Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
Kementerian melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan.
1. Model Tiga Lini adalah pendekatan yang digunakan dalam
penerapan Sistem Pengendalian Intern untuk
mengelompokkan fungsi-fungsi penting organisasi dalam
pengendalian intern dan pengelolaan risiko menjadi tiga
lini peran.
1. Model Tiga Lini Terintegrasi adalah pelaksanaan peran
antar lini secara terstruktur, kolaboratif, saling
melengkapi, dan utuh sebagai satu kesatuan ekosistem
pengendalian intern.
1. Pengawasan adalah tindakan atau proses untuk
mengawasi, memantau, dan mengendalikan suatu
kegiatan, pegawai, dan/ atau sistem guna memastikan
berjalan sesuai dengan rencana, aturan, atau standar
yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi, mendeteksi,
dan merespons risiko sedini mungkin, sehingga langkah-
langkah korektif dapat segera diambil untuk mencapai
tujuan yang diinginkan.
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa
yang berdampak terhadap pencapaian sasaran.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan
terstruktur untuk mengelola Risiko pada tingkat yang
dapat diterima guna memberikan keyakinan yang
memadai terhadap pencapaian sasaran.
1. Profil Risiko adalah dokumen yang dihasilkan dari proses
Manajemen Risiko yang minimal memuat informasi daftar
kejadian, penyebab, dampak Risiko, level kemungkinan
keterjadian Risiko, dan level dampak Risiko.
1. Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang memuat
informasi daftar kejadian Risiko, langkah mitigasi, periode
pelaksanaan, dan penanggung jawab.
1. Matriks Risiko dan Pengendalian (Risk Control Matrix)
yang selanjutnya disebut RCM adalah matriks yang berisi
sekumpulan Risiko berikut level dan pengendaliannya
atas suatu proses bisnis/program/kegiatan.
1. Penelusuran Rekam Jejak yang selanjutnya disebut
Clearance adalah proses penelusuran rekam jejak terkait
integritas pada penelusuran yang sekurang-kurangnya
meliputi catatan hukuman disiplin, sanksi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai,
pelaporan pelanggaran, serta bila diperlukan dapat
dimintakan informasi kepatuhan pelaporan perpajakan
dan harta kekayaan pegawai, transaksi keuangan
mencurigakan, dan digital footprint.
1. Pemantauan berkelanjutan adalah metode pemantauan
dengan memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan
secara berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses
pemantauan.
1. Audit berkelanjutan adalah metode audit dengan
memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan secara
berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses audit.
1. Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga
untuk memastikan kesesuaian proses pemantauan UKI
dengan pedoman melalui pengujian dokumen
pemantauan, konfirmasi, dan observasi.
1. Eksaminasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini
ketiga untuk memastikan kebenaran dan/ atau potensi
kesalahan atas pemantauan UKI melalui pengujian
dokumen dan konfirmasi.
1. Penilaian adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga
untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pemantauan
oleh UKI dalam suatu periode tertentu melalui pengujian
dokumen dan konfirmasi.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Unit Organisasi adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau unit Eselon I dan unit Non Eselon di
lingkungan Kementerian.
1. Unit Non Eselon adalah unit organisasi Non Eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan.
1. Unit Kerja adalah unit di lingkungan Kementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
GCJ jdih.kemenkeu.go.id
---
pimpinan Unit Organisasi dan/ atau melalui pimpinan
unit kerja.
1. Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Kerja yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas
teknis penunjang tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat yang diangkat
untuk memimpin Unit Organisasi.
1. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang diangkat untuk
memimpin Unit Kerja dan bertanggung jawab kepada
Pimpinan Unit Organisasi.
1. Atasan Langsung adalah Pimpinan Unit Kerja terkecil
yang langsung membawahi pegawai, atau pejabat yang
diberikan kewenangan sebagai atasan langsung pegawai.
1. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Menteri.
1. Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI
adalah Unit Kerja pada setiap tingkatan Unit Organisasi
yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi
dan tata kerja Kementerian Keuangan.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Kementerian yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
1. Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum yang
selanjutnya disingkat SPI BLU adalah unit kerja BLU yang
menjalankan fungsi pengawasan intern.
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya
disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan
pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
penyebaran, dan penyajian informasi.
1. Pejabat Manajerial adalah pejabat yang memiliki fungsi
memimpin Unit Organisasi dan/ atau Unit Kerja, serta
memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di
bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
1. Pejabat Nonmanajerial adalah pejabat selain Pejabat
Manajerial yang mengutamakan kompetensi bersifat
teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung
jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja
pegawa1.
