Langsung ke konten

MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN

PMK No. 84 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. 1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas --- kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. 1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. 1. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak. 1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai dengan Kontrak. 1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja. 1. Pekerjaan Langsung Kontraktual yang selanjutnya disebut Pekerjaan LS Kontraktual adalah pekerjaan pada Satker yang didasarkan perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya dan telah didaftarkan pada aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara. 1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada KPPN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang digunakan langsung. 1. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP2B BLU --- adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU. 1. Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang selanjutnya disingkat SPPT adalah dokumen yang diterbitkan sebagai bukti bahwa SPM yang diajukan oleh Satker telah memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui untuk dilakukan proses penerbitan SP2D. 1. Payment Process Request yang selanjutnya disingkat PPR adalah suatu kegiatan pada aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang berfungsi menjalankan proses penerbitan kumpulan SP2D untuk setiap kelompok rekening pembayar. 1. Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara dari bank penerima kepada bank pengirim. 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh bendahara umum negara/Kuasa BUN Pusat untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia. 1. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran. 1. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat RPATA BLU adalah rekening milik BLU berupa rekening dana kelolaan yang digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran. 1. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disingkat RPKBUNP adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada bank operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D ke rekening penerima. 1. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disingkat RR RPKBUNP adalah rekening yang dibuka di bank operasional dan digunakan untuk menampung dana SP2D yang diretur. 1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Ditjen Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas --- menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Ditjen Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

Pasal 2

Mekanisme pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat menggunakan rekening penampungan. Rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - RPATA; dan - RPATA BLU.

Pasal 3

**(1) RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)** huruf a digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, dengan sumber dana selain dari penerimaan negara bukan pajak BLU. **(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan Pekerjaan LS Kontraktual yang penyelesaiannya: - direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; atau - direncanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun tidak selesai sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.

Pasal 4

**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN** Pusat mengelola RPATA sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf a. **(2) Pengelolaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan oleh Direktur PKN.**

Pasal 5

**(1) Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a pada Bank Indonesia. **(2) Pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan per jenis mata uang.** --- **(3) Penggunaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) disesuaikan dengan jenis mata uang yang tercantum** dalam masing-masing Kontrak. **(4) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat** digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara. Bagian Kesatu Penampungan Dana atas Pekerjaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian/Lembaga

Pasal 7

**(1) Untuk melaksanakan pembayaran pekerjaan pada** akhir tahun anggaran, PPK menghitung: - perkiraan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan/atau - nilai pemeliharaan. **(2) PPK membuat SPP penampungan sebesar perhitungan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: - menggunakan akun belanja diawali kode akun 5 (5xxxxx) pada sisi pengeluaran; - dipotong secara penuh dengan akun penerimaan nonanggaran diawali kode akun 81 (81xxxx) pada sisi penerimaan; dan - SPP neto bernilai nihil. **(3) SPP penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) dibuat masing-masing untuk:** - perkiraan nilai pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau - nilai pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. **(4) PPK menyampaikan SPP penampungan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM dengan minimal melampirkan: - dokumen Kontrak; - kartu pengawasan Kontrak; dan - surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengajuan penampungan melalui RPATA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam