Pensiun
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Petunjuk teknis penyesuaian gaji pokok, penetapan,
penetapan kembali, danlatau penyesuaian pensiun pokok
Hakim dan jandaldudanya adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Untuk memudahkan dalam menyesuaikan gaji pokok, telah
ditetapkan daftar penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam
gaji pokok Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan ini
---
Pasal 3
Untuk memudahkan dalam menetapkan dan menyesuaikan
pensiun pokok, telah ditetapkan daftar pensiun pokok
Pensiunan Hakim, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun
pokok JandalDuda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok
yang diberikan kepada Orang T[ra dari Hakim yang tewas
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
-b-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2I Juni 2OL7
KEPALA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2OI7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur ndang-undangan,
hrtranto
---
