PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur berdasarkan
prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas
agrikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan
berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Pasal 5
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 20 Agrikultur digunakan untuk menyusun laporan
keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
mulai Tahun Anggaran 2027.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHIsecara elektronikSADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
