Langsung ke konten

SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI

PMK No. 83 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
Kementerian melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan.
1. Model Tiga Lini adalah pendekatan yang digunakan dalam
penerapan Sistem Pengendalian Intern untuk
mengelompokkan fungsi-fungsi penting organisasi dalam
pengendalian intern dan pengelolaan risiko menjadi tiga
lini peran.
1. Model Tiga Lini Terintegrasi adalah pelaksanaan peran
antar lini secara terstruktur, kolaboratif, saling
melengkapi, dan utuh sebagai satu kesatuan ekosistem
pengendalian intern.
1. Pengawasan adalah tindakan atau proses untuk
mengawasi, memantau, dan mengendalikan suatu
kegiatan, pegawai, dan/ atau sistem guna memastikan
berjalan sesuai dengan rencana, aturan, atau standar
yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi, mendeteksi,
dan merespons risiko sedini mungkin, sehingga langkah-
langkah korektif dapat segera diambil untuk mencapai
tujuan yang diinginkan.
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa
yang berdampak terhadap pencapaian sasaran.
jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan
terstruktur untuk mengelola Risiko pada tingkat yang
dapat diterima guna memberikan keyakinan yang
memadai terhadap pencapaian sasaran.
1. Profil Risiko adalah dokumen yang dihasilkan dari proses
Manajemen Risiko yang minimal memuat informasi daftar
kejadian, penyebab, dampak Risiko, level kemungkinan
keterjadian Risiko, dan level dampak Risiko.
1. Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang memuat
informasi daftar kejadian Risiko, langkah mitigasi, periode
pelaksanaan, dan penanggung jawab.
1. Matriks Risiko dan Pengendalian (Risk Control Matrix)
yang selanjutnya disebut RCM adalah matriks yang berisi
sekumpulan Risiko berikut level dan pengendaliannya
atas suatu proses bisnis/program/kegiatan.
1. Penelusuran Rekam Jejak yang selanjutnya disebut
Clearance adalah proses penelusuran rekam jejak terkait
integritas pada penelusuran yang sekurang-kurangnya
meliputi catatan hukuman disiplin, sanksi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai,
pelaporan pelanggaran, serta bila diperlukan dapat
dimintakan informasi kepatuhan pelaporan perpajakan
dan harta kekayaan pegawai, transaksi keuangan
mencurigakan, dan digital footprint.
1. Pemantauan berkelanjutan adalah metode pemantauan
dengan memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan
secara berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses
pemantauan.
1. Audit berkelanjutan adalah metode audit dengan
memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan secara
berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses audit.
1. Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga
untuk memastikan kesesuaian proses pemantauan UKI
dengan pedoman melalui pengujian dokumen
pemantauan, konfirmasi, dan observasi.
1. Eksaminasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini
ketiga untuk memastikan kebenaran dan/ atau potensi
kesalahan atas pemantauan UKI melalui pengujian
dokumen dan konfirmasi.
1. Penilaian adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga
untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pemantauan
oleh UKI dalam suatu periode tertentu melalui pengujian
dokumen dan konfirmasi.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Unit Organisasi adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau unit Eselon I dan unit Non Eselon di
lingkungan Kementerian.
1. Unit Non Eselon adalah unit organisasi Non Eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan.
1. Unit Kerja adalah unit di lingkungan Kementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
GCJ jdih.kemenkeu.go.id

---

pimpinan Unit Organisasi dan/ atau melalui pimpinan
unit kerja.
1. Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Kerja yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas
teknis penunjang tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat yang diangkat
untuk memimpin Unit Organisasi.
1. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang diangkat untuk
memimpin Unit Kerja dan bertanggung jawab kepada
Pimpinan Unit Organisasi.
1. Atasan Langsung adalah Pimpinan Unit Kerja terkecil
yang langsung membawahi pegawai, atau pejabat yang
diberikan kewenangan sebagai atasan langsung pegawai.
1. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Menteri.
1. Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI
adalah Unit Kerja pada setiap tingkatan Unit Organisasi
yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi
dan tata kerja Kementerian Keuangan.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Kementerian yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
1. Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum yang
selanjutnya disingkat SPI BLU adalah unit kerja BLU yang
menjalankan fungsi pengawasan intern.
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya
disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan
pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
penyebaran, dan penyajian informasi.
1. Pejabat Manajerial adalah pejabat yang memiliki fungsi
memimpin Unit Organisasi dan/ atau Unit Kerja, serta
memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di
bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
1. Pejabat Nonmanajerial adalah pejabat selain Pejabat
Manajerial yang mengutamakan kompetensi bersifat
teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung
jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja
pegawa1.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai kerangka

kerja dalam:
- penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan
Kementerian dengan pendekatan Model Tiga Lini
Terintegrasi; dan
- penguatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern
melalui pengawasan oleh lini pertama, lini kedua,
~ jdih.kemenkeu.go.id

---

dan lini ketiga secara terintegrasi atas Risiko
pegawai, proses bisnis, dan TIK.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan

efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern
sehingga Kementerian mampu:
- mengantisipasi dan mendeteksi Risiko dengan lebih
tepat;
- melakukan tindakan korektif atas setiap
permasalahan dan pelanggaran yang terjadi secara
cepat dan tepat; dan
- merespons perubahan lingkungan, arahan
pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan,
dalam rangka menjaga dan meningkatkan efektivitas,
efisiensi, serta kepatuhan operasional Kementerian.

Pasal 3

Nilai-nilai penerapan Sistem Pengendalian Intern meliputi:
- antisipatif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus
mampu untuk mengantisipasi dan memprediksi
kemungkinan peristiwa atau perubahan yang akan terjadi
dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat untuk
mengatasi permasalahan atau memanfaatkan peluang
yang akan datang;
- detektif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu
untuk mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi
terjadinya permasalahan, pelanggaran, penyimpangan,
dan/ atau ancaman sedekat mungkin dengan waktu
kejadian;
- responsif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu
untuk melakukan tindakan korektif dan pemulihan atas
permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/ atau
ancaman yang terjadi dengan cepat dan tepat;
- adaptif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu
untuk merespons perubahan lingkungan, arahan
pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan dalam
rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan; dan
- terintegrasi, yaitu seluruh aparatur, proses, dan TIK
dalam Sistem Pengendalian Intern merupakan satu
kesatuan ekosistem yang terstruktur, kolaboratif, saling
melengkapi, dan utuh.

BABII

UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN

Pasal 4

(1) Sistem Pengendalian Intern terdiri atas 5 (lima) unsur

sebagai berikut:
- lingkungan pengendalian;
- penilaian Risiko;
- kegiatan pengendalian;
- informasi dan komunikasi; dan
- pemantauan pengendalian intern.

(2) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf a diwujudkan melalui:
- penegakan integritas dan nilai etika;
- komitmen terhadap kompetensi;
jdih.kemenkeu.go.id

---

- kepemimpinan yang kondusif;
- pembentukan struktur organisasi yang sesuai
dengan kebutuhan;
- pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang
tepat;
- penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat
terkait pembinaan sumber daya manusia;
- perwujudan peran aparat pengawasan intern
pemerintah yang efektif; dan
- hubungan kerja yang baik dengan instansi
pemerintah terkait.

(3) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:
- identifikasi Risiko, yang pelaksanaannya minimal
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. menggunakan metodologi yang sesuai dengan
sasaran unit dan sasaran pada tingkatan
kegiatan secara komprehensif;
1. menggunakan mekanisme yang memadai untuk
mengenali Risiko dari faktor eksternal dan
faktor internal; dan
1. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan
risiko;
- analisis Risiko untuk memahami sifat Risiko dan
menentukan karakteristik, besaran Risiko, dan level
Risiko yang telah diidentifikasi; dan
- evaluasi Risiko untuk mengambil keputusan perlu
tidaknya mitigasi Risiko lebih lanjut serta penentuan
prioritas mitigasi.

(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c terdiri atas:

- reviu atas kinerja unit yang bersangkutan;
- pembinaan sumber daya manusia;
- pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
- pengendalian fisik atas aset;
- penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran
kinerja;
- pemisahan fungsi;
- otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
- pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas
transaksi dan kejadian;
1. pembatasan akses atas sumber daya dan
pencatatannya;
J. akuntabilitas terhadap sumber daya dan
pencatatannya; dan
- dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian
Intern serta transaksi dan kejadian penting.

(5) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf d pelaksanaannya minimal memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk
dan sarana komunikasi; dan
- mengelola, mengembangkan, dan memperbarui
sistem informasi secara terus menerus.

(6) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf e dilaksanakan melalui:
jdih.kemenkeu.go.id

---

- pemantauan berkelanjutan yang diselenggarakan
melalui kegiatan pengelolaan rutin, superv1s1,
pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang
terkait dalam pelaksanaan tugas;
- evaluasi terpisah yang diselenggarakan melalui
penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas
Sistem Pengendalian Intern; dan
- tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu
lainnya yang harus segera diselesaikan dan
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme
penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu
lainnya yang ditetapkan.

Pasal 5

(1) Seluruh Pimpinan Unit Organisasi, Pimpinan Unit Kerja,

dan pegawai harus memberikan perhatian utama untuk
mewujudkan perilaku etis dan berintegritas,
kepemimpinan yang efektif, dan sumber daya manusia
yang kompeten, serta selalu sadar dengan Risiko
pelaksanaan tugas dalam rangka mencapai tujuan
Kementerian.

(2) Setiap Pimpinan Unit Organisasi harus:

- menetapkan kebijakan penerapan pengendalian
intern sesuai dengan kebutuhan, kewenangan, dan
karakteristik Unit Organisasi dengan mengacu pada
kerangka kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini; dan
- menyediakan infrastruktur yang memadai, minimal
mencakup pegawai, dana, sarana prasarana, dan
TIK.

(3) Setiap Pimpinan Unit Organisasi dan Pimpinan Unit Kerja

harus:
- membangun budaya sadar Risiko di lingkungan unit
masing-masing;
- memberikan teladan untuk menerapkan perilaku etis
dan berintegritas kepada seluruh pegawai di
lingkungan unit masing-masing; dan
- memimpin penerapan Sistem Pengendalian Intern di
lingkungan unit masing-masing.

Pasal 6

(1) Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan

Kementerian dilakukan melalui pendekatan Model Tiga
Lini Terintegrasi yang dijalankan oleh:
- pimpinan Kementerian;
- lini pertama;
jdih.kemenkeu.go.id

---

  • lini kedua; dan
  • lini ketiga.

(2) Pimpinan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) huruf a memiliki peran untuk:
- menetapkan sasaran dan tujuan Kementerian; dan
- menetapkan kebijakan dan mengarahkan penerapan
Sistem Pengendalian Intern.

(3) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b memiliki peran untuk menerapkan unsur Sistem
Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat ( 1) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

(4) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

memiliki peran untuk melaksanakan pemantauan atas
pelaksanaan peran lini pertama.

(5) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan intern
secara independen dan objektif atas pelaksanaan peran
lini pertama dan lini kedua.

(6) Selain peran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), lini

ketigajuga memiliki peran sebagai pembina dan penjamin
kualitas lini kedua.

(7) Peran lini ketiga sebagai pembina lini kedua sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui:
- perumusan struktur dan tugas;
- penyusunan pedoman dan/ atau pokok-pokok
kebijakan Pengawasan;
- pengembangan dan pelatihan kompetensi; dan
- konsultansi dan asistensi pemantauan.

Pasal 7

Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didukung
dengan pemeriksaan atau pengawasan ekstern sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Struktur Model Tiga Lini Terintegrasi

Pasal 8

(1) Peran pimpinan Kementerian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (2) dijalankan oleh Menteri dan Wakil
Menteri.

(2) Peran lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (3) dijalankan oleh manajemen operasional sesuai
dengan tingkatan organisasi pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau unit Eselon I;
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Eselon I
yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLU;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit

jdih.kemenkeu.go.id~t\,/

---

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
- Unit Kerja vertikal; dan/atau
- Unit Pelaksana Teknis.

(3) Peran lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (4) dijalankan oleh:
- UKI; dan
- SPI BLU.

(4) UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada

pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau unit Eselon I;
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I
yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLU;
- Unit Kerja vertikal; dan/ atau
- Unit Pelaksana Teknis.

(5) UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3

(tiga) tingkatan sesuai level organisasi sebagai berikut:
- UKI tingkat I;
- UKI tingkat II; dan
- UKI tingkat III.

(6) UKI tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf

a merupakan UKI pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau unit Eselon I; atau
- Unit Non Eselon.

(7) UKI tingkat I bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit

Organisasi.

(8) UKI tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf

b merupakan UKI pada:
- unit Eselon I:
1. Unit Kerja vertikal pada unit Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit
Eselon II; atau
1. unit yang bertanggung jawab kepada Menteri
melalui pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau unit Eselon I atau secara
administratif bertanggung jawab kepada
pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau unit Eselon I;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I
yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLU; atau
- Unit Pelaksana Teknis:
1. unit yang bertanggung jawab kepada pimpinan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit
Eselon I; atau
1. unit yang bertanggung jawab kepada pimpinan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit
jdih.kemenkeu.go.id ,iv

---

Eselon I melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau unit Eselon II.

(9) UKI tingkat II bertanggung jawab kepada masing-masing

pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
( 10) UKI tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
c merupakan UKI pada:
- Unit Kerja vertikal pada unit Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit
Jabatan Administrator atau unit Eselon III;
- Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab
kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau unit Eselon II; atau
- Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab
kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau unit Eselon I dan secara administratif
dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat
unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon
II.
( 11) UKI tingkat III bertanggung jawab kepada pimpinan unit
sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

(12) Struktur UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

menyesuaikan dengan kebutuhan unit Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau unit Eselon I dan kebijakan organisasi
Kementerian dengan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari lini ketiga.

(13) Peran lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (5) dijalankan oleh Inspektorat Jenderal.

Bagian Ketiga
Aparatur Model Tiga Lini Terintegrasi

Paragraf 1
Umum

Pasal9

(1) Aparatur yang menerapkan Sistem Pengendalian Intern

dengan Model Tiga Lini Terintegrasi mencakup:
- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial di
lingkungan Kementerian; dan
- pejabat dan pegawai pada:
1. Unit Non Eselon;
1. unit non eselon yang berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui
unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit
Eselon I yang tidak menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan -
1. unit non eselon yang berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui
unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit
Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf d.

(2) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
jdih.kemenkeu.go.id (tv

---

kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar
kompetensi setiap jabatan.

(3) Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan,
dan/ atau uji kompetensi.

(4) Untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern dengan

Model Tiga Lini Terintegrasi secara efektif dan efisien,
jumlah aparatur harus mencukupi berdasarkan
pertimbangan kebutuhan organisasi, kebijakan
pimpinan, dan beban kerja pada masing-masing unit.

(5) Pemenuhan jumlah aparatur sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan melalui rekrutmen pegawai,
mutasi, atau promosi berdasarkan hasil Clearance.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Clearance sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal
untuk dan atas nama Menteri.

Paragraf 2
Aparatur Lini Pertama

Pasal 10

(1) Aparatur lini pertama dijalankan oleh:

- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial pada
Unit Organisasi dan Unit Kerja; dan
- pejabat dan pegawai pada:
1. Unit Non Eselon;
1. unit non eselon yang berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui
unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit
Eselon I yang tidak menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan
1. unit non eselon yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui
unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit
Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf d.

(2) Aparatur lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- memenuhi standar kompetensi jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Aparatur lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Aparatur Lini Kedua

Pasal 11

(1) Aparatur lini kedua dijalankan oleh:

- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial pada
UKI;
- pejabat dan pegawai pada UKI Unit Non Eselon;
jdih.kemenkeu.go.id 1w

---

- pejabat dan pegawai pada UKI unit non eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak
menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf
c;dan
- pejabat dan pegawai pada SPI BLU.

(2) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memenuhi syarat kompetensi keahlian pengawas
keuangan negara bagi Pejabat Nonmanajerial dengan
jabatan fungsional; dan
- memenuhi syarat:
1. pendidikan minimal Diploma III; dan
1. masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun,
bagi Pejabat Nonmanajerial dengan jabatan
pelaksana.

(3) Syarat kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dipenuhi melalui keikutsertaan dan
kelulusan uji kompetensi.

(4) Kebijakan yang berkaitan dengan UJl kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi kualifikasi
sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- memenuhi standar kualifikasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memiliki kompetensi teknis minimal terkait
dengan:
- proses bisnis yang menjadi objek pengawasan pada
Unit Organisasi dan Unit Kerja bersangkutan; dan
- proses bisnis terkait tugas dan fungsi lini kedua.

(7) UKI tingkat I dan/ a tau lini ketiga dapat memfasilitasi

pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).

Paragraf 4
Aparatur Lini Ketiga

Pasal 12

( 1) Aparatur lini ketiga dijalankan oleh Pejabat Manajerial
dan Pejabat Nonmanajerial yang mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern pada lnspektorat
Jenderal.

(2) Aparatur lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- untuk Pejabat Nonmanajerial memenuhi syarat
kompetensi keahlian auditor dan/ atau pengawas
keuangan negara. CCv
jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Syarat kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dipenuhi melalui keikutsertaan dan
kelulusan uji kompetensi.

(4) Kebijakan yang berkaitan dengan uji kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memiliki kompetensi teknis minimal terkait dengan:
- proses bisnis yang menjadi objek Pengawasan; dan
- proses bisnis terkait tugas dan fungsi lini ketiga.

Bagian Ketiga
Tu.gas, Wewenang, dan Tanggung Jawab

Pasal 13

(1) Lini pertama memiliki tugas untuk menerapkan Sistem

Pengendalian Intern dengan:
- melaksanakan proses pencegahan, deteksi, respon,
serta monitoring dan evaluasi dalam rangka
penegakan integritas serta pembangunan perilaku
yang positif dan lingkungan yang kondusif;
- melakukan identifikasi dan analisis atas Risiko,
termasuk Risiko kecurangan, terkait pencapaian
sasaran organisasi, serta rencana mitigasi sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai
Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian;
- menyusun RCM terhadap proses bisnis pelaksanaan
tugas lini pertama termasuk Risiko pelanggaran
integritas;
- melaksanakan kegiatan pengendalian dan mitigasi
Risiko, termasuk pengendalian atas TIK;
- menyediakan dan/atau memanfaatkan sistem
informasi dan sarana komunikasi yang terintegrasi
dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern; dan
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan
Sistem Pengendalian Intern secara berkelanjutan.

(2) Lini pertama memiliki kewenangan untuk:

- meminta dukungan dan/ atau asistensi yang
diperlukan kepada lini kedua dan lini ketiga dalam
rangka pelaksanaan tugas berkenaan dengan
jabatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
- meminta lini kedua dan lini ketiga untuk melakukan
Pengawasan sesuai dengan kewenangan lini kedua
dan lini ketiga di luar Pengawasan yang sudah
direncanakan; dan
- meminta pendampingan lini kedua dan/atau lini
ketiga atas pelaksanaan pemeriksaan atau
pengawasan ekstern.

(3) Lini pertama memiliki tanggung jawab untuk:

- mendokumentasikan seluruh proses penerapan
Sistem Pengendalian Intern secara disiplin dan tertib;
- menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap
data, informasi, sistem informasi, catatan,
dokumentasi, aset, serta pejabat dan/ atau pegawai
jdih.kemenkeu.go.id Cev

---

yang diminta oleh lini kedua, lini ketiga, dan pihak
yang berwenang melakukan pemeriksaan atau
pengawasan ekstern dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis; dan
- menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh
lini kedua dan lini ketiga serta rekomendasi hasil
pemeriksaan atau pengawasan ekstem.

(4) Pimpinan lini pertama bertanggung jawab untuk:

- memastikan efektivitas penerapan Sistem
Pengendalian Intern;
- menjadi panutan bagi pejabat lain dan pegawai di
lingkungan kerja masing-masing dalam menjalankan
tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas,
dan patuh terhadap peraturan perundang-
undangan;
- mengenal dan memahami pegawai secara lebih
intensif melalui kegiatan profiling yang minimal
mencakup informasi kepegawaian, karakter,
integritas, hubungan kekerabatan, kedisiplinan,
perilaku dan etika, gaya hidup, harta kekayaan, dan
informasi lainnya;
- menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas
penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur,
atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
- melakukan pengawasan melekat atas pelaksanaan
tugas dan fungsi oleh pegawai;
- mengelola sumber daya secara efisien dan efektif;
dan
- menjamin pelaksanaan tugas lini kedua bebas dari
intervensi.

(5) Setiap pegawai bertanggung jawab untuk:

- memahami setiap risiko atas pelaksanaan tugas dan
melaksanakan pengendaliannya secara efektif;
- mengenal dan memahami pimpinan Kementerian
dan Atasan Langsung secara memadai;
- mengingatkan pegawai lain yang menunjukkan
indikasi pelanggaran etika dan integritas; dan
- melaporkan dugaan pelanggaran etika dan integritas
kepada atasan pegawai atau melalui saluran
pengaduan Kementerian.

Pasal 14

(1) Lini kedua yang dijalankan oleh UKI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a melakukan tugas
untuk membantu pimpinan lini pertama dalam
pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern
dengan:
- memantau proses pencegahan, deteksi, respon, serta
monitoring dan evaluasi dalam rangka penegakan
integritas;
- memantau penyusunan Profil Risiko, Rencana
Mitigasi Risiko, dan pelaksanaan Rencana Mitigasi
Risiko;
- memantau kepatuhan dan keakuratan pelaksanaan
proses bisnis;
jdih.kemenkeu.go.id

---

- melaksanakan Clearance;
- melaksanakan klarifikasi laporan harta kekayaan;
- melaksanakan investigasi internal;
- memantau pengendalian atas TIK;
- memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi
pengawasan intern oleh lini ketiga dan pemeriksaan
atau pengawasan ekstern;
- melaksanakan evaluasi secara berkelanjutan atas
pelaksanaan tugas lini kedua satu tingkat di
bawahnya dan pelaksanaan tindakan korektif yang
diperlukan, dalam hal lini kedua memiliki UKI satu
tingkat di bawahnya;
J. melakukan konsultansi terkait Manajemen Risiko
dan kepatuhan internal;
- mendampingi lini pertama dalam pengawasan intern
oleh lini ketiga dan pelaksanaan pemeriksaan atau
pengawasan ekstern; dan
1. melaksanakan tugas lainnya yang sesuai dengan
fungsi kepatuhan internal.

(2) Lini kedua yang dijalankan oleh SPI BLU sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b melakukan tugas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), SPI BLU juga dapat melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pelaksanaan tugas lini kedua sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan risiko.

(5) Dalam hal terdapat perumusan kebijakan internal lebih

lanjut terkait tugas lini kedua, kebijakan internal
dimaksud harus mendapat persetujuan lini ketiga selaku
pembina lini kedua.

(6) Lini kedua memiliki kewenangan untuk:

- mengakses seluruh data dan informasi, sistem
informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan
pejabat/pegawai pada lini pertama yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan tugas dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan
pejabat dan pegawai terkait pelaksanaan tugas;
- memberikan rekomendasi perbaikan terhadap
pelaksanaan tugas lini pertama;
- meminta arahan kepada Pimpinan Unit Organisasi
dan/ atau Pimpinan Unit Kerja bersangkutan; dan
- meminta dukungan dan/ atau asistensi yang
diperlukan dari Unit Organisasi, Unit Kerja
bersangkutan, dan/atau lini ketiga dalam rangka
pelaksanaan tugas.

(7) Lini kedua memiliki tanggung jawab untuk:

- menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait
pelaksanaan tugas pemantauan kecuali ditentukan
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menyediakan data dan informasi serta memberikan
penjelasan yang diminta lini ketiga berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan rencana Pengawasan tahunan
kepada lini ketiga;
- menyampaikan hasil pengawasan kepada Pimpinan
Unit Organisasi bersangkutan, lini kedua satu
tingkat di atasnya dalam hal lini kedua memiliki UKI
satu tingkat di atasnya, dan lini ketiga;
- menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh
lini ketiga dan pihak yang berwenang melakukan
pemeriksaan atau pengawasan ekstern;
- melakukan langkah pencegahan dan/ atau
penanganan yang memadai terhadap indikasi
kecurangan, serta melaporkannya kepada lini ketiga;
dan
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pemantauan pada lini kedua satu tingkat di
bawahnya, dalam hal lini kedua memiliki UKI satu
tingkat di bawahnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi internal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan
dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh
Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 15

( 1) Lini ketiga memiliki tugas melakukan pengawasan intern
dalam rangka memberikan nilai tambah dan
meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen
risiko, dan pengendalian intern dengan:
- melaksanakan kegiatan asurans antara lain melalui
audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
- melaksanakan kegiatan investigasi atas dugaan
penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan
wewenang;
- melaksanakan Clearance;
- melaksanakan penjaminan kualitas atas
pelaksanaan tugas lini kedua;
- melaksanakan koordinasi pengawasan dengan lini
pertama dan lini kedua;
- melaksanakan kegiatan konsultansi antara lain
melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan;
- melaksanakan pendampingan terhadap lini pertama
yang dilakukan pemeriksaan atau pengawasan
ekstern, baik atas pertimbangan profesional maupun
permintaan Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja;
dan
- tugas lain sesuai amanat peraturan perundang-
undangan dan/atau arahan pimpinan Kementerian.

(2) Pelaksanaan tugas lini ketiga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
risiko.

(3) Lini ketiga memiliki wewenang untuk:

- mengakses seluruh data dan informasi, sistem
informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan
pejabat/ pegawai yang diperlukan sehubungan
jdih.kemenkeu.go.id 6tv

---

dengan pelaksanaan tugas pengawasan intern
dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan
pejabat pada Unit Organisasi dan/ atau Unit Kerja
yang menjadi objek pengawasan intern dan pegawai
lain yang diperlukan;
- memberikan rekomendasi perbaikan terhadap
pelaksanaan tugas lini pertama dan lini kedua;
- meminta arahan pimpinan Kementerian;
- melakukan koordinasi dengan Pimpinan Unit
Organisasi dan/ atau Pimpinan Unit Kerja; dan
- melakukan koordinasi dengan pihak/ instansi
eksternal Kementerian dalam rangka pelaksanaan
tugas lini ketiga.

(4) Lini ketiga memiliki tanggungjawab untuk:

- menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait
dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengawasan intern kecuali ditentukan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan hasil pengawasan kepada pimpinan
Kementerian serta Pimpinan Unit Organisasi dan
Pimpinan Unit Kerja bersangkutan.

BABV

PENGUATAN EFEKTIVITAS

PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN

DENGAN MODEL TIGA LINI TERINTEGRASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

(1) Dalam rangka memperkuat efektivitas penerapan Sistem

Pengendalian Intern dengan Model Tiga Lini Terintegrasi,
dilakukan Pengawasan oleh lini pertama, lini kedua, dan
lini ketiga.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan
merespons Risiko.

(3) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

Risiko atas:
- pegawai;
- proses bisnis; dan
- TIK.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan atas Risiko

TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas
nama Menteri.

Pasal 17

(1) Dalam rangka mengoptimalkan efektivitas Pengawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), perlu
dilakukan Pengawasan terhadap penerapan Manajemen
Risiko.
jdih.kemenkeu.go.id 1w

---

(2) Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang
lingkup atas:
- struktur dan tugas dalam penerapan Manajemen
Risiko;
- kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko; dan
- pembangunan budaya sadar risiko.

(3) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), peran masing-masing lini sebagai berikut:
- lini pertama memiliki peran untuk memastikan
seluruh pegawai memahami dan menerapkan
Manajemen Risiko;
- lini kedua memiliki peran untuk melaksanakan
pemantauan dan konsultansi atas kepatuhan dan
efektivitas penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- lini ketiga memiliki peran untuk melaksanakan
pengawasan intern atas kepatuhan dan efektivitas
penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap

penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas
nama Menteri.

Bagian Kedua
Pengawasan atas
Risiko Pegawai, Risiko Proses Bisnis, dan Risiko TIK

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

( 1) Tahapan Pengawasan terhadap Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) terdiri atas:
- perencanaan Pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan melekat oleh lini pertama;
- pelaksanaan pemantauan oleh lini kedua;
- pelaksanaan pengawasan intern oleh lini ketiga;
- komunikasi Pengawasan; dan
- tindak lanjut hasil Pengawasan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilaksanakan secara objektif dan bebas dari pengaruh
dan/ atau intervensi.

Paragraf 2
Perencanaan Pengawasan

Pasal 19

(1) Lini kedua dan lini ketiga menyusun prioritas atas area

yang akan dilakukan Pengawasan berdasarkan:
- amanat dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- arahan pimpinan Kementerian; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- prioritas atas Risiko pegawai, Risiko proses bisnis,
dan Risiko TIK.

(2) Prioritas atas Risiko pegawai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c minimal mengacu pada:
- data historis terkait pelanggaran kode etik, hukuman
disiplin, dan/ atau pelanggaran pidana;
- data potensi pelanggaran, mencakup informasi:
1. pelaporan pelanggaran;
1. kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
1. internal dan ekstemal Kementerian; dan/atau
1. digital; dan
- pegawai yang menjalankan proses bisnis yang
menjadi prioritas Risiko proses bisnis.

(3) Prioritas atas Risiko proses bisnis sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf c mengacu pada Profil Risiko dan RCM
yang disusun oleh lini pertama.

(4) Prioritas atas Risiko TIK sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf c mengacu pada:
- peta rencana TIK;
- proyek strategis TIK; dan
- TIK yang terkait dengan Risiko proses bisnis.

(5) Lini kedua dan lini ketiga melakukan penyelarasan atas

prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- memastikan cakupan Pengawasan yang memadai;
dan
- memetakan dan menyelaraskan kegiatan
Pengawasan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RCM

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam
Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur
Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 20

(1) Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

dan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (5) menjadi dasar bagi lini kedua dan lini

ketiga untuk menetapkan rencana Pengawasan tahunan.

(2) Lini kedua dan lini ketiga menyusun perangkat

Pengawasan dengan mengacu pada RCM yang disusun
oleh lini pertama.

(3) Dalam hal diperlukan, perangkat Pengawasan lini ketiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disusun
berdasarkan RCM yang dibuat oleh lini ketiga.

Paragraf 3
Pelaksanaan Pengawasan Melekat oleh Lini Pertama

Pasal 21

(1) Pengawasan melekat oleh lini pertama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan
melalui pengendalian secara langsung dan terus menerus
oleh pimpinan unit dan/ atau Atasan Langsung kepada
pejabat/ pegawai di bawahnya, yang mencakup:
- pemahaman atas Risiko proses bisnis yang menjadi
tugas lini pertama, termasuk Risiko atas pegawai dan
ftv jdih.kemenkeu.go.id

---

TIK yang mendukung pelaksanaan proses bisnis
dimaksud; dan
- pelaksanaan pengendalian atas Risiko sebagaimana
dimaksud pada huruf a.

(2) Pengawasan melekat atas Risiko pegawai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk
memastikan bahwa seluruh pegawai telah berperilaku etis
dan berintegritas melalui proses:
- pencegahan, yang merupakan tindakan, kegiatan,
dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk menjaga
integritas pegawai dan mengurangi potensi terjadinya
pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas;
- deteksi, yang menipakan tindakan, kegiatan,
dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk
mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi
terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan
integritas sedekat mungkin dengan waktu ketika
insiden tersebut terjadi, atau sebelum insiden terjadi
dengan mengidentifikasi upaya atau tindakan dalam
persiapan;
- respons, yang merupakan tindakan, kegiatan,
dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk
merespons atas pelanggaran dan/ atau
penyimpangan integritas yang terjadi melalui
investigasi untuk mendapatkan titik terang
bagaimana penyimpangan terse but terjadi,
menentukan siapa yang bertanggung jawab,
mengambil tindakan korektif yang diperlukan,
menjatuhkan sanksi, dan memulihkan kerugian
yang disebabkan oleh insiden penyimpangan
integritas; dan
- monitoring dan evaluasi, yang merupakan tindakan,
kegiatan, dan/atau langkah yang dilaksanakan
untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas
implementasi kerangka integritas secara menyeluruh
dan perbaikan atas kegiatan dan/ atau aktivitas yang
terjadi, termasuk langkah lain untuk meningkatkan
integritas pegawai.

(3) Pengawasan melekat atas Risiko TIK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk
memastikan pengendalian umum dan pengendalian
aplikasi atas TIK telah dijalankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Pelaksanaan Pemantauan oleh Lini Kedua

Pasal 22

(1) Pelaksanaan pemantauan oleh lini kedua sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dilakukan
terhadap pelaksanaan tugas lini pertama.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

dilakukan atas:
- kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan proses
pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

evaluasi sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 21 ayat

(2);

- kepatuhan dan efektivitas kegiatan pengendalian
atas Risiko proses bisnis; dan
- kepatuhan dan efektivitas pengendalian umum atas
TIK dan pengendalian aplikasi.

(3) Pemantauan dilak:sanak:an sesuai dengan tugas lini kedua

sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 14.

(4) Selain melak:sanak:an pemantauan pada unit masing-

masing, UKI tingkat I, dan UKI tingkat II juga dapat
melakukan pemantauan pada Unit Kerja vertikal di
bawahnya.

(5) Hasil pemantauan oleh lini kedua dilakukan pembahasan

dengan lini pertama untuk menyepak:ati:
- simpulan atas hasil pemantauan; dan
- rekomendasi serta rencana tindak: lanjut.

(6) Selain pemantauan sebagaimana dimak:sud pada ayat (2),

lini kedua melak:sanak:an kegiatan konsultansi atas
penerapan pengendalian intern dan Manajemen Risiko
dan integritas pegawai melalui asistensi, fasilitasi, dan
pelatihan pada lini pertama.

Pasal 23

(1) Dalam kondisi tertentu, pemantauan sebagaimana

dimak:sud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan oleh
lini kedua di atasnya dalam hal lini kedua memiliki UKI di
atasnya.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimak:sud pada ayat (1),

meliputi:
- pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pimpinan
unit; dan/ atau
- hal-hal lain yang dapat mempengaruhi dan/ atau
mengintervensi pelak:sanaan pemantauan.

(3) Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimak:sud pada

ayat (2) dialami oleh UKI tingkat I, UKI tingkat I
melakukan koordinasi dengan lini ketiga.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan oleh lini kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23
ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh
Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 25

Dalam hal lini kedua dijalankan oleh SPI BLU, lini kedua
melakukan tugas sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 14 ayat

(2) dan ayat (3).

Paragraf 5
Pelak:sanaan Pengawasan Intern oleh Lini Ketiga

Pasal 26

(1) Pelak:sanaan pengawasan intern oleh lini ketiga

sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 18 ayat ( 1) huruf d
dilakukan terhadap pelak:sanaan peran lini pertama dan
lini kedua.
jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan atas:
- kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan
proses pencegahan, deteksi, respons serta
monitoring dan evaluasi atas risiko pegawai;
- ketaatan, efektivitas, efisiensi, dan kehematan atas
pelaksanaan proses bisnis yang dijalankan oleh lini
pertama dan lini kedua; dan
- kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi atas
pengendalian umum atas TIK dan pengendalian
aplikasi.

(3) Pengawasan intern dilaksanakan sesuai dengan tugas lini

ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(4) Hasil pengawasan intern oleh lini ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan dengan
lini pertama dan/ atau lini kedua untuk menyepakati:
- simpulan atas hasil pengawasan intern; dan
- rekomendasi dan rencana tindak lanjut.

Pasal 27

( 1) Lini ketiga dan lini kedua melakukan koordinasi
Pengawasan atas Risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK.

(2) Koordinasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

- pertukaran data dan informasi dengan
memperhatikan prinsip kerahasiaan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
- pengawasan bersama antara lini kedua dan lini
ketiga atas objek Pengawasan tertentu; dan/ atau
- permintaan Pengawasan dari lini ketiga kepada lini
kedua dalam hal dibutuhkan cakupan Pengawasan
yang lebih luas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi Pengawasan

lini kedua dan lini ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas
nama Menteri.

Paragraf 6
Komunikasi Hasil Pengawasan

Pasal 28

Hasil pengawasan melekat oleh lini pertama menjadi bagian
dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lini pertama.

Pasal 29

(1) Hasil pemantauan oleh lini kedua yang dijalankan oleh

UKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5)
dituangkan dalam laporan hasil pemantauan lini kedua
yang minimal memuat simpulan dan rekomendasi hasil
Pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan unit, lini
kedua satu tingkat di atasnya dalam hal lini kedua
memiliki UKI satu tingkat di atasnya, dan/ atau lini ketiga.

(2) Lini kedua yang dijalankan oleh UKI tingkat I

melaksanakan kompilasi dan analisis isu strategis dari
jdih.kemenkeu.go.idmtv

---

hasil pemantauan oleh UKI tingkat I, UKI tingkat II, dan
UKI tingkat III untuk disampaikan kepada lini ketiga.

(3) Hasil pelaksanaan tugas oleh lini kedua yang dijalankan

oleh SPI BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan yang
minimal memuat simpulan dan rekomendasi hasil
Pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan BLU,
dewan pengawas, dan lini ketiga.

Pasal 30

( 1) Hasil pengawasan intern oleh lini ketiga dituangkan
dalam laporan hasil pengawasan intern lini ketiga dan
disampaikan kepada pimpinan lini pertama dan/atau lini
kedua yang menjadi klien pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan intern minimal memuat

tujuan, ruang lingkup, simpulan, dan rekomendasi hasil
Pengawasan.

Paragraf 7
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Pasal 31

(1) Lini pertama harus menindaklanjuti rekomendasi serta

rencana tindak lanjut hasil pemantauan lini kedua dan
pengawasan intern lini ketiga.

(2) Lini kedua harus menindaklanjuti rekomendasi serta

rencana tindak lanjut hasil pengawasan intern lini ketiga.

(3) Lini pertama menyampaikan penyelesaian tindak lanjut

hasil pemantauan lini kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) kepada lini kedua.

(4) Lini pertama dan lini kedua menyampaikan penyelesaian

tindak lanjut hasil pengawasan intern lini ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lini ketiga.

(5) Penyampaian penyelesaian tindak lanjut sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disertai dengan
bukti pendukung.

(6) Lini kedua dan lini ketiga melaksanakan pemantauan

atas penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4).

Bagian Ketiga
Pengawasan Berbasis Digital

Pasal 32

( 1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efi.siensi dan
integrasi Pengawasan atas risiko pegawai, proses bisnis,
dan TIK, Pengawasan oleh tiap lini dilaksanakan berbasis
digital.

(2) Pengawasan oleh tiap lini berbasis digital sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui:
- pendekatan Pemantauan Berkelanjutan oleh lini
pertama dan lini kedua serta Audit Berkelanjutan
oleh lini ketiga; dan
- pemanfaatan teknologi yang sesuru dengan
kebutuhan Kementerian.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pengawasan berbasis digital sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi pada seluruh
aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan proses bisnis
yang berkaitan dengan tugas fungsi Kementerian.

(4) Pengembangan dan pelaksanaan pengawasan berbasis

digital dilakukan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini
ketiga secara kolaboratif dan diintegrasikan dengan
sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini.

(5) Pengembangan dan pelaksanaan pengawasan berbasis

digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu
pada pedoman yang disusun oleh lini ketiga.

(6) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), lini ketiga
dapat mengembangkan pengawasan berbasis digital
secara kolaboratif dengan pihak/ instansi eksternal
Kementerian.

(7) Tahapan pengembangan Pemantauan Berkelanjutan dan

Audit Berkelanjutan serta ketentuan lebih lanjut
mengenai pengawasan berbasis digital ditetapkan dalam
Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur
Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Bagian Keempat
Penjaminan Kualitas Lini Kedua

Pasal 33

(1) Dalam rangka menjaga kualitas dan menilai kesesuaian

praktik pemantauan UKI dengan pedoman dan peraturan
perundang-undangan, lini ketiga melaksanakan
penjaminan kualitas.

(2) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui kegiatan:
- supervisi;
- eksaminasi; dan
- penilaian.

Pasal 34

(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)

huruf a dilakukan pada saat UKI melaksanakan
pemantauan.

(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

dilaksanakan berdasarkan analisis risiko atas proses
pelaksanaan pemantauan UKI.

(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk men Jamin kualitas proses pelaksanaan
pemantauan UKI.

(4) Dalam kondisi tertentu, lini ketiga:

- mengambil alih tanggung jawab dan kegiatan
pemantauan;
- memimpin pelaksanaan pemantauan; atau
- melaksanakan tindakan lain yang diperlukan atas
pelaksanaan pemantauan oleh UKI.

(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dapat berupa:
- arahan pimpinan Kementerian; atau
- hasil supervisi menunjukkan bahwa:
jdih.kemenkeu.go.id

---

1. terdapat indikasi penyimpangan dan/ atau
benturan kepentingan dalam pelaksanaan
pemantauan oleh UKI; atau
1. pelaksanaan pemantauan oleh UKI tidak sesuai
dengan ketentuan.

Pasal 35

(1) Eksaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(2) huruf b dilakukan setelah pemantauan UKI berakhir.

(2) Eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan analisis risiko atas hasil
pemantauan UKI.

(3) Eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menjamin kualitas proses dan/ atau
hasil pelaksanaan pemantauan UKI.

(4) Dalam hal hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menunjukkan terdapat kesalahan dan/atau
kekeliruan dalam proses dan hasil pemantauan UKI,
Pimpinan Unit Organisasi atau Pimpinan Unit Kerja
melakukan pembetulan atas hasil pemantauan UKI dan
pembinaan terhadap pelaksana pemantauan.

Pasal 36

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)

huruf c bertujuan untuk mengukur tingkat efektivitas
pelaksanaan pemantauan oleh UKI.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara berkala.

Pasal 37

(1) Dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan tugas SPI

BLU, lini ketiga selaku pembina lini kedua melaksanakan
penjaminan kualitas.

(2) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud ayat (1)

dilaksanakan melalui kegiatan:
- evaluasi terhadap rencana Pengawasan yang
disampaikan oleh SPI BLU kepada lini ketiga,
termasuk pemberitahuan kepada pimpinan BLU
dalam hal SPI BLU belum menyampaikan rencana
Pengawasan; dan
- evaluasi terhadap hasil Pengawasan SPI BLU.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas UKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan penjaminan
kualitas SPI BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh
Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Bagian Kelima
Pelaporan Strategis

Pasal 39

(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan periodik

kepada pimpinan Kementerian paling sedikit satu kali
dalam satu semester.
jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan konsolidasi hasil Pengawasan lini
kedua dan lini ketiga yang bersifat strategis dan
berdampak signifikan terhadap pencapaian tujuan
Kementerian.

(3) Selain laporan yang bersifat periodik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Inspektur Jenderal
dapat menyampaikan laporan yang bersifat insidentil.

(4) Laporan yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) disusun dalam hal terdapat kejadian yang
berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap
reputasi Kementerian serta perlu mendapat perhatian
segera dari Pimpinan Kementerian.

(5) Dalam menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Inspektur Jenderal berkoordinasi dengan
Pimpinan Unit Organisasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam
Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur
Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Bagian Keenam
Pemanfaatan Hasil Pengawasan

Pasal 40

Hasil atas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan pelaksanaan mitigasi Risiko dimanfaatkan untuk
pengambilan keputusan pimpinan Kementerian serta
pemutakhiran Profil Risiko dan RCM.

Pasal 41

( 1) Lini ketiga mengembangkan sistem informasi pengawasan
terintegrasi antarlini melalui kolaborasi dengan lini
pertama dan lini kedua.

(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk mengintegrasikan dan
mengotomatisasikan kegiatan Pengawasan,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas,
serta meminimalkan potensi terjadinya kecurangan.

(3) Lini pertama dan lini kedua harus menggunakan sistem

informasi pengawasan terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

Pasal 42

( 1) Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa penerapan Sistem Pengendalian Intern dengan
Model Tiga Lini Terintegrasi telah mendukung pencapaian
(tv jdih.kemenkeu.go.id

---

tujuan Kementerian, dilakukan pengukuran efektivitas
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.

(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui penilaian tingkat maturitas Sistem
Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 773

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO

jdih.kemenkeu.go.id