Langsung ke konten

PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PMK No. 84 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing daerah yang dicerminkan melalui
pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah
tertentu dikurangi dengan pendapatan yang
penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan
pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran
kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan
berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.

Pasal 2

(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:

- pertimbangan dalam pengusulan daerah penenma
hibah yang bersumber dari:
1. penerimaan dalam negeri; dan/ a tau
1. pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam
hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal
(pre-financing);
- penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah
daerah, jika dipersyaratkan;
- pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang
daerah; dan/ a tau
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) terdiri atas:
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.

(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas

Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui
2 (dua) tahap, yaitu:
- tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
provinsi; dan
- tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah
provms1.

(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota; dan
- tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 4

( 1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
KFDprovinsi-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan
tertentu] - [pendapatan yang penggunaannya
sudah ditentukan + belanja tertentu +
pengeluaran pembiayaan tertentu]
Keterangan:
KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi.

(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pendapatan asli daerah;
- pendapatan transfer; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah.

(3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran
tahun sebelumnya.

(4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- dana otonomi khusus; dan
- dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- belanja pegawai;
- belanja bunga; dan
- belanja bagi hasil.

(6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman
daerah.

Pasal 5

( 1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provms1
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b
dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
KFDprovinsi-i
RKFDprovinsi-i = . Belanja Pegawaiprovinsi-i
Keterangan:
RKFD provinsi-i = Rasio Kapasitas Fiskal Daerah
suatu provinsi;
KFD provinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu
provinsi; dan
Belanja Pegawaiprovinsi-i = Belanja Pegawai suatu provinsi.

(2) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal

Daerah provinsi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas
Fi1S k a 1 D aera h se b aga1 b enukutu:
Kategori Rentang RKFD Kapasitas Fiskal Daerah
RKFD < 1,302 sangatrendah
1,302 ≤ RKFD < 1,799 rendah
1,799 ≤ RKFD< 2,296 sedang
2,296 ≤ RKFD< 2,793 tinggi
2,793 ≤ RKFD sangat tinggi

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 6

(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
KFDkabupaten/kota-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan
tertentu] [pendapatan yang
penggunaannya sudah ditentukan +
belanja tertentu + pengeluaran
pembiayaan tertentu]
Keterangan:
KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu
kabupaten / kota.

(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pendapatan asli daerah;
- pendapatan transfer; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah.

(3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran
tahun sebelumnya.

(4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi
khusus.

(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- belanja pegawai;
- belanja bunga;
- belanja bagi hasil; dan
- belanja bantuan keuangan kepada desa yang
bersumber dari:
- dana desa; dan
ii) alokasi dana desa.

(6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman
daerah.

Pasal 7

(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai
berikut:
KFDkabupaten/kota-i
RKFDkabupaten/kota-i = BelanJa Pegawaikabupaten/kota-i
Keterangan:
RKFD kabupaten/ kota-i = Rasio Kapasitas Fiskal
Daerah suatu
kabupaten/kota;
KFD kabupaten/ kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah
suatu kabupaten/kota;
dan
Belanja Pegawaikabupaten/kota-i = Belanja Pegawai suatu
kabupaten/kota.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori
Kapas1itaas FisklS a 1 D aera h se b aga1i b enikutu:
Kategori Rentang RKFD Kapasitas Fiskal Daerah
RKFD < 0,947 sangatrendah
þÿ 0 , 9 4RKFD7 "d < 1,203 rendah
1,203 þÿ"dRKFD < 1,459 sedang
þÿ 1 , 4 5RKFD9 "d < 1,715 tinggi
þÿ 1 , 7 1RKFD5 "d sangat tinggi

Pasal 8

Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru
di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti
kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom
induk.

Pasal 9

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2023 dan rincian anggaran pendapatan dan
belanja negara tahun anggaran 2023.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2022 tentang Peta
Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1277), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---