PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk
memulihkan Kerugian Serius atau mencegah ancaman
kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri
sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap
barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing
dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami
kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat
melakukan penyesuaian yang diperlukan.
---
Pasal 2
Terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan
(rock wool) dalam bentuk curah (bulk), lembaran (sheets, slab,
board), atau gulungan (rolls, blanket, wired blanket) yang
tergolong ke dalam pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00,
dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran
tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
Pasal 5
**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi
produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool)
dari semua negara.
**(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk wol terak (slag wool) dan wol
batuan (rock wool) yang berasal dari negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
**(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan**
asal (certificate of origin) terhadap impor produk wol terak
(slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang berasal dari
negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (2).
**(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of**
origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi
ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
**(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) harus memenuhi:**
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
---
**(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of**
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
**(5) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of**
origin) nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal
(certificate of origin) nonpreferensi dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perdagangan.
Pasal 7
**(1) Dalam hal importasi produk wol terak (slag wool) dan wol**
batuan (rock wool) berasal dari negara yang dikecualikan
dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi
tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
**(2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang
dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi
produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool)
yang berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut
Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 8
**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor
produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool)
yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
**(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari**
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus.
---
Pasal 9
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2025
SRIDitandatanganiMULYANIsecaraINDRAWATIelektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
