Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

PMK No. 8 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ml, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapa ta n dan Belanja Negara. 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 5 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktora t Jenderal Perbendaharaan yang m emperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN. 1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kem enterian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. --- 1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kernenterian/Lernbaga yang rnelaksanakan kegiatan Kernenterian Negara/Lernbaga dan rnerniliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1. Badan Layanan Urnurn yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pernerintah Pusat yang dibentuk untuk rnernberikan pe\ayanan kepada rnasyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa rnengutamakan rnencari keuntungan dan dalarn rnelakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 9 . Pengguna Anggaran yang se\anjutnya disingkat PA adalah pejabat pernegang kewenangan penggunaan anggaran. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang rnernperoleh kuasa dari PA untuk rnelaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kernen terian Negara/Lernbaga yang bersangkutan. 1. Pejabat Pernbuat Kornitrnen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang rnelaksanakan kewenangan PA/KPA untuk rnengarnbil keputusan dan/atau tindakan yang dapat rnengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Mernbayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk rnelakukan pengujian atas perrnintaan pernbayaran dan rnenerbitkan perintah pernbayaran. 1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk rnenerirna, rnenyirnpan, rnernbayarkan, rnenatausahakan, dan rnernpertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kernenterian Negara/ Lernbaga. 1. Surat Perrnintaan Pernbayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokurnen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi perrnintaan pernbayaran tagihan kepada negara. 1. Surat Perintah Mernbayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokurnen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk rnencairkan dana yang bersurnber dari DIPA. 1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut SSP adalah bukti pernbayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan rnenggunakan forrnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara rnelalui ternpat pernbayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. --- 1. Penghasilan adalah hak pekerja/ pegawai yang diterirna dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja/ pegawai yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak dan/atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ pegawai dan/ atau keluarganya atas suatu pekerjaa n dan/ atau jasa yang telah dilakukan. 1. Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN adalah dartar perhitungan penghasilan PPNPN yang memuat identitas pegaWaI dan nnClan perhitungan pembayaran penghasilan. 1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softeopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 1. ADK SPP adalah arsip data SPP dalam bentuk softeopy yang dihasilkan oleh Aplikasi pada Satker. 1. ADK SPM adalah arsip data SPM dalam bentuk softeopy yang dihasilkan oleh Aplikasi pada Satker. 1. ADK PPNPN adalah arsip data PPNPN dalam bentuk softeopy yang dihasilkan oleh Aplikasi pada Satker. 1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA/ PPK yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diu bah, dian tara ayat (2) dan ayat **(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan dian tara ayat** **(3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3a), ayat** (3b), dan ayat 3 (el. sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

**(1) Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai** dengan surat keputusan/ perjanjian kerja/ kontrak dan/ atau peraturan perundang-undangan . **(2) Penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dibayarkan pada bulan berikutnya.** (2a) Pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada hari pertama. **(3) Pengecualian atas pembayaran penghasilan PPNPN** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3a) Pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) dapat dilakukan pada hari pertama bulan berkenaan. --- (3b) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi PPNPN yang dibayarkan berdasarkan perJanJlan kerja/kontrak dengan KPA/ PPK. (3c) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: - Kewajiban Satker untuk: 1. melampirkan SPTJM dalam SPP dan SPM; 1. memperhitungkan kewajiban yang timbul dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN. - Kebenaran perhitungan dan pembayaran penghasilan menjadi tanggung jawab KPA/ PPK. **(4) Dalam hal terdapat penghasilan yang telah menjadi** hak PPNPN bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan, maka pembayarannya dapat diajukan sekaligus. 3 . Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

**(1) Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN:** - PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PPSPM dilengkapi dengan: 1. Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN; 2 . Dokumen pendukung berupa surat keputusan/ perjanjian kerja/ kontrak PPNPN/dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan; 1. SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21); 1. ADK PPNPN; dan 1. SPTJM. - Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilampirkan pad a awal pembayaran dan pad a saat terjadi perubahan. - Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK, PPSPM menerbitkan SPM. **(2) Tata cara penerbitan SPP oleh PPK dan tata cara** penerbitan SPM oleh PPSPM dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan APBN. 1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan dian tara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: ---

Pasal 12

**(1) PPSPM menyampaikan SPM pembayaran Penghasilan** PPNPN ke KPPN dilengkapi dengan: - DaItar nominatif untuk lebih dari 1 (satu) penerima dari aplikasi pada Satker; - SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21); - ADK SPM; - ADK PPNPN; dan - SPTJM. **(2) Dihapus.** (2a) Untuk pembayaran penghasilan PPNPN pada hari per tam a bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2a): a . SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan pad a tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan berkenaan; dan - SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan jenis SPM Penghasilan PPNPN Induk. (2b) Untuk pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama bulan berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) : - SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan pad a tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan sebelumnya; dan - SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan jenis SPM Penghasilan PPNPN Induk. (2c) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b), menggunakan jenis SPM Penghasilan PPNPN Susulan. **(3) Khusus penyampaian SPM pembayaran Penghasilan** PPNPN bulan Desember mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. 1. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

**(1) SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)** huruf a angka 6 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e, dilampirkan dalam hal: - Pengecualian pembayaran penghasilan PPNPN berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3); dan/ atau j www.jdih.kemenkeu.go.id --- - Penyampaian SPM tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2a) dan ayat (2b). **(2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menggunakan format sebagaimana tercantum dalam