Langsung ke konten

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

PMK No. 8 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang
kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang
PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric
Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai
adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan
mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai
secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang
selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam
negeri pada KBL· Berbasis Baterai.
1. KBL Berbasis ·Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL
Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk
pengangkutan orang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis
Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih
termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari
empat.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan

KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/a tau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung
Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(2) Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan
bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(1) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL

Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.

(2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan
nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai
TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai
TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai
dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

(3) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL

Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria
nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan

KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11 % (sebelas
persen) dari Harga Jual.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas

penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu
dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b sebesar
10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas

penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen)
dari Harga Jual.

Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan
Masa Pajak Desember 2024.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai

terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
tanggal 31 Januari 2024.

Pasal 6

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL

Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) wajib membuat:

- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah.

(2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda

Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus
diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan
kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap

penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu
dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan
2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 0 1 (nol satu) untuk
bagian 2. (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak 11
mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
10
untuk bagian (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual 11
yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah.

(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap

penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua)
Faktur Pajak, yang terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 0 1 (nol satu) untuk
bagian ~ (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak
11
mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
untuk bagian ~ (lima per sebelas) dari Harga Jual yang
11
mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah.

(5) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat

Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai
instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan
menggunakan kode transaksi 02 (nol dua).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat

Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai
selain instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat
dengan menggunakan kode transaksi 03 (nol tiga).

(7) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat

Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain
sebagaimana diatur dalam Pasal BA ayat (1)
Undang-Undang PPN, Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat
dengan menggunakan kode transaksi 04 (nol empat).

(8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dibuat dengan mencantumkan:
- keterangan mengenai jenis barang yang memuat
paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian,
dan nomor rangka kendaraan; dan
- keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

Pasal 7

Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang
ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai
Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) serta pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
1n1.

Pasal 8

(1) Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (4) huruf b yang

dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak
Pertambahan Nilai.

(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak

Pertambahan Nilai atas penyerahan:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu; dan/atau
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu,
untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2024, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan
paling lambat tanggal 31 Januari 2025.

Pasal 9

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL

Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas

penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hurufb dan/atau Pasal
6 ayat (4) huruf b; dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu

dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2);
1. tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 11

Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan
memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah
saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu
dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah
dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat
pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 12

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL

Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/a tau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena
Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

(2) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat

diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu
menyampaikan permohonan penetapan sebagai
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
- Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan
keputusan penetapan secara jabatan sebagai
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- memenuhi kegiatan tertentu berupa penyerahan KBL
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 pada Masa Pajak yang
diajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak.

(3) Tidak termasuk pemenuhan kegiatan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal
Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan KBL
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk pemakaian sendiri
dan/atau pemberian cuma-cuma pada Masa Pajak yang
diajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak.

(4) Pengusaha Kena Pajak harus memilih pengembalian

pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan

### Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada surat

pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai untuk
memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang

diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan
Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lama
tanggal 31 Januari 2025.

(6) Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian

pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu
kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya
yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(7) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan
kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak
disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.

(8) Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan

pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai tata cara pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 13

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---