PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas dokumen.
1. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang
penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada
dokumen.
1. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
dokumen melalui sistem tertentu.
1. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam
sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi
membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai
Elektronik.
1. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat
dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital,
sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.
1. Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
---
dokumen dengan menggunakan mes1n teraan Meterai
digital.
1. Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
1. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
1. Distributor adalah badan usaha yang memiliki
kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung
pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui
Sistem Meterai Elektronik.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja.
1. Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis
antara PPK dengan pihak yang mendapatkan penugasan,
yang disusun sesuai dengan standar dokumen kontrak
dan ditetapkan oleh PPK.
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan
pihak yang mendapatkan penugasan dalam pelaksanaan
pencetakan Meterai Tempel, pembuatan dan distribusi
Meterai Elektronik, serta distribusi dan penjualan Meterai
Tempel.
1. Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain yang selanjutnya
disebut Pembuat Meterai adalah wajib pajak yang telah
memiliki izin untuk mencetak atau membuat Meterai
Dalam Bentuk Lain.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
---
1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib
memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen
tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea
Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan
penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala
kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas
permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara
lengkap.
1. Deposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP
adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang
telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
1. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh
sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran
yang akan dilakukan Wajib Pajak, wajib bayar, atau wajib
setor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel, pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik, serta distribusi dan
penjualan Meterai Tempel melalui penugasan;
---
- tata cara pemberian 1zm pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain;
- tata cara penatausahaan dan pengawasan atas penjualan
Meterai; dan
- tata cara pemberian persetujuan penunjukan pihak lain
untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik dan distribusi dan/ atau
penjualan Meterai Tempel dalam keadaan kahar.
Pasal 3
**(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik**
Indonesia melaksanakan:
- pencetakan Meterai Tempel; dan
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik,
melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
**(2) PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan**
penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bea Meterai.
**(3) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan bahan baku;
- penentuan teknik cetak; dan
- pencetakan.
**(4) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan Sistem Meterai Elektronik; dan
- pembuatan.
I www.jdih.kemenkeu.go.id
---
**(5) Dalam mendistribusikan Meterai Elektronik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja
sama dengan Distributor.
**(6) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri menetapkan**
penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Uang Republik Indonesia dan Pf Pos
Indonesia (Persero).
**(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal
Pajak dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia.
**(8) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal
Pajak dengan Pf Pos Indonesia (Persero).
**(9) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) pada Direktorat
Jenderal Pajak dilakukan oleh PPK.
**(10) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat**
**(2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan**
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 4
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat ( 1) dan ayat (2) meliputi tahapan:
- penyampaian surat permintaan:
1. pencetakan Meterai Tempel;
1. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
1. distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
- penyampaian dokumen rencana:
1. pencetakan Meterai Tempel;
1. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
1. distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
- evaluasi dan klarifikasi;
- penandatanganan Kontrak;
- pelaksanaan Kontrak; dan
---
- pembayaran atas pelaksanaan Kontrak.
Pasal 5
**(1) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1), PPK menyampaikan:
- surat permintaan pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka
1 untuk melaksanakan pencetakan Meterai Tempel;.
atau
- surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 2 untuk melaksanakan pembuatan
dan distribusi Meterai Elektronik,
kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia.
**(2) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (2), PPK menyampaikan surat permintaan distribusi
dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a angka 3 untuk melaksanakan
distribusi dan penjualan Meterai Tempel, kepada Pf Pos
Indonesia (Persero).
**(3) Ketentuan mengenai contoh format surat permintaan:**
- pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a;
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- distribusi dan penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
( 1) Surat permintaan pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;
---
- besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai
Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.
**(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a terdiri atas:
- standardisasi Meterai Tempel;
- jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan
- jangka waktu pencetakan Meterai Tempel.
**(3) Standardisasi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a merupakan ciri umum dan ciri
khusus pada Meterai Tempel sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
**(4) Jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan dengan
memperhatikan:
- target, realisasi, dan strategi penenmaan Bea
Meterai dari penjualan dan penggunaan Meterai
Tempel; dan
- jumlah persediaan penyangga Meterai Tempel yang
dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi
kelangkaan Meterai Tempel.
Pasal 7
**(1) Surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai**
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;
- besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per
unit Meterai Elektronik; dan
- Rancangan Kontrak.
**(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a terdiri atas:
- standardisasi Meterai Elektronik;
- kebutuhan Sistem Meterai Elektronik;
- perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan
dibuat dan didistribusikan; dan
---
- jangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik.
**(3) Standardisasi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a merupakan kode unik dan
keterangan tertentu pada Meterai Elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Bea Meterai.
**(4) Perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat**
dan didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c ditentukan dengan memperhatikan target,
realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai dari
penjualan dan penggunaan Meterai Elektronik.
Pasal 8
**(1) Surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai**
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;
- besaran kompensasi distribusi dan penjualan per
keping Meterai Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.
**(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a terdiri atas:
- jumlah Meterai Tempel yang akan didistribusikan
dan dijual; dan
- jangka waktu distribusi dan penjualan Meterai
Tempel.
Pasal 9
**(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik**
Indonesia menyampaikan:
- dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka
1 kepada PPK berdasarkan surat permintaan
pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; atau
---
- dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b angka 2 kepada PPK berdasarkan surat
permintaan pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b.
**(2) PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan dokumen**
rencana distribusi dan penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3
kepada PPK berdasarkan surat permintaan distribusi dan
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (2).
Pasal 10
**(1) Dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
1. standardisasi Meterai Tempel;
1. jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan
1. jangka waktu pencetakan Meterai Tempel;
dan
- Rancangan Kontrak.
**(2) Dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai**
Elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1)
huruf b terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
1. standardisasi Meterai Elektronik;
1. spesifikasi Sistem Meterai Elektronik;
1. perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan
dibuat dan didistribusikan; dan
1. jangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik;
- rencana kerja pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik; dan
---
- Rancangan Kontrak.
**(3) Dokumen rencana distribusi dan penjualan Meterai**
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
1. jumlah Meterai Tempel yang akan
didistribusikan dan dijual; dan
1. jangka waktu distribusi dan penjualan Meterai
Tempel;
- rencana kerja distribusi dan penjualan Meterai
Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.
Pasal 11
**(1) PPK melakukan evaluasi dan klarifikasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c atas kesesuaian:
- surat permintaan percetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a dengan dokumen rencana pencetakan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
**(1) huruf a;**
- surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat ( 1) huruf b dengan dokumen rencana
pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
b; atau
- surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
**(2) dengan dokumen rencana distribusi dan**
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).
**(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara surat**
permintaan dan dokumen rencana, PPK meminta
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia atau PT Pos Indonesia (Persero) untuk:
I www.jdih.kemenkeu.go.id
---
- memberikan penjelasan terhadap ketidaksesuaian;
dan/atau
- melakukan revisi dokumen rencana.
**(3) Hasil evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan
klarifikasi.
Pasal 12
**(1) PPK melakukan penandatanganan Kontrak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia atas:
1. Kontrak pencetakan Meterai Tempel; atau
1. Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik; atau
- PT Pos Indonesia (Persero) atas Kontrak distribusi
dan penjualan Meterai Tempel,
berdasarkan berita acara evaluasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
**(2) Kontrak pencetakan Meterai Tempel sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 paling sedikit
memuat:
- besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai
Tempel;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.
**(3) Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
paling sedikit memuat:
- besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per
unit Meterai Elektronik;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.
I www.jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat:
- besaran kompensasi distribusi dan penjualan per
keping Meterai Tempel;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.
Pasal 13
( 1) Besaran dan perubahan besaran kompensasi:
- pencetakan per keping Meterai Tempel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
- pembuatan dan distribusi per unit Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat(3)hurufa;dan
- distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4)
huruf a,
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan
intern pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/ daerah dan pembangunan nasional.
**(2) Usulan besaran dan perubahan besaran kompensasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia, untuk kompensasi pencetakan
per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan kompensasi pembuatan
dan distribusi per unit Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- PT Pos Indonesia (Persero), untuk kompensasi
distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
---
Pasal 14
**(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik**
Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yaitu atas:
- Kontrak pencetakan Meterai Tempel; dan
- Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik.
**(2) PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas**
pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf e yaitu atas Kontrak distribusi dan
penjualan Meterai Tempel.
Pasal 15
( 1) Pelaksanaan Kontrak pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
dilakukan sesuai dengan keten tuan yang tercan tum
dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (2), termasuk atas:
- ketepatan perhitungan jumlah;
- ketepatan waktu penyerahan; dan
- ketepatan tempat penyerahan.
**(2) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik**
Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pencetakan
Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi
mengenai:
- nomor seri Meterai Tempel yang dicetak; dan
- tanggal penyerahan.
**(3) Penyediaan data dan/ atau informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
**(4) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
belum tersedia, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia harus menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
beriku tnya setelah masa Kon trak berakhir.
---
Pasal 16
**(1) Pelaksanaan Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai**
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang**
tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), termasuk atas
ketersediaan Meterai Elektronik.
**(2) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia harus
mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Distributor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
**(3) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Distributor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
memastikan bahwa Distributor telah melakukan Deposit.
**(4) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan**
dengan menggunakan formulir SSP atau Kade Billing
dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam
satu satu) dan kode jenis setoran 102 (satu nol dua)
sebesar nilai Meterai Elektronik yang diminta.
**(5) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik**
Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pembuatan
dan distribusi Meterai Elektronik kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data
dan/ atau informasi mengena1 pembuatan,
pendistribusian, penjualan, dan penggunaan Meterai
Elektronik pada setiap transaksi.
**(6) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 17
**(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat**
**(2) harus memenuhi kualifikasi:**
- Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1. telah menyampaikan:
---
- surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak
terakhir; dan
- surat pemberitahuan masa pajak
pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa
Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
1. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai
utang pajak namun atas keseluruhan utang
pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk
menunda atau mengangsur pembayaran pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
1. tidak sedang dalam proses penanganan tindak
pidana di bidang perpajakan dan/ atau tindak
pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya tindak pidana di bidang perpajakan
yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara
terbuka, penyidikan, atau penuntutan;
- memiliki kemampuan finansial untuk menJamm
ketersediaan Meterai Elektronik; dan
- memiliki kemampuan untuk menJaga keamanan
Sistem Meterai Elektronik.
**(2) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:**
- mendistribusikan Meterai Elektronik kepada
Pemungut Bea Meterai; dan
- menjual Meterai Elektronik kepada pengecer dan
masyarakat umum.
**(3) Penjualan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan harga jual
sebesar nilai nominal Meterai Elektronik.
**(4) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b**
dapat menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang
berbeda dengan nilai nominal Meterai Elektronik.
I www.jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 18
**(1) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea**
Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a dilakukan tanpa didahului Deposit oleh
Pemungut Bea Meterai.
**(2) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat meminta Meterai Elektronik sebanyak perkiraan**
kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak.
**(3) Pemungut Bea Meterai wajib menyetorkan Bea Meterai**
sebesar nilai nominal Meterai Elektronik yang telah
dibubuhkan pada dokumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
**(4) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diperhitungkan sebagai Deposit bagi Distributor yang
mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut
Bea Meterai yang melakukan penyetoran.
Pasal 19
**(1) Pelaksanaan Kontrak distribusi dan penjualan Meterai**
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (4), termasuk atas:
- ketersediaan Meterai Tempel; dan
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.
**(2) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Tempel**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Pos
Indonesia (Persero) harus:
- mendistribusikan Meterai Tempel ke loket PT Pos
Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
- menjual Meterai Tempel yang sah dan berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Bea Meterai.
**(3) Penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b dilakukan dengan harga jual sebesar
nilai nominal Meterai Tempel.
---
**(4) Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan dengan
menggunakan formulir SSP, sarana administrasi lain
yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan
kode akun pajak 411612 (empat satu satu enam satu
dua) dan kode jenis setoran 100 (satu nol nol) pada akhir
hari dilakukannya penjualan Meterai Tempel.
**(5) PT Pos Indonesia (Persero) harus melaporkan**
pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan
menyediakan data dan/ atau informasi mengenai:
- penerimaan dan distribusi Meterai Tempel;
- penjualan Meterai Tempel;
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel; dan
- inventarisasi Meterai Tempel, termasuk Meterai
Tempel yang berada dalam penguasaannya:
1. yang masih berlaku namun dalam kondisi
rusak sehingga tidak jelas lagi ciri-ciri
keasliannya; dan / a tau
1. yang sudah dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Bea Meterai.
**(6) Penyediaan data dan/ atau informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
**(7) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
belum tersedia, PT Pos Indonesia (Persero) harus
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Pasal 20
Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak
pencetakan Meterai Tempel, Kontrak pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik, atau Kontrak distribusi dan
---
penjualan Meterai Tempel, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Pasal 21
Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b meliputi:
- Meterai Teraan;
- Meterai Komputerisasi; dan
- Meterai Percetakan.
Pasal 22
**(1) Pencetakan atau pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan
oleh Pembuat Meterai setelah memperoleh izin Menteri.
**(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 23
**(1) Untuk menjadi Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22 ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan izin secara tertulis kepada Direktur J enderal
Pajak melalui kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
**(2) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib
Pajak yang:
- memiliki mes1n teraan Meterai digital, untuk
membuat Meterai Teraan;
- terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu)
dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki
perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi;
atau
- menyelenggarakan usaha percetakan dan telah
mendapatkan: /
---
1. izin operasional di bidang pencetakan dokumen
sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan
Uang Palsu; dan
1. penetapan sebagai perusahaan percetakan
warkat de bet dan dokumen kliring dari Bank
Indonesia,
untuk membuat Meterai Percetakan.
**(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilampiri dengan:
- untuk pembuatan Meterai Teraan:
1. surat keterangan layak pakai dari distributor
mesin teraan Meterai digital; dan
1. surat pernyataan kepemilikan me sin teraan
Meterai digital;
- untuk pembuatan Meterai Komputerisasi, surat
pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi; dan
- untuk pembuatan Meterai Percetakan:
1. bentuk Meterai Percetakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Bea Meterai;
1. fotokopi dokumen izin operasional di bidang
pencetakan dokumen sekuriti dari Badan
Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang
telah dilegalisasi oleh pihak yang mengeluarkan
izin; dan
1. fotokopi dokumen penetapan sebagai
perusahaan pencetakan warkat debet dan
dokumen kliring dari Bank Indonesia yang
masih berlaku dan sesuai dengan aslinya.
**(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
**(5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) belum tersedia, permohonan iz1n dapat
disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
I www.jdih.kemenkeu.go.id
---
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat.
**(6) Atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) atau ayat (5) yang telah diterima secara lengkap**
diterbitkan Bukti Penerimaan.
**(7) Ketentuan mengenai contoh format:**
- surat permohonan izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
- surat pernyataan kepemilikan mesin teraan Meterai
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
angka 2; dan
- surat pernyataan penggunaan Meterai
Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
**(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melalui
kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
dalam hal permohonan izin memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan
ayat (3); atau
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3),
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
Bukti Penerimaan.
**(2) Atas penerbitan surat penolakan pemberian 1z1n**
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat
mengajukan kembali permohonan 1z1n pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
---
**(3) Ketentuan mengenai contoh format:**
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
**(1) Dalam pembuatan Meterai Teraan, Pembuat Meterai**
harus melakukan Deposit sebelum membuat Meterai
Teraan.
**(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing
dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam
satu satu) dan kode jenis setoran tertentu sebesar
RplS.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau
kelipatannya.
**(3) Kode jenis setoran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) digit angka berupa:
- digit pertama diisi dengan angka "2"; dan
- digit kedua dan ketiga diisi dengan angka "01" untuk
Pembuat Meterai yang hanya memiliki 1 (satu) unit
mesin teraan Meterai digital atau sesuai dengan
nomor urut dilakukannya pendaftaran mesin teraan
Meterai digital untuk Pembuat Meterai yang memiliki
lebih dari 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital.
**(4) Pembuat Meterai harus menyetor ulang Deposit dalam**
hal terjadi kesalahan:
- penyetoran menggunakan identitas Wajib Pajak yang
berbeda dengan identitas Pembuat Meterai yang
tercantum dalam surat izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a;
- penyetoran tidak menggunakan kode akun pajak
dan kode Jen1s setoran tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); atau
---
- penyetoran tidak sebesar Rpl5.000.000,00 (lima
belas juta rupiah) atau kelipatannya.
**(5) Kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
menyebabkan aplikasi yang diinstal dalam server milik
distributor mesin teraan Meterai digital yang ditempatkan
pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang
berfungsi sebagai penerbit kode Deposit mesin teraan
Meterai digital tidak dapat menghasilkan kode yang
dibutuhkan untuk mengisi Deposit mesin teraan Meterai
digital.
Pasal 26
( 1) Dalam pembuatan Meterai Komputerisasi, Pembuat
Meterai harus melakukan Deposit sebelum membuat
Meterai Komputerisasi.
**(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing
dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam
satu satu) dan kode jenis setoran 101 (satu nol satu)
sebesar perkiraan kebutuhan pemeteraian.
**(3) Pembuat Meterai tidak diperkenankan membuat Meterai**
Komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai
Deposit.
**(4) Pembuat Meterai yang membuat Meterai Komputerisasi**
dengan jumlah yang melebihi nilai Deposit harus
melakukan pemeteraian kemudian sesua.1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea
Meterai.
**(5) Pembuat Meterai wajib menyampaikan laporan**
pembuatan Meterai Komputerisasi ke KPP tempat
Pembuat Meterai terdaftar paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan.
**(6) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai**
Komputerisasi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tetap dilakukan.
**(7) Izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dicabut**
dalam hal Pembuat Meterai tidak atau terlambat
---
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
**(8) Ketentuan mengenai contoh format laporan pembuatan**
Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian**
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
**(1) Dalam pembuatan Meterai Percetakan, surat 1z1n**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a
berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional di
bidang pencetakan dokumen sekuriti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 1
berakhir.
**(2) Pembuat Meterai dapat membuat Meterai Percetakan**
berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa
didahului Deposit.
**(3) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) wajib melakukan penyetoran Bea Meterai sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Bea Meterai.
**(4) Pembuat Meterai yang telah memperoleh surat izin**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan pembuatan Meterai Percetakan
ke KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
**(5) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai Percetakan,**
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap
dilakukari.
**(6) Izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dicabut**
dalam hal Pembuat Meterai tidak atau terlambat
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
**(7) Ketentuan mengenai contoh format laporan pembuatan**
Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian. tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 28
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)**
dan Pasal 27 ayat (4) disampaikan secara elektronik
melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat
J enderal Pajak.
**(2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) belum tersedia, laporan dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar.
**(3) Atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau**
ayat (2) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan
Bukti Penerimaan.
Pasal 29
Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pembuat
Meterai terdaftar dapat melakukan pencabutan 1z1n
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan
permohonan Pembuat Meterai atau secara jabatan.
Pasal 30
**(1) Pembuat Meterai dapat menyampaikan permohonan**
pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam hal:
- mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan
sehingga tidak dapat digunakan;
- Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Teraan;
atau
- Pembuat Meterai tidak membuat Meterai
Komputerisasi.
**(2) Permohonan pencabutan 1z1n sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilampiri dengan:
- surat pernyataan dari distributor mes1n teraan
Meterai digital yang menyatakan bahwa mes1n
teraan Meterai digital mengalami kerusakan
---
sehingga tidak dapat digunakan, dalam hal mesin
teraan Meterai digital mengalami kerusakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- surat pernyataan tidak membuat Meterai Teraan
atau Meterai Komputerisasi, dalam hal Pembuat
Meterai tidak rnembuat Meterai Teraan atau Meterai
Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b atau huruf c.
**(3) Permohonan pencabutan 1z1n sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui kepala KPP tempat Pembuat Meterai
terdaftar.
**(4) Permohonan pencabutan izin sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui
saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
**(5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) belum tersedia, permohonan pencabutan izin
dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat.
**(6) Atas permohonan pencabutan 1zm sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) yang telah diterima
secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.
**(7) Ketentuan mengenai contoh format:**
- surat permohonan pencabutan izin pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1); dan
- surat pernyataan tidak membuat Meterai Teraan
atau Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 31
**(1) Pencabutan iz1n pembuatan Meterai Teraan atas**
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
**(1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil**
penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan
Meterai digital.
**(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Komputerisasi atas**
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
**(1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil penelitian**
administrasi.
**(3) Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian**
fisik mesin teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melalui
kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar
menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan.
**(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak melalui**
kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar tidak
memberikan keputusan, permohonan pencabutan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dianggap
diterima dan Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP
tempat Pembuat Meterai terdaftar harus menerbitkan
surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejakjangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
**(5) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan izin**
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 32
**(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain**
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilakukan dalam hal:
- Pembuat Meterai tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf b untuk membuat Meterai Komputerisasi;
- Pembuat Meterai tidak atau terlambat
menyampaikan:
1. laporan pembuatan Meterai Komputerisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);
atau
1. laporan pembuatan Meterai Percetakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
atau
- KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar menemukan
terjadinya penyalahgunaan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain.
**(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain**
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan.
**(3) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan izin**
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
