TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan**
Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan
yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai
Kesehatan Penerbangan pada Kementerian
Perhubungan kepada pengguna layanan.
**(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas masyarakat umum dan pihak penjamin.
**(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung
---
biaya pelayanan kesehatan kepada pengguna layanan
yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif administrasi kesehatan;
- tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan; dan
- tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan tingkat
lanjut.
**(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian**
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan batas tarif tertinggi.**
**(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dibagi berdasarkan jenis layanan.**
**(5) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
ditetapkan oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan
pada Kementerian Perhubungan.
**(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.**
**(7) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada
pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
**(8) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
**(9) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) huruf a minimal
mempertimbangkan kebutuhan operasional.
**(10) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) huruf c minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- durasi pemberian layanan; dan
- jenis pengguna.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana
kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif apotek;
---
- tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi,
sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan
seminar;
- tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- tarif sarana limbah;
- tarif media promosi, percetakan, penerbitan dan
penyiaran;
- tarif bantuan kesehatan; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana
kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan
tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- fasilitas;
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan medis habis pakai;
- alat kesehatan; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi,
sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan seminar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif
sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- tenaga kerja/tenaga ahli;
---
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 10
Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 11
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal berupa:
- bahan medis habis pakai;
- akomodasi;
- transportasi;
- perlengkapan medis;
- fasilitas; dan/atau
- tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 12
**(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar harga
pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar
harga pasar.
**(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan
Penerbangan pada Kementerian Perhubungan untuk
menghasilkan layanan.
Pasal 13
**(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan**
pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan
jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan
kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak
kerja sama.
**(2) Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan**
kebutuhan dari pengguna layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan
pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan
Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain,
dan/atau bentuk kerja sama layanan di bidang
kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan
pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja
sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan di bidang kesehatan.
---
Pasal 15
**(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan dengan**
pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala
Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian
Perhubungan dan pihak lain.
**(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
- perusahaan asing; dan/atau
- warga negara asing,
dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2.
Pasal 17
**(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan**
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana
alam, dan bantuan kemanusiaan;
- kegiatan untuk kepentingan umum dan
kepentingan sosial;
- kegiatan terkait usaha mikro, kecil, dan menengah;
- kegiatan penanganan kejadian luar biasa;
dan/atau
- pengguna layanan terdampak kondisi kahar.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00**
(nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan
Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 18
**(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan**
pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan
tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi
beberapa layanan.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 19
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13,
### Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan
---
oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian
Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan
Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian
Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah
ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian/kontrak kerja sama.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan
Penerbangan pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 720), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2025
Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
