

(3) Permohonan pengembalian yang diajukan oleh pihak

pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
harus dilampiri dengan Dokumen berupa:
- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
dan
- daftar eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya
diajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
untuk permohonan pengembalian Deposit yang telah
disetorkan ke kas negara atas tanda Bea Meterai
lunas yang tereetak pada eek dan/ atau bilyet giro
yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d.

(4) Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Distributor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
dilampiri dengan Dokumen berupa:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
- surat pernyataan dari Perusahaan Umum (Perum)
Pereetakan Uang Republik Indonesia bahwa
kompensasi atas Meterai Elektronik yang diajukan
permohonan pengembalian belum dibayarkan, dalam
hal kompensasi belum dibayarkan; dan
- bukti pengembalian kompensasi ke kas negara atas
Meterai Elektronik yang diajukan permohonan
pengembalian, dalam hal kompensasi telah
dibayarkan.

Pasal 75

(1) Pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea

Meterai yang seharusnya dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 huruf b dapat diminta kembali
oleh Pemungut Bea Meterai dengan mengajukan
permohonan pengembalian.

(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan kepada Direktur