Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
1. Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian
Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian
Pembebasan Cukai.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang
jdih.kemenkeu.go.id
---
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan
Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna
adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok
Pengguna Pembebasan.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
Pabrik.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang
kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan Tempat Penyimpanan.
1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam Daerah Pabean.
1. Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah
barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan
Cukai.
1. Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena
cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan
oleh Pengguna.
1. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada
Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk
melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai.
1. Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut
Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan
diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang
kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena
cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran
di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan di bidang cukai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Bahan Baku adalah barang dan/ atau bahan yang akan
diolah menjadi barang basil produksi yang mempunyai
nilai guna yang lebih tinggi.
1. Bahan Penolong adalah barang dan/ atau bahan selain
Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan
pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi
membantu dalam proses produksi.
1. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena
Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah
barang setengahjadi atau barangjadi yang tidak termasuk
barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya
jdih.kemenkeu.go.id
---
menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku
atau Bahan Penolong.
1. Etil Alkohol Murni adalah etil alkohol yang tidak
didenaturasi, etil alkohol yang tidak dicampur dengan
bahan pencampur tertentu, atau etil alkohol yang tidak
dirusak dengan bahan perusak tertentu.
1. Etil Alkohol Campur adalah etil alkohol yang didenaturasi
atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu
sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum,
namun masih baik digunakan dalam rangka Pembebasan
Cukai.
1. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses
produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari
pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai
dengan pembuatan BHA Bukan BKC.
1. Daerah Pa bean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang mengenai kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan
penanggung bea masuk dan/ atau cukai untuk melunasi
utang bea masuk dan/ atau cukai, pajak pertambahan
nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
dan/ atau pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam
surat penetapan yang tidak dibayar pada waktunya.
1. Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut
STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea
dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan
penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak
dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau bunga.
1. Pengangsuran adalah pembayaran utang secara bertahap.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat J enderal
Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan
Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai
kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan
undang-undang mengenai cukai.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara,
lembaga pemerintah, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-
undangan lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
1. Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya
masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat
nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan
hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu
kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna
peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/ atau
layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan.
