TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang se1anjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen peIaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pe1aksanaan APBN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
se1anjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada
masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN
baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung j awab pengelolaan anggaran
yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara (BA BUN).
1. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk
mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
---
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mernbayar
Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disingkat
PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk rnelakukan pengujian
atas permintaan pernbayaran dan rnenerbitkan perintah
pernbayaran.
1. Bank Indonesia adaIah Bank Sentral sebagairnana
dirnaksud dalam Undang-Undang Nornor 23 tahun 1999
ten tang Bank Indonesia sebagairnana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 3 tahun 2004.
1. Bank Operasional adalah Bank Urnurn/Bank
Pernbangunan Daerah yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa
untuk rnenjadi rnitra Direktorat JenderaI Perbendaharaan
atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II
pada Direktorat JenderaI Perbendaharaan yang
rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan
kas negara.
1. Direktorat Sistern Perbendaharaan adalah unit eselon II
pad a Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengernbangan sistern perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adaIah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang
rnernperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
1. Surat Perrnintaan Pernbayaran Langsung yang selanjutnya
disebut SPP-LS adaIah dokurnen yang diterbitkan oleh PPK
BUN, dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna
hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Mernbayar Langsung yang selanjutnya
disebut SPM-LS adalah dokurnen yang diterbitkan oleh
PPSPM BUN untuk rnencairkan dana yang bersumber dari
DIPA dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna
hak/ Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku
kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeiuaran atas beban
APBN berdasarkan Surat Perintah Mernbayar.
1. Pajak Pertarnbahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adaIah PPN sebagairnana dimaksud dalarn Undang-Undang
PPN.
1. Sis tern Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang
selanjutnya disebut Sistern BI-RTGS adaIah sistern transfer
dana elektronik daIarn rnata uang rupiah yang dilakukan
seketika per transaksi secara individual.
1. Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications yang selanjutnya disebut SWIFT
adalah jaringan dari bank-bank internasionaI yang
---
digunakan untuk kornunikasi dan transfer ke bank lain
diluar negeri.
1. PPN BI-RTGSjSWIFT adalah pajak pertarnbahan nilai yang
dikenakan atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer
valuta asing, penyediaan CekjBilyet Giro Bank Indonesia
dan pernbayaran Pinjarnan Luar Negeri Pernerintah rnelalui
Sistern BI-RTGSjSWIFT.
1. Bukti Penerirnaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokurnen yang diterbitkan oleh BankjPos Persepsi
atas transaksi penerirnaan negara dengan teraan NTPN dan
NTBjNTP sebagai sarana adrninistrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Pasal2
Tata cara pelaksanaan pernbayaran beban PPN BI-
RTGSjSWlFT yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini, rneJiputi:
- rnekanisrne pernbayaran PPN atas BI-RTGSjSWIFT di Bank
Indonesia; dan
- rnekanisrne penggantian atas transaksi PPN BI-RTGS di
Bank Operasional.
Pasal3
**(1) Pelaksanaan pernbayaranjpenggantian PPN BI-**
RTGSjSWIFT dilakukan dengan rnekanisrne penerbitan
SPM-LS dengan ketentuan:
- untuk pernbayaran PPN BI-RTGSjSWIFT di Bank
Indonesia SPM-LS diterbitkan dengan potongan SPM.
- untuk penggantian PPN BI-RTGS di Bank Operasional
SPM-LS diterbitkan tanpa potongan SPM.
**(2) Pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dilakukan**
secara bulanan.
Pasal4
Penyediaan dana dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN
BI-RTGSjSWIFT dialokasikan dalam DIPA BUN Satuan Kerja
Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharan yang
dikelola Direktorat Sis tern Perbendaharaan.
Pasal5
**(1) Dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI-**
RTGSjSWlFT, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku
PPA BUN rnenetapkan Direktur Sis tern Perbendaharaan
sebagai KPA BUN. I'
---
**(2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang**
menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya dengan surat
keputusan.
**(3) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) meliputi PPK BUN dan PPSPM BUN.
**(4) Pejabat yang ditunjuk sebagai PPK BUN dan PPSPM BUN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling
merangkap.
Pasal6
**(1) KPA BUN menyampaikan surat keputusan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) beserta spesimen tanda
tangan serta paraf KPA BUN, PPK BUN, PPSPM BUN dan
cap/stempel satker kepada Kepala KPPN Jakarta II.
**(2) Dalam hal tidak terdapat penggantian KPA BUN, PPK BUN,**
dan PPSPM BUN pada Tahun Anggaran berikutnya, KPA
BUN cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepala KPPN Jakarta II.
BABIV
Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society For Worldwide
Interbank Financial Telecommunications di Bank Indonesia
Pasal 7
**(1) Dalam rangka pembayaran PPN BI RTGS/SWIFT**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan
Pengelolaan Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara
melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Bank Indonesia
untuk menetapkan perhitungan besaran pembayaran PPN
**(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja**
setelah bulan berkenaan berakhir.
**(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
**(4) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh**
kedua belah pihak dengan ketentuan:
- lembar pertama untuk Bank Indonesia sebagai dasar
untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah;
t
---
- lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara;
- lembar ketiga untuk KPA BUN pembayar PPN BI-
PasaI 8
**(1) Bank Indonesia menyampaikan tagihan PPN BI-**
RTGS/SWIF1' kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menggunakan
format sebagaimana tercantum daIam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur JenderaI ini.
**(2) Besaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang ditetapkan dalam
Berita Acara Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud
daIam Pasal 7 ayat (3).
**(3) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mencantumkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama
rekening, nomor rekening dan bank tempat dibukanya
rekening) yang dituju dan dilampiri dokumen pendukung
yang meliputi:
- Berita Acara Rekonsiliasi; dan
- Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak/BPN.
PasaI 9
**(1) DaIam haI tagihan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 8**
telah lengkap dan benar, Direktorat Pengelolaan Kas
Negara menyampaikan tagihan beserta dokumen
pendukung kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan
selaku pengelola satuan kerja Transaksi Khusus Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
**(2) DaIam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8**
tidak lengkap dan tidak benar, Direktorat Pengelolaan Kas
Negara mengembaIikan tagihan beserta dokumen
pendukung kepada Bank Indonesia.
Pasall0
**(1) Berdasarkan tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8, PPK BUN melakukan penelitian
dan pengujian atas tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' yang
diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
**(2) Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- meneliti dan menguji kelengkapan dokumen tagihan
PPN BI-RTGS/SWIF1' sebagaimana dimasud daIam
### Pasal 8 ayat (3); dan
- meneliti dan menguji kebenaran tagihan PPN BI-
**(3) Penelitian dan pengujian kebenaran tagihan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- memeriksa cara penulisan/pengisianjumlah angka dan
huruf pada tagihan;
---
- menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan nilai
yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi
bulanan; dan
- memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA.
Pasal 11
**(1) Dalam hal penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 telah memenuhi persyaratan,
PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai
ketentuan perundang-undangan.
**(2) SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM BUN.
Pasal12
**(1) Dalam hal penelitian dan pengujian atas tagihan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak memenuhi
persyaratan, PPK BUN memberitahukan secara tertulis
kepada Direktorat Pengelolaan Kas N egara disertai dengan
alasan penolakan atau pengembalian tagihan.
**(2) Berdasarkan pemberitahuan dari PPK BUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara
segera melengkapi atau melakukan perbaikan tagihan/
dokumen pendukung tagihan PPN BI-RTGS/SWIFT.
Pasal13
**(1) Berdasarkan SPP-LS yang disampaikan PPK BUN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PPSPM
BUN melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS
beserta lampirannya, meliputi:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS;
- kese.suaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen
tanda tangan PPK BUN;
- kesesuaian kode BAS pada SPP-LS dengan DIPA;
- ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP-LS dengan
DIPA; dan
- kesesuaian referensi rekening penerima pada tagihan.
**(2) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta**
dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memenuhi ketentuan, PPSPM BUN
menerbitkan dan menandatangani SPM-LS dengan
ketentuan sebagai berikut:
- SPM-LS diterbitkan dengan menggunakan Kode Satuan
Kerja Ditjen Perbendaharaan (987361) Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99);
- pengeluaran untuk membayar PPN BI-RTGS/SWIFT
menggunakan akun 581315 (Belanja Jasa
Perbendaharaan) ;
- potongan untuk membayar PPN BI-RTGS/SWIFT
menggunakan akun 411219 (Pendapatan PPN Lainnya);
dan
- jumlah rupiah bersih Oumlah seluruh pengeluaran
dikurangijumlah potongan) adalah 0 (nol).
---
**(3) SPM-LS yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh**
PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada KPPN Jakarta II sesuai ketentuan
perundang-undangan.
**(4) Dalam hal tagihan dan dokumen pendukung belum**
memenuhi persyaratan, PPSPM BUN mengembalikan SPP-
LS kepada PPK BUN disertai dengan alasan secara tertulis
penolakan atau pengembaliannya.
Pasal14
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tata cara pencairan APBN atas beban Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.
Bagian Kedua
Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement di Bank Operasional
Pasal15
**(1) Dalam rangka penggantian PPN BI RTGS sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Subdirektorat Manajemen
Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat Pengelolaan
Kas Negara melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Bank
Operasional untuk menetapkan perhitungan besaran
pembayaran PPN BI-RTGS.
**(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari keIja**
setelah bulan berkenaan berakhir.
**(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
**(4) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh**
kedua belah pihak dengan ketentuan:
- lembar pertama untuk Bank Operasional sebagai dasar
untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah;
- lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.g. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara;
- lembar ketiga untuk KPA BUN pembayar PPN BI-
RTGSjSWIFr.
Pasal 16
**(1) Bank Operasional menyampaikan tagihan PPN BI-RTGS**
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.g. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
---
**(2) Besaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
sesuai dengan hasit rekonsiliasi yang ditetapkan dalam
Berita Acara Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3).
**(3) Tagihan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2)**
mencantumkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama
rekening, nomor rekening dan bank temp at dibukanya
rekening) yang dituju dan dilampiri dokumen pendukung
yang meliputi:
- Berita Acara Rekonsiliasi; dan
- Kuitansi yang dibuat sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 17
**(1) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16**
ayat (3) telah lengkap dan benar, Direktorat Pengelolaan
Kas Negara menyampaikan tagihan beserta dokumen
pendukung kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan
selaku pengelola satuan kerja Transaksi Khusus Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
**(2) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16**
ayat (3) tidak lengkap dan tidak benar, Direktorat
Pengelolaan Kas Negara mengembalikan tagihan beserta
dokumen pendukung kepada Bank Operasional.
Pasal 18
**(1) Berdasarkan tagihan PPN BI-RTGS sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 17 ayat (1), PPK BUN melakukan penelitian
dan pengujian atas tagihan PPN BI-RTGS yang diajukan
oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
**(2) Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- meneliti dan menguji kelengkapan dokumen tagihan
PPN BI-RTGS sebagaimana dimasud dalam Pasal 16
ayat (3); dan
- meneliti dan menguji kebenaran tagihan PPN BI-RTGS.
**(3) Penelitian dan pengujian kebenaran tagihan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- memeriksa cara penulisan/pengisianjumlah angka dan
huruf pada tagihan;
- menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan nilai
yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi
bulanan; dan
- memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA.
Pasal19
**(1) Dalam hal peneiitian dan pengujian tagihan sebagaimana**
dimaksud daiam Pasal 18 telah memenuhi persyaratan,
PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai
ketentuan perundang-undangan.
---
~ 10 -
**(2) SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM BUN.
Pasal20
**(1) Dalam hal penelitian dan pengujian atas tagihan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak memenuhi
persyaratan, PPK BUN memberitahukan secara tertulis
kepada Direktorat Penge10laan Kas Negara disertai dengan
alasan penolakan atau pengembalian tagihan.
**(2) Berdasarkan pemberitahuan dari PPK BUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Penge10laan Kas Negara
segera melengkapi atau me1akukan perbaikan tagihanj
dokumen pendukung tagihan PPN BI-RTGS.
Pasal21
**(1) Berdasarkan SPP-LS yang disampaikan PPK BUN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), PPSPM
BUN me1akukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS dan
