Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

PMK No. 8 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. ---

Pasal 2

Terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) dalam bentuk curah (bulk), lembaran (sheets, slab, board), atau gulungan (rolls, blanket, wired blanket) yang tergolong ke dalam pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: - bea masuk umum (most favoured nation); atau - bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Pasal 5

**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) dari semua negara. **(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

**(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan** asal (certificate of origin) terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (2). **(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of** origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. **(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) harus memenuhi:** - kriteria asal barang (origin criteria); - kriteria pengiriman (consignment criteria); dan - ketentuan prosedural (procedural provisions). --- **(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of** origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. **(5) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of** origin) nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 7

**(1) Dalam hal importasi produk wol terak (slag wool) dan wol** batuan (rock wool) berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. **(2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 8

**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau - tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. **(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari** kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. ---

Pasal 9

Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2025 SRIDitandatanganiMULYANIsecaraINDRAWATIelektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---