Langsung ke konten

PMK No. 82 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan

mendesak atas pelayanan golden Visa meliputi
penerimaan dari:
- Visa;
- Izin Keimigrasian; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian
Lainnya.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa
dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri.

(2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan kriteria Orang
Asing yang dapat diberikan pelayanan golden Visa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak atas pelayanan golden Visa wajib disetor ke Kas
Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan
Keimigrasian yang berkaitan dengan Rumah Kedua,
sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9 /PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak
atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 178), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 681

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

DISTRIBUSI II

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 82 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS

PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU

PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

JENIS TARIF SATUAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Rupiah) .

PELAYANAN KEIMIGRASIAN

A. VISA
1. Visa Kunjungan Beberapa Kali
Perialanan
- Visa Kunjungan Beberapa per 10.000.000,00
Kali Perjalanan Paling Lama 5 permohonan
Tahun
- Visa Kunjungan Beberapa per 15.000.000,00
Kali Perjalanan Paling Lama permohonan
lOTahun
1. Visa Tinggal Terbatas per 500.000,00
permohonan
1. Biaya Verifikasi Visa untuk
Tuiuan Tertentu
- Biaya Verifikasi Visa untuk per 1.000.000,00
Tuiuan Tertentu Kategori I permohonan
- Biaya VerifikasiVisa untuk per 2.000.000,00
Tuiuan Tertentu Kategori II permohonan
C. Biaya Verifikasi Visa untuk per 8.000.000,00
Tujuan Tertentu Kategori III permohonan

B. IZIN KEIMIGRASIAN

1. Izin TinP-P-al Terbatas
- Izin Tinggal Terbatas Masa per 7.000.000,00
Berlaku Paling Lama 5 Tahun permohonan
- Izin Tinggal Terbatas Masa per 12.000.000,00
Berlaku Paling Lama permohonan
10 Tahun
1. Izin Tine-e-al Tetap
- Izin Tinggal Tetap Berlaku per 7.000.000,00
Paling Lama 5 Tahun permohonan
- Izin Tinggal Tetap Berlaku per 12.000.000,00
Paling Lama 10 Tahun permohonan
C. Izin Tinggal Tetap untuk per 15.000.000,00
Jangka Waktu yang Tidak permohonan
Terbatas
1. Izin Masuk Kembali (Re-Entry
Permit)
- Izin Masuk Kembali Berlaku per 3.500.000,00
Paling Lama 5 Tahun permohonan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Izin Masuk Kembali Berlaku per 5.000.000,00
Paling Lama 10 Tahun permohonan
C. Izin Masuk Kembali Masa per 8.000.000,00
Berlaku Tidak Terbatas permohonan
1. Izin Meninggalkan Wilayah per 100.000,00
Indonesia untuk Tidak Kembali permohonan
(Exit Permit Only)

C. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA

Pelaporan Perubahan Status Sipil per 500.000,00
dan Status Keimigrasian permohonan

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id