Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau nilai jual pengganti.
1. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang selanjutnya disebut Penilaian PBB-P2
adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan
dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan
metode perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, metode nilai perolehan baru, dan/atau metode
nilai jual pengganti.
1. Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk
sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu
secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur
standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV)
dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA).
1. Penilaian Individual adalah penilaian terhadap objek Pajak
kriteria tertentu dengan cara memperhitungkan semua
karakteristik objek pajak yang disusun dalam laporan
penilaian.
1. Pejabat Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pejabat
Penilai adalah pejabat fungsional penilai yang merupakan
---
pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan penilaian pajak.
1. Petugas Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Petugas
Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah,
diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan memiliki
kemampuan untuk melaksanakan Penilaian PBB-P2 yang
bersifat sementara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman.
1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di
bawah permukaan Bumi.
1. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya
disingkat DBKB adalah tabel untuk menilai Bangunan
berdasarkan metode biaya yang terdiri dari biaya
komponen utama, biaya komponen material, dan biaya
komponen fasilitas, untuk setiap jenis penggunaan
Bangunan.
1. Jenis Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat
JPB adalah pengelompokan Bangunan berdasarkan tipe
konstruksi dan peruntukan/penggunaannya.
---
1. Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR
adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai
tanah dalam suatu zona nilai tanah.
1. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah
zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak
yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh
batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan
wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa
terikat pada batas blok.
