(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil
yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi
penerimaan dari:
- jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi;
- jasa pengolahan data dan reproduksi peta;
- jasa standardisasi dan diseminasi teknologi;
- jasa pelatihan sumber daya manusia petanian; dan
- perolehan dari basil pertanian.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan kontrak kerja sama perolehan dari basil
pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
berdasarkan harga pasar dan kualitas basil pertanian.
(6) Dalam ha! perolehan dari basil pertanian dihasilkan
secara eksklusif oleh satuan kerja, penyusunan kontrak
kerja sama dilakukan berdasarkan harga perkiraan
sendiri.
Pasal2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d, selain yang tercantum dalam
