Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
se bagaimana dimaksud dalam Pasa l 1 merupakan
tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal4
( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap
importasi produk sirop fruktosa dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk sirop fruktosa yang
berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam
