Langsung ke konten

BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN

PMK No. 83 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah
maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun
anggaran.
1. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB
adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang
dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
1. Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan
Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang
sama.
1. Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal
defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun
anggaran.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui
pendapatan Daerah dan penerimaan pembiayaan Daerah
tertentu dikurangi dengan pendapatan yang
penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan
pengeluaran pembiayaan Daerah tertentu.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Belanja Daerah adalah adalah semua kewajiban Daerah
yang diakui se bagai pengurang nilai kekayaan bersih
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang
diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam
bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
1. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah
untuk tahun anggaran tertentu.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antarDaerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.

Pasal 2

( 1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran
2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua
empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.

(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan
Utang Daerah.

(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam
penyusunan APBN tahun anggaran 2024.

Pasal 3

( 1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024
ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah
sebagai berikut:
- sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024
untuk kategori sangat tinggi;
- sebesar 4,55% (empat koma lima lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024
untuk kategori tinggi;
- sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024
untuk kategori sedang;
- sebesar 4,35% (empat koma tiga lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024
untuk kategori rendah; dan
- sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024
untuk kategori sangat rendah.

(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan
Utang Daerah.

(3) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal

jdih.kemenkeu.go.id ti

---

Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Pasal 4

Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman
Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran
2024.

Pasal 5

(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah

tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma
dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran
2024.

(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), termasuk juga Pembiayaan Utang Daerah yang
digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam
penyusunan APBN tahun anggaran 2024.

Pasal 6

(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam

hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) harus mendapatkan persetujuan
dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai
dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,24% (nol
koma dua empat persen) dari proyeksi PDB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak
terlampaui;
- Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari
proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) tidak terlampaui;
- Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi
sisa masa jabatan Kepala Daerah telah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri
Keuangan telah mendapat pertimbangan dari Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan
lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan

jdih.kemenkeu.go.id

---

bukan bank telah mendapat pertimbangan dari
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah
pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan telah
disetujui oleh Menteri Keuangan;
- rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah, telah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan dan telah mendapat pertimbangan dari
Menteri Dalam Negeri;
- rasio kemampuan keuangan Daerah dalam
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling
sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
1. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah
Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak
melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Pasal 7

( 1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan
pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen
elektronik (softcopy) dan/ atau dokumen fisik (hardcopy)
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan
Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam
Negeri/ gubernur.

(2) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas

Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai
APBD tahun anggaran 2024;
- rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan;
- laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan
Utang Daerah;
- salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk Pembiayaan Utang
Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masajabatan
Kepala Daerah;
- salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk
Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah
pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan;
- salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk Pinjaman Daerah yang
bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan

jdih.kemenkeu.go.id

---

melalui penugasan lembaga keuangan bank atau
lembaga keuangan bukan bank; dan
- rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah, telah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan dan telah mendapat pertimbangan dari
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama

Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal
Defisi t APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari Kepala
Daerah secara lengkap.

Pasal 9

Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi
dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah
mengenai APBD.

Pasal 10

(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran

2024, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit
APBD tahun anggaran 2024 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum
rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan.

(2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan

Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri/ gubernur untuk dievaluasi.

(3) Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat
permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah
menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7.

(4) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pelampauan

Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi

defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal

Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling

jdih.kemenkeu.go.id

---

lambat tanggal 31 Juli 2024 untuk semester I dan paling
lambat 31 Januari 2025 untuk semester II.

(2) Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi
penundaan penyaluran DAU dan/ atau DBH sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penundaan penyaluran DAU dan/ atau DBH sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri
Keuangan.

Pasal 12

(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,

Pemerintah Daerah melaporkan pos1s1 kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun
anggaran berjalan.

(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan

kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal berakhirnya semester berkenaan.

(3) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan

posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban
pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sesuai
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/ a tau
DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah
Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/ a tau
untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah
Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit
APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal
Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5.

Pasal 14

Dokumen mengenai:
- surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan

### Pasal 10 ayat (3);

- ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf a;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf b;
- laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf c dan Pasal 12 ayat (2);
- laporan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
- laporan posisi realisasi Defisit APBD tahun anggaran 2024
semester I dan semester II se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1);

dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam