PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ml, yang dimaksud
dengan:
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang
selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap,
pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang
dibayarkan oleh Anggaran Pendapa ta n dan Belanja
Negara.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
4 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktora t Jenderal Perbendaharaan yang m emperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi
BUN.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kem enterian
negara/ lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
---
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kernenterian/Lernbaga yang
rnelaksanakan kegiatan Kernenterian Negara/Lernbaga
dan rnerniliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
1. Badan Layanan Urnurn yang selanjutnya disingkat BLU,
adalah instansi di lingkungan Pernerintah Pusat yang
dibentuk untuk rnernberikan pe\ayanan kepada
rnasyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa rnengutamakan rnencari keuntungan
dan dalarn rnelakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
9 . Pengguna Anggaran yang se\anjutnya disingkat PA
adalah pejabat pernegang kewenangan penggunaan
anggaran.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang rnernperoleh kuasa dari PA
untuk rnelaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kernen terian
Negara/Lernbaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pernbuat Kornitrnen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang rnelaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk rnengarnbil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat rnengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Mernbayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/ KPA untuk rnelakukan pengujian
atas perrnintaan pernbayaran dan rnenerbitkan perintah
pernbayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk rnenerirna, rnenyirnpan, rnernbayarkan,
rnenatausahakan, dan rnernpertanggungjawabkan uang
untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan
APBN pada kantor/ Satker Kernenterian
Negara/ Lernbaga.
1. Surat Perrnintaan Pernbayaran yang selanjutnya disebut
SPP adalah dokurnen yang diterbitkan oleh PPK yang
berisi perrnintaan pernbayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Mernbayar yang selanjutnya disebut SPM
adalah dokurnen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
rnencairkan dana yang bersurnber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut SSP
adalah bukti pernbayaran atau penyetoran pajak yang
telah dilakukan dengan rnenggunakan forrnulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara rnelalui
ternpat pernbayaran yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
---
1. Penghasilan adalah hak pekerja/ pegawai yang diterirna
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja/ pegawai yang ditetapkan
dan dibayar menurut suatu surat keputusan/perjanjian
kerja/kontrak dan/atau peraturan perundang-
undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ pegawai
dan/ atau keluarganya atas suatu pekerjaa n dan/ atau
jasa yang telah dilakukan.
1. Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN adalah dartar
perhitungan penghasilan PPNPN yang memuat identitas
pegaWaI dan nnClan perhitungan pembayaran
penghasilan.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk softeopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.
1. ADK SPP adalah arsip data SPP dalam bentuk softeopy
yang dihasilkan oleh Aplikasi pada Satker.
1. ADK SPM adalah arsip data SPM dalam bentuk softeopy
yang dihasilkan oleh Aplikasi pada Satker.
1. ADK PPNPN adalah arsip data PPNPN dalam bentuk
softeopy yang dihasilkan oleh Aplikasi pada Satker.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat
oleh KPA/ PPK yang memuat jaminan atau pernyataan
bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar
dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada
negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diu bah, dian tara ayat (2) dan ayat
**(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan dian tara ayat**
**(3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3a), ayat**
(3b), dan ayat 3 (el. sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
**(1) Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai**
dengan surat keputusan/ perjanjian kerja/ kontrak
dan/ atau peraturan perundang-undangan .
**(2) Penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dibayarkan pada bulan berikutnya.**
(2a) Pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada hari
pertama.
**(3) Pengecualian atas pembayaran penghasilan PPNPN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(3a) Pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana
dimaksud pad a ayat (3) dapat dilakukan pada hari
pertama bulan berkenaan.
---
(3b) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak berlaku bagi PPNPN yang dibayarkan
berdasarkan perJanJlan kerja/kontrak dengan
KPA/ PPK.
(3c) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat:
- Kewajiban Satker untuk:
1. melampirkan SPTJM dalam SPP dan SPM;
1. memperhitungkan kewajiban yang timbul
dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan
PPNPN.
- Kebenaran perhitungan dan pembayaran
penghasilan menjadi tanggung jawab KPA/ PPK.
**(4) Dalam hal terdapat penghasilan yang telah menjadi**
hak PPNPN bulan-bulan sebelumnya yang belum
dibayarkan, maka pembayarannya dapat diajukan
sekaligus.
3 . Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
**(1) Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN:**
- PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada
PPSPM dilengkapi dengan:
1. Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN;
2 . Dokumen pendukung berupa surat keputusan/
perjanjian kerja/ kontrak PPNPN/dokumen
pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan;
1. SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak
Penghasilan Pasal 21);
1. ADK PPNPN; dan
1. SPTJM.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 2 dilampirkan pad a awal
pembayaran dan pad a saat terjadi perubahan.
- Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK,
PPSPM menerbitkan SPM.
**(2) Tata cara penerbitan SPP oleh PPK dan tata cara**
penerbitan SPM oleh PPSPM dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan APBN.
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan
dian tara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni
ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:
---
Pasal 12
**(1) PPSPM menyampaikan SPM pembayaran Penghasilan**
PPNPN ke KPPN dilengkapi dengan:
- DaItar nominatif untuk lebih dari 1 (satu)
penerima dari aplikasi pada Satker;
- SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak
Penghasilan Pasal 21);
- ADK SPM;
- ADK PPNPN; dan
- SPTJM.
**(2) Dihapus.**
(2a) Untuk pembayaran penghasilan PPNPN pada hari
per tam a bulan berikutnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2a):
a . SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan pad a tanggal 21 sampai dengan
tanggal 26 bulan berkenaan; dan
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a
menggunakan jenis SPM Penghasilan PPNPN
Induk.
(2b) Untuk pembayaran penghasilan PPNPN pada hari
pertama bulan berkenaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3a) :
- SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan pad a tanggal 21 sampai dengan
tanggal 26 bulan sebelumnya; dan
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a
menggunakan jenis SPM Penghasilan PPNPN
Induk.
(2c) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
disampaikan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2a) dan ayat (2b), menggunakan jenis SPM
Penghasilan PPNPN Susulan.
**(3) Khusus penyampaian SPM pembayaran Penghasilan**
PPNPN bulan Desember mengikuti ketentuan mengenai
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada
akhir tahun anggaran.
1. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
**(1) SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)**
huruf a angka 6 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e,
dilampirkan dalam hal:
- Pengecualian pembayaran penghasilan PPNPN
berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3); dan/ atau
j www.jdih.kemenkeu.go.id
---
- Penyampaian SPM tanggal 21 sampai dengan
tanggal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2a) dan ayat (2b).
**(2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
