PENETAPAN BARANG EKSPOR BERUPA EMAS
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
ekspor.
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE
adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik
oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perdagangan setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
1. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar.
1. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional
dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam
negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan
secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan
setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Pasal 2
Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea
Keluar.
---
Pasal 3
**(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor**
berupa emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk Harga Referensi mulai dari USD2,800.00 (dua
ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per troy
ounce sampai dengan kurang dari USD3,200.00 (tiga
ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce,
tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 1 pada
Lampiran; dan
- untuk Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 (tiga
ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce,
tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 2 pada
Lampiran.
Pasal 4
Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman
pada harga mineral acuan emas.
Pasal 5
**(1) Perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan**
persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung
berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor
per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
**(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
Pasal 6
Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea
Keluar atas barang ekspor berupa emas, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang
perdagangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2025
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA DitandatanganiYUDHI SADEWAsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 80 TAHUN 2025
TENTANG
### PENETAPAN BARANG EKSPOR BERUPA EMAS YANG
### DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
### BARANG EKSPOR BERUPA EMAS
### YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
### TARIF BEA KELUAR
### TERMASUK (%)
### NO. URAIAN DALAM
POS TARIF
### KOLOM 1 KOLOM 2
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang ex 7108.12.10 12,5 15
tuangan, dan bentuk lainnya ex 7108.12.90
1. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak 10 12,5
ditempa berbentuk granules dan bentuk ex 7108.12.90
lainnya, tidak termasuk dore
1. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ex 7108.12.10 7,5 10
ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast
bars, tidak termasuk dore
1. Minted bars ex 7115.90.10 7,5 10
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### PURBAYA YUDHI SADEWA
