Langsung ke konten

MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN

PMK No. 84 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini kementerian/lembaga atau unit
organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan kementerian/lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian/lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh
bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas

---

kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja
yang ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna
anggaran/KPA dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan
penyedia untuk melaksanakan suatu pekerjaan
tertentu.
1. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk
dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai
dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai
dengan Kontrak.
1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat
BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil
pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja.
1. Pekerjaan Langsung Kontraktual yang selanjutnya
disebut Pekerjaan LS Kontraktual adalah pekerjaan
pada Satker yang didasarkan perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja
lainnya dan telah didaftarkan pada aplikasi sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat
SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada KPPN untuk
mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang
sumber dananya berasal dari penerimaan negara
bukan pajak yang digunakan langsung.
1. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan
Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP2B BLU

---

adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN untuk
mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU
berdasarkan SP3B BLU.
1. Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang
selanjutnya disingkat SPPT adalah dokumen yang
diterbitkan sebagai bukti bahwa SPM yang diajukan
oleh Satker telah memenuhi persyaratan pembayaran
dan telah disetujui untuk dilakukan proses penerbitan
SP2D.
1. Payment Process Request yang selanjutnya disingkat
PPR adalah suatu kegiatan pada aplikasi sistem
perbendaharaan dan anggaran negara yang berfungsi
menjalankan proses penerbitan kumpulan SP2D untuk
setiap kelompok rekening pembayar.
1. Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disebut Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian
atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan
anggaran pendapatan dan belanja negara dari bank
penerima kepada bank pengirim.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang dibuka oleh bendahara umum
negara/Kuasa BUN Pusat untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
1. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang
selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening milik
bendahara umum negara untuk menampung dana atas
penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk
diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan
kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak
terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran
yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati
batas akhir tahun anggaran.
1. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Badan
Layanan Umum yang selanjutnya disingkat RPATA BLU
adalah rekening milik BLU berupa rekening dana
kelolaan yang digunakan untuk menampung dana atas
pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan
akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan
kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
1. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat yang selanjutnya disingkat RPKBUNP adalah
rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada bank
operasional untuk menampung dana yang akan
digunakan untuk menyalurkan dana SP2D ke rekening
penerima.
1. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa
Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya
disingkat RR RPKBUNP adalah rekening yang dibuka di
bank operasional dan digunakan untuk menampung
dana SP2D yang diretur.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Ditjen Perbendaharaan adalah unit eselon I
pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas

---

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Ditjen
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang pengelolaan kas negara.

Pasal 2

Mekanisme pembayaran pekerjaan yang belum
diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat
menggunakan rekening penampungan.
Rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- RPATA; dan
- RPATA BLU.

Pasal 3

(1) RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf a digunakan untuk menampung pendanaan atas
pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun
anggaran, dengan sumber dana selain dari penerimaan
negara bukan pajak BLU.

(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Pekerjaan LS Kontraktual yang
penyelesaiannya:
- direncanakan untuk diserahterimakan mulai
batas akhir pengajuan tagihan kepada negara
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
anggaran berkenaan; atau
- direncanakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, namun tidak selesai sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan
dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas
akhir tahun anggaran.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN

Pusat mengelola RPATA sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf a.

(2) Pengelolaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Direktur PKN.

Pasal 5

(1) Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
pada Bank Indonesia.

(2) Pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan per jenis mata uang.

---

(3) Penggunaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disesuaikan dengan jenis mata uang yang tercantum

dalam masing-masing Kontrak.

(4) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan,
penihilan, dan penutupan RPATA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik
bendahara umum negara.

Pasal 7

(1) Untuk melaksanakan pembayaran pekerjaan pada

akhir tahun anggaran, PPK menghitung:
- perkiraan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan
mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada
negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
anggaran berkenaan; dan/atau
- nilai pemeliharaan.

(2) PPK membuat SPP penampungan sebesar perhitungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan:
- menggunakan akun belanja diawali kode akun 5
(5xxxxx) pada sisi pengeluaran;
- dipotong secara penuh dengan akun penerimaan
nonanggaran diawali kode akun 81 (81xxxx) pada
sisi penerimaan; dan
- SPP neto bernilai nihil.

(3) SPP penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibuat masing-masing untuk:

- perkiraan nilai pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan/atau
- nilai pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.

(4) PPK menyampaikan SPP penampungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM dengan minimal
melampirkan:
- dokumen Kontrak;
- kartu pengawasan Kontrak; dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pengajuan penampungan melalui RPATA sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

(5) PPSPM melakukan pengujian SPP penampungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
terhadap:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP
penampungan;
- kebenaran formal bukti yang menjadi
persyaratan/kelengkapan pembayaran;
- kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
- kebenaran pengisian format SPP penampungan
termasuk ketepatan identitas supplier;
- ketersediaan pagu pada DIPA/petunjuk
operasional kegiatan Satker; dan
- ketepatan penggunaan kode bagan akun standar
dalam SPP.

(6) Terhadap SPP penampungan yang memenuhi

persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM penampungan.

(7) PPSPM menyampaikan SPM penampungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPPN
dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab
mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

Pasal 8

(1) KPPN melakukan pengujian SPM penampungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) minimal
terhadap:
- jumlah pembayaran yang telah dilakukan sampai
dengan termin terakhir;
- ketersediaan pagu dana dalam DIPA;
- sisa termin yang belum dibayarkan;
- jumlah dana yang diminta untuk ditampung;
- kesesuaian surat pernyataan tanggung jawab
mutlak penampungan sesuai dengan format yang
telah ditetapkan; dan
- kesesuaian antara dokumen pendukung dan SPM
penampungan.

(2) Terhadap SPM penampungan yang memenuhi

persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D penampungan.

(3) Berdasarkan SP2D penampungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Direktorat PKN melakukan
pemindahbukuan dana dari RKUN atau rekening
khusus ke RPATA pada hari kerja yang ditentukan pada
SP2D penampungan.

(4) Dalam hal penerbitan SP2D penampungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat
dilaksanakan:
- berdasarkan SPM penampungan yang memenuhi
persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPPT;
- berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Direktorat PKN melakukan PPR dalam
rangka penerbitan SP2D penampungan; dan
- berdasarkan SP2D penampungan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Direktorat PKN
melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN

---

atau rekening khusus ke RPATA pada hari kerja
yang ditentukan pada SP2D penampungan.

(5) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) huruf c dilakukan berdasarkan
ikhtisar kebutuhan dana yang dihasilkan dari
akumulasi nilai SP2D penampungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) huruf b.

Bagian Kedua
Tindak Lanjut Penyelesaian Pekerjaan sampai dengan Akhir
Masa Kontrak pada Kementerian/Lembaga

Paragraf 1
Umum

Pasal 9

Pada akhir masa Kontrak, berdasarkan prestasi
pekerjaan PPK mengukur penyelesaian pekerjaan yang
menghasilkan kesimpulan:
- pekerjaan selesai 100% (seratus persen); atau
- pekerjaan tidak selesai.
Terhadap pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pembayaran.
Pekerjaan tidak selesai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat diberikan kesempatan
penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran
setelah memenuhi ketentuan pemberian kesempatan.
Dalam hal pekerjaan tidak selesai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi
ketentuan pemberian kesempatan:
- dilakukan pembayaran sesuai dengan kemajuan
pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak;
dan/atau
- dilakukan penihilan saldo RPATA.

Paragraf 2
Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan sampai dengan
Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian/Lembaga

Pasal 10

Terhadap pekerjaan:
- selesai 100% (seratus persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, PPK dan
Penyedia membuat BAST; atau
- tidak selesai, namun memiliki kemajuan pekerjaan
sampai dengan akhir masa Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, PPK dan
Penyedia membuat BAPP.
Dalam hal pekerjaan telah selesai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- mempersyaratkan masa pemeliharaan; atau

---

- merupakan pekerjaan pengawasan yang
pembayarannya mengikuti penyelesaian pekerjaan
fisik sesuai dengan Peraturan Pemerintah
mengenai bangunan gedung,
Penyedia menyampaikan surat jaminan
pemeliharaan/jaminan pembayaran/jaminan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan BAST atau BAPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK membuat SPP pembayaran yang
ditujukan kepada rekening Penyedia dengan ketentuan:
- menggunakan akun pengeluaran nonanggaran
diawali kode akun 82 (82xxxx) pada sisi
pengeluaran; dan
- dipotong dengan akun penerimaan pajak diawali
kode akun 41 (41xxxx) serta kewajiban lainnya
dari Penyedia pada sisi penerimaan.
PPK menyampaikan SPP pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM minimal
dilampiri dengan:
- dokumen Kontrak;
- referensi bank yang menunjukkan nama dan
nomor rekening Penyedia;
- BAST atau BAPP;
- berita acara pembayaran;
- kuitansi pembayaran;
- kartu pengawasan Kontrak;
- asli surat jaminan pemeliharaan/jaminan lainnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk pekerjaan yang telah diserahterimakan dan
mensyaratkan masa pemeliharaan;
- asli surat jaminan pembayaran/jaminan lainnya
dalam hal pekerjaan merupakan pekerjaan
pengawasan yang pembayarannya mengikuti
penyelesaian pekerjaan fisik sesuai Peraturan
Pemerintah mengenai bangunan gedung; dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pembayaran kepada Penyedia sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran:
1. huruf B.I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk
pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan;
atau
1. huruf B.II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk
pekerjaan tidak mensyaratkan masa
pemeliharaan.
PPSPM melakukan pengujian SPP pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
terhadap:
- kelengkapan dan kebenaran formal bukti
dokumen pendukung SPP;
- kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
- nilai pembayaran yang tidak melebihi nilai pada
SPM penampungan;

---

- kesesuaian antara SPP pembayaran dan SPM
penampungan meliputi:
1. nomor register Kontrak/commitment
application number;
1. nomor Kontrak; dan
1. nama supplier;
- kebenaran perhitungan tagihan termasuk
kewajiban Penyedia di bidang perpajakan dan
kewajiban lainnya;
- kebenaran dan keabsahan surat jaminan
pemeliharaan/jaminan pembayaran/jaminan
lainnya terhadap pekerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- ketepatan penggunaan kode bagan akun standar
pada SPP pembayaran.
Terhadap SPP pembayaran yang memenuhi
persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM pembayaran dengan
menggunakan tanggal aktual.
PPSPM mengajukan SPM pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada KPPN dengan minimal
dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pembayaran kepada Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf i;
- fotokopi surat jaminan pemeliharaan dalam hal
pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan;
dan/atau
- fotokopi surat jaminan pembayaran/jaminan
lainnya dalam hal pekerjaan merupakan pekerjaan
pengawasan yang pembayarannya mengikuti
penyelesaian pekerjaan fisik sesuai dengan
Peraturan Pemerintah mengenai bangunan
gedung.
Pengajuan SPM pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah tanggal BAST atau BAPP diterbitkan.

Pasal 11

KPPN melakukan pengujian SPM pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) minimal
terhadap:
- kesesuaian SPM pembayaran dengan kartu
pengawasan RPATA atas:
1. kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker;
1. nomor register Kontrak/commitment
application number;
1. nomor Kontrak;
1. nama supplier;
1. jumlah dana yang telah ditampung;
1. jumlah dana yang dibayarkan; dan
1. sisa penampungan dana;
- kebenaran penulisan dan perhitungan yang
tercantum dalam SPM pembayaran;
- kesesuaian tagihan dengan data Kontrak;

---

- kesesuaian antara dokumen pendukung dan SPM
pembayaran;
- kesesuaian surat pernyataan tanggung jawab
mutlak atas pembayaran kepada Penyedia dengan
format yang telah ditetapkan; dan
- ketepatan nilai tagihan berdasarkan prestasi
pekerjaan pada surat pernyataan tanggung jawab
mutlak.
Terhadap SPM pembayaran yang memenuhi
persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D pembayaran.
Berdasarkan SP2D pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
- Direktorat PKN melakukan penyediaan dana
(dropping) dari RKUN atau rekening khusus ke
RPKBUNP;
- bank operasional melakukan penyaluran dana dari
RPKBUNP ke rekening Penyedia; dan
- Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana
dari RPATA ke RKUN atau rekening khusus dalam
rangka reimbursement atas penyediaan dana
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja
yang sama dengan tanggal yang ditentukan pada SP2D
pembayaran.
Dalam hal penerbitan SP2D pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan:
- berdasarkan SPM pembayaran yang memenuhi
persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPPT;
- berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Direktorat PKN melakukan PPR dalam
rangka penerbitan SP2D pembayaran;
- berdasarkan SP2D pembayaran sebagaimana
dimaksud pada huruf b:
1. Direktorat PKN melakukan penyediaan dana
(dropping) dari RKUN atau rekening khusus
ke RPKBUNP;
1. bank operasional melakukan penyaluran
dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia;
1. Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan
dana dari RPATA ke RKUN atau rekening
khusus dalam rangka reimbursement atas
penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada angka 1; dan
1. Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan
dana sebagaimana dimaksud pada huruf c
pada hari kerja yang sama dengan tanggal
yang ditentukan pada SP2D pembayaran.
Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dan ayat (5) huruf c angka 3 dilakukan
berdasarkan ikhtisar kebutuhan dana yang dihasilkan
dari akumulasi nilai SP2D pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) huruf b.

---

Paragraf 3
Penihilan atas Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai
dengan Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian/Lembaga

Pasal 12

(1) PPK membuat SPP penihilan dalam hal masih terdapat

saldo atas RPATA setelah:
- pembayaran prestasi pekerjaan untuk pekerjaan
yang tidak selesai, namun terdapat kemajuan
pekerjaan; atau
- Kontrak berakhir untuk pekerjaan yang tidak
selesai dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan.

(2) SPP penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat sebesar:
- selisih antara nilai SPM penampungan dengan
nilai SPM pembayaran, untuk pekerjaan yang
tidak selesai namun terdapat kemajuan pekerjaan;
atau
- nilai SPM penampungan, untuk pekerjaan yang
tidak terdapat kemajuan pekerjaan.

(3) SPP penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
- menggunakan akun pengeluaran nonanggaran
diawali kode akun 82 (82xxxx) pada sisi
pengeluaran sebesar nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2);
- dipotong pada sisi penerimaan dengan
menggunakan akun:
1. pengembalian belanja diawali kode akun 5
(5xxxxx), dalam hal SPM/SP2D penihilan
akan diterbitkan pada tahun anggaran
berjalan; atau
1. penerimaan kembali belanja tahun anggaran
yang lalu diawali kode akun 4259 (4259xx),
dalam hal SPM/SP2D penihilan akan
diterbitkan pada tahun anggaran berikutnya;
dan
- SPP neto bernilai nihil.

(4) PPK menyampaikan SPP penihilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada PPSPM minimal
dilampiri dengan:
- dokumen Kontrak;
- kartu pengawasan Kontrak; dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
penihilan saldo RPATA sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(5) PPSPM melakukan pengujian formal terhadap SPP

penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
terhadap:
- kelengkapan dan kebenaran formal dokumen
pendukung SPP;
- kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
- kebenaran perhitungan sisa pekerjaan yang tidak
terselesaikan;

---

- kebenaran nilai saldo RPATA yang harus
dinihilkan; dan
- ketepatan penggunaan kode bagan akun standar.

(6) Terhadap SPP penihilan yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM
menerbitkan SPM penihilan.

(7) SPM penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

diajukan oleh PPSPM kepada KPPN paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah akhir masa Kontrak.

(8) SPM penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak
penihilan saldo RPATA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c.

Pasal 13

KPPN melakukan pengujian atas SPM penihilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) minimal
terhadap:
- kebenaran penulisan dan perhitungan yang
tercantum dalam SPM penihilan;
- kesesuaian antara dokumen pendukung dan SPM
penihilan;
- kesesuaian saldo RPATA pada kartu pengawasan
RPATA dengan SPM penihilan dan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak penihilan;
- ketepatan penggunaan kode bagan akun standar;
dan
- kesesuaian surat pernyataan tanggung jawab
mutlak penihilan berdasarkan format yang telah
ditetapkan.
Terhadap SPM penihilan yang memenuhi persyaratan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN
menerbitkan SP2D penihilan.
Berdasarkan SP2D penihilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat PKN melakukan
pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN atau
rekening khusus pada hari kerja yang sama dengan
tanggal yang ditentukan pada SP2D penihilan.
Dalam hal penerbitan SP2D penihilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan,
- berdasarkan SPM penihilan yang memenuhi
persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPPT;
- berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Direktorat PKN melakukan PPR dalam
rangka penerbitan SP2D penihilan;
- berdasarkan SP2D penihilan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Direktorat PKN
melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke
RKUN atau rekening khusus pada hari kerja yang
ditentukan pada SP2D penihilan.
Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) huruf c dilakukan berdasarkan
ikhtisar kebutuhan dana yang dihasilkan dari
akumulasi nilai SP2D penihilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau ayat (4) huruf b.

---

Bagian Ketiga
Pengembalian SPM pembayaran dan SPM penihilan oleh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Pasal 14

Pengajuan SPM pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (7) atas pekerjaan yang masih
menyisakan saldo di RPATA dilakukan bersamaan
dengan pengajuan SPM penihilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
Dalam hal SPM pembayaran dan SPM penihilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan
bersamaan, KPPN mengembalikan pengajuan SPM
dimaksud.

Pasal 15

Dalam hal pengajuan:
- SPM penampungan;
- SPM pembayaran; dan/atau
- SPM penihilan,
dikembalikan oleh KPPN, Satker dapat menyampaikan
kembali perbaikan atas SPM dimaksud paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah SPM dikembalikan.

Pasal 16

Pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir
tahun anggaran dapat diberikan kesempatan
penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan
melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 90 (sembilan puluh)
hari kalender setelah akhir masa Kontrak.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan
melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pekerjaan:
- tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; atau
- yang Kontraknya ditandatangani paling lambat
tanggal 30 November.
Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu selain pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
menteri/pimpinan lembaga menyampaikan
permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri
Keuangan paling lambat 15 Desember tahun
berkenaan.

---

Persetujuan atas permohonan pemberian kesempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Pekerjaan yang diberikan kesempatan sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf b:
- minimal telah terselesaikan 75% (tujuh puluh lima
persen) dari nilai Kontrak pada tanggal 31
Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi; dan
- Kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada
akhir masa Kontrak.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan
Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan
rekening dana cadangan alutsista.

Bagian Kedua
Mekanisme Pemberian Kesempatan pada
Kementerian/Lembaga

Pasal 17

Dalam rangka pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
Penyedia mengajukan permohonan kepada PPK untuk
memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan
melewati batas akhir tahun anggaran, paling lambat
sebelum masa Kontrak berakhir.
Permohonan Penyedia kepada PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal disertai dengan surat
pernyataan yang terdiri atas:
- pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk
menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan
paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah akhir masa Kontrak; dan
- pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk
dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam mengambil keputusan atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat
melakukan konsultasi dengan KPA dan/atau aparat
pengawasan intern pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan pemberian
kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
PPK dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan
melewati batas akhir tahun anggaran paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa
Kontrak.
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali,
sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak
melebihi 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
akhir masa Kontrak.

---

Dalam hal PPK telah memberikan kesempatan
penyelesaian pekerjaan yang tidak melewati batas akhir
tahun anggaran, pemberian kesempatan dimaksud
diperhitungkan sebagai pengurang pemberian
kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 18

Dalam hal PPK memberikan kesempatan penyelesaian
pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPK dan
Penyedia melakukan perubahan Kontrak yang
dilakukan sebelum masa Kontrak berakhir atau masa
pemberian kesempatan berakhir.
Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dengan ketentuan:

- mencantumkan jangka waktu pemberian
kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan dan
pengenaan sanksi denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan kepada Penyedia; dan
- memperpanjang masa berlaku jaminan
pelaksanaan sampai dengan batas waktu
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), tidak dapat dilakukan untuk:

- menambah jangka waktu/masa pelaksanaan
pekerjaan; dan
- mengubah volume dan nilai Kontrak.
Pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PPK menyampaikan informasi pemberian kesempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen
pendukungnya kepada PPSPM.
PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
melakukan validasi dengan mengacu ketentuan
pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16.

Terhadap pemberian kesempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan ketentuan,
PPSPM menyampaikan informasi pemberian
kesempatan tersebut kepada KPPN secara elektronik
serta mengunggah surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melalui sistem
informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah akhir masa
Kontrak.
Penyampaian perubahan data Kontrak secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dilakukan setelah Satker merekam BAPP atas
kemajuan pekerjaan terhadap penggunaan RPATA per
tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan
melalui sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.

---

Terhadap informasi pemberian kesempatan yang
disampaikan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), KPPN melakukan pengujian untuk
memastikan pekerjaan memenuhi ketentuan untuk
diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir
masa Kontrak.
Dalam hal hasil pengujian KPPN diperoleh kesimpulan
pekerjaan tidak memenuhi ketentuan pemberian
kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Satker untuk mengajukan:
- SPM pembayaran dan SPM penihilan untuk
pekerjaan yang tidak selesai, namun terdapat
kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa
Kontrak; atau
- SPM penihilan, untuk pekerjaan yang tidak selesai
dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan sampai
dengan akhir masa Kontrak.
Pemberitahuan kepada Satker sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) dilakukan oleh KPPN paling lama 3 (tiga)
hari kerja setelah informasi pemberian kesempatan
diterima oleh KPPN.

Pasal 19

(1) Terhadap pekerjaan konsultan perencanaan dan/atau

konsultan pengawasan, yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tahapan
pembayarannya harus memperhatikan kemajuan
penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik/jasa lainnya,
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan
konsultan perencanaan dan/atau konsultan
pengawasan tersebut mengikuti jangka waktu
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan
konstruksi fisik/jasa lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.

(2) Ketentuan mengenai ketentuan dan mekanisme

pemberian kesempatan melewati batas akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal
17, dan Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap
pemberian kesempatan melewati batas akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketiga
Tindak Lanjut Pekerjaan sampai dengan Akhir Masa
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Melewati Batas Akhir
Tahun Anggaran pada Kementerian/Lembaga

Pasal 20

Tindak lanjut pekerjaan sampai dengan akhir masa
pemberian kesempatan meliputi:
- pembayaran atas penyelesaian atau kemajuan
pekerjaan, melalui pembuatan, pengujian,
pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D
pembayaran; dan/atau

---

- penihilan saldo RPATA atas pekerjaan yang tidak
terselesaikan, melalui pembuatan, pengujian,
pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D
penihilan.

(2) Terhadap pembayaran dan/atau penihilan sampai

dengan akhir masa pemberian kesempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian

pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
sebagai berikut:
- terhadap pembayaran atas penyelesaian atau
kemajuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, sanksi denda dipotong pada
SPP/SPM pembayaran; atau
- terhadap penihilan saldo RPATA atas pekerjaan
yang tidak terselesaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, sanksi denda dilakukan
penyetoran oleh Penyedia ke kas negara.

(4) Dalam hal sanksi denda keterlambatan penyelesaian

pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melebihi nilai pembayaran yang harus dilakukan,
sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan
dipotong melalui SPP pembayaran sebesar nilai
pembayaran setelah diperhitungkan kewajiban
perpajakan.

(5) Terhadap selisih antara nilai sanksi denda

keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus
dibayarkan dengan nilai sanksi denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan yang telah dipotong pada SPP
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Penyedia harus menyetorkan selisih dimaksud ke kas
negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
BAST atau BAPP.

(6) Dalam hal penihilan saldo RPATA sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sebesar nilai
pada SPM penampungan, Penyedia harus menyetorkan
sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke
kas negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah akhir
masa pemberian kesempatan.

(7) Dalam hal Penyedia belum menyetorkan sanksi denda

keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Satker tetap dapat
menyampaikan SPM pembayaran/penihilan ke KPPN.

(8) Penyampaian SPM pembayaran/penihilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
menghilangkan tanggung jawab KPA/PPK untuk
melakukan penagihan sampai dengan Penyedia
melakukan penyetoran sanksi denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan ke kas negara.

Pasal 21

Ketentuan mengenai pembuatan, pengujian,
pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

---

dan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap
pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan
SPP/SPM/SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a.
Ketentuan mengenai pembuatan, pengujian,
pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D penihilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
berlaku mutatis mutandis terhadap pembuatan,
pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D
penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(1) huruf b.

Pasal 22

(1) Pengajuan SPM pembayaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (1) atas pekerjaan yang masih
menyisakan saldo di RPATA dilakukan bersamaan
dengan pengajuan SPM penihilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

(2) Dalam hal SPM pembayaran dan SPM penihilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan
bersamaan, KPPN mengembalikan pengajuan SPM
pembayaran dan SPM penihilan dimaksud.

Pasal 23

Dalam hal pengajuan:
- SPM penampungan;
- SPM pembayaran; dan/atau
- SPM penihilan,
dikembalikan oleh KPPN, Satker dapat menyampaikan
kembali perbaikan atas SPM dimaksud paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah SPM dikembalikan.

Pasal 24

Dalam hal terjadi Retur SP2D, bank operasional
membukukan dana Retur SP2D dimaksud di RR
RPKBUNP pada tanggal terjadinya retur.
Atas pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bank operasional mengirimkan data elektronik rekening
koran ke Direktorat PKN.
Direktorat PKN membukukan transaksi penerimaan
dana Retur SP2D pada sistem informasi yang dikelola
Kementerian Keuangan berdasarkan rekening koran
yang disampaikan oleh bank operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Berdasarkan pembukuan data transaksi penerimaan
dana Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
- Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;
- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;

---

- KPPN; dan
- Satker bersangkutan,
melakukan monitoring atas informasi mengenai Retur
SP2D melalui sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi mengenai Retur SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN
menyampaikan surat pemberitahuan Retur SP2D
kepada Satker yang minimal memuat:
- tanggal dan nomor SP2D;
- nominal dana SP2D yang diretur;
- informasi penyebab Retur SP2D; dan
- permintaan pemutakhiran data supplier,
paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Satker menyampaikan surat permintaan
pemutakhiran data supplier ke KPPN.
Atas surat permintaan pemutakhiran data supplier
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN melakukan
pemutakhiran data supplier pada sistem informasi yang
dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pemutakhiran data supplier sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), KPPN selaku Satker BUN
menerbitkan SPP/SPM penyelesaian retur.
SPM penyelesaian retur sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diajukan ke KPPN untuk dilakukan pengujian.

(10) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (9), terhadap SPM penyelesaian retur yang
memenuhi persyaratan pengujian, KPPN menerbitkan
SP2D penyelesaian retur.

(11) Atas penerbitan SP2D penyelesaian retur sebagaimana

dimaksud pada ayat (10), Direktorat PKN melakukan
pemindahbukuan dana dari RR RPKBUNP ke rekening
Penyedia pada hari yang sama dengan tanggal yang
ditentukan pada SP2D penyelesaian retur.

(12) Dalam hal penerbitan SP2D penyelesaian retur

sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum dapat
dilaksanakan,
- berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), terhadap SPM penyelesaian retur
yang memenuhi persyaratan pengujian, KPPN
menerbitkan SPPT.
- berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Direktorat PKN melakukan PPR dalam
rangka menerbitkan SP2D penyelesaian retur.
- berdasarkan SP2D penyelesaian retur
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktorat
PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RR
RPKBUNP ke rekening Penyedia pada hari yang
sama dengan tanggal yang ditentukan pada SP2D
penyelesaian retur.

(13) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (11) dan ayat (12) huruf c dilakukan berdasarkan
ikhtisar kebutuhan dana yang dihasilkan dari
akumulasi nilai SP2D penyelesaian retur sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) atau ayat (12) huruf b.

---

(14) Penyelesaian retur sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sampai dengan ayat (13) dilakukan paling lama

sampai dengan hari kerja terakhir minggu ketiga bulan
berikutnya.

Pasal 25

Pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir
tahun anggaran pada Satker BLU dapat diberikan
kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun
anggaran.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan
melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa
Kontrak.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan
melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pekerjaan:
- tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; atau
- yang Kontraknya ditandatangani paling lambat
tanggal 30 November.
Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu selain pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
menteri/pimpinan lembaga menyampaikan
permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri
Keuangan paling lambat 15 Desember tahun
berkenaan.
Persetujuan atas permohonan pemberian kesempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Pekerjaan yang diberikan kesempatan sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf b minimal telah terselesaikan
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Kontrak pada
tanggal 31 Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi.
PPK melakukan penelaahan terhadap pekerjaan yang
dapat diberikan kesempatan penyelesaian dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
Terhadap pekerjaan yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat

(6), PPK menyampaikan usulan kepada pemimpin BLU

guna mendapatkan persetujuan untuk memberikan

---

kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan
ke tahun anggaran berikutnya.
Terhadap usulan PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), pemimpin BLU melakukan penilaian usulan
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) serta
mempertimbangkan aspek lainnya.
Dalam hal Pemimpin BLU menyetujui usulan PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (8):
- Penyedia menandatangani surat pernyataan
kesanggupan menyelesaikan pekerjaan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kalender
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
sampai dengan ayat (3); dan
- PPK dan Penyedia:
1. melakukan perubahan Kontrak sebelum
masa Kontrak berakhir; dan
1. membuat BAPP atas kemajuan pekerjaan
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
anggaran berkenaan.
Ketentuan mengenai mekanisme pemberian
kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,

Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 19,

berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme
pemberian kesempatan pada Satker BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (10).

Bagian Kedua
Pengelolaan Rekening Penampungan Akhir Tahun
Anggaran Badan Layanan Umum

Pasal 26

Untuk kebutuhan pendanaan pekerjaan yang diberikan
kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
pemimpin BLU melakukan pembukaan RPATA BLU.
Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan permohonan persetujuan pembukaan
RPATA BLU kepada kepala KPPN dengan dilampiri
keterangan penutupan RPATA BLU tahun sebelumnya.
RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan rekening dana kelolaan.
Kepala KPPN memberikan persetujuan pembukaan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal diterimanya
pengajuan permohonan pembukaan RPATA BLU.
RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuka dengan nama RPL [KODE KPPN] BLU [NAMA

SATKER] UNTUK DK RPATA.

RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan penutupan setelah selesai digunakan.
Penutupan RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari
kalender setelah triwulan I tahun anggaran berikutnya.
Pemimpin BLU wajib menyampaikan laporan
pembukaan rekening dan penutupan RPATA BLU

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 27

Pemimpin BLU melakukan pembukaan, pemindahbukuan,
penihilan, dan penutupan RPATA BLU dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan
rekening milik satuan kerja lingkup kementerian
negara/lembaga.

Bagian Ketiga
Penampungan Dana atas Pekerjaan yang Diberikan
Kesempatan Penyelesaian Melewati Batas Akhir Tahun
Anggaran pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum

Pasal 28

Terhadap pemberian kesempatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Satker BLU melakukan
pemindahbukuan dana dari rekening operasional BLU
ke RPATA BLU sebesar nilai pekerjaan yang diberikan
kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun
anggaran.
Dana yang ditampung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk nilai pemeliharaan.
Pemindahbukuan ke RPATA BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan proses
bisnis pada masing-masing Satker BLU.
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember
tahun berkenaan.
Terhadap pemindahbukuan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Satker BLU melakukan
pengesahan atas belanja melalui pembuatan SP3B
BLU.
SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat
terpisah dari SP3B BLU untuk pengesahan pendapatan
dan belanja lainnya.
SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diajukan ke KPPN dengan batas waktu berpedoman
pada ketentuan yang mengatur mengenai langkah-
langkah akhir tahun anggaran.
KPPN melakukan pengujian terhadap pengajuan SP3B
BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Terhadap SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) yang memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan

SP2B BLU.

---

Bagian Keempat
Tindak Lanjut Pekerjaan sampai dengan
Akhir Masa Pemberian Kesempatan Penyelesaian Melewati
Batas Akhir Tahun Anggaran pada Satuan Kerja
Badan Layanan Umum

Pasal 29

Tindak lanjut pekerjaan sampai dengan akhir masa
pemberian kesempatan penyelesaian melewati batas
akhir tahun anggaran meliputi:
- pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian
atau kemajuan penyelesaian pekerjaan; dan/atau
- penihilan saldo RPATA BLU atas pekerjaan yang
tidak terselesaikan.
Pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- dipotong dengan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan dan kewajiban Penyedia
lainnya; dan
- terhadap pekerjaan yang selesai 100% (seratus
persen) Penyedia menyerahkan:
1. jaminan pemeliharaan kepada PPK dalam hal
pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan;
dan/atau
1. jaminan pembayaran/jaminan lainnya
kepada PPK dalam hal pekerjaan merupakan
pekerjaan pengawasan yang tahapan
pembayarannya mengikuti penyelesaian
pekerjaan fisik sesuai Peraturan Pemerintah
mengenai bangunan gedung.
Pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satker BLU dengan
melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA BLU ke
rekening Penyedia.
Penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
disertai dengan penyetoran denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia ke rekening
operasional BLU.
Penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui pengembalian atas sisa saldo RPATA
BLU ke rekening operasional BLU.
Tata cara pembayaran dan penihilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan proses
bisnis pada masing-masing Satker BLU.
Terhadap penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan ayat (4), dilakukan pengesahan
pendapatan melalui pengajuan SP3B BLU sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penihilan saldo RPATA BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Satker BLU menyampaikan
pengesahan pendapatan pengembalian belanja BLU
tahun anggaran yang lalu atas pengembalian saldo
RPATA BLU ke rekening operasional BLU melalui
pengajuan SP3B BLU kepada KPPN.

---

Pengajuan SP3B BLU kepada KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah tanggal BAPP atau setelah
akhir masa pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan.
KPPN melakukan pengujian terhadap pengajuan SP3B
BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau
ayat (9).
Terhadap SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dan/atau ayat (9) yang memenuhi persyaratan,

KPPN menerbitkan SP2B BLU.

Pasal 30

Satker menyusun laporan keuangan dengan
berpedoman pada:
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
pusat untuk Satker yang menggunakan RPATA;
atau
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan
umum untuk Satker yang menggunakan RPATA
BLU.
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengungkapkan secara memadai pada catatan atas
laporan keuangan minimal terdiri atas:
- saldo RPATA atau RPATA BLU di neraca pada
tanggal 31 Desember; dan
- kemajuan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan
sampai dengan akhir tahun anggaran dan/atau
yang diteruskan penyelesaiannya melewati batas
akhir tahun anggaran.

Pasal 31

Dalam rangka melakukan pengawasan atas saldo
RPATA, disediakan kartu pengawasan RPATA yang
dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.
Kartu pengawasan RPATA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
- kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker;
- nomor register Kontrak/commitment application
number;
- jumlah dana yang ditampung;
- jumlah dana yang telah dicairkan;
- sisa dana yang tersedia;

---

- tanggal Kontrak;
- tanggal akhir masa Kontrak;
- sumber dana;
- jenis mata uang;
- tanggal akhir pemberian kesempatan; dan
- kemajuan penyelesaian pekerjaan per 31
Desember tahun berkenaan khusus untuk
pekerjaan yang diberikan kesempatan
penyelesaian melewati batas akhir tahun
anggaran.

Pasal 32

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh:
- Menteri Keuangan selaku bendahara umum
negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan;
dan
- menteri/pimpinan lembaga.
Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur
Jenderal Perbendaharaan melaksanakan minimal:
- monitoring atas kesesuaian antara nilai SP2D
penampungan dan nilai SP2D pembayaran terkait
ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu
penyelesaian pekerjaan sebagai bahan
pengendalian RPATA.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- KPPN;
- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Direktorat PKN;
- Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum;
- Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,
sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Menteri
Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan
oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal:
- monitoring atas kesesuaian antara SPM
penampungan dengan SPM pembayaran dan SPM
penihilan, terkait ketepatan nilai dan penerima
pembayaran;
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu
penyelesaian pekerjaan beserta masa
pemeliharaannya;
- monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia
berkaitan dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah meliputi:

---

1. kewajiban perpajakan;
1. pengenaan sanksi denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan;
1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
dan
1. kewajiban lainnya dari Penyedia;
- monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian
pekerjaan dan realisasi belanja beserta output
pekerjaan.

Pasal 33

KPPN melakukan monitoring terhadap ketepatan waktu
penyampaian SPM pembayaran dan SPM penihilan oleh
Satker.
Dalam hal Satker belum mengajukan SPM pembayaran
dan/atau SPM penihilan sesuai batas waktu yang telah
ditentukan, KPPN pada hari kerja berikutnya
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satker
agar segera mengajukan SPM pembayaran dan/atau
SPM penihilan.
Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan
KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satker
belum mengajukan SPM pembayaran dan/atau SPM
penihilan, KPPN melakukan penolakan terhadap
pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran
berikutnya.
Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan terhadap:
- SPM belanja pegawai;
- SPM langsung kepada pihak ketiga; dan
- SPM pengembalian.
KPPN menerima kembali pengajuan SPM Satker atas
DIPA tahun anggaran berikutnya setelah Satker
menyampaikan SPM pembayaran dan/atau SPM
penihilan.

Bagian Kedua
Monitoring dan Evaluasi Rekening Penampungan Akhir
Tahun Anggaran Badan Layanan Umum

Pasal 34

Pemimpin BLU melakukan monitoring dan evaluasi
atas penggunaan RPATA BLU.
Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin BLU
melaksanakan minimal:
- monitoring atas kesesuaian antara penampungan
pada SP3B BLU dengan:
1. pembayaran kepada Penyedia; dan/atau
1. penihilan saldo RPATA BLU,
terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran;
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu
penyelesaian pekerjaan beserta masa
pemeliharaannya;

---

- monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia
berkaitan dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah meliputi:
1. kewajiban perpajakan;
1. pengenaan sanksi denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan;
1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
dan
1. kewajiban lainnya dari Penyedia;
- monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian
pekerjaan dan realisasi belanja beserta output
pekerjaan.

Bagian Ketiga
Penggunaan Hasil Monitoring

Pasal 35

Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian
Keuangan, kementerian/lembaga, dan Satker BLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34
minimal digunakan untuk:
- evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan
- penyusunan laporan keuangan.

Pasal 36

Ketentuan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku bagi
pekerjaan dengan Kontrak harga satuan yang telah
terselesaikan 100% (seratus persen), namun
menyisakan saldo RPATA setelah dilakukan
pembayaran.
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan, pengajuan,
penerbitan, dan pengujian SPP/SPM/SP2D penihilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan
SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 37

Kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini, tata cara
pembuatan, penyampaian, dan pengujian SPP, SPM dan
SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

---

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang
Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 806), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

PURBAYADitandatanganiYUDHIsecaraSADEWAelektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 84 TAHUN 2025

TENTANG

MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS

PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR

TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

A. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS

PENGAJUAN PENAMPUNGAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

AKHIR TAHUN ANGGARAN

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PENGAJUAN PENAMPUNGAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

AKHIR TAHUN ANGGARAN

NO URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan tanggung jawab mutlak

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat

(3) Diisi dengan NIP/NRP penanda tangan surat

(4) Diisi dengan nama Satker bersangkutan

(5) Diisi dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan

(6) Diisi dengan nama Penyedia

(7) Diisi dengan nomor Kontrak

(8) Diisi dengan tanggal Kontrak

(9) Diisi dengan nilai Kontrak dalam angka

(10) Diisi dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan

pembayaran terakhir

(11) Diisi dengan tanggal terakhir dilakukan pembayaran kepada Penyedia

(12) Diisi dengan nilai sisa pekerjaan yang belum terselesaikan/nilai sisa

Kontrak yang belum terbayarkan

(13) Diisi dengan nilai yang dimintakan untuk penampungan melalui

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran

(14) Diisi dengan nilai sesuai angka (13) yang dinyatakan dalam huruf

(15) Diisi dengan tempat penandatanganan surat

(16) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat

(17) Diisi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi Pejabat Pembuat

Komitmen atau tanda tangan basah Pejabat Pembuat Komitmen yang
dibubuhi stempel/cap dinas

(18) Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen

(19) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Pembuat Komitmen

---

B.I FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS

PEMBAYARAN DARI REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN

ANGGARAN KEPADA PENYEDIA

KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PEMBAYARAN DARI REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN

KEPADA PENYEDIA

Nomor ………………….(1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................... (2)

NIP/NRP : .................................................... (3)

Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Satker ................... (4)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Sehubungan dengan pekerjaan ................... (5) yang dilaksanakan oleh Penyedia
…………….. (6) berdasarkan Kontrak nomor ............... (7) tanggal............ (8) nilai Kontrak
…………… (9) dengan kondisi sebagai berikut:
- telah dilakukan penampungan melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun
Anggaran (RPATA) sebesar Rp/mata uang valas*) …………. (10) berdasarkan SPM
nomor …………….. (11) tanggal ……….. (12) dan SP2D nomor …………….. (13) tanggal
……….. (14).
- sampai dengan tanggal …………..(15) kemajuan pekerjaan telah terselesaikan 100%
(seratus persen) atau sebesar Rp/mata uang valas*) ............... (16) sesuai Berita Acara
Penyelesaian Pekerjaan (BAST) nomor ………………. (17) tanggal …………. (18).
- Penyedia telah menyampaikan jaminan pemeliharaan/jaminan pembayaran/jaminan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan
oleh ........... (19) nomor jaminan ............. (20) tanggal .............. (21) sebesar Rp/mata
uang valas*) ............... (22) (……………rupiah/mata uang valas*) (23)) dengan masa
penjaminan dari tanggal ............ (24) hingga tanggal ..............(25).
- atas penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, diajukan
permintaan pencairan dana dari Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran
(RPATA) untuk dipindahbukukan ke rekening Penyedia sebesar Rp/jenis mata uang
valas *)............... (26) (……………rupiah/nama mata uang dalam valas*) (27)).
1. Saya menyatakan perhitungan dan kondisi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka
1 adalah benar adanya dan saya bertanggungjawab secara mutlak apabila terjadi
kerugian negara atas pembayaran dari Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran
(RPATA) tersebut.
1. Jika dikemudian hari terdapat kerugian negara dari pembayaran ini, saya bersedia
bertanggung jawab.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
........... (28), ................... (29)
Pembuat Pernyataan:
Pejabat Pembuat Komitmen,

......................................... (30)
......................................... (31)

NIP/NRP........................... (32)

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PEMBAYARAN DARI REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN

ANGGARAN KEPADA PENYEDIA

NO URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan tanggung jawab mutlak

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat

(3) Diisi dengan NIP/NRP penanda tangan surat

(4) Diisi dengan nama Satker bersangkutan

(5) Diisi dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan

(6) Diisi dengan nama Penyedia

(7) Diisi dengan nomor Kontrak

(8) Diisi dengan tanggal Kontrak

(9) Diisi dengan nilai Kontrak

(10) Diisi dengan nilai dana yang telah ditampung dalam Rekening

Penampungan Akhir Tahun Anggaran

(11) Diisi dengan nomor SPM penampungan

(12) Diisi dengan tanggal SPM penampungan

(13) Diisi dengan nomor SP2D penampungan

(14) Diisi dengan tanggal SP2D penampungan

(15) Diisi dengan tanggal terakhir penyelesaian pekerjaan

(16) Diisi dengan nilai terakhir penyelesaian pekerjaan

(17) Diisi dengan nomor BAST

(18) Diisi dengan tanggal BAST

(19) Diisi dengan nama penerbit jaminan

(20) Diisi dengan nomor jaminan

(21) Diisi dengan tanggal penerbitan jaminan

(22) Diisi dengan nilai jaminan

(23) Diisi dengan nilai sesuai angka (22) yang dinyatakan dalam huruf

(24) Diisi dengan tanggal mulai berlakunya jaminan

(25) Diisi dengan tanggal berakhirnya jaminan

(26) Diisi dengan nilai yang dimintakan pencairan dana dari Rekening

Penampungan Akhir Tahun Anggaran untuk dipindahbukukan
kepada rekening Penyedia

(27) Diisi dengan nilai sesuai angka (26) yang dinyatakan dalam huruf

(28) Diisi dengan tempat penandatanganan surat

(29) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat

(30) Diisi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi pejabat pembuat

komitmen atau tanda tangan basah Pejabat Pembuat Komitmen yang
dibubuhi stempel/cap dinas

(31) Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen

(32) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Pembuat Komitmen

---

B.II SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS PEMBAYARAN

DARI REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN KEPADA

PENYEDIA

KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PEMBAYARAN DARI REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN

KEPADA PENYEDIA

Nomor ………………….(1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................... (2)

NIP/NRP : .................................................... (3)

NIP : .................................................... (3)

Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Satker ................... (4)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Sehubungan dengan pekerjaan ................... (5) yang dilaksanakan oleh Penyedia
…………….. (6) berdasarkan Kontrak nomor ............... (7) tanggal............ (8) nilai
kontrak …………… (9) dengan kondisi sebagai berikut :
- telah dilakukan penampungan dana melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun
Anggaran (RPATA) sebesar Rp/mata uang valas*) …………. (10) berdasarkan SPM
nomor …………….. (11) tanggal ……….. (12) dan SP2D nomor …………….. (13)
tanggal ……….. (14).
- kemajuan pekerjaan yang telah terselesaikan sampai dengan tanggal …………..(15)
adalah sebesar Rp/mata uang valas*)............... (16) sesuai Berita Acara
Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAST)*)
nomor ………………. (17) tanggal …………. (18).
- atas penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas,
diajukan permintaan pencairan dana dari Rekening Penampungan Akhir Tahun
Anggaran (RPATA) untuk dipindahbukukan ke rekening Penyedia sebesar
Rp/mata uang valas*)............... (19) (……………rupiah/mata uang valas*) (20)).
1. Saya menyatakan perhitungan dan kondisi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 adalah benar adanya dan saya bertanggungjawab secara mutlak apabila
terjadi kerugian negara atas pembayaran dari Rekening Penampungan Akhir Tahun
Anggaran (RPATA) tersebut.
1. Jika dikemudian hari terdapat kerugian negara dari pembayaran ini, saya bersedia
bertanggung jawab.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

........... (21), ................... (22)
Pembuat Pernyataan:
Pejabat Pembuat Komitmen,

......................................... (23)
......................................... (24)

NIP/NRP........................... (25)

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PEMBAYARAN DARI REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN

ANGGARAN KEPADA PENYEDIA

NO URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan tanggung jawab mutlak

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat

(3) Diisi dengan NIP/NRP penanda tangan surat

(4) Diisi dengan nama Satker bersangkutan

(5) Diisi dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan

(6) Diisi dengan nama Penyedia

(7) Diisi dengan nomor Kontrak

(8) Diisi dengan tanggal Kontrak

(9) Diisi dengan nilai Kontrak

(10) Diisi dengan nilai dana yang telah ditampung dalam Rekening

Penampungan Akhir Tahun Anggaran

(11) Diisi dengan nomor SPM penampungan

(12) Diisi dengan tanggal SPM penampungan

(13) Diisi dengan nomor SP2D penampungan

(14) Diisi dengan tanggal SP2D penampungan

(15) Diisi dengan tanggal terakhir penyelesaian pekerjaan

(16) Diisi dengan nilai terakhir penyelesaian pekerjaan

(17) Diisi dengan nomor dari BAPP (jika pekerjaan tidak terselesaikan

100% sampai dengan akhir masa pekerjaan) atau BAST (jika
pekerjaan terselesaikan 100%)

(18) Diisi dengan tanggal dari BAPP (jika pekerjaan tidak terselesaikan

100% sampai dengan akhir masa pekerjaan) atau BAST (jika
pekerjaan terselesaikan 100%)

(19) Diisi dengan nilai yang dimintakan pencairan dana dari Rekening

Penampungan Akhir Tahun Anggaran untuk dipindahbukukan
kepada rekening Penyedia

(20) Diisi dengan nilai sesuai angka (19) yang dinyatakan dalam huruf

(21) Diisi dengan tempat penandatanganan surat

(22) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat

(23) Diisi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi Pejabat Pembuat

Komitmen atau tanda tangan basah Pejabat Pembuat Komitmen yang
dibubuhi stempel/cap dinas

(24) Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen

(25) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Pembuat Komitmen

---

C. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS

PENIHILAN SALDO RPATA

KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PENIHILAN SALDO RPATA

Nomor ………………….(1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................... (2)

NIP/NRP : .................................................... (3)

Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Satker ................... (4)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Sehubungan dengan pekerjaan ................... (5) yang dilaksanakan oleh Penyedia
…………….. (6) berdasarkan Kontrak nomor ............... (7) tanggal............ (8) nilai
kontrak Rp/mata uang valas*) …………… (9) dengan kondisi sebagai berikut :
- telah dilakukan penampungan dana melalui Rekening Penampungan Akhir
Tahun Anggaran (RPATA) sebesar Rp/mata uang valas*) …………. (10)
berdasarkan SPM nomor …………….. (11) tanggal ……….. (12) dan SP2D nomor
…………….. (13) tanggal ……….. (14)
- kemajuan pekerjaan yang telah terselesaikan sampai dengan tanggal
…………..(15) adalah sebesar Rp/mata uang valas*) ............... (16) sesuai Berita
Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) nomor ………………. (17) tanggal ………….

**(18) sehingga terdapat saldo RPATA senilai Rp/mata uang valas*) ……….. (19).**

- atas saldo Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)
sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, diajukan permintaan penihilan
saldo Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebesar Rp/mata
uang valas*)............... (20) (……………rupiah/mata uang valas*) (21)).
1. Saya menyatakan perhitungan dan kondisi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 adalah benar adanya dan saya bertanggungjawab secara mutlak atas
penihilan saldo Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) tersebut.
1. Jika dikemudian hari terdapat kerugian negara dari penihilan ini, saya bersedia
bertanggung jawab.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

........... (22), ................... (23)
Pembuat Pernyataan:
Pejabat Pembuat Komitmen,

......................................... (24)
......................................... (25)

NIP/NRP............................ (26)

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PENIHILAN SALDO RPATA

No URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan tanggung jawab mutlak

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat

(3) Diisi dengan NIP/NRP penanda tangan surat

(4) Diisi dengan nama Satker bersangkutan

(5) Diisi dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan

(6) Diisi dengan nama Penyedia

(7) Diisi dengan nomor Kontrak

(8) Diisi dengan tanggal Kontrak

(9) Diisi dengan nilai Kontrak

(10) Diisi dengan nilai dana yang telah ditampung dalam Rekening

Penampungan Akhir Tahun Anggaran

(11) Diisi dengan nomor SPM penampungan

(12) Diisi dengan tanggal SPM penampungan

(13) Diisi dengan nomor SP2D penampungan

(14) Diisi dengan tanggal SP2D penampungan

(15) Diisi dengan tanggal terakhir penyelesaian pekerjaan

(16) Diisi dengan nilai terakhir penyelesaian pekerjaan

(17) Diisi dengan nomor dari BAPP (jika pekerjaan tidak terselesaikan 100%

sampai dengan akhir masa pekerjaan)

(18) Diisi dengan tanggal dari BAPP (jika pekerjaan tidak terselesaikan 100%

sampai dengan akhir masa pekerjaan)

(19) Diisi dengan saldo RPATA yang akan dilakukan penihilan

(20) Diisi dengan nilai penihilan saldo RPATA

(21) Diisi dengan nilai sesuai angka (20) yang dinyatakan dalam huruf

(22) Diisi dengan tempat penandatanganan surat

(23) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat

(24) Diisi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi Pejabat Pembuat

Komitmen atau tanda tangan basah Pejabat Pembuat Komitmen yang
dibubuhi stempel/cap dinas

(25) Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen

(26) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Pembuat Komitmen

---

D. FORMAT SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA PERMOHONAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN MELEWATI

BATAS AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

KOP SURAT PERUSAHAAN

SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA PERMOHONAN PEMBERIAN

KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN MELEWATI BATAS AKHIR TAHUN

ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................... (1)
Alamat : .......................................................................... (2)
Jabatan : .......................................................................... (3)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Kami:
- sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan pada
tahun anggaran ……….(4) yang akan dilanjutkan penyelesaiannya melewati
batas akhir tahun anggaran; dan
- bersedia untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan atas pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran
……..(5) yang akan dilanjutkan penyelesaiannya melewati batas akhir tahun
anggaran, sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak nomor ……...(6)
tanggal ………….(7) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Kontrak nomor
………..(8) tanggal ………..(9), dengan nilai kontrak sebesar Rp/mata uang
valas*) ……….(10) (…………(11) rupiah/mata uang valas*)) selambat-lambatnya
akan terselesaikan pada tanggal …………..(12).
1. Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangka pengajuan permohonan kesempatan
penyelesaian sisa pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

<Nama Kota, Tanggal>

<Tanda Tangan & Cap>
<Nama Lengkap>
<Jabatan>

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA PERMOHONAN PEMBERIAN

KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN MELEWATI BATAS AKHIR

TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

No URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan surat pernyataan

(2) Diisi dengan alamat lengkap penanda tangan surat pernyataan

(3) Diisi dengan nama jabatan penanda tangan surat pernyataan

(4) Diisi dengan tahun anggaran berkenaan

(5) Diisi dengan tahun anggaran berkenaan

(6) Diisi dengan nomor Kontrak

(7) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Kontrak

(8) Diisi dengan nomor addendum Kontrak

(9) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun addendum Kontrak

(10) Diisi dengan nilai Kontrak dalam angka

(11) Diisi dengan nilai Kontrak dalam huruf

(12) Diisi dengan tanggal kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan

---

E. DAFTAR PEKERJAAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN

KESEMPATAN MELEWATI BATAS AKHIR TAHUN ANGGARAN

NO DAFTAR PEKERJAAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

1 Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional
2 Penanganan Tuberkulosis (TB) Kementerian Kesehatan
3 Peningkatan Kualitas Rumah Kementerian Kesehatan
Sakit Daerah
4 Revitalisasi Sekolah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Madrasah Menengah, Kementerian Agama,
Kementerian Pekerjaan Umum
5 Sekolah Unggul Garuda Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
6 Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, Kementerian
Pekerjaan Umum
7 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kementerian Pendidikan Tinggi,
Kuliah Sains, dan Teknologi, Kementerian
Agama
8 Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Agama,
Kementerian Pekerjaan Umum
9 Kartu Sembako Kementerian Sosial
10 Peningkatan Konektivitas Kementerian Pekerjaan Umum
Jalan Daerah untuk
Mendukung Swasembada
Pangan dan Energi
11 Irigasi untuk Mendukung Kementerian Pekerjaan Umum
Ketahanan Pangan
12 Kampung Nelayan Merah Putih Kementerian Kelautan dan
Perikanan
13 Peningkatan Produksi Garam Kementerian Kelautan dan
Perikanan
14 Budi Daya Ikan Nila Salin Kementerian Kelautan dan
(BINS) Perikanan
15 Perluasan Akses dan Kementerian Energi dan Sumber
Jangkauan Pelayanan Energi Daya Mineral
(Jargas Kota/Pipa Gas
Transmisi)
16 Listrik Pedesaan (Lisdes) Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
17 Bantuan Stimulan Perumahan Kementerian Perumahan dan
Swadaya (BSPS) Kawasan Permukiman
18 Cetak Sawah Kementerian Pertanian
19 Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan
20 Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial
(PKH)
21 Bantuan Iuran Pekerja Bukan Kementerian Kesehatan
Penerima Upah (PBPU) dan
Bukan Pekerja (BP) Kelas III

---

NO DAFTAR PEKERJAAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

22 Penerima Bantuan Iuran Kementerian Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional
(PBI JKN)
23 Digitalisasi Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah

---

F. DAFTAR PEKERJAAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN

KESEMPATAN MELEWATI BATAS AKHIR TAHUN ANGGARAN PADA

BADAN LAYANAN UMUM

NO DAFTAR PEKERJAAN/PROGRAM BIDANG BLU

1 Program Pelayanan Kesehatan dan BLU Bidang Kesehatan
JKN
2 Program Pelayanan Kesehatan BLU Bidang Kesehatan
Lanjutan
3 Program Pendidikan Tinggi BLU Bidang Pendidikan
4 Program Pendidikan dan Pelatihan BLU Bidang Pendidikan
Vokasi
5 Program Penyediaan Infrastruktur BLU Bidang Lainnya:
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi
Komunikasi (TIK)
6 Program Pengembangan Kawasan BLU Bidang Lainnya: Kawasan
Strategis Pengembangan Ekonomi
Terpadu

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA