Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Struktur Biaya adalah batasan besaran atau
persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) keluaran.
1. Keluaran adalah barang atau jasa hasil akhir dari
pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional.
1. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah
Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja
kementerian negara/lembaga yang berfokus pada isu
tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan
fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung
pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat
KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan
mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis
atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis
tertentu secara sistematis.
1. Grup Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya
disebut Grup KRO adalah kumpulan KRO yang disusun
dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan
muatan KRO yang sejenis/serumpun berdasarkan
sektor/ bidang/jenis tertentu.
1. Komponen Gaji dan Tunjangan yang selanjutnya
disebut Komponen 001 adalah anggaran yang
dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja, uang
makan, uang lembur/uang makan lembur, uang lauk
pauk prajurit TNI/anggota Polri, dan lain-lain belanja
pegawai.
---
1. Komponen Operasional dan Pemeliharaan yang
selanjutnya disebut Komponen 002 adalah anggaran
yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan
dalam rangka beroperasionalnya suatu kantor.
1. Komponen Dukungan Operasional Pertahanan dan
Keamanan yang selanjutnya disebut Komponen 003
adalah anggaran yang dialokasikan untuk operasional
dan pemeliharaan untuk gedung peralatan di bidang
pertahanan dan keamanan yang hanya dimiliki oleh
kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Komponen Dukungan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan yang selanjutnya disebut Komponen 004
adalah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung
operasional pendidikan yang hanya dimiliki oleh
kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang pendidikan.
1. Komponen Dukungan Penyelenggaraan Tugas Dan
Fungsi Unit yang selanjutnya disebut Komponen 005
adalah anggaran yang dialokasikan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi yang tercantum pada
peraturan struktur organisasi dan tata kerja sehingga
harus dilaksanakan agar tidak timbul kekacauan
dalam aspek sosial dan politik.
