Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom
provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau
wali kota bagi daerah otonom kota.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah
dan selain anggaran pendapatan dan belanja Daerah dalam
rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau
Daerah.
1. Rencana Sinergi Pendanaan adalah dokumen rencana
pelaksanaan Sinergi Pendanaan yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung
---
jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial
masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Pembiayaan Utang Daerah yang selanjutnya disingkat PUD
adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Kerja sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerja sama antara
pemerintah daerah dan badan usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
Kepala Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek
Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya
menggunakan sumber daya badan usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula
yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
