MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini kementerian/lembaga atau unit
organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan kementerian/lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian/lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh
bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas
---
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja
yang ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna
anggaran/KPA dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan
penyedia untuk melaksanakan suatu pekerjaan
tertentu.
1. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk
dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai
dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai
dengan Kontrak.
1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat
BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil
pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja.
1. Pekerjaan Langsung Kontraktual yang selanjutnya
disebut Pekerjaan LS Kontraktual adalah pekerjaan
pada Satker yang didasarkan perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja
lainnya dan telah didaftarkan pada aplikasi sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat
SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada KPPN untuk
mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang
sumber dananya berasal dari penerimaan negara
bukan pajak yang digunakan langsung.
1. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan
Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP2B BLU
---
adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN untuk
mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU
berdasarkan SP3B BLU.
1. Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang
selanjutnya disingkat SPPT adalah dokumen yang
diterbitkan sebagai bukti bahwa SPM yang diajukan
oleh Satker telah memenuhi persyaratan pembayaran
dan telah disetujui untuk dilakukan proses penerbitan
SP2D.
1. Payment Process Request yang selanjutnya disingkat
PPR adalah suatu kegiatan pada aplikasi sistem
perbendaharaan dan anggaran negara yang berfungsi
menjalankan proses penerbitan kumpulan SP2D untuk
setiap kelompok rekening pembayar.
1. Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disebut Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian
atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan
anggaran pendapatan dan belanja negara dari bank
penerima kepada bank pengirim.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang dibuka oleh bendahara umum
negara/Kuasa BUN Pusat untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
1. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang
selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening milik
bendahara umum negara untuk menampung dana atas
penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk
diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan
kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak
terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran
yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati
batas akhir tahun anggaran.
1. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Badan
Layanan Umum yang selanjutnya disingkat RPATA BLU
adalah rekening milik BLU berupa rekening dana
kelolaan yang digunakan untuk menampung dana atas
pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan
akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan
kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
1. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat yang selanjutnya disingkat RPKBUNP adalah
rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada bank
operasional untuk menampung dana yang akan
digunakan untuk menyalurkan dana SP2D ke rekening
penerima.
1. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa
Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya
disingkat RR RPKBUNP adalah rekening yang dibuka di
bank operasional dan digunakan untuk menampung
dana SP2D yang diretur.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Ditjen Perbendaharaan adalah unit eselon I
pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
---
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Ditjen
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang pengelolaan kas negara.
Pasal 2
Mekanisme pembayaran pekerjaan yang belum
diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat
menggunakan rekening penampungan.
Rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- RPATA; dan
- RPATA BLU.
Pasal 3
**(1) RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)**
huruf a digunakan untuk menampung pendanaan atas
pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun
anggaran, dengan sumber dana selain dari penerimaan
negara bukan pajak BLU.
**(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan Pekerjaan LS Kontraktual yang
penyelesaiannya:
- direncanakan untuk diserahterimakan mulai
batas akhir pengajuan tagihan kepada negara
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
anggaran berkenaan; atau
- direncanakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, namun tidak selesai sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan
dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas
akhir tahun anggaran.
Pasal 4
**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN**
Pusat mengelola RPATA sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf a.
**(2) Pengelolaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan oleh Direktur PKN.**
Pasal 5
**(1) Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
pada Bank Indonesia.
**(2) Pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan per jenis mata uang.**
---
**(3) Penggunaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) disesuaikan dengan jenis mata uang yang tercantum**
dalam masing-masing Kontrak.
**(4) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat**
digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6
Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan,
penihilan, dan penutupan RPATA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik
bendahara umum negara.
Bagian Kesatu
Penampungan Dana atas Pekerjaan sampai dengan
Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian/Lembaga
Pasal 7
**(1) Untuk melaksanakan pembayaran pekerjaan pada**
akhir tahun anggaran, PPK menghitung:
- perkiraan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan
mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada
negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
anggaran berkenaan; dan/atau
- nilai pemeliharaan.
**(2) PPK membuat SPP penampungan sebesar perhitungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan:
- menggunakan akun belanja diawali kode akun 5
(5xxxxx) pada sisi pengeluaran;
- dipotong secara penuh dengan akun penerimaan
nonanggaran diawali kode akun 81 (81xxxx) pada
sisi penerimaan; dan
- SPP neto bernilai nihil.
**(3) SPP penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dibuat masing-masing untuk:**
- perkiraan nilai pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan/atau
- nilai pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.
**(4) PPK menyampaikan SPP penampungan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM dengan minimal
melampirkan:
- dokumen Kontrak;
- kartu pengawasan Kontrak; dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pengajuan penampungan melalui RPATA sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
