Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil
negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
1. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut JF di Bidang Keuangan Negara
adalah sekelompok JF yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kebutuhan JF adalah jumlah dan susunan yang
diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk
mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik,
efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
---
1. Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat
LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena
adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan,
meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan
volume kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru.
1. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya
disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat
Fungsional untuk menghasilkan keluaran dalam waktu
efektif setahun.
1. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio)
besaran kontribusi setiap jenjang JF terhadap
penyelesaian tugas/kegiatan.
1. Norma Waktu adalah waktu wajar dan nyata-nyata
digunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh
Pejabat Fungsional untuk menyelesaikan pekerjaan.
1. Unit Koordinator Pembinaan JF yang selanjutnya
disingkat UKPJF adalah unit yang melaksanakan fungsi
koordinasi pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara
di Kementerian Keuangan, JF di Bidang Keuangan
Negara di Instansi Pengguna, dan JF yang digunakan
oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
1. Unit Pembina Teknis JF yang selanjutnya disingkat
UPTJF adalah unit yang melaksanakan fungsi
pembinaan teknis JF di Bidang Keuangan Negara dan
pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan
Negara.
1. Unit Pembina Kepegawaian JF yang selanjutnya
disingkat UPKJF adalah unit yang melaksanakan fungsi
pembinaan kepegawaian JF yang digunakan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Unit Pemilik Substansi JF yang selanjutnya disingkat
UPSJF adalah unit yang melaksanakan fungsi
pembinaan internal JF di Bidang Keuangan Negara dan
konsultansi teknis berdasarkan kepakaran (subject
matter expert) dalam pelaksanaan tugas JF di Bidang
Keuangan Negara.
1. Instansi Pembina JF di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Instansi Pengguna JF di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi
pusat dan instansi daerah yang menggunakan JF di
Bidang Keuangan Negara.
