Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN

PMK No. 86 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas dokumen.
1. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang
penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada
dokumen.
1. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
dokumen melalui sistem tertentu.
1. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam
sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi
membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai
Elektronik.
1. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat
dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital,
sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.
1. Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada

---

dokumen dengan menggunakan mes1n teraan Meterai
digital.
1. Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
1. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
1. Distributor adalah badan usaha yang memiliki
kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung
pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui
Sistem Meterai Elektronik.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja.
1. Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis
antara PPK dengan pihak yang mendapatkan penugasan,
yang disusun sesuai dengan standar dokumen kontrak
dan ditetapkan oleh PPK.
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan
pihak yang mendapatkan penugasan dalam pelaksanaan
pencetakan Meterai Tempel, pembuatan dan distribusi
Meterai Elektronik, serta distribusi dan penjualan Meterai
Tempel.
1. Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain yang selanjutnya
disebut Pembuat Meterai adalah wajib pajak yang telah
memiliki izin untuk mencetak atau membuat Meterai
Dalam Bentuk Lain.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.

---

1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib
memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen
tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea
Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan
penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala
kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas
permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara
lengkap.
1. Deposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP
adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang
telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
1. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh
sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran
yang akan dilakukan Wajib Pajak, wajib bayar, atau wajib
setor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel, pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik, serta distribusi dan
penjualan Meterai Tempel melalui penugasan;

---

- tata cara pemberian 1zm pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain;
- tata cara penatausahaan dan pengawasan atas penjualan
Meterai; dan
- tata cara pemberian persetujuan penunjukan pihak lain
untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik dan distribusi dan/ atau
penjualan Meterai Tempel dalam keadaan kahar.

Pasal 3

(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia melaksanakan:
- pencetakan Meterai Tempel; dan
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik,
melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.

(2) PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan

penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bea Meterai.

(3) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan bahan baku;
- penentuan teknik cetak; dan
- pencetakan.

(4) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan Sistem Meterai Elektronik; dan
- pembuatan.
I www.jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Dalam mendistribusikan Meterai Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja
sama dengan Distributor.

(6) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri menetapkan

penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Uang Republik Indonesia dan Pf Pos
Indonesia (Persero).

(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal
Pajak dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia.

(8) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal
Pajak dengan Pf Pos Indonesia (Persero).

(9) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) pada Direktorat
Jenderal Pajak dilakukan oleh PPK.

(10) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan

anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 4

Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat ( 1) dan ayat (2) meliputi tahapan:
- penyampaian surat permintaan:
1. pencetakan Meterai Tempel;
1. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
1. distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
- penyampaian dokumen rencana:
1. pencetakan Meterai Tempel;
1. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
1. distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
- evaluasi dan klarifikasi;
- penandatanganan Kontrak;
- pelaksanaan Kontrak; dan

---

  • pembayaran atas pelaksanaan Kontrak.

Pasal 5

(1) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1), PPK menyampaikan:
- surat permintaan pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka
1 untuk melaksanakan pencetakan Meterai Tempel;.
atau
- surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 2 untuk melaksanakan pembuatan
dan distribusi Meterai Elektronik,
kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia.

(2) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2), PPK menyampaikan surat permintaan distribusi
dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a angka 3 untuk melaksanakan
distribusi dan penjualan Meterai Tempel, kepada Pf Pos
Indonesia (Persero).

(3) Ketentuan mengenai contoh format surat permintaan:

- pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a;
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- distribusi dan penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

( 1) Surat permintaan pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;

---

- besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai
Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.

(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- standardisasi Meterai Tempel;
- jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan
- jangka waktu pencetakan Meterai Tempel.

(3) Standardisasi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a merupakan ciri umum dan ciri
khusus pada Meterai Tempel sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.

(4) Jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan dengan
memperhatikan:
- target, realisasi, dan strategi penenmaan Bea
Meterai dari penjualan dan penggunaan Meterai
Tempel; dan
- jumlah persediaan penyangga Meterai Tempel yang
dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi
kelangkaan Meterai Tempel.

Pasal 7

(1) Surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai

Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;
- besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per
unit Meterai Elektronik; dan
- Rancangan Kontrak.

(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- standardisasi Meterai Elektronik;
- kebutuhan Sistem Meterai Elektronik;
- perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan
dibuat dan didistribusikan; dan

---

- jangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik.

(3) Standardisasi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a merupakan kode unik dan
keterangan tertentu pada Meterai Elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Bea Meterai.

(4) Perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat

dan didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c ditentukan dengan memperhatikan target,
realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai dari
penjualan dan penggunaan Meterai Elektronik.

Pasal 8

(1) Surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai

Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilampiri dengan:
- spesifikasi teknis;
- besaran kompensasi distribusi dan penjualan per
keping Meterai Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.

(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- jumlah Meterai Tempel yang akan didistribusikan
dan dijual; dan
- jangka waktu distribusi dan penjualan Meterai
Tempel.

Pasal 9

(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia menyampaikan:
- dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka
1 kepada PPK berdasarkan surat permintaan
pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; atau

---

- dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b angka 2 kepada PPK berdasarkan surat
permintaan pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b.

(2) PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan dokumen

rencana distribusi dan penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3
kepada PPK berdasarkan surat permintaan distribusi dan
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2).

Pasal 10

(1) Dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
1. standardisasi Meterai Tempel;
1. jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan
1. jangka waktu pencetakan Meterai Tempel;
dan
- Rancangan Kontrak.

(2) Dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai

Elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1)
huruf b terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
1. standardisasi Meterai Elektronik;
1. spesifikasi Sistem Meterai Elektronik;
1. perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan
dibuat dan didistribusikan; dan
1. jangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik;
- rencana kerja pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik; dan

---

  • Rancangan Kontrak.

(3) Dokumen rencana distribusi dan penjualan Meterai

Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
terdiri atas:
- surat kesanggupan;
- spesifikasi teknis yang memuat:
1. jumlah Meterai Tempel yang akan
didistribusikan dan dijual; dan
1. jangka waktu distribusi dan penjualan Meterai
Tempel;
- rencana kerja distribusi dan penjualan Meterai
Tempel; dan
- Rancangan Kontrak.

Pasal 11

(1) PPK melakukan evaluasi dan klarifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf c atas kesesuaian:
- surat permintaan percetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a dengan dokumen rencana pencetakan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf a;

- surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat ( 1) huruf b dengan dokumen rencana
pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
b; atau
- surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) dengan dokumen rencana distribusi dan

penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara surat

permintaan dan dokumen rencana, PPK meminta
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia atau PT Pos Indonesia (Persero) untuk:
I www.jdih.kemenkeu.go.id

---

- memberikan penjelasan terhadap ketidaksesuaian;
dan/atau
- melakukan revisi dokumen rencana.

(3) Hasil evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan
klarifikasi.

Pasal 12

(1) PPK melakukan penandatanganan Kontrak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia atas:
1. Kontrak pencetakan Meterai Tempel; atau
1. Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik; atau
- PT Pos Indonesia (Persero) atas Kontrak distribusi
dan penjualan Meterai Tempel,
berdasarkan berita acara evaluasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).

(2) Kontrak pencetakan Meterai Tempel sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 paling sedikit
memuat:
- besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai
Tempel;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.

(3) Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
paling sedikit memuat:
- besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per
unit Meterai Elektronik;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.

I www.jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat:
- besaran kompensasi distribusi dan penjualan per
keping Meterai Tempel;
- nilai Kontrak;
- jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
- tata cara pembayaran.

Pasal 13

( 1) Besaran dan perubahan besaran kompensasi:
- pencetakan per keping Meterai Tempel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
- pembuatan dan distribusi per unit Meterai
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat(3)hurufa;dan
- distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4)
huruf a,
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan
intern pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/ daerah dan pembangunan nasional.

(2) Usulan besaran dan perubahan besaran kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia, untuk kompensasi pencetakan
per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan kompensasi pembuatan
dan distribusi per unit Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- PT Pos Indonesia (Persero), untuk kompensasi
distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

---

Pasal 14

(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yaitu atas:
- Kontrak pencetakan Meterai Tempel; dan
- Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai
Elektronik.

(2) PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas

pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 huruf e yaitu atas Kontrak distribusi dan

penjualan Meterai Tempel.

Pasal 15

( 1) Pelaksanaan Kontrak pencetakan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
dilakukan sesuai dengan keten tuan yang tercan tum
dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (2), termasuk atas:

  • ketepatan perhitungan jumlah;
  • ketepatan waktu penyerahan; dan
  • ketepatan tempat penyerahan.

(2) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pencetakan
Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi
mengenai:
- nomor seri Meterai Tempel yang dicetak; dan
- tanggal penyerahan.

(3) Penyediaan data dan/ atau informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

belum tersedia, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia harus menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
beriku tnya setelah masa Kon trak berakhir.

---

Pasal 16

(1) Pelaksanaan Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai

Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang

tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), termasuk atas
ketersediaan Meterai Elektronik.

(2) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia harus
mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Distributor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).

(3) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Distributor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
memastikan bahwa Distributor telah melakukan Deposit.

(4) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan

dengan menggunakan formulir SSP atau Kade Billing
dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam
satu satu) dan kode jenis setoran 102 (satu nol dua)
sebesar nilai Meterai Elektronik yang diminta.

(5) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pembuatan
dan distribusi Meterai Elektronik kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data
dan/ atau informasi mengena1 pembuatan,
pendistribusian, penjualan, dan penggunaan Meterai
Elektronik pada setiap transaksi.

(6) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 17

(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) harus memenuhi kualifikasi:

- Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1. telah menyampaikan:

---

- surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak
terakhir; dan
- surat pemberitahuan masa pajak
pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa
Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
1. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai
utang pajak namun atas keseluruhan utang
pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk
menunda atau mengangsur pembayaran pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
1. tidak sedang dalam proses penanganan tindak
pidana di bidang perpajakan dan/ atau tindak
pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya tindak pidana di bidang perpajakan
yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara
terbuka, penyidikan, atau penuntutan;
- memiliki kemampuan finansial untuk menJamm
ketersediaan Meterai Elektronik; dan
- memiliki kemampuan untuk menJaga keamanan
Sistem Meterai Elektronik.

(2) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

- mendistribusikan Meterai Elektronik kepada
Pemungut Bea Meterai; dan
- menjual Meterai Elektronik kepada pengecer dan
masyarakat umum.

(3) Penjualan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan harga jual
sebesar nilai nominal Meterai Elektronik.

(4) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dapat menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang
berbeda dengan nilai nominal Meterai Elektronik.
I www.jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 18

(1) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea

Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a dilakukan tanpa didahului Deposit oleh
Pemungut Bea Meterai.

(2) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat meminta Meterai Elektronik sebanyak perkiraan

kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak.

(3) Pemungut Bea Meterai wajib menyetorkan Bea Meterai

sebesar nilai nominal Meterai Elektronik yang telah
dibubuhkan pada dokumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.

(4) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diperhitungkan sebagai Deposit bagi Distributor yang
mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut
Bea Meterai yang melakukan penyetoran.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan Kontrak distribusi dan penjualan Meterai

Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (4), termasuk atas:

  • ketersediaan Meterai Tempel; dan
  • penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.

(2) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Tempel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Pos
Indonesia (Persero) harus:
- mendistribusikan Meterai Tempel ke loket PT Pos
Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
- menjual Meterai Tempel yang sah dan berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Bea Meterai.

(3) Penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan dengan harga jual sebesar
nilai nominal Meterai Tempel.

---

(4) Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan dengan
menggunakan formulir SSP, sarana administrasi lain
yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan
kode akun pajak 411612 (empat satu satu enam satu
dua) dan kode jenis setoran 100 (satu nol nol) pada akhir
hari dilakukannya penjualan Meterai Tempel.

(5) PT Pos Indonesia (Persero) harus melaporkan

pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan
menyediakan data dan/ atau informasi mengenai:
- penerimaan dan distribusi Meterai Tempel;
- penjualan Meterai Tempel;
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel; dan
- inventarisasi Meterai Tempel, termasuk Meterai
Tempel yang berada dalam penguasaannya:
1. yang masih berlaku namun dalam kondisi
rusak sehingga tidak jelas lagi ciri-ciri
keasliannya; dan / a tau
1. yang sudah dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Bea Meterai.

(6) Penyediaan data dan/ atau informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

(7) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

belum tersedia, PT Pos Indonesia (Persero) harus
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Pasal 20

Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak
pencetakan Meterai Tempel, Kontrak pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik, atau Kontrak distribusi dan

---

penjualan Meterai Tempel, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Pasal 21

Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf b meliputi:

  • Meterai Teraan;
  • Meterai Komputerisasi; dan
  • Meterai Percetakan.

Pasal 22

(1) Pencetakan atau pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan
oleh Pembuat Meterai setelah memperoleh izin Menteri.

(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 23

(1) Untuk menjadi Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan izin secara tertulis kepada Direktur J enderal
Pajak melalui kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib
Pajak yang:
- memiliki mes1n teraan Meterai digital, untuk
membuat Meterai Teraan;
- terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu)
dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki
perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi;
atau
- menyelenggarakan usaha percetakan dan telah
mendapatkan: /

---

1. izin operasional di bidang pencetakan dokumen
sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan
Uang Palsu; dan
1. penetapan sebagai perusahaan percetakan
warkat de bet dan dokumen kliring dari Bank
Indonesia,
untuk membuat Meterai Percetakan.

(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan:
- untuk pembuatan Meterai Teraan:
1. surat keterangan layak pakai dari distributor
mesin teraan Meterai digital; dan
1. surat pernyataan kepemilikan me sin teraan
Meterai digital;
- untuk pembuatan Meterai Komputerisasi, surat
pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi; dan
- untuk pembuatan Meterai Percetakan:
1. bentuk Meterai Percetakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Bea Meterai;
1. fotokopi dokumen izin operasional di bidang
pencetakan dokumen sekuriti dari Badan
Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang
telah dilegalisasi oleh pihak yang mengeluarkan
izin; dan
1. fotokopi dokumen penetapan sebagai
perusahaan pencetakan warkat debet dan
dokumen kliring dari Bank Indonesia yang
masih berlaku dan sesuai dengan aslinya.

(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) belum tersedia, permohonan iz1n dapat
disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
I www.jdih.kemenkeu.go.id

---

- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat.

(6) Atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) atau ayat (5) yang telah diterima secara lengkap

diterbitkan Bukti Penerimaan.

(7) Ketentuan mengenai contoh format:

- surat permohonan izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
- surat pernyataan kepemilikan mesin teraan Meterai
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
angka 2; dan
- surat pernyataan penggunaan Meterai
Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melalui
kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
dalam hal permohonan izin memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan
ayat (3); atau
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3),

paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
Bukti Penerimaan.

(2) Atas penerbitan surat penolakan pemberian 1z1n

pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat
mengajukan kembali permohonan 1z1n pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

---

(3) Ketentuan mengenai contoh format:

- surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Dalam pembuatan Meterai Teraan, Pembuat Meterai

harus melakukan Deposit sebelum membuat Meterai
Teraan.

(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing
dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam
satu satu) dan kode jenis setoran tertentu sebesar
RplS.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau
kelipatannya.

(3) Kode jenis setoran tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) digit angka berupa:
- digit pertama diisi dengan angka "2"; dan
- digit kedua dan ketiga diisi dengan angka "01" untuk
Pembuat Meterai yang hanya memiliki 1 (satu) unit
mesin teraan Meterai digital atau sesuai dengan
nomor urut dilakukannya pendaftaran mesin teraan
Meterai digital untuk Pembuat Meterai yang memiliki
lebih dari 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital.

(4) Pembuat Meterai harus menyetor ulang Deposit dalam

hal terjadi kesalahan:
- penyetoran menggunakan identitas Wajib Pajak yang
berbeda dengan identitas Pembuat Meterai yang
tercantum dalam surat izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a;
- penyetoran tidak menggunakan kode akun pajak
dan kode Jen1s setoran tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); atau

---

- penyetoran tidak sebesar Rpl5.000.000,00 (lima
belas juta rupiah) atau kelipatannya.

(5) Kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

menyebabkan aplikasi yang diinstal dalam server milik
distributor mesin teraan Meterai digital yang ditempatkan
pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang
berfungsi sebagai penerbit kode Deposit mesin teraan
Meterai digital tidak dapat menghasilkan kode yang
dibutuhkan untuk mengisi Deposit mesin teraan Meterai
digital.

Pasal 26

( 1) Dalam pembuatan Meterai Komputerisasi, Pembuat
Meterai harus melakukan Deposit sebelum membuat
Meterai Komputerisasi.

(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing
dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam
satu satu) dan kode jenis setoran 101 (satu nol satu)
sebesar perkiraan kebutuhan pemeteraian.

(3) Pembuat Meterai tidak diperkenankan membuat Meterai

Komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai
Deposit.

(4) Pembuat Meterai yang membuat Meterai Komputerisasi

dengan jumlah yang melebihi nilai Deposit harus
melakukan pemeteraian kemudian sesua.1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea
Meterai.

(5) Pembuat Meterai wajib menyampaikan laporan

pembuatan Meterai Komputerisasi ke KPP tempat
Pembuat Meterai terdaftar paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan.

(6) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai

Komputerisasi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tetap dilakukan.

(7) Izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dicabut

dalam hal Pembuat Meterai tidak atau terlambat

---

menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).

(8) Ketentuan mengenai contoh format laporan pembuatan

Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Dalam pembuatan Meterai Percetakan, surat 1z1n

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a
berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional di
bidang pencetakan dokumen sekuriti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 1
berakhir.

(2) Pembuat Meterai dapat membuat Meterai Percetakan

berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa
didahului Deposit.

(3) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) wajib melakukan penyetoran Bea Meterai sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Bea Meterai.

(4) Pembuat Meterai yang telah memperoleh surat izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan pembuatan Meterai Percetakan
ke KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(5) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai Percetakan,

pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap
dilakukari.

(6) Izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dicabut

dalam hal Pembuat Meterai tidak atau terlambat
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(7) Ketentuan mengenai contoh format laporan pembuatan

Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian. tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 28

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)

dan Pasal 27 ayat (4) disampaikan secara elektronik
melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat
J enderal Pajak.

(2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) belum tersedia, laporan dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar.

(3) Atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau

ayat (2) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan
Bukti Penerimaan.

Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pembuat
Meterai terdaftar dapat melakukan pencabutan 1z1n
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan
permohonan Pembuat Meterai atau secara jabatan.

Pasal 30

(1) Pembuat Meterai dapat menyampaikan permohonan

pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam hal:
- mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan
sehingga tidak dapat digunakan;
- Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Teraan;
atau
- Pembuat Meterai tidak membuat Meterai
Komputerisasi.

(2) Permohonan pencabutan 1z1n sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilampiri dengan:
- surat pernyataan dari distributor mes1n teraan
Meterai digital yang menyatakan bahwa mes1n
teraan Meterai digital mengalami kerusakan

---

sehingga tidak dapat digunakan, dalam hal mesin
teraan Meterai digital mengalami kerusakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- surat pernyataan tidak membuat Meterai Teraan
atau Meterai Komputerisasi, dalam hal Pembuat
Meterai tidak rnembuat Meterai Teraan atau Meterai
Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b atau huruf c.

(3) Permohonan pencabutan 1z1n sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui kepala KPP tempat Pembuat Meterai
terdaftar.

(4) Permohonan pencabutan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui
saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.

(5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) belum tersedia, permohonan pencabutan izin
dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat.

(6) Atas permohonan pencabutan 1zm sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) yang telah diterima
secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan.

(7) Ketentuan mengenai contoh format:

- surat permohonan pencabutan izin pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1); dan
- surat pernyataan tidak membuat Meterai Teraan
atau Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 31

(1) Pencabutan iz1n pembuatan Meterai Teraan atas

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil

penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan
Meterai digital.

(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Komputerisasi atas

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil penelitian

administrasi.

(3) Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian

fisik mesin teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melalui
kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar
menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak melalui

kepala KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar tidak
memberikan keputusan, permohonan pencabutan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dianggap
diterima dan Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP
tempat Pembuat Meterai terdaftar harus menerbitkan
surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejakjangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.

(5) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan izin

pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

Pasal 32

(1) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilakukan dalam hal:
- Pembuat Meterai tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf b untuk membuat Meterai Komputerisasi;
- Pembuat Meterai tidak atau terlambat
menyampaikan:
1. laporan pembuatan Meterai Komputerisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);
atau
1. laporan pembuatan Meterai Percetakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
atau
- KPP tempat Pembuat Meterai terdaftar menemukan
terjadinya penyalahgunaan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain.

(2) Pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan.

(3) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan izin

pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Pembuat Meterai dapat mengajukan pemindahbukuan

atau pengembalian kelebihan pembayarari pajak yang
seharusnya tidak terutang atas:
- penyetoran yang gagal menghasilkan kode yang
dibutuhkan untuk mengisi Deposit mesin teraan
Meterai digital karena kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);

---

- Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
( 1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan
pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf a atau huruf b; atau
- Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
( 1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan
pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf c.

(2) Pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan

pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 35

Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas
penjualan:
- Meterai Tempel; dan
- Meterai Elektronik,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.

Pasal 36

(1) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Tempel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, Direktur
Jenderal Pajak secara periodik melakukan verifikasi
kesesuaian:
- nilai penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan
- jumlah persediaan Meterai Tempel berdasarkan
penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel,
dengan nilai penjualan Meterai Tempel yang dilaporkan
dalam laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan
Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (5).

(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) terdapat nilai penjualan yang
belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib
menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai penjualan yang
belum dilaporkan.

Pasal 37

( 1) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas
Sistem Meterai Elektronik.

(2) Pemeriksaan atas Sistem Meterai Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan untuk memastikan:
- keamanan Sistem Meterai Elektronik; dan
/ www.jdih.kemenkeu.go.id

---

- distribusi Meterai Elektronik kepada Distributor
yang dilakukan berdasarkan:
1. Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4); dan/ atau
1. penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (3).

BABV

TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENUNJUKAN

PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENCETAKAN METERAI

TEMPEL ATAU PEMBUATAN METERAI ELEKTRONIK DAN

DISTRIBUSI DAN/ ATAU PENJUALAN METERAI TEMPEL

DALAM KEADAAN KAHAR

Pasal 38

(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang

Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup
melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik yang disebabkan oleh
keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain
untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik.

(2) Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak

sanggup melaksanakan distribusi dan/ atau penjualan
Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT
Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai
Tempel.

(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) merupakan keadaan kahar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea
Meterai.

(4) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri.

(5) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang

/

---

ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama
Menteri.

Pasal 39

(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik

Indonesia menyampaikan surat pernyataan mengenai
ketidaksanggupan untuk melaksanakan:
- pencetakan Meterai Tempel; atau
- pembuatan Meterai Elektronik,
yang disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Pajak.

(2) PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan surat

pernyataan mengenai ketidaksanggupan untuk
melaksanakan distribusi dan/ atau penjualan Meterai
Tempel yang disebabkan oleh keadaan kahar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.

(3) Surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan
data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang
akan ditunjuk.

(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan
se bagai berikut:
- telah menyampaikan:
1. surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak
terakhir; dan
1. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunya1
utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak
tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda
/ www.jdih.kemenkeu.go.id

---

atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak
pidana di bidang perpajakan dan/ atau tindak
pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya
tindak pidana di bidang perpajakan yaitu
pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka,
penyidikan, atau penuntutan.

(5) Penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender
terhitung sejak menyadari atau seharusnya menyadari
kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

Pasal 40

(1) Atas penyampruan surat pernyataan ketidaksanggupan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat

(2), Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak memberikan:

- persetujuan penunjukan pihak lain untuk
melakukan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik;
- persetujuan penunjukan pihak lain untuk
melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai
Tempel; atau
- penolakan penunjukan pihak lain, dalam hal pihak
lain yang akan ditunjuk untuk melakukan
pencetakan Meterai Tempel, pembuatan Meterai
Elektronik, atau distribusi dan/ atau penjualan
Meterai Tempel tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4),
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat
pernyataan ketidaksanggupan diterima.

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1), disampaikan kepada:
/ www.jdih.kemenkeu.go.id

---

- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia dan/ atau PT Pos Indonesia
(Persero); dan
- PPK.

(3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan

persetujuan penunjukan pihak lain:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia dapat menyampaikan kembali
surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri
dengan data kualifikasi administrasi dan teknis
pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan
pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai
Elektronik; atau
- PT Pos Indonesia (Persero) dapat menyampaikan
kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang
dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan
teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk
melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai
Tempel.

Pasal 41

(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui

PPK memerintahkan secara tertulis kepada Perusahaan
Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
untuk meneruskan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain.

(2) Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai

Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak
pencetakan Meterai Tempel atau Kontrak pembuatan dan
distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.

(3) Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai

Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) tidak berpengaruh terhadap besaran
kompensasi dan nilai Kontrak pencetakan Meterai

---

Tempel atau besaran kompensasi dan nilai Kontrak
pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.

Pasal 42

(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melalui

PPK memerintahkan secara tertulis kepada PT Pos
Indonesia (Persero) untuk meneruskan distribusi
dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui pihak lain.

(2) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui

pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dalam adendum Kontrak distribusi dan
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) huruf b.

(3) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui

pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai
Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel.

Pasal 43

( 1) Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin
teraan Meterai digital yang diterbitkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai
dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai
dengan izin dicabut.

(2) Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan

sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai
dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam
hal:
- pihak yang memiliki izin melakukan Deposit sesuai
kebutuhan pemeteraian dan melaporkan

---

pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP
tempat pihak yang memiliki izin terdaftar; dan
- izin belum dicabut,
paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

(3) Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan

teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai
dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai
dengan pihak yang memiliki izin ditetapkan sebagai
Pemungut Bea Meterai.

(4) Izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai

lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai
dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai
dengan masa berlaku izin berakhir atau izin dicabut.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan,
dan Penjualan Benda Meterai; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c/KMK.04/2000
tentang Pemusnahan Benda Meterai,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

/ www.jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2021

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA. . REPUBLIK INDONESIA TAHUN. 2021 NOMOR 1108 . . "

~alinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b~
Kepala Baglail - mitiistrasi Kementerian I ,; -,

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 133 /PMK.03/2021

TENTANG

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN,

PENGELOLAAN, DAN PEN JU ALAN METERAI

CONTOH FORMAT SURAT DAN LAPORAN

A. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN PENCETAKAN METERAI

TEMPEL, PEMBUATAN DAN DISTRIBUSI METERAI ELEKTRONIK, ATAU

DISTRIBUSI DAN PENJUALAN METERAI TEMPEL

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL

........................................................... (1)

Nomor : ................................................. (2) ...................... 20 ... (3)
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Permintaan Pencetakan Meterai Tempel/Pembuatan dan
Distribusi Meterai Elektronik/Distribusi dan Penjualan Meterai
Tempel*)

Yth. Direktur Utama ..................................... (4)
..................................................................... (5)

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
133 /PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan
Meterai, dengan ini diminta kepada ........................... (6) untuk melaksanakan:
Nama Paket Pekerjaan : ................................... ; (7)
Spesifikasi Teknis : sebagaimana terlampir;
Besaran Kompensasi : sebagaimana terlampir;
Rancangan Kontrak : sebagaimana terlampir;
Sumber Pendanaan : ................................... (8)
Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara diminta menyampaikan
dokumen rencana .................................. (9) yang ditandatangani oleh Direktur
Utama atau pimpinan perusahaan yang mendapat kuasa atau pendelegasian
yang sah pada:
tanggal : ........................................................... ; (10)
waktu : ........................................................... ; (11)
tempat : ............................................................ (12)

---

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami
ucapkan terima kasih.

Pejabat Pembuat Komitmen,

................................................... (13)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMINTAAN PENCETAKAN METERAI TEMPEL,

PEMBUATAN DAN DISTRIBUSI METERAI ELEKTRONIK,

ATAU DISTRIBUSI DAN PENJUALAN METERAI TEMPEL

Angka (1) diisi dengan alamat unit organisasi.
Angka (2) diisi dengan nomor surat.
Angka (3) . diisi dengan tanggal surat.
Angka (4) diisi dengan:
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia, untuk pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan clan distribusi Meterai Elektronik; atau
PT Pos Indonesia (Persero), untuk distribusi clan
penjualan Meterai Tempel.
Angka (5) diisi dengan:
alamat Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia, untuk pencetakan Meterai Tempel
atau pembuatan clan distribusi Meterai Elektronik; atau
alamat PT Pos Indonesia (Persero), untuk distribusi clan
penjualan Meterai Tempel.
Angka (6) diisi dengan:
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia, untuk pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan clan distribusi Meterai Elektronik; atau
PT Pos Indonesia (Persero), untuk distribusi clan
penjualan Meterai Tempel.
Angka (7) diisi dengan:
Pencetakan Meterai Tempel;
Pembuatan clan Distribusi Meterai Elektronik; atau
Distribusi clan Penjualan Meterai Tempel.
Angka (8) diisi dengan sumber pendanaan yang digunakan untuk
melaksanakan pencetakan Meterai Tempel, pembuatan clan
distribusi Meterai Elektronik, atau distribusi clan penjualan
Meterai Tempel.
Angka (9) diisi dengan:
pencetakan Meterai Tempel;
pembuatan clan distribusi Meterai Elektronik; atau
distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
Angka (10) diisi dengan tanggal penyampaian dokumen rencana
pencetakan Meterai Tempel, pembuatan clan distribusi Meterai
Elektronik, atau distribusi clan penjualan Meterai Tempel.
Angka (11) diisi dengan waktu penyampaian dokumen rencana
pencetakan Meterai Tempel, pembuatan clan distribusi Meterai
Elektronik, atau distribusi clan penjualan Meterai Tempel.
Angka (12) diisi dengan tempat penyampaian dokumen rencana
pencetakan Meterai Tempel, pembuatan clan distribusi Meterai
Elektronik, atau distribusi clan penjualan Meterai Tempel.
Angka (13) diisi dengan nama clan tanda tangan PPK.
Keterangan *) coret yang tidak sesuai.

---

B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN PEMBUATAN METERAI

DALAM BENTUK LAIN

Nomor : ················· .................... (1) ··················, ............. 20 ... (2)
Lampiran : ········· ............................ (3)
Hal : Permohonan Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

Yth. Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala KPP .................................. (4)
.......................................................... (5)

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2020 tentang Bea Meterai mengenai pembayaran Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain yang ditetapkan oleh Menteri dan
untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan
Meterai, dengan ini:
nama : ................................................................................................ ; (6)

NPWP : ................................................................................................ ;(7)

alamat : ................................................................................................ '(8)
mengajukan permohonan 1zm pembuatan Meterai Teraan/Meterai
Komputerisasi/Meterai Percetakan*).
Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin, bersama ini kami
lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut**):
D surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital;
D surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital;
D surat pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi;
D bentuk Meterai Percetakan;
D fotokopi dokumen izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti
dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang telah dilegalisasi;
D fotokopi dokumen penetapan sebagai perusahaan pencetakan warkat debet
dan dokumen kliring dari Bank Indonesia yang masih berlaku dan sesuai
dengan aslinya.
Demikian permohonan kami sampaikan.

Pemohon,

................................................... (9)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMOHONAN IZIN PEMBUATAN METERAI DALAM BENTUK LAIN

Angka (1) diisi dengan nomor surat.
Angka (2) diisi dengan tempat dan tanggal surat.
Angka (3) diisi dengan jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat.
Angka (4) diisi dengan nama KPP tempat W ajib Pajak terdaftar.
Angka (5) diisi dengan alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Angka (6) diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (7) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak
yang mengajukan permohonan izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain.
Angka (8) diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (9) diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan Wajib Pajak
atau wakil Wajib Pajak, serta stempel untuk Wajib Pajak
badan.
Keterangan
*) caret yang tidak sesuai.
**) beri tanda silang (X) pada kolom yang sesuai, dengan ketentuan:
untuk permohonan izin pembuatan Meterai Teraan, lampiran berupa:
- surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan
Meterai digital; dan
- surat pernyataan kepemilikan mesin teraan Meterai digital;
untuk permohonan izin pembuatan Meterai Komputerisasi, lampiran
berupa surat pernyataan penggunaan Meterai Komputerisasi; dan
untuk permohonan izin pembuatan Meterai Percetakan, lampiran
berupa:
- bentuk Meterai Percetakan;
- fotokopi dokumen izin operasional di bidang pencetakan
dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang
Palsu yang telah dilegalisasi; dan
- fotokopi dokumen penetapan sebagai perusahaan pencetakan
warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia yang
masih berlaku dan sesuai dengan aslinya.

---

C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN MESIN TERAAN

METERAI DIGITAL

SURAT PERNYATAAN

KEPEMILIKAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama ......................................................................... . ( 1)

NPWP .......................................................................... . (2)

Alamat (3)
Bertindak selaku Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak*):
Nama ........................................................................... (4)

NPWP ........................................................................... (5)

Alamat ........................................................................... (6)
J enis U saha . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7)
Nomor Telepon ........................................................................... (8)
Nomor Faksimile ........................................................................... (9)
Alamat e-mail ........................................................................... (10)
dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas:
1. mengajukan permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain;
dan
1. memiliki mesin teraan meterai digital dengan identitas:
merek ........................................................................... (11)
tipe/model ........................................................................... (12)
nomor ser1 ........................................................................... (13)
tahun pembuatan ........................................................................... (14)

Saya bersedia menerima akibat hukum apabila di kemudian hari Surat
Pernyataan ini terbukti tidak benar.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain.

. ................. , ..................... 20 .... (15)
Pembuat Pernyataan,

METERAI

................................................. (16)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

Angka (1) diisi dengan nama Wajib Pajak atau pihak yang membuat
surat pernyataan.
Angka (2) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak
atau pihak yang membuat surat pernyataan.
Angka (3) diisi dengan alamat Wajib Pajak atau pihak yang membuat
surat pernyataan.
Angka (4) diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (5) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak
yang mengajukan permohonan izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain.
Angka (6) diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha atau tempat
tinggal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (7) diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (8) diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (9) diisi dengan nomor faksimile Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (10) diisi dengan alamat posel Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (11) diisi dengan merek mesin teraan Meterai digital yang akan
digunakan untuk membuat Meterai Teraan.
Angka (12) diisi dengan tipe / model mesin teraan Meterai digital yang
akan digunakan untuk membuat Meterai Teraan.
Angka (13) diisi dengan nomor seri mesin teraan Meterai digital yang
akan digunakan untuk membuat Meterai Teraan.
Angka (14) diisi dengan tahun pembuatan mesin teraan Meterai digital
yang akan digunakan untuk membuat Meterai Teraan.
Angka (15) diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat.
Angka (16) diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak atau pihak
yang membuat surat pernyataan.
Keterangan *) coret yang tidak sesuai.

---

D. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN METERAI

KOMPUTERISASI

SURAT PERNYATAAN

PENGGUNAAN METERAI KOMPUTERISASI

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama ............................................................................. (1)

NPWP : ............................................................................. (2)

Alamat : ............................................................................. (3)
Bertindak selaku Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak*):
Nama ............................................................................. (4)

NPWP ............................................................................. (5)

Alamat ............................................................................. (6)
J enis U saha ............................................................................. (7)
Nomor Telepon ............................................................................. (8)
Nomor Faksimile ............................................................................. (9)
Alamat e-mail ........................................................................... (10)
dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas
mengajukan permohonan izin pembuatan Meterai Komputerisasi yang akan
digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas
dokumen berupa ............................... (11) dengan jumlah ........................... (12)
dokumen dalam 1 (satu) bulan.

Saya bersedia menerima akibat hukum apabila di kemudian hari Surat
Pernyataan ini terbukti tidak benar.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian izin pembuatan Meterai
Dalarn Bentuk Lain.

.. ................ , ..................... 20 ... (13)
Pembuat Pernyataan,

METERAI

................................................. (14)

f www.jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN METERAI KOMPUTERISASI

Angka (1) cliisi clengan nama Wajib Pajak atau pihak yang membuat
surat pernyataan.
Angka (2) cliisi clengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak
atau pihak yang membuat surat pernyataan.
Angka (3) cliisi clengan alamat Wajib Pajak atau pihak yang membuat
surat pernyataan.
Angka (4) cliisi clengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (5) cliisi clengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak
yang mengajukan permohonan izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain.
Angka (6) cliisi clengan alamat tempat kegiatan usaha atau tempat
tinggal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin
pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (7) cliisi clengan jenis usaha Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (8) cliisi clengan nomor telepon Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (9) cliisi clengan nomor faksimile Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (10) cliisi clengan alamat posel Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (11) cliisi clengan jenis clokumen yang Bea Meterainya akan clibayar
clengan menggunakan Meterai Komputerisasi.
Angka (12) cliisi clengan perkiraan jumlah clokumen yang Bea Meterainya
akan clibayar clengan menggunakan Meterai Komputerisasi
clalam 1 (satu) bulan.
Angka (13) cliisi clengan tempat clan tanggal surat pernyataan clibuat.
Angka (14) cliisi clengan nama clan tancla tangan Wajib Pajak atau pihak
yang membuat surat pernyataan.
Keterangan *) coret yang ticlak sesuai.

---

E. CONTOH FORMAT SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI DALAM BENTUK

LAIN

1. CONTOH FORMAT SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI TERAAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

........................................................... ( 1)

SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI TERAAN

Nomor: .......................................... (2)
Tanggal: ............................. (3)

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 133 /PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penjualan Meterai, dengan ini memberikan izin pembuatari Meterai Teraan
kepada Wajib Pajak:
Nama . ················································································ (4)

NPWP (5)

Alamat (6)
dengan identitas mesin teraan meterai digital sebagai berikut:
Merek . ................................................................................ (7)
Tipe/Model . ................................................................................ (8)
Nomor Seri . ................................................................................ (9)
Tahun Pembuatan : ................................................................................ (10)
Kode Akun Pajak*) : 411611
Kode J enis Seto ran*) : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11)
Surat Izin Pembuatan Meterai Teraan ini mulai berlaku pada tanggal
.................................. (12) sebagai dasar untuk melakukan pembubuhan
Meterai Teraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Bea Meterai.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala KPP .......................... (13)

............................................. (14)

*) Kode Alam Pajak dan Kode Jenis Setoran ini harus dicantumkan dalam forrnulir SSP atau Kode
Billing pada saat penyetoran Deposit

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI TERAAN

Angka (1) diisi dengan nama dan alamat unit organisasi yang menerbitkan
surat izin.
Angka (2) diisi dengan nomor surat izin.
Angka (3) diisi dengan tanggal surat izin.
Angka (4) diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh izin pembuatan
Meterai Teraan.
Angka (5) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak yang
memperoleh izin pembuatan Meterai Teraan.
Angka (6) diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh izin
pembuatan Meterai Teraan.
Angka (7) diisi dengan merek mesin teraan Meterai digital yang akan
digunakan untuk membuat Meterai Teraan.
Angka (8) diisi dengan tipe/model mesin teraan Meterai digital yang akan
digunakan untuk membuat Meterai Teraan.
Angka (9) diisi dengan nomor seri mesin teraan Meterai digital yang akan
digunakan untuk membuat Meterai Teraan.
Angka (10) diisi dengan tahun pembuatan mesin teraan Meterai digital yang
akan digunakan untuk membuat Meterai Teraan.
Angka (11) diisi dengan kode jenis setoran:
- 201 untuk Pembuat Meterai yang hanya memiliki 1 (satu)
unit mesin teraan Meterai digital; atau
- 2xx sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran
mesin teraan Meterai digital, untuk Pembuat Meterai yang
memiliki lebih dari 1 (satu) unit mesin teraan Meterai digital.
Angka (12) diisi dengan tanggal mulai berlakunya izin pembuatan Meterai
Teraan.
Angka (13) diisi dengan nama KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Angka (14) diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar.

---

2. CONTOH FORMAT SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI KOMPUTERISASI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

........................................................... (1)

SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI KOMPUTERISASI

Nomor: .......................................... (2)
Tanggal: ............................. (3)

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 133 /PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penjualan Meterai, dengan ini memberikan izin pembuatan Meterai
Komputerisasi kepada Wajib Pajak:
Nama . ............................................................................................... (4)

NPWP (5)

Alamat (6)
Surat Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi ini mulai berlaku pada
tanggal ............................... (7) sebagai dasar untuk melakukan pembubuhan
Meterai Komputerisasi dalam pembayaran Bea Meterai yang terutang atas
dokumen berupa ............................... (8) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Bea Meterai.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala KPP .......................... (9)

............................................. (10)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI KOMPUTERISASI

Angka (1) diisi dengan nama dan alamat unit organisasi yang menerbitkan
surat izin.
Angka (2) diisi dengan nomor surat izin.
Angka (3) diisi dengan tanggal surat izin.
Angka (4) diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh izin pembuatan
Meterai Komputerisasi.
Angka (5) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak yang
memperoleh izin pembuatan Meterai Komputerisasi.
Angka (6) diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh izin
pembuatan Meterai Komputerisasi.
Angka (7) diisi dengan tanggal mulai berlakunya izin pembuatan Meterai
Komputerisasi.
Angka (8) diisi dengan jenis dokumen yang Bea Meterainya akan dibayar
dengan menggunakan Meterai Komputerisasi
Angka (9) diisi dengan nama KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Angka (10) diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar.

I

---

3. CONTOH FORMAT SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI PERCETAKAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORATJENDERALPAJAK

........................................................... (1)

SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI PERCETAKAN

Nomor: .......................................... (2)
Tanggal: ............................. (3)

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 133 /PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penjualan Meterai dan memperhatikan Keputusan Kepala Badan Intelijen
Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Nomor
............................... (4) tanggal ........................ (5), dengan ini memberikan
izin pembuatan Meterai Percetakan kepada Wajib Pajak:
Nama . ······································································......................... (6)

NPWP (7)

Alamat (8)
Surat Izin Pembuatan Meterai Percetakan ini mulai berlaku pada tanggal
.............................. (9) sampai dengan tanggal ............................ (10) sebagai
dasar untuk melakukan pembubuhan Meterai Percetakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang•Bea Meterai.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala KPP ........................... (11)

.............................................. (12)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT IZIN PEMBUATAN METERAI PERCETAKAN

Angka (1) diisi dengan nama dan alamat unit organisasi yang menerbitkan
surat izin.
Angka (2) diisi dengan nomor surat izin.
Angka (3) diisi dengan tanggal surat izin.
Angka (4) diisi dengan nomor Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara
Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu
tentang Izin Operasional di Bidang Pencetakan Dokumen
Sekuriti.
Angka (5) diisi dengan tanggal Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara
Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu
tentang Izin Operasional di Bidang Pencetakan Dokumen
Sekuriti.
Angka (6) diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh iz1n pembuatan
Meterai Percetakan.
Angka (7) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak yang
memperoleh izin pembuatan Meterai Percetakan.
Angka (8) diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh izin
pembuatan Meterai Percetakan.
Angka (9) diisi dengan tanggal mulai berlakunya izin pembuatan Meterai
Percetakan.
Angka (10) diisi dengan tanggal berakhirnya izin pembuatan Meterai
Percetakan, sesuai dengan tanggal berakhirnya izin operasional
di bidang pencetakan dokumen sekuriti yang tercantum dalam
Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua
Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.
Angka (11) diisi dengan nama KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Angka (12) diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar.

I www.jdih.kemenkeu.go.id

---

F. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PEMBERIAN IZIN PEMBUATAN

METERAI DALAM BENTUK LAIN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORATJENDERALPAJAK

........................................................... (1)

Nomor : ...................................... (2) ................................ (3)
Sifat : Biasa
Hal : Penolakan Pemberian Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain

Yth ................................................ (4)

NPWP ............................................ (5)

...................................................... (6)

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........................... (7) tanggal
...................... (8) hal Permohonan Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain,
dengan ini disampaikan bahwa permohonan yang Saudara ajukan ditolak
karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 133 /PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan,
dan Penjualan Meterai, yaitu:
1 ..................................................................................................................... ,
2 . .................................................................................................................... ,
1. ················································································································(9).
Saudara dapat mengajukan kembali permohonan izin pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain sesuai dengan 'ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021.
Demikian disampaikan.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala KPP ........................... (10)

.............................................. (11)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PENOLAKAN PEMBERIAN IZIN

PEMBUATAN METERAI DALAM BENTUK LAIN

Angka (1) diisi dengan nama dan alamat unit organisasi yang menerbitkan
surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain.
Angka (2) diisi dengan nomor surat penolakan.
Angka (3) diisi dengan tanggal surat penolakan.
Angka (4) diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (5) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak yang
mengajukan permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain.
Angka (6) diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (7) diisi dengan nomor surat permohonan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain.
Angka (8) diisi dengan tanggal surat permohonan izin pembuatan Meterai
Dalam Bentuk Lain.
Angka (9) diisi dengan rincian persyaratan yang tidak dipenuhi dalam
permohonan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (10) diisi dengan nama KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Angka (11) diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar.

---

G. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMBUATAN METERAI KOMPUTERISASI

LAPORAN PEMBUATAN METERAI KOMPUTERISASI

BULAN ...................................... (1)

................................................... (2)

NPWP ........................................ (3)

.................. , ...................... 20 ... (4)
Pembuat Meterai,

................................................. (5)

---

PETUNJUK PENGISIAN

LAPORAN PEMBUATAN METERAI KOMPUTERISASI

Angka (1) diisi dengan nama bulan yang dilaporkan.
Angka (2) diisi dengan nama Pembuat Meterai.
Angka (3) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pembuat Meterai.
Angka (4) diisi dengan tempat dan tanggal laporan dibuat.
Angka (5) diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan Pembuat Meterai
atau wakil Pembuat Meterai, serta stempel untuk Pembuat
Meterai yang merupakan Wajib Pajak badan.

Bagian Tabel
Kolom (1) diisi dengan tanggal dilakukannya Deposit dan/atau pembuatan
Meterai Komputerisasi.
Kolom (2) diisi dengan nilai saldo awal Deposit pada tanggal dilakukannya
Deposit dan/ atau pembuatan Meterai Komputerisasi.
Kolom (3) diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang
telah diperoleh atas Deposit.
Kolom (4) diisi dengan nilai Deposit.
Kolom (5) diisi dengan nilai Deposit yang tersedia, sebesar nilai saldo awal
Deposit (kolom 2) ditambah nilai Deposit (kolom 4).
Kolom (6) diisi dengan jumlah Dokumen yang dibubuhi Meterai
Komputerisasi.
Kolom (7) diisi dengan jumlah nilai nominal Meterai Komputerisasi yang
dibubuhkan pada Dokumen, sebesar jumlah Dokumen (kolom 6)
dikalikan dengan tarif Bea Meterai.
Kolom (8) diisi dengan nilai saldo akhir Deposit pada tanggal dilakukannya
Deposit dan/ atau pembuatan Meterai Komputerisasi, sebesar
nilai Deposit yang tersedia (kolom 5) dikurangi dengan jumlah
nilai nominal Meterai Komputerisasi yang dibubuhkan pada
Dokumen (kolom 7).

---

H. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMBUATAN METERAI PERCETAKAN

LAPORAN PEMBUATAN METERAI PERCETAKAN

BULAN ...................................... (1)

................................................... (2)

NPWP ........................................ (3)

.................. , ...................... 20 ... (4)
Pembuat Meterai,

................................................. (5)

---

PETUNJUK PENGISIAN

LAPORAN PEMBUATAN METERAI PERCETAKAN

Angka (1) diisi dengan nama bulan dilakukannya penyerahan eek
dan/ atau bilyet giro kepada Pemungut Bea Meterai.
Angka (2) diisi dengan nama Pembuat Meterai.
Angka (3) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pembuat Meterai.
Angka (4) diisi dengan tempat dan tanggal laporan dibuat.
Angka (5) diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan Pembuat Meterai
atau wakil Pembuat Meterai, serta stempel untuk Pembuat
Meterai yang merupakan Wajib Pajak badan.

Bagian Tabel
Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
Kolom (2) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemungut Bea
Meterai yang meminta pembuatan Meterai Pereetakan.
Kolom (3) diisi dengan nama Pemungut Bea Meterai yang meminta
pembuatan Meterai Pereetakan.
Kolom (4) diisi dengan:
- eek; atau
- bilyet giro.
Kolom (5) diisi dengan nomor seri awal, dalam hal nomor seri eek atau
bilyet giro berurutan.
Kolom (6) diisi dengan nomor seri akhir, dalam hal nomor seri eek atau
bilyet giro berurutan.
Kolom (7) diisi dengan jumlah lembar eek atau bilyet giro.
Kolom (8) diisi dengan tarif Bea Meterai yang tertera pada Meterai
Pereetakan.
Kolom (9) diisi dengan jumlah nilai nominal Meterai Pereetakan yang
dibubuhkan pada Dokumen, sebesar jumlah lembar eek atau
bilyet giro yang dibubuhi Meterai Pereetakan (kolom 7) dikalikan
dengan tarif Bea Meterai yang tertera pada Meterai Pereetakan
(kolom 8).

---

I. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN IZIN

PEMBUATAN METERAI DALAM BENTUK LAIN

Nomor : ..................................... (1) ··················, ............. 20 ... (2)
Lampiran : ..................................... (3)
Hal : Permohonan Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain

Yth. Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala KPP .................................. (4)
.......................................................... (5)

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2020 tentang Bea Meterai mengenai pembayaran Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain yang ditetapkan oleh Menteri dan
untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
133 / PMK. 03 / 2021 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan
Meterai, dengan ini:
nama : ................................................................................................ ; (6)

NPWP : ................................................................................................ ;(7)

alamat : ................................................................................................ '(8)
mengajukan permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain berdasarkan Surat Izin Pembuatan Meterai Teraan/Meterai
Komputerisasi*) Nomor ........................ (9) tanggal ....................... (10) karena**):
D mesin teraan meterai digital rusak;
D tidak membuat Meterai Teraan;
D tidak membuat Meterai Komputerisasi.

Demikian permohonan kami sampaikan.

Pemohon,

................................................. (11)

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN IZIN

PEMBUATAN METERAI DALAM BENTUK LAIN

Angka (1) diisi dengan nomor surat.
Angka (2) diisi dengan tempat dan tanggal surat.
Angka (3) diisi dengan jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat.
Angka (4) diisi dengan nama KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Angka (5) diisi dengan alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Angka (6) diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain.
Angka (7) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak
yang mengajukan permohonan pencabutan izin pembuatan
Meterai Dalam Bentuk Lain.
Angka (8) diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam
Bentuk Lain.
Angka (9) diisi dengan nomor surat izin pembuatan Meterai Teraan
atau surat izin pembuatan Meterai Komputerisasi yang
dimintakan pencabutan.
Angka (10) diisi dengan tanggal surat izin pembuatan Meterai Teraan
atau surat izin pembuatan Meterai Komputerisasi yang
dimintakan pencabutan.
Angka (11) diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan Wajib Pajak
atau wakil Wajib Pajak, serta stempel untuk Wajib Pajak
badan.
Keterangan
*) coret yang tidak sesuai.
**) beri tanda silang (X) pada salah satu kotak yang sesuai.

f

---

##