Langsung ke konten

TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PMK No. 82 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
1. Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian
Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian
Pembebasan Cukai.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang
jdih.kemenkeu.go.id

---

kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan
Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna
adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok
Pengguna Pembebasan.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
Pabrik.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang
kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan Tempat Penyimpanan.
1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam Daerah Pabean.
1. Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah
barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan
Cukai.
1. Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena
cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan
oleh Pengguna.
1. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada
Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk
melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai.
1. Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut
Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan
diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang
kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena
cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran
di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan di bidang cukai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Bahan Baku adalah barang dan/ atau bahan yang akan
diolah menjadi barang basil produksi yang mempunyai
nilai guna yang lebih tinggi.
1. Bahan Penolong adalah barang dan/ atau bahan selain
Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan
pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi
membantu dalam proses produksi.
1. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena
Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah
barang setengahjadi atau barangjadi yang tidak termasuk
barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya
jdih.kemenkeu.go.id

---

menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku
atau Bahan Penolong.
1. Etil Alkohol Murni adalah etil alkohol yang tidak
didenaturasi, etil alkohol yang tidak dicampur dengan
bahan pencampur tertentu, atau etil alkohol yang tidak
dirusak dengan bahan perusak tertentu.
1. Etil Alkohol Campur adalah etil alkohol yang didenaturasi
atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu
sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum,
namun masih baik digunakan dalam rangka Pembebasan
Cukai.
1. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses
produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari
pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai
dengan pembuatan BHA Bukan BKC.
1. Daerah Pa bean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang mengenai kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan
penanggung bea masuk dan/ atau cukai untuk melunasi
utang bea masuk dan/ atau cukai, pajak pertambahan
nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
dan/ atau pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam
surat penetapan yang tidak dibayar pada waktunya.
1. Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut
STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea
dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan
penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak
dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau bunga.
1. Pengangsuran adalah pembayaran utang secara bertahap.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat J enderal
Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan
Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai
kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan
undang-undang mengenai cukai.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara,
lembaga pemerintah, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-
undangan lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
1. Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya
masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat
nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan
hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu
kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna
peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/ atau
layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan.

Pasal 2

(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena

cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC;
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui
Proses Produksi Terpadu;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
jdih.kemenkeu.go.id

---

- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang
bertugas pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia;
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam
jumlah yang ditentukan;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa
keperluan:
1. di bidang pelayanan kesehatan;
1. bantuan bencana; dan/atau
1. peribadatan umum; dan
- yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan
Berikat.

(2) Pembebasan Cukai dapat juga diberikan atas barang kena

cukai tertentu yaitu:
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil
tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke
luar Daerah Pabean.

(3) Dal.am hal barang kena cukai yang digunakan sebagai

Bahan Baku atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b digunakan untuk
kebutuhan sanitasi, pembersihan mesin produksi,
dan/ atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan langsung
dengan pembuatan BHA Bukan BKC, tidak diberikan
Pembebasan Cukai.

Pasal 3

( 1) J enis barang kena cukai yang dapat diberikan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) terdiri atas:
- etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf g angka 1 dan angka 2, dan huruf h;
- hasil tembakau, untuk Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
d, huruf e, huruf f, dan huruf h; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol, untuk
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g

angka 3, dan huruf h.

(2) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri atas:
- Etil Alkohol Murni; dan
- Etil Alkohol Campur.

(3) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan

Cukai:
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf c
dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat berasal dari
Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor;
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2
ayat (2) huruf a, dapat berasal dari Pabrik;
jdih.kemenkeu.go.id

---

- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g angka 1 dan
angka 2 dapat berasal dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan, impor, atau impor barang kiriman
hadiah/hibah; dan
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g angka 3,
dapat berasal dari Pabrik atau impor barang kiriman
hadiah/hibah.

Pasal 4

(1) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat ( 1) huruf a dan huruf b yang pem buatannya
menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa
Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a, merupakan BHA Bukan BKC berupa:
- obat-obatan;
- produk pangan; dan/atau
- BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi
teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak
boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol
Campur.

(2) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf a dan huruf b yang pembuatannya
menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa
Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf b, minimal harus memiliki komposisi:
- Etil Alkohol Campur; dan
- bahan lainnya selain air dan/atau bahan pencampur
tertentu yang digunakan dalam Etil Alkohol Campur
sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Bagian Kedua
Tahapan untuk Menggunakan Barang Kena Cukai dengan
Pembebasan Cukai

Pasal 5

(1) Barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b
dapat digunakan dengan ketentuan Orang yang akan
menggunakan barang kena cukai dimaksud:
- telah mendapatkan NPPP;
- telah mendapatkan penetapan penggunaan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan
- terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan
Cukai.

(2) Etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk

diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dapat digunakan setelah Orang mendapatkan
NPPP dan terdaftar dalam penetapan pemberian
Pembebasan Cukai.

(3) Barang kena cukai yang digunakan untuk:

- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c yang berasal dari impor; dan
jdih.kemenkeu.go.id ✓--?

---

- tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf g yang berasal dari impor barang
kiriman hadiah/hibah,
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(4) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan yang berasal dari impor dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pembebasan bea masuk dan
cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial yang berasal dari impor barang kiriman
hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor
barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan
ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan
dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas
impor barang kiriman hadiah/hibah untuk
kepentingan penanggulangan bencana alam.

Bagian Ketiga
Tahapan untuk Mendapatkan Pembebasan Cukai

Pasal 6

(1) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan
huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus
mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.

(2) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat

(2) huruf a, Pengusaha Pabrik harus mendapatkan

penetapan pemberian Pembebasan Cukai.

(3) Ketentuan mengenai penetapan Pembebasan Cukai atas

barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang digunakan untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c yang berasal dari impor dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pembebasan bea masuk dan
cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 1) huruf g yang berasal dari impor barang
kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor
barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan
ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan
dan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas
impor barang kiriman hadiah/hibah untuk
kepentingan penanggulangan bencana alam.
jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

( 1) Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai harus melakukan Pendaftaran untuk
mendapatkan NPPP.

(2) Dikecualikan dari ketentuan harus melakukan

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam
hal Orang yang akan menggunakan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai memiliki izin Tempat
Penimbunan Berikat.

(3) Izin Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diberlakukan sebagai NPPP.

(4) Dalam hal Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c dan huruf g dan Pasal 2 ayat

(2) huruf b, Orang yang dapat melakukan Pendaftaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi;
1. Kementerian/Lembaga; dan/ atau
1. Badan U saha;
- tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan
kesehatan, yaitu rumah sakit;
- tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana,
yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah,
instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan
masyarakat, atau badan usaha;
- tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum,
yaitu badan/lembaga keagamaan atau
badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah
untuk umum; atau
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil
tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke
luar Daerah Pabean, yaitu pengusaha pengangkutan
atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh
pengusaha pengangkutan.

(5) Dalam hal barang kena cukai untuk keperluan penelitian

dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan oleh Badan
Usaha untuk:
- proses produksi berupa riset dan pengembangan
yang bertujuan untuk menciptakan suatu
produk/ jasa baru; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan,
tidak diberikan Pembebasan Cukai.

(6) Dalam hal barang kena cukai untuk tujuan sosial berupa

keperluan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c digunakan oleh badan usaha untuk:
- proses produksi berupa riset dan pengembangan
yang bertujuan untuk menciptakan suatu
produk/jasa baru; atau
- keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan
tujuan sosial,
tidak diberikan Pembebasan Cukai.

Pasal 8

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat

dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan:
- fisik; dan
- administratif.

(2) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a berupa:
- memiliki tempat khusus untuk menimbun barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai di dalam
tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya; dan
- memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan
persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perizinan
cukai, khusus untuk barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai yang digunakan dalam Proses
Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat ( 1) huruf b.

(3) Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal
1 (satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol
sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong:
- menimbun etil alkohol; dan
- membuat BHA Bukan BKC berupa bahan bakar
nabati,
di dalam 1 (satu) tempat atau lokasi usaha yang telah
mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.

(4) Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan barang

kena cukai yang digunakan oleh 1 (satu) Orang atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
- melakukan pencatatan atas penerimaan,
penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil
alkohol dengan Pembebasan Cukai untuk setiap
Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai; dan
- mendayagunakan sistem informasi persediaan
berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses
secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh
Pejabat Bea dan Cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b untuk:
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai
yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a dan huruf b minimal berupa:
1. NPWP;
1. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan
status valid;
1. dokumen kuesioner mengenai sistem
pengendalian internal dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
1. bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang
berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan
digunakan untuk kegiatan produksi dan
penyimpanan barang dan bahan serta hasil
produksi;
1. gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau
tempat usaha terkait tempat penimbunan
barang kena cukai, tempat melakukan kegiatan
produksi, dan tempat penimbunan BHA Bukan
BKC;
1. perizinan berusaha yang berlaku untuk
operasional dan komersial dengan jenis usaha
industri manufaktur atau industri pengolahan
dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya
membidangi perizinan berusaha;
1. daftar BHA Bukan BKC yang minimal memuat
informasi jenis BHA Bukan BKC, komposisi
Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong, dan
data kapasitas produksi sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
1. uraian tentang alur proses produksi dan
penggunaan barang kena cukai dalam
pembuatan BHA Bukan BKC;
1. contoh BHA Bukan BKC;
1. izin atau rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, khusus
untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
1. surat pernyataan mengenai alasan dan
penjelasan teknis penggunaan Etil Alkohol
Murni khusus untuk BHA Bukan BKC yang
membutuhkan Etil Alkohol Murni sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai
yang digunakan untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c minimal
berupa:
1. NPWP;
1. gambar denah lokasi dan/atau bangunan terkait
tempat penimbunan barang kena cukai;
1. dokumen yang memuat uraian kegiatan yang
dilakukan, tujuan penggunaan barang kena
cukai, dan manfaat kegiatan yang dilakukan
dalam memajukan ilmu pengetahuan; dan
1. surat pernyataan mengenai alasan dan
penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni,
khusus untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan yang
membutuhkan Etil Alkohol Mumi;
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai
yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g minimal
berupa:
1. NPWP;
1. surat pernyataan mengenai uraian keperluan
penggunaan barang kena cukai;
1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa
barang kena cukai tidak untuk diperjualbelikan;
1. gambar denah lokasi dan/ atau bangunan terkait
tempat penimbunan barang kena cukai, khusus
untuk jenis Pembebasan Cukai tujuan sosial
berupa keperluan di bidang pelayanan
kesehatan; dan
1. surat pernyataan mengenai alasan dan
penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni,
khusus untuk tujuan sosial berupa keperluan di
bidang pelayanan kesehatan dan bantuan
bencana yang membutuhkan Etil Alkohol Murni;
- jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a minimal berupa:
1. NPWP;
1. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan
status valid;
1. perizinan berusaha yang berlaku dari instansi
yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi
perizinan berusaha;
1. gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau
tempat usaha; dan
1. rencana distribusi dan penjualan etil alkohol
yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- jenis Pembebasan Cukai berupa minuman yang
mengandung etil alkohol dan hasil tembakau asal
Pabrik atau impor yang dikonsumsi oleh penumpang
dan awak sarana pengangkut yang berangkat
langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal
berupa:
1. NPWP;
1. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan
status valid;
1. perizinan berusaha yang berlaku dari instansi
yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi
perizinan berusaha yang dimiliki oleh Orang
selaku pengusaha pengangkutan atau
pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh
pengusaha pengangkutan; dan
1. gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau
tempat usaha terkait tempat penimbunan
barang kena cukai.

Paragraf 2
Permohonan Pendaftaran

Pasal 9

( 1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan mengajukan permohonan dilengkapi
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (5) kepada kepala Kantor.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan untuk:
- 1 (satu) atau lebih tempat/lokasi usaha yang berada
di bawah wilayah pengawasan Kantor yang sama;
- 1 (satu) jenis barang kena cukai; dan
- 1 (satu) jenis Pembebasan Cukai.

Paragraf 3
Pemeriksaan Lokasi

Pasal 10

(1) Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

- melakukan pemeriksaan lokasi; dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan,
setelah permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 diterima secara lengkap dan benar, paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

(2) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara fisik.

(3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan melalui media elektronik berdasarkan
pertimbangan kepala Kantor.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Permohonan Pendaftaran atas jenis Pembebasan Cukai

berupa barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
g dapat tidak dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan pertimbangan kepala
Kantor.

Paragraf 4
Pemaparan Proses Bisnis

Pasal 11

(1) Orang yang mengajukan permohonan Pendaftaran untuk

dapat menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan
huruf b, harus memaparkan proses bisnis kepada kepala
Kantor.

(2) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilakukan oleh jajaran direksi atau kuasanya
paling cepat pada Harl Kerja berikutnya atau paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan berita
acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

(3) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala
Kantor memberikan penolakan atas permohonan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan
menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

Bagian Kedua
Penelitian dan Pemberian NPPP

Paragraf 1
Penelitian

Pasal 12

(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, khusus untuk jenis Pembebasan
Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan
sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam
pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;
- pemenuhan persyaratan Pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
- permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9;
- hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, khusus untuk permohonan
Pendaftaran yang dilakukan pemeriksaan lokasi; dan
- hasil pemaparan proses bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, khusus untuk
permohonan Pendaftaran yang dilakukan pemaparan
proses bisnis.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi
lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) huruf a yang merupakan
BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi
teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh
atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala Kantor.

(2) Pertimbangan kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- BHA Bukan BKC sejenis yang dihasilkan oleh industri
lain;
- sifat dan karakteristik BHA Bukan BKC yang
dihasilkan;
- kualitas BHA Bukan BKC yang dihasilkan;
- standardisasi dari pasar; dan/ atau
- permintaan pasar.

(3) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), kepala Kantor dapat menambahkan pertimbangan

berdasarkan:
- informasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang pengawasan;
- hasil kajian dari kepala Kantor Wilayah dan/ atau
kepala Kantor;
- hasil kajian dari instansi/lembaga di luar Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- keterangan, rekomendasi, dan/ atau informasi dari
instansi/lembaga di luar Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

Paragraf 2
Pemberian NPPP

Pasal 14

(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 dan Pasal 13, dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan
menyampaikan surat persetujuan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan.

(2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah:
- tanggal selesai dilaksanakannya pemaparan proses
bisnis; a tau
- tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan, dalam
hal tidak dilakukan pemaparan proses bisnis.
jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Dalam hal tidal{ dilakukan pemeriksaan lokasi dan

pemaparan proses bisnis, penerbitan persetujuan atau
penolal{an sebagaimana dimal{sud pada ayat ( 1) dilakukan
dalam jangka wal{tu paling lama 5 (lima) Harl Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(4) Dalam hal kepala Kantor memintal{an keterangan,

dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana
dimal{sud dalam Pasal 12 ayat (2), Orang harus
menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti
tambahan dalam jangka wal{tu paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja.

(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimal{sud pada
ayat (4), jangka wal{tu persetujuan atau penolal{an
sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) dan ayat (3) paling
lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.

(6) Dalam haljangka wal{tu sebagaimana dimal{sud pada ayat

(4) tidal{ terpenuhi, permohonan ditolal{ oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolal{an disertai
alasan.

(7) Penomoran NPPP terdiri atas NPWP, kode Kantor, dan kode

jenis Pembebasan Cukai.

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam NPPP,

Pengguna harus mengajukan permohonan perubahan
kepada kepala Kantor dengan menggunal{an contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F
yang merupal{an bagian tidal{ terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini dilengkapi dengan dokumen perubahan.

(2) Perubahan data sebagaimana dimal{sud pada ayat (1)

dapat berupa perubahan terhadap:
- nama dan/ atau bentuk Orang;
- nama dan/atau NPWP pemilik;
- data penanggung jawab;
- NPWP Pengguna;
- lokasi atau tempat usaha;
- jenis etil alkohol dan/ atau jenis Etil Alkohol Campur;
- tujuan penggunaan berupa:
1. BHA Bukan BKC;
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan; atau
1. tujuan sosial;
- jenis barang kena cukai; dan/atau
- jenis Pembebasan Cukai.

(3) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap

permohonan perubahan dan dokumen perubahan
sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf d.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Ketentuan mengenai pemeriksaan lokasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 dan ketentuan mengenai
pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap

permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i.

(5) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- permohonan perubahan dan dokumen perubahan;
- kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, khusus untuk perubahan data berupa
BHA Bukan BKC;
- pemenuhan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4)
khusus untuk perubahan data BHA Bukan BKC
berupa bahan bakar nabati; dan
- hasil pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses
bisnis se bagaimana dimaksud pada ayat (4),
atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i.

(6) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,

dan/ atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi
lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5).

(7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), ayat (5), dan/atau ayat (6), dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan
menyampaikan surat persetujuan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Pengguna harus menyampaikan
keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.

(9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan diterima.
( 10) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 16

( 1) Pengguna yang akan menggunakan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan

Pasal 2 ayat (2) huruf b harus mendapatkan penetapan

penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b.

(2) Penetapan penggunaan barang kena cukai dengan

Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sepanjang memenuhi persyaratan:
- substantif; dan
- administratif.

(3) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a berupa Pengguna:

- tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai
yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan
cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau
bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan
keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
- tidak mendapatkan Surat Teguran dan/ atau STCK-2
selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir;
dan
- memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status
valid, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a dan huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b minimal berupa:
- NPPP;
- surat permintaan pemasokan barang kena cukai,
khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c,
huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rencana kebutuhan barang kena cukai;
- perhitungan Batasan Penggunaan, khusus untuk
jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf b dan Pasal
2 ayat (2) huruf b, dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat rekomendasi, khusus untukjenis Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf c dan huruf g.
jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Rencana kebutuhan barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c minimal memuat:
- untuk barang kena cukai yang digunakan dalam
pembuatan BHA Bukan BKC:
1. jenis, jumlah, dan satuan BHA Bukan BKC yang
akan diproduksi setiap bulan;
1. jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan
untuk setiap unit/ satuan barang;
1. jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai
yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA
Bukan BKC setiap bulan; dan
1. uraian jenis barang kena cukai yang
dibutuhkan;
- untuk barang kena cukai yang digunakan untuk
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau
tujuan sosial:
1. tujuan penggunaan barang kena cukai;
1. jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai
yang dibutuhkan; dan
1. uraian jenis barang kena cukai yang
dibutuhkan; dan
- untuk barang kena cukai berupa minuman yang
mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk
dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah
Pabean:
1. rute perjalanan;
1. nama sarana pengangkut; dan
1. jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai
yang dibutuhkan setiap bulan.

Pasal 17

(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (4) huruf e minimal memuat:
- identitas Pengguna;
- rincian jenis dan jumlah barang kena cukai yang
direkomendasikan;
- uraian kegiatan yang dilakukan dan/ atau tujuan
penggunaan barang kena cukai; dan
- uraian mengenai manfaat kegiatan dalam
memajukan ilmu pengetahuan, khusus untuk
keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan.

(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, berasal dari:
- pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling
rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh
pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan
diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri;
- kepala lembaga layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal
permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi swasta;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau
pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga
yang membina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam
hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi
kedinasan;
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau
pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan
diajukan oleh Kementerian/Lembaga; atau
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau
pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian atau kementerian/lembaga yang
membina Badan Usaha terkait, dalam hal
permohonan diajukan oleh Badan Usaha.

(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk tujuan sosial, berasal dari:
- pimpinan rumah sakit, dalam hal permohonan
diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan di
bidang pelayanan kesehatan;
- pimpinan instansi teknis terkait yang menangani
bencana, dalam hal permohonan diajukan untuk
tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana;
atau
- pimpinan instansi teknis terkait yang menangani
urusan keagamaan atau keperluan di bidang ibadah
untuk umum, dalam hal permohonan diajukan untuk
tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum.

Bagian Kedua
Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan
Pembebasan Cukai

Pasal 18

( 1) Pengguna harus mengajukan permohonan dilengkapi
dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (4) kepada Menteri melalui kepala
Kantor untuk mendapatkan penetapan penggunaan
barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan untuk:
- 1 (satu) atau lebih Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau lmportir;
- 1 (satu) atau lebih tempat/lokasi usaha; dan
- 1 (satu) jenis Pembebasan Cukai.

(4) Permohonan penggunaan untuk Periode Pembebasan

berikutnya dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku penetapan penggunaan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai berakhir.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Batasan Penggunaan

Pasal 19

(1) Barang kena cukai:

- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a dan hurufb;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan
hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang
dan awak sarana pengangkut yang berangkat
langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
diberikan Batasan Penggunaan.

(2) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
barang kena cukai yang dibutuhkan untuk
memproduksi BHA Bukan BKC, dalam hal:
1. Pengguna belum pernah mendapatkan
penetapan penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai;
1. Pengguna tidak mengajukan permohonan
penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai lebih dari 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya
penetapan penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai yang terakhir;
1. adanya penambahan jenis etil alkohol dan/ atau
Etil Alkohol Campur;
1. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha;
dan/atau
1. adanya penambahan Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan
diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua
belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan
berikutnya atau penambahan Batasan Penggunaan;
- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai se belumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai dari Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir pada Periode
Pembebasan sebelumnya; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- sebesar jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan
untuk memproduksi BHA Bukan BKC, dalam hal
Pengguna menghasilkan BHA Bukan BKC berupa
bahan bakar nabati atau yang menjadi program
pemerintah.

(3) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

huruf b dan huruf c diberikan sebesar jumlah barang kena
cukai yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf e.

(4) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil
tembakau yang dibutuhkan, dalam hal:
1. Pengguna belum pernah mendapatkan
penetapan penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai;
1. Pengguna tidak mengajukan permohonan
penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai lebih dari 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya
penetapan penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai yang terakhir;
1. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha;
dan/atau
1. adanya penambahan Pengusaha Pabrik atau
lmportir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata
penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol
dan hasil tembakau dengan Pembebasan Cukai per
bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan
Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas)
bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan
berikutnya atau penambahan Batasan Penggunaan;
atau
- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi
penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol
dan hasil tembakau dengan Pembebasan Cukai dari
Pengusaha Pabrik atau Importir pada Periode
Pembebasan sebelumnya.

(5) Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata

penggunaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b berupa laporan
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai pada Periode Pembebasan yang terakhir.

(6) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) dibulatkan ke atas menjadi 1

(satu) satuan.

(7) Perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan
sesuai contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Keempat
Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan
Pembebasan Cukai

Pasal 20

(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- pemenuhan persyaratan penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
- permohonan penggunaan sebagaimana dimaksud
dalam Pas al 18; dan
- perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Kepala Kantor dapat:

- meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti
tambahan; dan/ atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan
berita acara pemeriksaan,
dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(4) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengguna harus
menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti
tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja.

(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan diterima.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

(7) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 12

(dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun berjalan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 21

(1) Pengguna yang telah mendapatkan Keputusan Menteri

mengenai penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan:
- penambahan Batasan Penggunaan; dan/ atau
- perubahan data, dapat berupa:
1. data NPPP; dan/ atau
1. data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir,
dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada kepala
Kantor.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan penambahan Batasan Penggunaan

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat
dilakukan dengan ketentuan realisasi penggunaan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode
Pembebasan tahun berjalan telah mencapai minimal 60%
(enam puluh persen) dari Batasan Penggunaan yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan penggunaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan
ketentuan mengenai Batasan Penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap permohonan penambahan Batasan
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Berdasarkan permohonan penambahan Batasan

Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
- perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19; dan
- ketentuan realisasi penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan
tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- permohonan perubahan data dan dokumen
perubahan;dan
- persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (3),

atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.

(7) Kepala Kantor dapat:

- meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti
tambahan; dan/atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita
acara pemeriksaan,
dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(8) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), ayat (6), dan/atau ayat (7), dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai
perubahan penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Harl Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(9) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pengguna harus
menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti
tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja.

(10) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan diterima.

(11) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

Pasal 22

( 1) Pengguna yang menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai tidak sesuai peruntukan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
huruf a dan/ atau Pasal 21 ayat (8) huruf a, dikenai sanksi
mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai.

(2) Pengguna yang menggunakan barang kena cukai dengan

Pembebasan Cukai pada saat:
- tidak memiliki Keputusan Menteri mengenai
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai; dan/ atau
- tidak terdaftar dalam penetapan pemberian
Pembebasan Cukai,
dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas
Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

BABV

PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI YANG DILAKUKAN

DENGAN PENETAPAN

Bagian Kesatu
Persyaratan Pemberian Pembebasan Cukai

Pasal 23

(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau

Importir yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas
barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 1) huruf a dan huruf g angka 1 dan angka 2 dan Pasal
2 ayat (2) huruf b, harus mendapatkan penetapan
pemberian Pembebasan Cukai.

(2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan

yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas barang
kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf c, harus mendapatkan penetapan pemberian
Pembebasan Cukai.

(3) Pengusaha Pabrik yang akan mendapatkan Pembebasan

Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b dan huruf g angka 3 dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus
mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.

(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) dapat diberikan sepanjang memenuhi
persyaratan:
- substantif;
- fisik; dan
- administratif.

(5) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a berupa:

- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir tidak sedang mempunyai tunggakan
utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya,
kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa
denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali
sedang diajukan keberatan atau mendapatkan
Pengangsuran;
- selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir tidak mendapatkan Surat Teguran atau
STCK-2; dan
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir memiliki konfirmasi status wajib pajak
dengan status valid.

(6) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b berlaku ketentuan:
- dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir mencampur etil alkohol
dengan bahan pencampur tertentu, harus melakukan
pemisahan wadah/tangki dan ruangan untuk
menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dan etil
alkohol yang telah dicampur dengan bahan
pencampur tertentu; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dalam hal Pengusaha Pabrik menghasilkan etil
alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum, harus melakukan pemisahan
wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil
alkohol yang belum dirusak dan etil alkohol yang
telah dirusak dengan bahan perusak tertentu.

(7) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf c untuk:
- jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal berupa:
1. surat permintaan pemasokan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b; dan
1. Keputusan Menteri mengenai penggunaan
barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
atau
- jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a minimal berupa:
1. NPPP;
1. surat permintaan pemasokan etil alkohol yang
dirusak dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
M yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
1. hasil perhitungan Batasan Pembebasan Cukai
dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
1. rencana kebutuhan etil alkohol yang akan
dirusak minimal memuat jumlah pemesanan etil
alkohol yang dirusak, jumlah etil alkohol yang
dibutuhkan untuk dirusak, kadar etil alkohol
yang akan dirusak, dan jumlah bahan perusak
tertentu.

Bagian Kedua
Permohonan Pembebasan Cukai

Pasal 24

(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau

Importir harus mengajukan permohonan dilengkapi
dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (7) kepada Menteri melalui kepala
Kantor untuk mendapatkan penetapan pemberian
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Batasan Pembebasan Cukai

Pasal 25

( 1) Barang kena cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a dan hurufb;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g:
- berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik
untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan
hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang
dan awak sarana pengangkut yang berangkat
langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
diberikan Batasan Pembebasan Cukai.

(2) Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, diberikan
sebesar Batasan Penggunaan dalam Keputusan Menteri
mengenai penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai.

(3) Batasan Pembebasan Cukai untuk etil alkohol yang

dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf d, diberikan dengan
ketentuan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
etil alkohol yang dibutuhkan untuk dirusak sehingga
tidak baik untuk diminum, dalam hal:
1. Pengusaha Pabrik belum pernah mendapatkan
penetapan pemberian Pembebasan Cukai untuk
Pengguna yang akan menggunakan etil alkohol
yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum yang mendapatkan Pembebasan Cukai
dimaksud;
1. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha
Pengusaha Pabrik atau Pengguna; atau
1. Pengusaha Pabrik tidak mengajukan
permohonan Pembebasan Cukai atas etil alkohol
yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum lebih dari 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal penetapan pemberian
Pembebasan Cukai yang terakhir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata
penggunaan etil alkohol per bulan dikali jumlah
bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling
banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode
Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan
Pembebasan Cukai; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan
pemberian Pembebasan Cukai sebelumnya, dalam
hal tidak terdapat realisasi penggunaan etil alkohol
yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
pada Periode Pembebasan sebelumnya.

(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata

penggunaan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b berupa laporan penggunaan etil alkohol yang

dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.

(5) Batasan Pembebasan Cukai untuk etil alkohol yang

dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke atas menjadi 1
(satu) satuan.

(6) Perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilakukan
sesuai contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai

Pasal 26

(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- pemenuhan persyaratan Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
- permohonan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24; dan
- perhitungan Batasan Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

(2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi
lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian
Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(4) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan
keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan diterima.

(6) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

(7) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 12

(dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun berjalan.

(8) Masa berlaku Keputusan Menteri mengenai pemberian

Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a tidak melebihi masa berlaku Keputusan Menteri
mengenai penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (3) huruf a.

Pasal 27

(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau

Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri
mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, dapat
mengajukan permohonan:
- penambahan Batasan Pembebasan Cukai; dan/ atau
- perubahan data, dapat berupa:
1. data Pengguna; dan/atau
1. data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tern pat
Penyimpanan, atau Importir,
dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada Menteri
melalui kepala Kantor.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan pemberian Pembebasan

Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan
ketentuan mengenai Batasan Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan
Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a.

(4) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- persyaratan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23; dan
- perhitungan Batasan Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
atas permohonan penambahan Batasan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- permohonan perubahan data dan dokumen
perubahan; dan
- persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (5),

jdih.kemenkeu.go.id

---

atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.

(6) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5) diperlukan informasi lebih lanjut, kepala
Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/ atau
bukti tambahan.

(7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), ayat (5), dan/ atau ayat (6), dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai
perubahan pemberian Pembebasan Cukai dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Harl Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan
keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.

(9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan diterima.

(10) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

Bagian Kelima
Pengeluaran dan Pemesanan Barang Kena Cukai dengan
Pembebasan Cukai

Pasal 28

(1) Pengeluaran barang kena cukai dengan Pembebasan

Cukai:
- yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau
impor ke tempat atau lokasi usaha Pengguna, untuk
jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf g,
dan Pasal 2 ayat (2) huruf b;
- yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b yang berasal dari tempat atau tangki penimbunan
Pabrik; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- berupa etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak
baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf a yang berasal dari Pabrik ke

tempat atau lokasi usaha Pengguna,
dilakukan sepanjang telah memiliki Keputusan Menteri
mengenai pemberian Pembebasan Cukai.

(2) Pengeluaran etil alkohol yang dirusak sehingga menjadi

tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf c harus dilakukan oleh Pengusaha Pabrik
paling lama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan
untuk diangkut ke tempat atau lokasi usaha Pengguna.

(3) Pengeluaran barang kena cukai dengan Pembebasan

Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan
pengangkutan barang kena cukai.

(4) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau

Importir yang mengeluarkan, memindahtangankan,
dan/ atau menjual barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian
Pembebasan Cukai, dikenai sanksi mengenai
penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai.

Pasal 29

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir yang melakukan pengeluaran barang kena cukai:
- melebihi Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian
Pembebasan Cukai; dan/ atau
- diluar Periode Pembebasan,
dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan
Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai.

Pasal 30

( 1) Pengguna harus membuat surat pemesanan barang kena
cukai dengan Pembebasan Cukai untuk jenis Pembebasan
Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan sebagai
Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA
Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan huruf b menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(2) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir
sebelum pengeluaran barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen
sumber pengeluaran barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.

(4) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Pengguna
dengan ketentuan:
- Pengguna memiliki Keputusan Menteri mengenai
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai;
- Pengguna terdaftar dalam Keputusan Menteri
mengenai pemberian Pembebasan Cukai; dan
- jumlah barang kena cukai yang diminta tidak
melebihi Batasan Pembebasan Cukai dalam
Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan
Cukai.

Bagian Keenam
Pencampuran Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan
Cukai

Pasal 31

(1) Barang kena cukai berupa etil alkohol yang mendapatkan

Pembebasan Cukai harus dilakukan pencampuran
sebelum pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan,
atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan
pencampur tertentu untuk menghasilkan Etil Alkohol
Campur.

(3) Dikecualikan dari ketentuan harus dilakukan

pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
hal barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang
digunakan berupa Etil Alkohol Mumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

(4) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan di lokasi:
- Pabrik atau Tempat Penyimpanan, untuk etil alkohol
yang dibuat di Indonesia; atau
- Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara,
atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan, untuk etil alkohol
asal impor.

Bagian Ketujuh
Perusakan Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan Cukai

Pasal 32

(1) Etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai untuk

dirusak sehingga tidak baik untuk diminum harus
dilakukan perusakan sebelum pengeluaran dari Pabrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan
bahan perusak tertentu untuk menghasilkan etil alkohol
yang dirusak sehingga menjadi tidak baik untuk diminum.

(3) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya

dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan dilaksanakan
di Pabrik.

Bagian Kedelapan
Pengujian secara Laboratoris

Pasal 33

(1) Kepala Kantor dapat melakukan pengujian secara

laboratoris untuk menguji kesesuaian jenis dan jumlah
bahan pencampur tertentu serta jenis dan jumlah bahan
perusak tertentu.

(2) Pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai laboratorium Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan di

laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor dapat
melakukan pengujian laboratoris di laboratorium lain.

(4) Hasil pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan toleransi
kekurangan (analytical tolerance) jumlah bahan
pencampur tertentu atau bahan perusak tertentu.

Pasal 34

(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena

cukai untuk keperluan perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf d.

(2) Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari
toko bebas bea atau impor.

(3) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai atas barang kena

cukai untuk keperluan perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai untuk Keperluan
Tenaga Ahli Bangsa Asing

Pasal 35

(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena

cukai untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang
bertugas pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf e.

(2) Keperluan tenaga ahli bangsa asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk keperluan untuk badan
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3) Barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan Batasan Pembebasan Cukai dengan
jumlah paling banyak untuk setiap orang dewasa setiap
bulan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol,
diberikan paling banyak 10 (sepuluh) liter; dan/atau
- untuk hasil tembakau berupa:
1. sigaret, diberikan paling banyak 300 (tiga ratus)
batang;
1. cerutu, diberikan paling banyak 100 (seratus)
batang;
1. tembakau iris, diberikan paling banyak 500 (lima
ratus) gram;
1. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan
paling banyak 500 (lima ratus) gram atau paling
banyak setara dengan 500 (lima ratus) gram;
1. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak
200 (dua ratus) batang atau 60 (enam puluh)
kapsul;
1. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan
paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau
1. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan
paling banyak 18 (delapan belas) mililiter.

(4) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil
tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai
perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam
Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau
sebagaimana contoh perhitungan yang tercantum dalam
Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan

Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diperoleh dari toko bebas bea atau impor.

(6) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai atas barang kena

cukai untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dibawa oleh
Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Kiriman dari
Luar Negeri Dalam Jumlah yang Ditentukan

Pasal 36

(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena

cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah
yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 1) huruf f.

(2) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa

oleh penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan
ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol,
diberikan paling banyak 1 (satu) liter; dan/atau
- untuk hasil tembakau berupa:
1. sigaret, diberikan paling banyak 200 (dua ratus)
batang;
1. cerutu, diberikan paling banyak 25 (dua puluh
lima) batang;
1. tembakau iris, diberikan paling banyak 100
(seratus) gram;
1. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan
paling banyak 100 (seratus) gram atau paling
banyak setara dengan 100 (seratus) gram;
1. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak
140 (seratus empat puluh) batang atau 40
(empat puluh) kapsul;
1. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan
paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau
1. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan
paling banyak 12 (dua belas) mililiter.

(3) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa

oleh awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat diberikan untuk setiap awak sarana
pengangkut dengan ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol,
diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh)
mililiter; dan/ atau
- untuk hasil tembakau berupa:
1. sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat
puluh) batang;
1. cerutu, diberikan paling banyak 10 (sepuluh)
batang;
1. tembakau iris, diberikan paling banyak 40
(empat puluh) gram;
1. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan
paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling
banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
1. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20
(dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
1. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan
paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan
paling banyak 6 (enam) mililiter.

(4) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang

merupakan barang kiriman dari luar negeri untuk setiap
penerima barang per kiriman sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat diberikan dengan ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol,
diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh)
mililiter; dan/ atau
- untuk hasil tembakau berupa:
1. sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat
puluh) batang;
1. cerutu, diberikan paling banyak 5 (lima) batang;
1. tembakau iris, diberikan paling banyak 40
(empat puluh) gram;
1. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan
paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling
banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
1. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20
(dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
1. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan
paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau
1. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan
paling banyak 6 (enam) mililiter.

(5) Dikecualikan dari ketentuan Batasan Pembebasan Cukai

atas barang kiriman dari luar negeri se bagaimana
dimaksud pada ayat (4) hurufb, dalam hal hasil tembakau
yang diimpor oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau
digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan
pengembangan produk.

(6) Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang

dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberikan Batasan Pembebasan Cukai sesuai dengan
persetujuan kepala Kantor.

(7) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat

(6) terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau,

Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara
proporsional sepanjang masih dalam Batasan
Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau
sebagaimana contoh perhitungan yang tercantum dalam
Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(8) Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh

penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari
luar negeri melebihi Batasan Pembebasan Cukai
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (7), atas kelebihan barang kena cukai:
- yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut, dimusnahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan; atau
- yang merupakan barang kiriman dari luar negeri,
dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan
disaksikan oleh penyelenggara pos.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Pembebasan

Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.

Bagian Keempat
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang
Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat

Pasal 37

(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena

cukai yang berasal dari:
- Pabrik;
- Tempat Penyimpanan; atau
- impor,
yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h.

(2) Pemasukan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai

ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan,
pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena
cukai.

(3) Dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Berikat akan

menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat
untuk:
- Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan
BHA Bukan BKC;
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
dan/atau
- tujuan sosial,
harus mendapatkan NPPP, penetapan penggunaan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai, dan terdaftar
dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(4) Selain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai penimbunan,
pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 38

(1) Ketentuan penjualan dan/atau penyerahan barang kena

cukai dengan Pembebasan Cukai:
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d;
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang
bertugas pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf e;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau kiriman dari luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
f; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan
hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang
dan awak sarana pengangkut yang berangkat
langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
di Tempat Penimbunan Berikat, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.

(2) Dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Berikat

melakukan kegiatan penjualan dan/ atau penyerahan
barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagai