STANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Struktur Biaya adalah batasan besaran atau
persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) keluaran.
1. Keluaran adalah barang atau jasa hasil akhir dari
pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional.
1. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah
Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja
kementerian negara/lembaga yang berfokus pada isu
tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan
fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung
pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat
KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan
mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis
atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis
tertentu secara sistematis.
1. Grup Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya
disebut Grup KRO adalah kumpulan KRO yang disusun
dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan
muatan KRO yang sejenis/serumpun berdasarkan
sektor/ bidang/jenis tertentu.
1. Komponen Gaji dan Tunjangan yang selanjutnya
disebut Komponen 001 adalah anggaran yang
dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja, uang
makan, uang lembur/uang makan lembur, uang lauk
pauk prajurit TNI/anggota Polri, dan lain-lain belanja
pegawai.
---
1. Komponen Operasional dan Pemeliharaan yang
selanjutnya disebut Komponen 002 adalah anggaran
yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan
dalam rangka beroperasionalnya suatu kantor.
1. Komponen Dukungan Operasional Pertahanan dan
Keamanan yang selanjutnya disebut Komponen 003
adalah anggaran yang dialokasikan untuk operasional
dan pemeliharaan untuk gedung peralatan di bidang
pertahanan dan keamanan yang hanya dimiliki oleh
kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Komponen Dukungan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan yang selanjutnya disebut Komponen 004
adalah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung
operasional pendidikan yang hanya dimiliki oleh
kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang pendidikan.
1. Komponen Dukungan Penyelenggaraan Tugas Dan
Fungsi Unit yang selanjutnya disebut Komponen 005
adalah anggaran yang dialokasikan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi yang tercantum pada
peraturan struktur organisasi dan tata kerja sehingga
harus dilaksanakan agar tidak timbul kekacauan
dalam aspek sosial dan politik.
Pasal 2
Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi
kementerian negara/lembaga untuk menetapkan komposisi
biaya tertentu atas suatu RO dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan
pelaksanaan anggaran.
Pasal 3
**(1) Standar Struktur Biaya terdiri atas:**
- biaya utama; dan
- biaya pendukung.
**(2) Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a, merupakan komponen biaya yang berpengaruh
secara langsung terhadap Keluaran.
**(3) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b, merupakan komponen biaya yang tidak
berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
**(4) Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), berlaku untuk seluruh kementerian
negara/lembaga.
Pasal 4
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 berlaku untuk seluruh penyusunan perhitungan biaya
yang dananya bersumber dari:
- rupiah murni;
- pendapatan negara bukan pajak;
- pendapatan negara bukan pajak satker badan layanan
umum;
- surat berharga syariah negara; dan/atau
---
- pinjaman/hibah, kecuali diatur tersendiri dalam
naskah perjanjian pinjaman/hibah.
Pasal 5
**(1) Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 berlaku untuk seluruh RO.
**(2) Setiap RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
dari beberapa komponen.
**(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diklasifikasikan menjadi:
- biaya utama; dan
- biaya pendukung.
**(4) Komponen yang diklasifikasikan sebagai biaya utama**
terdiri atas:
- komponen 001;
- komponen 002;
- komponen 003;
- komponen 004;
- komponen 005; dan
- komponen lain sepanjang substansinya
berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
**(5) Komponen yang diklasifikasikan sebagai biaya**
pendukung terdiri atas:
- komponen selain komponen 001, komponen 002,
komponen 003, komponen 004, dan komponen
005 yang memuat belanja:
1. honorarium tim kegiatan;
1. biaya konsumsi rapat dalam kantor;
1. biaya kegiatan seremonial;
1. biaya percetakan;
1. pengadaan souvenir; dan/atau
1. pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk
kegiatan; dan/atau
- komponen yang substansinya tidak berpengaruh
secara langsung terhadap Keluaran.
**(6) Penggunaan komponen sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6
**(1) Besaran biaya pendukung terhadap total biaya RO**
ditetapkan paling tinggi berdasarkan Grup KRO.
**(2) Besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berupa:
- kerangka regulasi sebesar 7% (tujuh persen);
- kerangka pelayanan umum sebesar 9% (sembilan
persen);
- kerangka investasi fisik sebesar 6% (enam persen);
- kerangka investasi sumber daya manusia dan
sosial ekonomi sebesar 9% (sembilan persen);
- administrasi pemerintahan internal kementerian
negara/lembaga sebesar 9% (sembilan persen);
dan
---
- administrasi pemerintahan internal pemerintahan
(antar kementerian negara/lembaga dan antar
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah)
sebesar 9% (sembilan persen).
**(3) Grup KRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengacu pada pedoman penyusunan dan pemanfaatan
klasifikasi rincian output dan rincian output dalam
perencanaan dan penganggaran.
Pasal 7
**(1) Penggunaan besaran biaya pendukung sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) bersifat batas tertinggi
baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan
anggaran.
**(2) Dalam hal terdapat kebutuhan kementerian**
negara/lembaga untuk melampaui besaran biaya
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
**(2), kementerian negara/lembaga mengajukan**
permintaan pelampauan besaran biaya pendukung
kepada Menteri Keuangan.
**(3) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam**
bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran
untuk menindaklanjuti permintaan pelampauan
besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(4) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri**
Keuangan dapat menyetujui permintaan pelampauan
besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dengan pertimbangan sebagai berikut:
- anggaran untuk membiayai kegiatan prioritas
Presiden;
- anggaran untuk membiayai belanja
penyelenggaraan
program/kegiatan/proyek/prioritas kementerian
negara/lembaga; dan/atau
- anggaran untuk kegiatan kontrak tahun jamak.
**(5) Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya**
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan
kepada kementerian negara/lembaga untuk melakukan
revisi anggaran.
**(6) Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya**
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan
kepada kementerian negara/lembaga pengusul.
Pasal 8
Pengawasan atas penggunaan Standar Struktur Biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah kementerian
negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai standar struktur biaya untuk pelaksanaan
anggaran Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014
tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1475) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang
Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1138).
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang
Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1475) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1475),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHI secaraSADEWAelektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
